;
Tags

Perusahaan

( 1082 )

Indocement Siap Buyback Saham Maksimal Rp 3 Triliun

KT1 04 Dec 2021 Investor Daily

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berencana membeli kembali (buyback) saham maksimal Rp 3 triliun. Pembelian saham bakal dimulai pada 6 Desember. Adapun jumlah saham tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar sebesar 7,5% dari modal disetor.

Direktur dan Corporate Secretary Indocement Oey Marcos menyampaikan bahwa buyback saham ini akan memberikan tingkat pengembalian yang baik kepada pemegang saham  dan meningkatkan kepercayaan investor.  Dia menegaskan, pembelian saham tidak memberikan dampak terhadap pemberian perseroan. Karena itu, perseroan memiliki permodalan dan arus kas yang baik dan cukup.

Sementara itu, kalangan analis menilai bahwa Indocement kembali menghadapi tantangan berat menjelang akhir tahun ini akibat peningkatan beban produksi. Kenaikan terbesar beban produksi datang dari kenaikan harga batu bara. Sedangkan besarnya kas internal  dan posisi tanpa hutang  tetap menjadikan katalis tetapposisitf bagi perseroan. (Yetede) 

Perusahaan Perakit Iphone Mau Bangun Pabrik Mobil dan Motor Listrik di RI

Sajili 25 Oct 2021 Sinar Indonesia Baru

Perusahaan yang terkenal sebagai perakit produk iPhone, Hon Hai Precision Industry (Foxconn) bakal berinvestasi di Indonesia pada industri kendaraan listrik. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan telah memperoleh komitmen dari perusahaan elektronik Taiwan tersebut.

Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami menanti kerja sama Foxconn di Indonesia karena sejalan dengan visi besar dalam melakukan transformasi ekonomi untuk menciptakan nilai tambah.

Pada kesempatannya, Chairman Foxconn Young Liu menjelaskan bahwa Foxconn berencana membangun industri baterai listrik dan kendaraan listrik secara menyeluruh di Indonesia. Kendaraan listrik yang akan dikembangkan adalah roda empat dan roda dua.


Pabrik yang "Direbut" RI dari China Kini Ekspor Mesin Cuci ke Jepang

Sajili 24 Sep 2021 Sinar Indonesia Baru

Sejumlah perusahaan asing telah merelokasi atau memindahkan pabriknya dari China ke Indonesia. Salah satunya produsen mesin cuci dari PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PT PMI). Perusahaan tersebut kini berhasil melakukan ekspor perdana ke Jepang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, relokasi dan ekspor produk mesin cuci ke Jepang tersebut sangat membanggakan. Sebab, negara tersebut dikenal memilik pasar yang sangat sensitif dan selektif terhadap kualitas produk. Artinya, kualitas mesin cuci produksi PT PMI telah diakui.


Lima Fakta Krisis Utang Evergrande yang Disebut Mirip Lehman Brothers

Sajili 23 Sep 2021 Katadata

Perusahaan raksasa properti Cina Evergrande mendapat sorotan karena kesulitan membayar bunga atas beberapa pinjaman bank. Kasus Evergrande ini mengingatkan akan skandal Lehman Brothers, bank investasi di Amerika Serikat yang memicu krisis keuangan global 2008.

Evergrande kesulitan membayar utang jumbo yang jatuh tempo pada Kamis pekan ini. Evergrande harus membayar bunga obligasi sebesar US$ 83,5 juta atau lebih Rp 1,2 triliun. Ada pula pembayaran bunga surat utang senilai US$ 47,5 juta atau sekitar Rp 676 miliar. Kedua obligasi akan gagal bayar apabila Evergrande tidak melunasinya dalam waktu 30 hari.

Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang krisis yang membelit Evergrande:

1. Ekspansi Jor-joran Pendiri Evergrande

2. Berbisnis Mengandalkan Utang

3. Diskon Besar Demi Tarik Dana Masyarakat

4. Nasib Investor Terkatung-katung

5. Potensi Dampak Krisis di Tiongkok


Banyak Pabrik Gula Berusia Ratusan Tahun, Revitalisasinya Butuh Rp 20 Triliun

Sajili 21 Sep 2021 Sinar Indonesia Baru

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Mohammad Abdul Ghani mengatakan industri gula nasional membutuhkan investasi lebih dari Rp 20 triliun untuk membangun SugarCo. SugarCo merupakan induk holding yang menggabungkan 35 pabrik gula yang ada di Indonesia.

Menurut Ghani, investasi tersebut akan dipakai untuk membangun ulang pabrik-pabrik gula menggantikan bangunan yang eksisting saat ini. Musababnya, pabrik gula di sejumlah tempat telah memenuhi kapasitas maksimal produksi dan tidak mungkin direvitalisasi. Pabrik pun banyak yang telah berusia ratusan tahun.

Dengan pembangunan baru, produksi gula dalam negeri akan meningkat sehingga swasembada gula konsumsi terpenuhi. Ghani mengatakan PTPN telah melakukan divestasi saham untuk mencukupi pendanaan tersebut. Adapun porsi saham senilai 49 persen akan ditawarkan kepada investor dan kini memasuki proses valuasi aset.


Gapkindo Sumut Prediksi Harga Karet Masih Terus Membaik

Sajili 20 Sep 2021 Sinar Indonesia Baru

Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Utara memprediksi harga karet SIR20 untuk ekspor masih akan bertahan baik/tinggi hingga akhir tahun 2021. Harga karet ekspor diprediksi terus bertahan baik/tinggi hingga akhir tahun 2021 yakni di kisaran 1,70 dolar AS.

Harga di Juli masih sebesar 1,63 dolar AS per kg, kemudian naik di Agustus menjadi 1,73 dolar AS dan di September di kisaran 1,71 dolar AS per kg.


Penjualan Pulau-Pulau Kecil dan Nelayan yang Terpinggirkan

IDR 06 Sep 2021 Kompas, 30 Agustus 2021

Kompas, Jakarta - Pada 21 Agustus 2021, akun instagram @goliath.auction memajang foto Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dalam sebuah unggahan untuk dilelang dengan harga mulai dari Rp 1,4 triliun. Pulau Tambelan adalah salah satu dari 56 pulau kecil di Kecamatan Tambelan. Meski Tambelan bagian dari Kepri, lokasinya lebih dekat ke Kalimantan Barat. Tambelan terpisah 340 kilometer dari pusat pemerintahan Kepri di Pulau Bintan. Ini kesekian kalinya nama pulau-pulau kecil di Kepri diambil, diunggah untuk ditawarkan di internet. 

Selain di Kepri, kabar penjualan pulau juga terjadi di Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat. Yang kemudian menjadi pertanyaan bahwa mungkinkah pulau kecil bisa dikuasai secara perorangan atau swasta. Peraturan di Indonesia mengizinkan pulau kecil dikelola oleh perusahaan atau pribadi. Syaratnya, paling sedikit 30 persen luas pulau harus dikuasai langsung oleh negara untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.

Perusahaan atau warga asing juga bisa mengelola pulau-pulau kecil dengan izin tertentu. Hak pengelolaan atas tanah oleh warga asing yang dimungkinkan hanyalah hak pakai. Hal itu diatur dalm Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pokok Agraria. Sebelumnya Pasal 26A dalam UU No 1/2014 mengatur izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing hanya boleh dilakukan di pulau yang tidak berpenduduk dan tidak ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal. Namun, keputusan tersebut dihapus sejak UU Cipta Kerja disahkan.

Membangun pulau-pulau kecil juga harus mengacu pada prinsip keberlanjutan dan keadilan pesisir. Pemerintah perlu menyalakan semangat gotong royong agar kesejahteraan bersama bisa dirasakan hingga ke pulau terpencil dan terluar. Adalah hak setiap warga negara menikmati kesejahteraan dan kewajiban negara untuk mewujudkannya sebagaimana diamanatkan konstitusi negara. Pulau kecil bukan semata entitas geografis karena di sana jugalah wajah kehadiran negara seharusnya terlihat dan dirasakan.

Larangan Ekspor Ganggu Kinerja BUMI

Sajili 16 Aug 2021 Banjarmasin Post

Adanya larangan ekspor batubara bagi 36 perusahaan dari Kementerian Energi Sumber Daya Minerba (ESDM) yang satu di antaranya menerpa anak perusahaan PT BUMI Resources Tbk yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin). Hal ini membuat produsen batu bara terbesar di Indonesia itu buka suara mengenai larangan ekspor yang dikenakan Kementerian ESDM kepada anak usaha, PT Arutmin Indonesia, tersebut.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT BUMI Resources Tbk, Dileep Srivastava menjelaskan, pada dasarnya Arutmin telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25 persen sampai dengan bulan Juli. Berdasarkan penilaian Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batu bara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan. Dileep mengatakan, dengan pelarangan ekspor ini, PT Arutmin tidak bisa mengirimkan batu bara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri. Batu bara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya. Dampaknya Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli.

Kemudian, menurut Dileep, Kredibilitas Arutmin sangat dipertaruhkan di mata pembeli luar negeri hingga penjualan batu bara lainnya di kemudian hari. Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi larangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan. Sanksi itu sendiri dijatuhkan lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.


34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor

Sajili 12 Aug 2021 Banjarmasin Post

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganjar 34 perusahaan batu bara dengan sanksi larangan ekspor sementara. Sebabnya, 34 perusahaan batu bara tersebut belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari-31 Juli 2021. Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021.

Berdasarkan salinan, 34 perusahaan batu bara tersebut di antaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Ascon Indonesia Internasional, PT Bara Tabang, PT Batara Batari Sinergy Nusantara, PT Belgi Energy, PT Berkat Raya Optima, PT Borneo Indobara, PT Buana Eltra, PT Buana Rizki Armia dan PT Dizamatra Powerindo.

Lainnya, PT Global Energi Lestari, PT Golden Great Borneo, PT Grand Apple Indonesia, PT Hanson Energy, PT Inkatama Resources, PT Kasih Industri Indonesia, PT Mandiri Unggul Sejati, PT Mitra Maju Sukses, PT Nukkuwatu Lintas Nusantara dan PT Oktasan Baruna Persada.

Kemudian, PT Prima Multi Mineral, PT Prolindo CiptaNusantara, PT Samantaka Batubara, PT Sarolangun Prima Coal, PT Sinar Borneo Sejahtera, PT Sumber Energi Sukses Makmur, PT Surya Mega Adiperkasa dan PT Tanjung Raya Sentosa.

Deretan perusahaan terakhir, PT Tepian Kenalu Putra Mandiri, PT Tiga Daya Energi, PT Titan Infra Energy, PT Tritunggal Bara Sejati, PT Usaha Maju Makmur dan PT Virema Impex.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengkonfirmasi bahwa dari 34 perusahaan tersebut, hanya ada empat perusahaan yang merupakan anggota APBI. Mereka adalah Arutmin Indonesia, Bara Tabang, Borneo Indobara, dan Prima Multi Mineral. Keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan.

Mengenai diberlakukannya sanksi larangan ekspor, Hendra menegaskan, kebijakan itu merupakan kewenangan dari pemerintah sebagai regulator. Dia memahami, aturan ini dijalankan untuk memastikan perusahaan-perusahaan batu bara melaksanakan komitmen pasokan kepada PLN.

Dari 34 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Hendra menyebut tidak semuanya bergerak sebagai produsen batu bara. Namun, beberapa diantaranya juga merupakan trader.


Ini Daftar Lengkap 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor!

Sajili 09 Aug 2021 CNBC Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara.

Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

CNBC Indonesia telah mengonfirmasikan hal ini kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dan dirinya pun membenarkan adanya sanksi pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, berikut daftar 34 perusahaan batu bara yang dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri karena belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan:

PT Arutmin Indonesia, PT Ascon Indonesia Internasional, PT Bara Tabang, PT Batara Batari Sinergy Nusantara, PT Belgi Energy, PT Berkat Raya Optima, PT Borneo Indobara, PT Buana Eltra, PT Buana Rizki Armia, PT Dizamatra Powerindo, PT Global Energi Lestari, PT Golden Great Borneo, PT Grand Apple Indonesia, PT Hanson Energy, PT Inkatama Resources, PT Kasih Industri Indonesia, PT Mandiri Unggul Sejati, PT Mitra Maju Sukses, PT Nukkuwatu Lintas Nusantara, PT Oktasan Baruna Persada, PT Prima Multi Mineral, PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Samantaka Batubara, PT Sarolangun Prima Coal, PT Sinar Borneo Sejahtera, PT Sumber Energi Sukses Makmur, PT Surya Mega Adiperkasa, PT Tanjung Raya Sentosa,  PT Tepian Kenalu Putra Mandiri, PT Tiga Daya Energi, PT Titan Infra Energy, PT Tritunggal Bara Sejati, PT Usaha Maju Makmur, PT Virema Inpex.


Pilihan Editor