;
Tags

Peraturan Perpajakan

( 36 )

Penerimaan Negara Sektor Tambang, Memburu Royalti Batu Bara

tuankacan 01 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Royalti perusahaan tambang batu bara skala besar bakal dinaikkan menjadi 15%, dari sebelumnya 13,5%. Penyesuaian royalti tersebut akan meningkatkan penerimaan negara hingga US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Perubahan tarif royalti rencananya akan diakomodasi dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan batu bara. RPP tersebut sudah dibahas oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam RPP juga diatur mengenai penyesuaian PPh Badan dari yang berlaku saat ini sebesar 45% menjadi 25%, dan akan bersifat prevailing. Selain itu, diatur PPN yang juga berlaku secara prevailing, dan pungutan 10% dari laba bersih.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.

(Opini) Perkembangan <em>E-Commerce</em> & Polemik Regulasi

tuankacan 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Dedik Nur Triyanto
Dosen Akuntansi Universitas Telkom

Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.

KKewajiban DHE SDA, Beleid Insentif Pajak Meluncur Pekan Depan

tuankacan 25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah menyiapkan aturan turunan PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mengatur insentif atas penempatan DHE SDA di dalam perbankan Tanah Air. Dalam aturan tersebut, devisa ekspor yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Pengurangan pajak tersebut merujuk pada periode penempatan devisa di dalam deposito. Semakin lama periode penempatan dana, semakin rendah tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap bunga deposito devisa hasil ekspor tersebut. Adapun daftar komoditas ekspor yang devisanya wajib dibawa pulang ke dalam negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan bahwa penetapan daftar komoditas tersebut akan tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera diterbitkan. Aturan penempatan DHE tersebut mengatur penempatan dana melalui rekening khusus bank devisa dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Investasi Sektor Alas Kaki - Insentif Pajak Diharapkan Lebih Menarik

tuankacan 10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Budiarto Tjandra, Ketua Pengembangan Sport Shoes & Hubungan Luar Negeri Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), mengatakan bahwa saat ini industri alas kaki mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh). Namun, dia menyebutkan bahwa hanya ada satu perusahaan sepatu yang memanfaatkan insentif tersebut.Tidak terlalu signifikan karena kurang menarik. Pemerintah telah memberi fasilitas PPh kepada industri padat karya melalui Peraturan Pemerintah No. 9/2016. Beleid itu menyebutkan bahwa industri pakaian jadi dan industri alas kaki masuk menjadi bidang usaha yang memperoleh insentif PPh. Salah satu fasilitas yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun, yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial. Tjandra menuturkan bahwa asosiasi telah beberapa kali meminta pemerintah memberi insentif perpajakan yang lebih menarik dan lebih pasti untuk memacu pertumbuhan industri alas kaki. Apalagi, industri ini menjadi salah satu penyumbang ekspor dari sektor manufaktur.

Navigasi Perpajakan- Pengkreditan Pajak Luar Negeri Lebih Sederhana

tuankacan 10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Beleid ini secara umum mengatur detail pengkreditan pajak luar negeri dari mulai kategori wajib pajak, jenis penghasilan hingga mekanisme pengkreditannya.
Perubahan dalam PMK ini yakni pertama, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hokum mengenai pengadopsian per country limitation. Kedua, penentuan besarnya penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit di mana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah neto. Ketiga, penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B, dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Keempat, pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah bahwa kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri. Kelima, persyaratan administratif di mana syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh. Keenam, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trustyang kini diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Ketujuh, kredit pajak atas dividen kini tidak lagi termasuk dalam cakupan PMK ini.