Perusahaan
( 1080 )China Kelola Warga Senior
China tengah berupaya mengelola penduduk yang berusia tua. Pemerintah
China selama empat tahun belakangan berulang kali mengutarakan gagasan bahwa
usia pensiun pekerja di negara itu akan ditambah, walau disambut negatif masyarakat,
baik tua maupun muda. Data terbaru mengenai pertumbuhan ekonomi China di tengah
terus menurunnya angka kelahiran memungkinan penaikan usia pensiun semakin
tidak terelakkan. Laporan terkini itu diterbitkan oleh Economist Intelligence Unit(EIU),
divisi analisis dan riset majalah The Economist, Rabu (31/1). Mereka menganalisis
penurunan angka kelahiran dengan beban ekonomi, termasuk beban pensiun yang akan
ditanggung oleh China per tahun 2035 (Kompas.id, 7/2/2024). China mau tak mau
harus segera menaikkan umur pensiun agar sistem pensiun di negara itu tetap
berkelanjutan.
Dengan umur pensiun saat ini, laki-laki 60 tahun dan
perempuan 55 tahun, akan memunculkan beban fiskal. Sebab, dana pensiun di
negara itu ditanggung tiga pihak, yaitu negara, perusahaan, dan karyawan atau
pegawai. Pada saat yang sama, China ingin mengelola warga senior sehingga tetap
produktif dan bekerja ditengah angka kelahiran yang menurun. Proporsi kelompok
senior yang besar diharapkan bisa tetap bekerja di berbagai bidang. Bila usia
pensiun dinaikkan, akan mengurangi beban fiskal 20 %. Melihat langkah yang
ditempuh China, akan ada beberapa akibat. Beban pada fiskal akan
berkurang,tetapi akan menghasilkan tekanan baru, yaitu kelompok senior yang
seharusnya menikmati dana pensiunnya terpaksa harus menanti beberapa tahun lagi
untuk mengakses dana pensiun.
Mereka harus tetap bekerja. Otomatis akan memunculkan masalah
kesejahteraan atau kualitas hidup warga senior. Dampak lainnya adalah tekanan
dari warga berusia muda. Kaum muda berpendapat bahwa peningkatan jumlah pekerja
yang lebih tua akan mengurangi kesempatan kerja mereka. Kemarahan mereka terpantau
dalam berbagai unggahan media sosial di negara itu. China sudah membuat
percontohan perpanjangan usia pensiun di Provinsi Jiangsu. Secara sukarela
orang boleh mengusulkan untuk menunda usia pensiun. Provinsi lain menunggu uji
coba di Jiangsu. (Yoga)
SMK dan Industri Tak Kunjung Selaras
Sekolah menengah kejuruan atau SMK belum mampu menyediakan
lulusan dengan kompetensi sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.
Berdasarkan pengalaman pelaku industri, sangat sedikit lulusan pendidikan vokasi
yang mempunyai kematangan sikap dan mental untuk siap menghadapi budaya kerja
secara profesional. Imbas dari ketidaksinkronan antara kompetensi yang dihasilkan
dan kebutuhan industri tersebut, lulusan SMK menjadi kontributor utama
pengangguran terbuka di Indonesia. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja
Nasional (Sakernas) Februari 2023, jumlah lulusan SMK yang menganggur 1,6 juta
orang atau 20 % dari total penganggur yang mencapai 7,99 juta orang. Wakil
Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto
mengatakan, penyerapan lulusan SMK masih minim karena masalah link and match atau
keselarasan yang rendah antara kualifikasi pasokan tenaga kerja yang dicetak
SMK dan kebutuhan industri.
”Penyerapan tenaga kerja oleh dunia usaha saat ini dilakukan
hanya kepada mereka yang dinilai sudah siap kerja. Namun, sayangnya, tidak semua lulusan
SMK punya kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha,” ujarnya di Jakarta, Selasa
(6/2). Menurut Darwoto, payung hukum Perpres No 68 Tahun 2022 tentang
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sudah menjadi koridor yang
baik untuk menyelaraskan pasokan tenaga kerja yang dicetak pendidikan vokasi
dengan kebutuhan industri. Namun, pada tataran implementasi peraturan, koordinasi
antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha masih kerap menemui hambatan.
Terdapat tiga kompetensi penting yang harus dikuasai oleh calon tenaga kerja,
yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan perilaku (attitude). Sayangnya,
Darwoto melanjutkan, kebanyakan penyelenggara pendidikan vokasi terlalu
berfokus pada pembentukan skill calon tenaga kerja. Padahal, knowledge dan
attitude juga merupakan bekal penting untuk kematangan cara bekerja di
industri. Karenanya, Apindo kini bekerja sama dengan pemerintah, menjalin
kolaborasi antara pemerintah dan para pengusaha untuk menyiapkan lulusan-lulusan
yang terhubung dan selaras dengan dunia kerja. (Yoga)
Upah Buruh Antar Daerah Masih Timpang
Belum semua buruh di pabrik-pabrik pengolahan menikmati
kesejahteraan yang setimpal, terindikasi dari perbandingan antara nilai upah
minimum provinsi atau UMP dan upah riil yang diterima buruh. Menurut data BPS,
pada 2023, buruh manufaktur di Indonesia secara rata-rata nasional menerima
upah riil Rp 92.164 lebih sedikit dari UMP. Dilihat dari sebarannya, buruh sektor
manufaktur di 21 dari 34 provinsi di Indonesia menerima upah bersih bulanan
lebih kecil dari UMP di provinsi tersebut. Jumlah selisih antara UMP dan upah
riil yang diterima secara rata-rata di 21 provinsi itu mencapai Rp 500.008.
Jumlah buruh industri pengolahan di 21 provinsi ini mencapai 4,48 juta orang atau
23,2 % total buruh manufaktur di Indonesia.
”Seharusnya memang UMP adalah upah safety net. Upah riil
buruh yang lebih tinggi dibandingkan dengan UMP menunjukkan produktivitas buruh
lebih tinggi sehingga pengusaha mau membayar lebih dibanding UMP. Sementara
buruh yang menerima upah kurang dari UMP mengindikasikan tiga hal, yaitu
rendahnya produktivitas, banyaknya pencari kerja, dan sektor industri/formal
belum berkembang dengan baik sehingga pengusaha dengan mudah memberikan upah
lebih rendah dari UMP karena tetap mendapatkan tenaga kerja yang mau menerima,”
kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB UI) Teguh Dartanto, Selasa (6/2).
Berdasarkan data BPS, provinsi dengan selisih upah paling
besar adalah Aceh. Buruh pabrik pengolahan di provinsi tersebut hanya menerima
upah bersih bulanan sebesar Rp 1,68 juta. Padahal, UMP 2023 provinsi ujung barat
Indonesia tersebut berada di angka Rp 3,41 juta. Provinsi lain dengan
kesenjangan UMP dan upah riil yang cukup besar adalah Gorontalo (Rp 1.076.169),
NTB (Rp 789.890), dan Sumasel (Rp 725.048). Apabila buruh di keempat provinsi
itu dijumlahkan, terdapat sekitar 781.000 buruh industri manufaktur yang menerima
upah rata-rata lebih rendah dari UMP provinsi masing-masing. (Yoga)
Iming-iming Upah Besar di Morowali Berujung Nestapa
Sudah lebih setahun Alan Sahril (27) bekerja di salah satu
perusahaan tambang di Morowali, Sulteng, untuk membantu meringankan beban
orangtua dan menabung untuk bikin usaha kecil-kecilan. Info gaji pekerja
tambang Rp 6 juta per bulan di luar lembur membuatnya mantap meninggalkan pekerjaan
di Palu dan memilih ke Morowali. Saat ini dia bekerja di divisi penyediaan dan pengangkutan
material untuk tungku smelter. ”Yang tidak saya sangka, di sini biaya hidup
cukup tinggi. Biaya indekos dan biaya makan cukup menguras kantong. Jika tak
pandai mengatur uang, tak ada yang bisa ditabung atau dikirim ke orangtua di
Donggala,” kata Alan.
Indekos Rp 1 juta per bulan dengan kamar seberapa besar dan bangunan
semi permanen, yakni lantai keramik dan dinding papan, tanpa kasur dan lemari,
listrikpun bayar sendiri. Kamar mandi di luar juga digunakan bersama penghuni
lain. Untuk makan, dia mendapat jatah dari perusahaan saat bekerja. Di luar itu,
dia membeli makanan sendiri. Seporsi nasi dan sepotong kecil ayam harganya Rp 25.000-Rp
40.000. Jika mau yang murah, nasi tempe seharga Rp 10.000-Rp 15.000. ”Intinya
bisa makan dan kenyang. Untuk mengirit, saya dan beberapa teman memasak nasi,
lalu urunan beli lauk jadi dan makan bersama,” katanya. Untuk mengirit uang
listrik,
Alan tak memasang televisi atau perangkat elektronik lain,
hanya lampu yang dinyalakan seperlunya. Selebihnya listrik hanya untuk mengisi
daya telepon genggam. Bensin, dia lebih banyak membeli eceran Rp 15.000-Rp
20.000 per liter. Lebih dari setahun bekerja, dia mengaku baru punya tabungan belasan
juta rupiah. Bani (60), warga Sampoddo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, bercerita
bagaimana Anshar, anaknya yang bekerja di Morowali, susah payah mengatur keuangan.
”Bayar kos dan kebutuhan harian mahal. Beberapa kali saya datang menengok dia
di Morowali. Dia jarang pulang karena biaya bus Rp 300.000. Maka, saya tak
menuntut dia mengirim uang setiap bulan. Saya cukup paham keadaannya,” katanya,
Rabu (27/12). (Yoga)
Barito Renewables Siapkan Capex Rp3,15 T
Kenaikan Upah Buruh Terus Merosot
Kesejahteraan buruh secara umum masih jadi pekerjaan rumah
yang harus diselesaikan pemerintahan mendatang. Data yang diolah Litbang Kompas
menunjukkan kenaikan upah buruh terus turun akibat formula pengupahan yang
terus berubah selama satu dekade terakhir. Kondisi ini tidak sebanding dengan
biaya hidup yang semakin meningkat. Pada periode 2015-2024, kenaikan rata-rata
upah minimum provinsi (UMP) berkisar 0,6-13,1 % atau rata-rata 6,6 % per tahun.
Puncak kenaikan terjadi pada 2014, yakni 22,2 %, lalu turun sejak pemerintah
mengeluarkan PP No 78/2015 hingga PP No 51/2023 tentang perubahan atas PP No
36/2021 tentang Pengupahan. Terkini, kenaikan rata-rata UMP tahun 2024 hanya
2,4 %. Di sisi lain, kinerja industri manufaktur secara umum terus membaik. BPS
melaporkan kontribusi industri pengolahan pada PDB naik jadi 18,67 % pada 2023
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 18,34 %.
Adapun porsi biaya buruh industri manufaktur sepanjang
2016-2022 rata-rata hanya 2,2 %. Jika ditambah pajak dan tunjangan tak lebih
dari 5 %. Sekjen Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan
Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Trisnur
Priyanto, Senin (29/1) di Jakarta, berpendapat, sejak pemerintah mengganti
formula kebutuhan hidup layak (KHL) dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,
keberpihakan pemerintah kepada pekerja secara tidak langsung tidak ada lagi.
Kenaikan upah cenderung kalah cepat dengan kenaikan biaya hidup. Ketika pekerja
tidak bisa menutupi kebutuhan ekonominya, posisi tawar pun akan turun dan
berpotensi memengaruhi produktivitas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hasil survei KSPI menunjukkan, dalam lima
tahun terakhir, daya beli pekerja turun 30 %, berarti pekerja harus tombok setiap
bulan karena upah yang diterima kurang mencukupi. (Yoga)
Elegi Buruh Terjerat Upah Murah dan Ketidakpastian
Dua buruh pabrik, Rizky (24) dan Dayat (24), duduk di sebuah
warung melepas lelah seusai bekerja seharian di sebuah pabrik di Kawasan
Industri Medan, Sumut, Rabu (31/1) sore. ”Kami sudah dua tahun bekerja di
pabrik ini. Kontraknya berakhir Februari dan belum ada pemberitahuan perpanjangan
kontrak. Kalau tidak ada perpanjangan, saya akan batal menikah,” kata Rizky.
Rizky menjadi gambaran buruh yang hidup pas-pasan dan dibayang-bayangi PHK atau
putus kontrak tanpa kepastian. Di tengah ketidakpastian itu, Rizky harus
memikirkan bagaimana menutupi cicilan kredit sepeda motornya Rp 1 juta per
bulan, biaya indekos Rp 500.000 per bulan dan kebutuhan makan sehari-hari.
Meski bertahun-tahun bekerja sebagai buruh pabrik, tiada uang yang bisa dia tabung
dari penghasilan Rp 3,4 juta per bulan.
Dayat mengalami hal serupa. Dia sudah menjadi buruh pabrik di
beberapa perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM) selama enam tahun terakhir.
Namun, sampai sekarang dia tidak bisa menabung. ”Cicilan sepeda motor kami
anggap sebagai tabungan,” kata Dayat. Meski upah buruh naik dari tahun ke
tahun, itu tidak sebanding dengan kenaikan harga bahan pokok. Dayat mencontohkan
harga beras Rp 9.000 per kg saat pertama bekerja enam tahun lalu. Saatini
harganya Rp 15.000 per kg. ”Semua harga kebutuhan serba naik mulai dari sewa
rumah hingga BBM. Dulu gaji saya Rp 3 juta dan sekarang naik jadi Rp 3,4 juta. Kenaikan
gaji enggak cukup menutupi kenaikan biaya hidup,” kata Dayat.
Di Jatim, sebagian buruh di Kabupaten Sidoarjo mendapat upah
rendah yang jauh dari upah minimum kabupaten (UMK). Padahal, UMK di Sidoarjo
relatif tinggi karena berada di sentra industri di Jatim. Tak pelak, banyak
pekerja jauh dari sejahtera. Beni (28), warga Desa Kloposepuluh, yang bekerja
sebagai karyawan di pabrik plastik pada 2020, setelah menganggur dua tahun selepas
tamat SMK jurusan mesin. Bekerja empat tahun, statusnya masih karyawan tidak tetap.
Gajinya Rp 1,5 juta per bulan, jauh dari UMK Sidoarjo Rp 4.638.582 per bulan.
Ia pun mesti berhemat, demi menyiasati standar biaya hidup yang tinggi di
Sidoarjo. Alih-alih menabung, Beni justru kerap meminta tambahan uang dari
orangtuanya, Suwarni (45), yang juga bekerja sebagai buruh cuci pakaian di
perumahan. Padahal, penghasilan Suwarni hanya Rp 1 juta per bulan dan tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya sehari-hari. (Yoga)
Buruh, Penggerak Industri yang Kian Terpinggirkan
Manufaktur masih menjadi tulang punggung utama perekonomian
Indonesia dengan proporsi pada PDB nasional merupakan yang terbesar di antara
sektor lain, mencapai 18,74 %. Kinerja manufaktur pun masih menjanjikan. Laju
pertumbuhannya kembali menapaki tren positif setelah tiarap ditelan pandemi
Covid-19, perlahan merangkak naik dan kembali tumbuh positif di kisaran 3 %. Tahun
lalu, industri manufaktur tumbuh 5,20 % pada triwulan III-2023. Serapan tenaga kerja
industri pengolahan pada Agustus 2023 mencapai 19,35 juta orang, setara 13,8 % total
jumlah penduduk bekerja di Indonesia. Hanya saja, kabar buruh yang terpinggirkan
dan menjadi korban ketidakadilan masih selalu terdengar.
Demo tuntutan kenaikan upah pun setiap tahun masih terjadi di
seantero negeri. Merujuk data upah minimum yang dihimpun BPS dan Kemenaker, besaran
upah minimum di Indonesia memang konsisten meningkat dari tahun ke tahun. Hanya
saja, secara riil, besaran upah tersebut justru mengalami tren penurunan. Hal
ini terindikasi dari persentase kenaikan upah yang makin kecil. Tahun 2016,
kenaikan upah buruh di industri manufaktur 26,51 %, namun terus mengecil dari tahun
ke tahun, hingga tersisa 7,3 % pada tahun 2023. Dibandingkan tahun 2022,
terjadi penurunan 5 %. Berkaca pada kondisi tersebut, publik menilai posisi
buruh kian tertekan, sebagaimana jajak pendapat Kompas pada 15-17 Januari 2024
lalu.
Bagian terbesar responden (43 %) menyatakan, nasib buruh saat
ini masih belum hidup layak. Bahkan, lebih dari seperlima responden sepakat
bahwa kondisi buruh saat ini justru semakin memburuk. Publik menilai, sistem
pengupahan untuk buruh menjadi persoalan mendasar penyebab semakin tertekannya
posisi buruh saat ini. Hal ini tak lepas dari ketentuan pengupahan yang dinilai
kian tak berpihak kepada buruh. Terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja, yakni
UU No 6 Tahun 2023. Dalam beleid itu disebutkan, formula penghitungan upah minimum
mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau
alpha. Komponen inflasi dinilai tidak berpihak kepada buruh. (Yoga)
Hengtong Tender Offer Saham Voksel di Harga Akuisisi
Hak Pekerja pada Hari Pencoblosan Mesti Dipenuhi
Kemenaker mengingatkan, pekerja atau buruh yang bekerja pada
hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak
lainnya yang biasa diterima saat mereka bekerja pada hari libur resmi sesuai
ketentuan perundang-undangan. Peringatan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE)
Menaker No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja / Buruh
pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota. Surat edaran ini telah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada Jumat
(26/1) dan ditujukan kepada seluruh gubernur untuk kemudian disampaikan kepada
bupati/wali kota. ”Hari libur atau yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan
pemungutan suara itu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata
Ida. Oleh karena itu, pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus
memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari-H pemungutan suara, pekerja/buruh harus
bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja supaya mereka tetap dapat
menggunakan hak pilih tersebut. Upah kerja lembur Pekerja atau buruh yang ternyata
harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, disampaikan Ida pada surat
edaran itu, mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa
diperoleh ketika mereka dipekerjakan pada libur resmi nasional sesuai perundang-undangan.
Menanggapi beleid itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin
Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha siap melaksanakan regulasi
perundang-undangan dan SE Menaker No 1/2024. Kendati menghormati ketentuan,
dunia usaha merasa, jika setiap tanggal dan waktu pemungutan suara
pekerja/buruh libur, hal itu berpotensi mengurangi produktivitas kerja. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Transaksi BUMN via PaDi Capai Rp 11,4 Triliun
16 Feb 2021 -
Rasio Utang Luar Negeri RI Nyaris 40% dari PDB
16 Feb 2021 -
Tersangka Baru Kasus Asabri Bertambah Lagi
17 Feb 2021 -
UMKM di Pare-Pare Dapat Bantuan Rp 4 Miliar
15 Feb 2021 -
Sejak Pandemi Fokus Pasar Lokal
15 Feb 2021









