;
Tags

Perusahaan

( 1080 )

China Kelola Warga Senior

KT3 09 Feb 2024 Kompas

China tengah berupaya mengelola penduduk yang berusia tua. Pemerintah China selama empat tahun belakangan berulang kali mengutarakan gagasan bahwa usia pensiun pekerja di negara itu akan ditambah, walau disambut negatif masyarakat, baik tua maupun muda. Data terbaru mengenai pertumbuhan ekonomi China di tengah terus menurunnya angka kelahiran memungkinan penaikan usia pensiun semakin tidak terelakkan. Laporan terkini itu diterbitkan oleh Economist Intelligence Unit(EIU), divisi analisis dan riset majalah The Economist, Rabu (31/1). Mereka menganalisis penurunan angka kelahiran dengan beban ekonomi, termasuk beban pensiun yang akan ditanggung oleh China per tahun 2035 (Kompas.id, 7/2/2024). China mau tak mau harus segera menaikkan umur pensiun agar sistem pensiun di negara itu tetap berkelanjutan.

Dengan umur pensiun saat ini, laki-laki 60 tahun dan perempuan 55 tahun, akan memunculkan beban fiskal. Sebab, dana pensiun di negara itu ditanggung tiga pihak, yaitu negara, perusahaan, dan karyawan atau pegawai. Pada saat yang sama, China ingin mengelola warga senior sehingga tetap produktif dan bekerja ditengah angka kelahiran yang menurun. Proporsi kelompok senior yang besar diharapkan bisa tetap bekerja di berbagai bidang. Bila usia pensiun dinaikkan, akan mengurangi beban fiskal 20 %. Melihat langkah yang ditempuh China, akan ada beberapa akibat. Beban pada fiskal akan berkurang,tetapi akan menghasilkan tekanan baru, yaitu kelompok senior yang seharusnya menikmati dana pensiunnya terpaksa harus menanti beberapa tahun lagi untuk mengakses dana pensiun.

Mereka harus tetap bekerja. Otomatis akan memunculkan masalah kesejahteraan atau kualitas hidup warga senior. Dampak lainnya adalah tekanan dari warga berusia muda. Kaum muda berpendapat bahwa peningkatan jumlah pekerja yang lebih tua akan mengurangi kesempatan kerja mereka. Kemarahan mereka terpantau dalam berbagai unggahan media sosial di negara itu. China sudah membuat percontohan perpanjangan usia pensiun di Provinsi Jiangsu. Secara sukarela orang boleh mengusulkan untuk menunda usia pensiun. Provinsi lain menunggu uji coba di Jiangsu. (Yoga)

SMK dan Industri Tak Kunjung Selaras

KT3 07 Feb 2024 Kompas

Sekolah menengah kejuruan atau SMK belum mampu menyediakan lulusan dengan kompetensi sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja. Berdasarkan pengalaman pelaku industri, sangat sedikit lulusan pendidikan vokasi yang mempunyai kematangan sikap dan mental untuk siap menghadapi budaya kerja secara profesional. Imbas dari ketidaksinkronan antara kompetensi yang dihasilkan dan kebutuhan industri tersebut, lulusan SMK menjadi kontributor utama pengangguran terbuka di Indonesia. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2023, jumlah lulusan SMK yang menganggur 1,6 juta orang atau 20 % dari total penganggur yang mencapai 7,99 juta orang. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto mengatakan, penyerapan lulusan SMK masih minim karena masalah link and match atau keselarasan yang rendah antara kualifikasi pasokan tenaga kerja yang dicetak SMK dan kebutuhan industri.

”Penyerapan tenaga kerja oleh dunia usaha saat ini dilakukan hanya kepada mereka yang dinilai sudah siap  kerja. Namun, sayangnya, tidak semua lulusan SMK punya kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/2). Menurut Darwoto, payung hukum Perpres No 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sudah menjadi koridor yang baik untuk menyelaraskan pasokan tenaga kerja yang dicetak pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri. Namun, pada tataran implementasi peraturan, koordinasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha masih kerap menemui hambatan. Terdapat tiga kompetensi penting yang harus dikuasai oleh calon tenaga kerja, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan perilaku (attitude). Sayangnya, Darwoto melanjutkan, kebanyakan penyelenggara pendidikan vokasi terlalu berfokus pada pembentukan skill calon tenaga kerja. Padahal, knowledge dan attitude juga merupakan bekal penting untuk kematangan cara bekerja di industri. Karenanya, Apindo kini bekerja sama dengan pemerintah, menjalin kolaborasi antara pemerintah dan para pengusaha untuk menyiapkan lulusan-lulusan yang terhubung dan selaras dengan dunia kerja. (Yoga)

Upah Buruh Antar Daerah Masih Timpang

KT3 07 Feb 2024 Kompas (H)

Belum semua buruh di pabrik-pabrik pengolahan menikmati kesejahteraan yang setimpal, terindikasi dari perbandingan antara nilai upah minimum provinsi atau UMP dan upah riil yang diterima buruh. Menurut data BPS, pada 2023, buruh manufaktur di Indonesia secara rata-rata nasional menerima upah riil Rp 92.164 lebih sedikit dari UMP. Dilihat dari sebarannya, buruh sektor manufaktur di 21 dari 34 provinsi di Indonesia menerima upah bersih bulanan lebih kecil dari UMP di provinsi tersebut. Jumlah selisih antara UMP dan upah riil yang diterima secara rata-rata di 21 provinsi itu mencapai Rp 500.008. Jumlah buruh industri pengolahan di 21 provinsi ini mencapai 4,48 juta orang atau 23,2 % total buruh manufaktur di Indonesia.

”Seharusnya memang UMP adalah upah safety net. Upah riil buruh yang lebih tinggi dibandingkan dengan UMP menunjukkan produktivitas buruh lebih tinggi sehingga pengusaha mau membayar lebih dibanding UMP. Sementara buruh yang menerima upah kurang dari UMP mengindikasikan tiga hal, yaitu rendahnya produktivitas, banyaknya pencari kerja, dan sektor industri/formal belum berkembang dengan baik sehingga pengusaha dengan mudah memberikan upah lebih rendah dari UMP karena tetap mendapatkan tenaga kerja yang mau menerima,” kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB UI) Teguh Dartanto, Selasa (6/2).

Berdasarkan data BPS, provinsi dengan selisih upah paling besar adalah Aceh. Buruh pabrik pengolahan di provinsi tersebut hanya menerima upah bersih bulanan sebesar Rp 1,68 juta. Padahal, UMP 2023 provinsi ujung barat Indonesia tersebut berada di angka Rp 3,41 juta. Provinsi lain dengan kesenjangan UMP dan upah riil yang cukup besar adalah Gorontalo (Rp 1.076.169), NTB (Rp 789.890), dan Sumasel (Rp 725.048). Apabila buruh di keempat provinsi itu dijumlahkan, terdapat sekitar 781.000 buruh industri manufaktur yang menerima upah rata-rata lebih rendah dari UMP provinsi masing-masing. (Yoga)

Iming-iming Upah Besar di Morowali Berujung Nestapa

KT3 07 Feb 2024 Kompas (H)

Sudah lebih setahun Alan Sahril (27) bekerja di salah satu perusahaan tambang di Morowali, Sulteng, untuk membantu meringankan beban orangtua dan menabung untuk bikin usaha kecil-kecilan. Info gaji pekerja tambang Rp 6 juta per bulan di luar lembur membuatnya mantap meninggalkan pekerjaan di Palu dan memilih ke Morowali. Saat ini dia bekerja di divisi penyediaan dan pengangkutan material untuk tungku smelter. ”Yang tidak saya sangka, di sini biaya hidup cukup tinggi. Biaya indekos dan biaya makan cukup menguras kantong. Jika tak pandai mengatur uang, tak ada yang bisa ditabung atau dikirim ke orangtua di Donggala,” kata Alan.

Indekos Rp 1 juta per bulan dengan kamar seberapa besar dan bangunan semi permanen, yakni lantai keramik dan dinding papan, tanpa kasur dan lemari, listrikpun bayar sendiri. Kamar mandi di luar juga digunakan bersama penghuni lain. Untuk makan, dia mendapat jatah dari perusahaan saat bekerja. Di luar itu, dia membeli makanan sendiri. Seporsi nasi dan sepotong kecil ayam harganya Rp 25.000-Rp 40.000. Jika mau yang murah, nasi tempe seharga Rp 10.000-Rp 15.000. ”Intinya bisa makan dan kenyang. Untuk mengirit, saya dan beberapa teman memasak nasi, lalu urunan beli lauk jadi dan makan bersama,” katanya. Untuk mengirit uang listrik,

Alan tak memasang televisi atau perangkat elektronik lain, hanya lampu yang dinyalakan seperlunya. Selebihnya listrik hanya untuk mengisi daya telepon genggam. Bensin, dia lebih banyak membeli eceran Rp 15.000-Rp 20.000 per liter. Lebih dari setahun bekerja, dia mengaku baru punya tabungan belasan juta rupiah. Bani (60), warga Sampoddo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, bercerita bagaimana Anshar, anaknya yang bekerja di Morowali, susah payah mengatur keuangan. ”Bayar kos dan kebutuhan harian mahal. Beberapa kali saya datang menengok dia di Morowali. Dia jarang pulang karena biaya bus Rp 300.000. Maka, saya tak menuntut dia mengirim uang setiap bulan. Saya cukup paham keadaannya,” katanya, Rabu (27/12). (Yoga)

Barito Renewables Siapkan Capex Rp3,15 T

KT1 07 Feb 2024 Investor Daily (H)
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyiapkan belanja modal (capital expenditure/capex) 2024 sebesar US$ 150-200 juta atau setara dengan Rp 2,36-3,15 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan pengeboran, maintance, dan menunjang bisnis anak usaha. "Sumber dana capex berasal dari kas operasional dan pembiayaan pihak ketiga," kata Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan BREN Merly kepada Investor Daily di Jakarta. Merujuk pada laporan keuangan BREN per 30 September 2023, anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT) ini memiliki kas dan setara kas sebesar US$ 320,18 juta atau setara Rp 5 triliun. Sedangkan kas bersih yang diperoleh BREN dari aktivitas operasi hingga kuartal III-2023 mencapai US$ 223,40 juta atau Rp 3,52 triliun. (Yetede)

Kenaikan Upah Buruh Terus Merosot

KT3 06 Feb 2024 Kompas (H)

Kesejahteraan buruh secara umum masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintahan mendatang. Data yang diolah Litbang Kompas menunjukkan kenaikan upah buruh terus turun akibat formula pengupahan yang terus berubah selama satu dekade terakhir. Kondisi ini tidak sebanding dengan biaya hidup yang semakin meningkat. Pada periode 2015-2024, kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) berkisar 0,6-13,1 % atau rata-rata 6,6 % per tahun. Puncak kenaikan terjadi pada 2014, yakni 22,2 %, lalu turun sejak pemerintah mengeluarkan PP No 78/2015 hingga PP No 51/2023 tentang perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Terkini, kenaikan rata-rata UMP tahun 2024 hanya 2,4 %. Di sisi lain, kinerja industri manufaktur secara umum terus membaik. BPS melaporkan kontribusi industri pengolahan pada PDB naik jadi 18,67 % pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 18,34 %.

Adapun porsi biaya buruh industri manufaktur sepanjang 2016-2022 rata-rata hanya 2,2 %. Jika ditambah pajak dan tunjangan tak lebih dari 5 %. Sekjen Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Trisnur Priyanto, Senin (29/1) di Jakarta, berpendapat, sejak pemerintah mengganti formula kebutuhan hidup layak (KHL) dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, keberpihakan pemerintah kepada pekerja secara tidak langsung tidak ada lagi. Kenaikan upah cenderung kalah cepat dengan kenaikan biaya hidup. Ketika pekerja tidak bisa menutupi kebutuhan ekonominya, posisi tawar pun akan turun dan berpotensi memengaruhi produktivitas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hasil survei KSPI menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, daya beli pekerja turun 30 %, berarti pekerja harus tombok setiap bulan karena upah yang diterima kurang mencukupi. (Yoga)

Elegi Buruh Terjerat Upah Murah dan Ketidakpastian

KT3 06 Feb 2024 Kompas

Dua buruh pabrik, Rizky (24) dan Dayat (24), duduk di sebuah warung melepas lelah seusai bekerja seharian di sebuah pabrik di Kawasan Industri Medan, Sumut, Rabu (31/1) sore. ”Kami sudah dua tahun bekerja di pabrik ini. Kontraknya berakhir Februari dan belum ada pemberitahuan perpanjangan kontrak. Kalau tidak ada perpanjangan, saya akan batal menikah,” kata Rizky. Rizky menjadi gambaran buruh yang hidup pas-pasan dan dibayang-bayangi PHK atau putus kontrak tanpa kepastian. Di tengah ketidakpastian itu, Rizky harus memikirkan bagaimana menutupi cicilan kredit sepeda motornya Rp 1 juta per bulan, biaya indekos Rp 500.000 per bulan dan kebutuhan makan sehari-hari. Meski bertahun-tahun bekerja sebagai buruh pabrik, tiada uang yang bisa dia tabung dari penghasilan Rp 3,4 juta per bulan.

Dayat mengalami hal serupa. Dia sudah menjadi buruh pabrik di beberapa perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM) selama enam tahun terakhir. Namun, sampai sekarang dia tidak bisa menabung. ”Cicilan sepeda motor kami anggap sebagai tabungan,” kata Dayat. Meski upah buruh naik dari tahun ke tahun, itu tidak sebanding dengan kenaikan harga bahan pokok. Dayat mencontohkan harga beras Rp 9.000 per kg saat pertama bekerja enam tahun lalu. Saatini harganya Rp 15.000 per kg. ”Semua harga kebutuhan serba naik mulai dari sewa rumah hingga BBM. Dulu gaji saya Rp 3 juta dan sekarang naik jadi Rp 3,4 juta. Kenaikan gaji enggak cukup menutupi kenaikan biaya hidup,” kata Dayat.

Di Jatim, sebagian buruh di Kabupaten Sidoarjo mendapat upah rendah yang jauh dari upah minimum kabupaten (UMK). Padahal, UMK di Sidoarjo relatif tinggi karena berada di sentra industri di Jatim. Tak pelak, banyak pekerja jauh dari sejahtera. Beni (28), warga Desa Kloposepuluh, yang bekerja sebagai karyawan di pabrik plastik pada 2020, setelah menganggur dua tahun selepas tamat SMK jurusan mesin. Bekerja empat tahun, statusnya masih karyawan tidak tetap. Gajinya Rp 1,5 juta per bulan, jauh dari UMK Sidoarjo Rp 4.638.582 per bulan. Ia pun mesti berhemat, demi menyiasati standar biaya hidup yang tinggi di Sidoarjo. Alih-alih menabung, Beni justru kerap meminta tambahan uang dari orangtuanya, Suwarni (45), yang juga bekerja sebagai buruh cuci pakaian di perumahan. Padahal, penghasilan Suwarni hanya Rp 1 juta per bulan dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya sehari-hari. (Yoga)

Buruh, Penggerak Industri yang Kian Terpinggirkan

KT3 06 Feb 2024 Kompas

Manufaktur masih menjadi tulang punggung utama perekonomian Indonesia dengan proporsi pada PDB nasional merupakan yang terbesar di antara sektor lain, mencapai 18,74 %. Kinerja manufaktur pun masih menjanjikan. Laju pertumbuhannya kembali menapaki tren positif setelah tiarap ditelan pandemi Covid-19, perlahan merangkak naik dan kembali tumbuh positif di kisaran 3 %. Tahun lalu, industri manufaktur tumbuh 5,20 % pada triwulan III-2023. Serapan tenaga kerja industri pengolahan pada Agustus 2023 mencapai 19,35 juta orang, setara 13,8 % total jumlah penduduk bekerja di Indonesia. Hanya saja, kabar buruh yang terpinggirkan dan menjadi korban ketidakadilan masih selalu terdengar.

Demo tuntutan kenaikan upah pun setiap tahun masih terjadi di seantero negeri. Merujuk data upah minimum yang dihimpun BPS dan Kemenaker, besaran upah minimum di Indonesia memang konsisten meningkat dari tahun ke tahun. Hanya saja, secara riil, besaran upah tersebut justru mengalami tren penurunan. Hal ini terindikasi dari persentase kenaikan upah yang makin kecil. Tahun 2016, kenaikan upah buruh di industri manufaktur 26,51 %, namun terus mengecil dari tahun ke tahun, hingga tersisa 7,3 % pada tahun 2023. Dibandingkan tahun 2022, terjadi penurunan 5 %. Berkaca pada kondisi tersebut, publik menilai posisi buruh kian tertekan, sebagaimana jajak pendapat Kompas pada 15-17 Januari 2024 lalu.

Bagian terbesar responden (43 %) menyatakan, nasib buruh saat ini masih belum hidup layak. Bahkan, lebih dari seperlima responden sepakat bahwa kondisi buruh saat ini justru semakin memburuk. Publik menilai, sistem pengupahan untuk buruh menjadi persoalan mendasar penyebab semakin tertekannya posisi buruh saat ini. Hal ini tak lepas dari ketentuan pengupahan yang dinilai kian tak berpihak kepada buruh. Terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja, yakni UU No 6 Tahun 2023. Dalam beleid itu disebutkan, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau alpha. Komponen inflasi dinilai tidak berpihak kepada buruh. (Yoga)

Hengtong Tender Offer Saham Voksel di Harga Akuisisi

KT1 06 Feb 2024 Investor Daily (H)
Hentong Optic-Electric International Co Ltd selaku  pengendali baru PT Voksel Electric Tbk (VOKS) akan melakukan penawaran tender wajib (mandotary tender offer)  sebanyak-banyaknya 1,11 miliar saham VOKS di harga Rp 226 per saham, atau sama dengan harga yang dikeluarkan perseroan untuk akuisisi 42,97% saham VOKS. Harga itu terbilang premium, karena lebih tinggi dari rata-rata selama 90 hari terakhir yang sebesar Rp 195 per saham,  dan diatas penutupan Senin (5/2/2024) di posisi Rp 222 per saham. Dalam pernyataan penawaran tender wajib yang dipublikasikan Senin (5/2/2024), Hengtong akan melakukan tender offer atas 1.119.920.350 saham atau 26,95% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor VOSK. "Harga penawaran tender wajib sebesar Rp 226 per saham, yang merupakan harga per saham tertinggi  diantara rata-rata harga  tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia  (BEI) dalam waktu 90 hari terakhir yaitu pada 8 Mei-5 Agustus 2023 yang sebesar Rp 195. Sehingga nilai penawaran  tender wajib sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp 253.101.999.100," tulis manajemen Hengtong. (Yetede) 

Hak Pekerja pada Hari Pencoblosan Mesti Dipenuhi

KT3 03 Feb 2024 Kompas

Kemenaker mengingatkan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima saat mereka bekerja pada hari libur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Peringatan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja / Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Surat edaran ini telah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada Jumat (26/1) dan ditujukan kepada seluruh gubernur untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota. ”Hari libur atau yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara itu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Ida. Oleh karena itu, pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Apabila pada hari-H pemungutan suara, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja supaya mereka tetap dapat menggunakan hak pilih tersebut. Upah kerja lembur Pekerja atau buruh yang ternyata harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, disampaikan Ida pada surat edaran itu, mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diperoleh ketika mereka dipekerjakan pada libur resmi nasional sesuai perundang-undangan. Menanggapi beleid itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha siap melaksanakan regulasi perundang-undangan dan SE Menaker No 1/2024. Kendati menghormati ketentuan, dunia usaha merasa, jika setiap tanggal dan waktu pemungutan suara pekerja/buruh libur, hal itu berpotensi mengurangi produktivitas kerja. (Yoga)