;

Kenaikan Upah Buruh Terus Merosot

Ekonomi Yoga 06 Feb 2024 Kompas (H)
Kenaikan Upah Buruh Terus Merosot

Kesejahteraan buruh secara umum masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintahan mendatang. Data yang diolah Litbang Kompas menunjukkan kenaikan upah buruh terus turun akibat formula pengupahan yang terus berubah selama satu dekade terakhir. Kondisi ini tidak sebanding dengan biaya hidup yang semakin meningkat. Pada periode 2015-2024, kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) berkisar 0,6-13,1 % atau rata-rata 6,6 % per tahun. Puncak kenaikan terjadi pada 2014, yakni 22,2 %, lalu turun sejak pemerintah mengeluarkan PP No 78/2015 hingga PP No 51/2023 tentang perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Terkini, kenaikan rata-rata UMP tahun 2024 hanya 2,4 %. Di sisi lain, kinerja industri manufaktur secara umum terus membaik. BPS melaporkan kontribusi industri pengolahan pada PDB naik jadi 18,67 % pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 18,34 %.

Adapun porsi biaya buruh industri manufaktur sepanjang 2016-2022 rata-rata hanya 2,2 %. Jika ditambah pajak dan tunjangan tak lebih dari 5 %. Sekjen Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Trisnur Priyanto, Senin (29/1) di Jakarta, berpendapat, sejak pemerintah mengganti formula kebutuhan hidup layak (KHL) dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, keberpihakan pemerintah kepada pekerja secara tidak langsung tidak ada lagi. Kenaikan upah cenderung kalah cepat dengan kenaikan biaya hidup. Ketika pekerja tidak bisa menutupi kebutuhan ekonominya, posisi tawar pun akan turun dan berpotensi memengaruhi produktivitas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hasil survei KSPI menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, daya beli pekerja turun 30 %, berarti pekerja harus tombok setiap bulan karena upah yang diterima kurang mencukupi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :