;
Tags

Peraturan Perpajakan

( 36 )

Paket Diskon Besar Tiket Pesawat: Strategi Pemerintah Mendorong Mobilitas Nataru

S_Pit 21 Oct 2025 Tim Labirin

Menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan mengumumkan paket stimulus yang ditujukan untuk menggenjot sektor transportasi dan pariwisata. Program ini berbentuk obral diskon harga tiket pesawat melalui serangkaian insentif fiskal dan non-fiskal. Pemerintah memperkirakan bahwa keseluruhan fasilitas ini dapat menghasilkan penurunan harga tiket pesawat hingga 13 sampai 14 persen bagi konsumen. Diskon ini berlaku untuk pembelian dan periode penerbangan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Langkah ini menegaskan upaya pemerintah untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau selama masa liburan puncak, sekaligus memberikan dorongan vital bagi maskapai penerbangan yang masih berjuang pulih pasca-pandemi. Stimulus sektor transportasi ini dirancang sebagai paket komprehensif yang melibatkan intervensi pada berbagai komponen biaya tiket pesawat.

Pertama, Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen. Dengan tarif PPN normal 11 persen, kebijakan ini membuat penumpang hanya menanggung sisa PPN 5 persen dari total harga tiket. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban pajak yang ditransfer ke konsumen. Selain diskon PPN, maskapai juga mendapatkan keringanan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Untuk pesawat jenis jet mendapatkan diskon fuel surcharge sebesar 2 persen. Untuk pesawat jenis propeller (baling-baling), yang umumnya melayani rute perintis atau jarak pendek, mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.

Selain itu, pemerintah juga memangkas biaya-biaya operasional di bandara, yang sebagian besar dibebankan kepada maskapai dan penumpang. Pemerintah memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 50 persen. Serta, memotong biaya yang dibebankan ke maskapai berupa biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, yang dipotong sebesar 50 persen. Untuk melengkapi kebijakan stimulus ini, pemerintah berupaya menekan biaya operasional maskapai secara langsung, harga Avtur (bahan bakar pesawat) diturunkan sebesar 10 persen di 37 bandara strategis di Indonesia. Bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar bagi maskapai, sehingga penurunan ini diharapkan langsung terefleksi dalam struktur biaya tiket.

Kebijakan obral diskon tiket ini memiliki dua target utama. Target pertama adalah mengendalikan inflasi dan memastikan masyarakat dapat bepergian tanpa terbebani biaya transportasi yang terlalu tinggi selama periode Nataru. Kenaikan harga tiket pesawat dapat memicu kenaikan inflasi pada sektor jasa dan transportasi. Target kedua adalah akselerasi pemulihan sektor pariwisata domestik. Dengan tiket yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk melakukan perjalanan domestik, yang secara langsung menggerakkan roda ekonomi daerah-daerah tujuan wisata.

Meskipun paket stimulus ini terlihat menarik, tantangan implementasinya terletak pada pengawasan. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh komponen diskon yang diberikan (PPN DTP, fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur) benar-benar diturunkan kepada konsumen dalam bentuk harga tiket yang lebih murah, sesuai dengan target 13-14 persen.

Maskapai dan pengelola bandara harus transparan dalam menghitung dan mencantumkan komponen harga tiket agar publik dapat melihat manfaat diskon tersebut secara jelas. Jika pengawasan lemah, insentif fiskal yang dikeluarkan negara berisiko hanya terserap sebagai margin keuntungan maskapai atau bandara, tanpa manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.


Dampak Kebijakan Tarif Efektif terhadap Nilai THR

KT1 01 Apr 2024 Investor Daily

Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini. Pasalnya skema tariff yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut mengurangi pendapatan bersi yang diterima masyarakat.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah penghasilan waji pajak. Dengan berlakunya tariff secara progresif, maka tarif TER akan meningkat seiring peningkatan penghasilan diterima pegawai. Pegawai yang menerima THR menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan lainnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA) Fajry Akbar mengatakan, bagi wajib pajak pasti akan ada kenaikan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja. Dampak langsungnya, gaji yang diperoleh berkurang karena besaran pajak. “Dampak tidak langsungnya ada penurunan daya beli, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana pengeluaran rumah tangga meningkat,” kata dia, Minggu (31/3). (Yetede)

Aturan Pajak Molor, Penerimaan Bisa Kendor

HR1 05 May 2023 Kontan

Sejumlah aturan teknis di sektor perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum juga terbit hingga saat ini. Padahal, aturan teknis tersebut dibutuhkan untuk menopang target penerimaan pajak di tahun ini. Beleid yang belum juga terbit tersebut antara lain aturan teknis pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal, dan aturan teknis lainnya. Terutama yang berada di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, semakin lambat pemerintah melakukan penerbitan aturan teknis tersebut, maka semakin kecil peluang yang dimilikinya untuk meningkatkan percepatan aktivitas ekonomi, yang salah satunya berasal dari pendapatan pajak. Kalangan dunia usaha juga berharap regulasi teknis tersebut bisa segera terbit. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, kalangan dunia usaha tengah menantikan sejumlah aturan yang sedang dipersiapkan Kementerian Keuangan tersebut. Sarman berharap, Kementerian Keuangan bisa bergerak cepat menyelesaikan aturan teknis yang belum juga rampung tersebut. Bhima Yudhistira, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat, aturan teknis perpajakan yang belum terbit itu sangat penting buat menggali sumber penerimaan pajak baru tahun ini. Tentu, lambannya proses regulasi itu bakal berdampak terhadap penerimaan pajak.

Wajib Pajak Tajir Belum Ikut Program Tax Amnesty II

KT1 05 Jan 2022 Kontan

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut tax amnesty jilid II telah bergulir. Program pengungkapan harta benda wajib pajak (WP) ini mulai berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Perkembangan terakhir dalam empat hari sejak dibuka, Selasa (4/1), pukul 18.30 ada 752 WP yang mengikuti tax amnesty dengan hasil penerimaan negara Rp 46,11 miliar. Dengan asumsi rata-rata wajib pajak membayar tarif pajak tax amnesty pertama,menghasilkan deklarasi harta Rp 4.884,26 triliun dari 973.426 peserta. Ditjen Pajak tidak patah arang. Neilmadrin mengajak seluruh lapisan masyarakat mengikuti tax amnesty jilid II. Meski tak semini tarif tax amnesty I, PPh final yang ditawarkan lebih rendah dari PPh yang berlaku saat ini, yakni orang pribadi tertinggi yang berlaku saat ini 35%. Para pengusaha akan mengikuti program tax amnesty. Terutama pengusaha yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. (Yetede)

Program Pengungkapan Sukarela, Uji Sakti Sanksi Tax Amnesty

KT3 28 Dec 2021 Bisnis Indonesia

Menkeu Sri Mulyani, saat sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II, mengancam “Boleh juga sih (tidak mengikuti PPS) . Tapi kalau saya menemukan harta anda, agak menghawatirkan sih konsekuensinya. Mau dikenakan sanksi 200%?.

Program yang diakomodasi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jadi andalan pemerintah menggali potensi penerimaan negara. PPS sendiri lahir, atas permintaan pengusaha untuk menggulirkan program seperti tax amnesty jilid I, 5 tahun silam, dimana pengusaha kelas tanggung mulai panik dengan agresivitas petugas pajak melakukan penelusuran harta, karena harta mereka tidak terlalu besar, takut didenda. Sanksi yang akan dikenakan adalah PPh final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 % untuk WP Badan, 50 % untuk WP Orang Pribadi, 12,5 % bagi WP Tertentu, ditambah sanksi 200 % yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkap dalam tax amnesty 2016, sedang peserta PPS diluar tax amnesty 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan 50 % ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU KUP jika sampai PPS berakhir masih ada harta yang tidak diungkap. 

Sanksi bak pedang bermata dua, di satu sisi untuk menakut-nakuti WP mengungkap seluruh hartanya, disisi lain WP dapat melakukan langkah penghindaran denda. Karenanya ancaman sanksi perlu diiringi langkah antisipasi untuk menutup celah praktik penghindaran atau pengelakan pajak, hingga PPS berjalan efektif tahun depan. (Yoga)                                                            

Pajak Mobil Diharapkan Turun Jadi 20%

leoputra 03 Dec 2020 Investor Daily, 3 Desember 2020

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan produksi mobil Nasional telah mencapai satu juta sejak tahun 2012. Namun, Produksi ini masih jauh dari kapasitas terpasang yang mencapai 2,35 juta unit. Menurut dia, saat ini pajak yang mesti dibayar konsumen mencapai 40% dari harga mobil. Dengan mengurangi setengah dari pajak itu menjadi 20%, maka dapat meningkatkan penjualan hingga 100%.

Selain itu, pemerintah juga sudah menelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PpnBM yang mulai berlaku tahun 2021. Aturan itu mendasarkan pengenaan PPnBM mobil pada penggunaan BBM dan tingkat emisi. Pengenaan pajak berdasarkan tingkat emisi dilakukan guna mendorong produksi kendaraan dengan gas buang yang lebih rendah. 

Dengan adanya peningkatan terhadap standar mesin, produksi mobil Indonesia bisa makin efisien, dimana mobil diproduksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan  dalam negeri tapi sekaligus juga untuk diekspor. Pada 2025, produksi mobil dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan domestik yang ditarget sebesar dua juta unit dan ekspor satu juta unit per tahun. Saat ini, konsumsi mobil dalam negeri baru mencapai 1,1 juta unit dan ekspor sekitar 300 ribu unit per tahun.

Produksi Otomotif saat ini menyerap setidaknya lebih dari 1,5 tenaga kerja, jumlah tersebut belum termasuk pekerja di UMKM penopang yang mencapai 1.500 perusahaan dengan 15 juta pekerja. Apabila produksi ditingkatkan sampai dua juta unit per tahun, industri otomotif bisa menambah serapan tenaga kerja hingga satu juta orang

Pemkab Cabut Penghapusan Denda Pajak Hotel

Sajili 06 Nov 2020 Banjarmasin Post

Relaksasi penghapusan denda administrasi keterlambatan membayar pajak untuk hotel dan parkir di hotel, untuk hotel yang tergabung dalam Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bakal tak diperpanjang.

Kabid Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar, Heryanto, Kamis (5/11) menerangkan, terkait denda akan dibuatkan SK Bupati sebagai dasar penghapusan dendanya. “Saat ini sedang proses inventarisasi denda,” sebutnya.

Menurut Hery, kondisi usaha hotel dan restoran berangsur membaik, dan pengunjung hotel dan restoran juga sudah mulai banyak. Atas pertimbangan tersebut relaksasi dihentikan dan dihapuskan.

Relaksasi denda keterlambatan pembayaran pajak hotel dan restoran sendiri akan berakhir pada 15 November 2020 ini setelah diberikan untuk Juli, Agustus dan September 2020 kemarin. Selain pajak hotel dan restoran, pajak parkir hotel juga diberi relaksasi. Pengelola hotel tetap harus melaporkan omzet parkirnya dan pajaknya akan mengikuti.


Tanpa Insentif PPnBM, Harga Mobil Tetap Wah

Sajili 20 Oct 2020 Kontan

Harapan industri otomotif untuk mendongkrak penjualan kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 dengan meminta pemerintah untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kandas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak permintaan ini. “Kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan keringanan pajak mobil baru seperti yang disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan industri otomotif,” kata Sri Mulyani saat memaparkan Realisasi APBN 2020 September, Senin (19/10).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kemenkeu untuk membebaskan pajak atas mobil baru agar penjualan mobil meningkat. “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus.

Kemperin sebelumnya menyebut peran industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia 2019 mencapai 3,98% dari PDB. Tahun ini Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) memperkirakan penjualan mobil cuma 600.000 unit. Tapi hingga September, penjualannya baru realisasi 372.046 unit atau 62% .

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi sikap tegas Menkeu Sri Mulyani. Keputusan Menkeu tersebut sudah tepat.

“Pertimbangan pemberian insentif bagi sektoral tentu juga harus mempertimbangkan faktor keadilan. Karena tidak hanya sektor otomotif saja yang berdampak serta faktor dampak penggandanya bagi ekonomi secara umum,” kata Bawono kepada KONTAN, Senin (19/20).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan ada baiknya pemerintah memberikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan pajak sektor usaha. Tak terkecuali bagi industri otomotif.


Target Setoran 2021 Bea Meterai Rp 12 T

Sajili 01 Oct 2020 Kontan

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Dengan aturan baru ini, maka tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 mulai Januari 2021 menjadi hanya satu yakni sebesar Rp 10.000.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif meterai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan, merupakan target penerimaan pada pos “pajak lainnya” di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang didominasi penerimaan dari bea meterai sekitar 75%-80%. “Bea meterai ini untuk keseimbangan dan kepastian fairness,” kata Suryo Rabu (30/9).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, kebijakan menaikan tarif bea ini wajar, karena sudah hampir dua puluh tahun tarif meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Padahal dalam kurun waktu tersebut, produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia sudah naik.Jika membandingkan dengan negara lain, tarif bea meterai Indonesia relatif lebih ringan. Karena seperti Korea Selatan tarif bea meterainya sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1%-2% dari nilai transaksi.


Ekonomi Digital dan Perppu 1/2020

Ayutyas 12 May 2020 Investor Daily, 6 Mei 2020

Dari waktu ke waktu, penyebaran Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia, terus meningkat. Guna memitigasi hal itu, Pemerintah mengimbau untuk beraktivitas di rumah saja, sebagai upaya pembatasan sosial (social distancing) atau pembatasan fisik (physical distancing). Bahkan, DKI Jakarta beberapa kota lain telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seluruh sekolah memberlakukan “belajar dari rumah” atau study from home (SFH), begitu juga dengan tempat kerja pembatasan dengan jumlah minimum pegawai dan sisanya "bekerja dari rumah” atau work from home (WFH). Kebijakan SFH atau WFH ini telah mendorong masyarakat memanfaatkan internet. Bahkan, pemenuhan kebutuhan pokok se hari-hari juga dilakukan melalui media daring. Ujungnya, penetrasi pengguna internet mendorong tumbuhnya ekonomi digital.

Ekonomi digital atau internet memiliki potensi tinggi bagi perekonomian Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2019 menyatakan, pada tahun 2019, angkanya mencapai nilai US$ 40 miliar atau mencapai 49% di banding 2015 dengan pengguna internet mencapai 152 juta jiwa atau naik 65% sebagaimana ditaksir oleh Google, Temasek, dan Bain & Company. Nilai ini meliputi sektor niaga, travel, media, dan transportasi berbasis daring. Indonesia menempati posisi paling tinggi dibandingkan negara-negara di Asean lainnya, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyajikan data hasil survei, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 171,17 juta atau 64,8% dari 264,16 juta jiwa populasi penduduk Indonesia.

Pemerintah hendak menangkap potensi pemajakan atas aktivitas ekonomi internet. Apalagi dalam keadaan tertentu, darurat bencana seperti ini, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan tumbuh. Kebijakan perpajakan berupa perlakuan per-pajakan atas PMSE menjadi salah satu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Sedikitnya ada dua poin. Pertama, penunjukan pedagang atau penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE, baik luar negeri maupun luar negeri, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.

Pemajakan atas aktivitas ekonomi digital dari perusahaan digital yang berkembang pesat saat ini, seperti: Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan Zoom, menjadi tantangan di setiap negara. Ada sejumlah negara yang telah menerapkan pemajakan transaksi digital. Di antaranya adalah Perancis, Italia, Spanyol, Austria, dan India, yang menetapkan pajak dari nilai transaksi. Sementara itu, Australia dan Inggris mengenakan pajak transaksi digital sebagai diverted profit tax atau pajak atas keuntungan yang dialihkan. Negara-negara G20, termasuk Indonesia, memiliki pandangan yang sama untuk mencapai konsensus global atas sistem pajak internasional terhadap aktivitas ini.

Sebagai yurisdiksi dalam negeri, melalui Perppu ini, Indonesia memperluas definisi bentuk usaha tetap (BUT). Perluasan BUT ini sejalan dengan rekomendasi atau rencana aksi the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan "Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1:2015 Final Report”, pendekatan unified approach digunakan sebagai dasar. Pendekatan user participation memungut pajak digital berdasarkan kontribusi pengguna dan hak pengenaan pajak dialokasikan berdasarkan tempat di mana pengguna tersebut berada. Marketing intangibles mengenakan pajak didasarkan pada tempat aset tersebut digunakan. Sedangkan significant economic presence mengasumsikan subjek pajak dianggap memiliki kehadiran ekonomi apabila terdapat interaksi dengan pengguna melalui teknologi digital, misalnya platform online.

Indonesia dan 47 negara juga telah sepakat mengubah ketentuan penghindaran status BUT melalui pengecualian kegiatan tertentu dalam P3B-nya sebagaimana Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting yang ditandatangani pada 7 Juni 2017 di Paris, Prancis, dan telah diratrifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2019.

Tidak berhenti di situ, ketentuan teknis, baik PP maupun PMK, sangat dinantikan. Tujuannya agar potensi atas perluasan basis pemajakan melalui pemajakan ekonomi digital dapat segera ditangkap. Muaranya, terciptanya keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Bukan itu saja, penerimaan perpajakan dapat terdongkrak guna pemulihan perekonomian nasional, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian.