Peraturan Perpajakan
( 36 )Sistem Teritori Bisa Jadi Tiket Tax Amnesty
Rencana
pemerintah mengubah basis pemajakan wajib pajak pribadi dari world wide income menjadi territorial based income perlu
diawasi. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, penerapan sistem teritori
mengakibatkan seluruh penghasilan, beban pajak, dan kerugian di luar negeri
tidak dapat diperhitungkan. Akibatnya, penghasilan dan harta WNI dari luar
negeri bukan objek pajak. Hal ini bisa berpeluang menjadi program pengampunan
pajak jilid II. Padahal, Indonesia sudah melaksanakan tax amnesty dan juga pertukaran data
(automatic exchange of information). Oleh karena itu, Yustinus mengatakan bahwa penerapan sistem
teritori seharusnya didahului dengan penegakan hukum atau law enforcement, repatriasi, dan
pemenuhan kewajiban pajak di bawah sistem world
wide. Pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji,
menilai kini tidak ada negara yang murni menganut world
wide maupun territorial
based. Bahkan AS menganut sistem teritori hanya
mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.
Pemerintah Segera Pajaki Netflix Hingga Amazon
Setelah berhasil memungut pajak dari Google mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya. Langkah tersebut ditempuh lewat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Lewat RUU tersebut, pemerintah mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada dua poin dalam RUU itu. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud. Nantinya Subjek Pajak Luar Negeri bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memungut PPN. Kedua, mengatur pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia (physical presence). Direktur CITA mengatakan, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital. Sebab, sistem perpajakan tidak semata tentang penerimaan negara, tetapi juga harus memenuhi unsur keadilan.
Dongkrak Ekonomi, Pajak Dilonggarkan
Pemerintah akan all out mendongkrak investasi dan ekspor. Salah satunya dengan membuat terobosan baru di bidang perpajakan. Menkeu mengatakan pemerintah siap menderegulasi beleid perpajakan. Pertama, pemerintah akan merevisi paket UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN menjadikan satu paket RUU. Kedua, pemerintah akan menyusun RUU baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. Deregulasi aturan perpajakan penting agar Indonesia punya daya saing di tengah tren global yang memberikan insentif penurunan pajak bagi wajib pajak. Tarif pajak yang ringan, mudah dan sanksi yang lebih mini diharapkan bisa jadi pengungkit investasi dan ekonomi. Ketua Umum Apindo mengatakan pemangkasan tarif PPh badan akan membuat dunia usaha lebih ekspansif. Direktur CITA menyebut pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi lain sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi terkini. Harmonisasi aturan antarkementerian dan lembaga serta aturan pusat dan daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyebut kebijakan ini bisa meningkatkan optimisme pengusaha.
PPh Badan Dipangkas, Rp 54 Triliun Hilang
Pemerintah memastikan bakal menurunkan ratif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Rencananya pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 2021 mendatang. Ditjen Pajak Kemkeu memperkirakan bakal kehilangan Rp 87 triliun penerimaannya. Makanya, pemangkasan akan dilakukan bertahap agar penerimaan yang hilang tidak terlalu besar. Kalau dipangkas secara bertahap, penerimaan yang hilang Rp 54 triliun pada 2021. Menkeu memastikan penurunan tarif tidak akan menekan APBN. Justru dengan penurunan tarif ini, pemerintah ingin agar perekonomian dalam negeri bisa lebih bergeliat, terutama kinerja investasi dalam negeri. Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan penurunan tarif tidak serta merta efektif menarik investasi. Sebab, masih ada persoalan yang menghambat investasi. Pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat dibandingkan negara sekitar. Kedua, Indonesia masih berkutat dengan masalah kepatuhan. Ketiga, penurunan tarif tak menjamin investasi asing langsung (FDI) masuk dengan cepat.
Menkeu Pastikan Pengajuan Pembahasan Tiga RUU Soal Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pengajuan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan ke DPR. Pengajuan ketiga RUU yang diupayakan segera ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki neraca perdagangan. Ia menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai. Menurut dia substansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20% untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai tahun 2021. Ia menambahkan, revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diivestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25%, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25%. Untuk penurunan tarif PPh khususnya untuk perusahan go public dari 20% menjadi 17%, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru bisa diturunkan 3% lagi, begitu kata Sri Mulyani Indrawati. Terakhir, ketentuan baru akan mengantisipasi fenomena perusahaan digital yang selama ini belum menyetorkan kewajiban perpajakan seperti PPh dan PPN secara tepat kepada negara tempat beroperasi secara ekonomi dengan mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT).
Perusahaan Digital Global akan Jadi Subjek Pajak Indonesia
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyusun RUU Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia. "Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita, tapi dengan UU ini kita menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN," kata Sri Mulyani di kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/9). Tujuan dari penerapan peraturan ini adalah tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional. Hal ini sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD bahwa dengan adanya ekonomi digital maka suatu bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah menjadi berubah definisinya.
DJP : Penurunan Tarif PPh Badan Kemungkinan Baru Berlaku 2021
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 20% tidak akan dilakukan dalam waktu cepat. Upaya penurunan tarif PPh badan ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong pergerakan roda perekonomian domestik. " Pemerintah selalu responsif karena ada perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Kalu kita lihat di RABN 2020, khususnya PPh Badan ini mencerminkan penurunan itu." ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan saat berkunjung ke BeritaSatu Media Holdings di Berita Satu Plaza, Jakarta, awal pekan ini. Ia juga mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang terkait dengan pengaturan penurunan PPh ini yang akan diserahkan ke DPR. Jenis PPh badan ini dihitung berdasarkan tahun pajak. Tidak bisa diberlakukan mulai pertengahan tahun. Peraturan ini diperkirakan akan bisa berjalan pada mulai awal tahun 2021.
Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25
Ditjen Pajak mencabut Perdirjen Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Aturan tersebut dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Hal ini merupakan bagian tindak lanjut dari terbitnya PMK Nomor 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan penghitungan PPh 25 untuk wajib pajak lain.
Properti di Bawah Harga Rp 30 M Bebas PPn BM
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai batas minimal harga hunian yang terkena PPnBM melalu PMK Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPn BM, PMK ini telah ditandatangani tanggal 10 Juni 2019. Batas hunian mewah yang terkena PPn BM dinaikan menjadi Rp 30 Miliar dari yang sebelumnya 20 Miliar.
PPh Bunga Obligasi, Kajian Penurunan Tarif Diperdalam
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023









