;

Tanpa Insentif PPnBM, Harga Mobil Tetap Wah

Ekonomi Mohamad Sajili 20 Oct 2020 Kontan
Tanpa Insentif PPnBM, Harga Mobil Tetap Wah

Harapan industri otomotif untuk mendongkrak penjualan kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 dengan meminta pemerintah untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kandas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak permintaan ini. “Kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan keringanan pajak mobil baru seperti yang disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan industri otomotif,” kata Sri Mulyani saat memaparkan Realisasi APBN 2020 September, Senin (19/10).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kemenkeu untuk membebaskan pajak atas mobil baru agar penjualan mobil meningkat. “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus.

Kemperin sebelumnya menyebut peran industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia 2019 mencapai 3,98% dari PDB. Tahun ini Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) memperkirakan penjualan mobil cuma 600.000 unit. Tapi hingga September, penjualannya baru realisasi 372.046 unit atau 62% .

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi sikap tegas Menkeu Sri Mulyani. Keputusan Menkeu tersebut sudah tepat.

“Pertimbangan pemberian insentif bagi sektoral tentu juga harus mempertimbangkan faktor keadilan. Karena tidak hanya sektor otomotif saja yang berdampak serta faktor dampak penggandanya bagi ekonomi secara umum,” kata Bawono kepada KONTAN, Senin (19/20).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan ada baiknya pemerintah memberikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan pajak sektor usaha. Tak terkecuali bagi industri otomotif.


Download Aplikasi Labirin :