;

Hak Pekerja pada Hari Pencoblosan Mesti Dipenuhi

Ekonomi Yoga 03 Feb 2024 Kompas
Hak Pekerja pada Hari
Pencoblosan Mesti Dipenuhi

Kemenaker mengingatkan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima saat mereka bekerja pada hari libur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Peringatan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja / Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Surat edaran ini telah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada Jumat (26/1) dan ditujukan kepada seluruh gubernur untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota. ”Hari libur atau yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara itu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Ida. Oleh karena itu, pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Apabila pada hari-H pemungutan suara, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja supaya mereka tetap dapat menggunakan hak pilih tersebut. Upah kerja lembur Pekerja atau buruh yang ternyata harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, disampaikan Ida pada surat edaran itu, mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diperoleh ketika mereka dipekerjakan pada libur resmi nasional sesuai perundang-undangan. Menanggapi beleid itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha siap melaksanakan regulasi perundang-undangan dan SE Menaker No 1/2024. Kendati menghormati ketentuan, dunia usaha merasa, jika setiap tanggal dan waktu pemungutan suara pekerja/buruh libur, hal itu berpotensi mengurangi produktivitas kerja. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :