;

Wajib Pajak Tajir Belum Ikut Program Tax Amnesty II

Wajib Pajak Tajir Belum Ikut Program Tax Amnesty II

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut tax amnesty jilid II telah bergulir. Program pengungkapan harta benda wajib pajak (WP) ini mulai berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Perkembangan terakhir dalam empat hari sejak dibuka, Selasa (4/1), pukul 18.30 ada 752 WP yang mengikuti tax amnesty dengan hasil penerimaan negara Rp 46,11 miliar. Dengan asumsi rata-rata wajib pajak membayar tarif pajak tax amnesty pertama,menghasilkan deklarasi harta Rp 4.884,26 triliun dari 973.426 peserta. Ditjen Pajak tidak patah arang. Neilmadrin mengajak seluruh lapisan masyarakat mengikuti tax amnesty jilid II. Meski tak semini tarif tax amnesty I, PPh final yang ditawarkan lebih rendah dari PPh yang berlaku saat ini, yakni orang pribadi tertinggi yang berlaku saat ini 35%. Para pengusaha akan mengikuti program tax amnesty. Terutama pengusaha yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :