;
Tags

APBN

( 470 )

Mengejar Rp60 Triliun: Tantangan Besar Kementerian Keuangan di Balik Janji Menagih 200 Pengemplang Pajak

S_Pit 20 Oct 2025 Tim Labirin

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini melontarkan pernyataan tegas yang menarik perhatian publik sekaligus pelaku usaha. Menteri Keuangan Purbaya secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengejar dan menagih utang pajak dari sekitar 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Total uang negara yang menjadi target penagihan diklaim mencapai angka fantastis, berkisar antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Janji ini, yang disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTA pada Senin (22/9), menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan memastikan keadilan fiskal. Meskipun Kemenkeu telah mencatat keberhasilan penagihan sebesar Rp7,21 triliun hingga pertengahan Oktober 2025, merealisasikan sisa target puluhan triliun rupiah tersebut bukanlah perkara mudah. Upaya ini akan berhadapan dengan berbagai tantangan hukum, teknis, dan operasional yang kompleks.

Tantangan utama dalam eksekusi penagihan utang pajak yang sudah inkracht adalah aspek hukum dan aset. Pertama, status dan lokasi Aset. Meskipun putusan pengadilan sudah final, pengemplang pajak besar seringkali telah menyembunyikan atau memindahtangankan aset mereka jauh sebelum proses hukum selesai. Aset-aset tersebut bisa berbentuk investasi di luar negeri, properti atas nama pihak ketiga, atau aset digital yang sulit dilacak. Menetapkan sita eksekutorial pada aset yang kompleks dan multiyurisdiksi membutuhkan koordinasi internasional dan proses hukum yang panjang.

Kedua, terkait perlawanan hukum pasca putusan. Wajib pajak yang ditagih, terutama dengan nilai utang triliunan rupiah, hampir dipastikan akan melakukan perlawanan hukum lanjutan, seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau gugatan perdata terkait status kepemilikan aset yang disita. Hal ini dapat memperlambat proses eksekusi penagihan hingga bertahun-tahun.

Selain tantangan utama tersebut, juga terdapat tantangan dari aspek kapasitas organisasi Direktorat Jenderal Pajak Penagihan utang pajak skala besar membutuhkan sumber daya dan keahlian khusus yang mungkin belum optimal dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaksanaan penagihan untuk jenis utang apapun adalah proses yang menantang, apalagi terkait utang pajak yang bernilai besar.

Dibutuhkan kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni dan keahlian penulusuran asset. Mengejar 200 pengemplang besar memerlukan tim khusus dengan keahlian investigasi forensik, analisis keuangan transnasional, dan pemahaman mendalam tentang skema penghindaran pajak yang canggih. Jumlah penagih pajak yang memiliki kompetensi tinggi di bidang ini seringkali terbatas, sementara kasus-kasus yang ditangani memiliki kompleksitas tinggi.

Lebihlanjut, Kemenkeu membuka peluang penggunaan sanksi ekstrem, termasuk penyanderaan (gijzeling). Meskipun efektif memberikan tekanan, penerapan gijzeling memerlukan prosedur hukum yang ketat dan persetujuan pengadilan. Penggunaan sanksi ini secara masif dapat memicu reaksi balik dari pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan isu hak asasi manusia jika tidak dilakukan secara prosedural dan selektif.

Ketegasan Menteri Keuangan patut diapresiasi, namun demikian keberhasilan proses penagihan pajak tidak hanya berada dalam kontrol kewenangan Menteri Keuangan. Seperti, Tidak semua utang pajak yang sudah inkracht dapat ditagih. Dalam beberapa kasus, perusahaan pengemplang telah bubar atau asetnya tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban. Jika dari target Rp60 triliun tersebut, sebagian besar ternyata harus dihapusbukukan (write-off), hal itu dapat menurunkan kredibilitas janji dan target penerimaan pajak. Juga terdapat potensi intervensi dan tekanan politik. Penagihan utang pajak skala besar melibatkan entitas bisnis yang memiliki pengaruh signifikan. Tekanan politik dan upaya intervensi dapat menjadi hambatan besar bagi independensi otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya.

Janji Menteri Purbaya adalah sinyal kuat bagi wajib pajak untuk patuh.  Namun, efektivitas realisasinya akan diuji oleh kemampuan Kemenkeu dalam mengatasi labirin tantangan hukum dan teknis di lapangan. Sejatinya kepentingan untuk merealisasikan piutang pajak adalah kepentingan strategis negara. Untuk itu ketegasan Menteri Keuangan perlu terus dikawal dan didukung publik.

Mengurai Peluang dan Tantangan BPI Danantara: Dampak Krusial pada Pengelolaan Fiskal

S_Pit 17 Oct 2025 Tim Labirin

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling signifikan selama satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo. BPI Danantara, yang berfungsi sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) berkapasitas besar, dirancang untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset strategis negara, termasuk tujuh BUMN raksasa seperti Pertamina, PLN, dan bank-bank milik negara, dengan total aset yang dikelola diperkirakan mencapai Rp9.000 triliun.

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis pemerintah untuk menciptakan sumber pendanaan investasi non-APBN, mendukung program-program pembangunan prioritas, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset. Namun, di balik ambisi tersebut, pembentukan entitas super ini memunculkan dualitas risiko dan peluang yang harus dicermati secara mendalam, terutama implikasinya terhadap stabilitas fiskal dan penerimaan perpajakan.

Dari sudut pandang ekonomi makro dan pengelolaan fiskal, BPI Danantara menawarkan beberapa potensi positif jangka Panjang. Pertama, terkait penciptaan nilai asset. Konsolidasi aset-aset BUMN diharapkan dapat menciptakan sinergi dan efisiensi yang pada gilirannya meningkatkan profitabilitas. Pengelolaan aset secara profesional dan strategis oleh BPI Danantara berpotensi menghasilkan return investasi yang tinggi. Peningkatan nilai dan keuntungan ini akan memperkuat fundamental ekonomi dan secara bertahap memperluas basis pajak di masa depan.

Kedua, diversifikasi pendanaan pembangunan. BPI Danantara dapat berperan penting dalam menarik modal asing dan domestik untuk membiayai proyek infrastruktur besar tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN. Dana yang dikelola, termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan alokasi efisiensi anggaran, dapat berputar lebih cepat di sektor riil, mengurangi tekanan pada defisit fiskal, dan membebaskan ruang fiskal APBN untuk kebutuhan belanja sosial.

Di sisi lain, terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan mitigasi serius, khususnya karena BPI Danantara melibatkan aset vital yang selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi kas negara. Terdapat potensi pengurangan penerimaan jangka pendek. Demi menjaga likuiditas dan mendukung pertumbuhan modal BPI Danantara, entitas ini atau anak usahanya berpotensi diberikan insentif atau perlakuan khusus di sektor perpajakan. Jika insentif ini berlaku pada BUMN yang sebelumnya merupakan penyetor pajak dan dividen besar, maka APBN dapat mengalami tekanan finansial karena hilangnya sumber penerimaan rutin. Kondisi ini terjadi di tengah kebutuhan anggaran yang tinggi untuk program-program baru dan pembayaran utang jatuh tempo.

Selain itu, risiko salah kelola tetap akan membayangi perjalanan BPI Danantara kedepannya. Pengumuman kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN yang direncanakan bergabung ke BPI Danantara menjadi alarm keras terkait isu Good Corporate Governance (GCG). Pengelolaan aset triliunan rupiah membutuhkan integritas dan transparansi tertinggi. Jika terjadi salah investasi atau, yang lebih parah, korupsi di dalam BPI Danantara, kerugian yang timbul akan menjadi beban utang dan tanggung jawab fiskal negara. Kegagalan ini pada akhirnya berisiko ditutup melalui peningkatan penerimaan perpajakan di sektor lain atau menaikkan rasio utang nasional.

Oleh karena itu, pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi. BPI Danantara memegang kunci penting dalam masa depan pendanaan pembangunan Indonesia. Keberhasilannya bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu mengeliminasi kerawanan yang ada. Langkah fundamental yang harus dilakukan adalah menetapkan kerangka GCG yang independen dan transparan untuk meminimalisir risiko moral (moral hazard) dan korupsi. Selain itu, perlu adanya kajian fiskal yang cermat untuk memastikan bahwa kebijakan insentif pajak yang mungkin diberikan tidak mengorbankan penerimaan APBN secara drastis dalam jangka pendek, dan bahwa manfaat jangka panjangnya benar-benar mampu menutupi potensi kerugian tersebut.

Dengan manajemen risiko yang hati-hati dan tata kelola yang profesional, BPI Danantara dapat benar-benar menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, alih-alih menjadi beban fiskal dan penerbit utang baru di masa mendatang.

Rekor Baru: Sisa Anggaran Pemerintah Tertinggi Sepanjang Sejarah

HR1 30 Jun 2025 Kontan

Pelaksanaan belanja negara pada 2025 menunjukkan kinerja yang belum optimal, tercermin dari lonjakan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang menembus Rp 303,8 triliun per akhir Mei 2025—tertinggi dalam enam tahun terakhir. Kenaikan SiLPA ini menandakan lambannya penyerapan belanja negara meski alokasi APBN cukup besar.

Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Center of Reform on Economics (Core), menilai penumpukan SiLPA di satu sisi adalah bentuk kehati-hatian fiskal untuk menghadapi ketidakpastian global dan potensi seretnya penerimaan negara, terutama dari pajak. Namun ia mengingatkan bahwa dana yang terlalu lama tersimpan berisiko menjadi tidak produktif, mengurangi efektivitas kebijakan fiskal, dan gagal memberikan manfaat langsung yang dibutuhkan masyarakat. Yusuf mendorong pemerintah untuk lebih proaktif menyalurkan dana ke program prioritas agar APBN tetap berfungsi optimal sebagai instrumen pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, melihat lonjakan SiLPA sebagai upaya antisipasi pemerintah menghadapi risiko penerimaan pajak yang lemah, seiring sektor manufaktur—penyumbang sekitar 28% pajak—yang melambat dengan PMI di level kontraksi 47,4 pada Mei 2025. Selain itu, pemerintah memerlukan cadangan tunai untuk membiayai program besar seperti Makan Bergizi Gratis hingga akhir tahun. Bhima juga menekankan SiLPA dapat digunakan untuk menutup pembayaran bunga utang pada kuartal IV, terutama jika defisit anggaran melebar.

Tingginya SiLPA mencerminkan dilema pemerintah antara kehati-hatian fiskal dan lemahnya eksekusi belanja. Meski dapat menjadi bantalan menghadapi risiko eksternal, penyaluran yang lebih cepat dan tepat diperlukan agar APBN mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Anggaran 2025 Terancam Membengkak

HR1 28 Jun 2025 Kontan (H)
Tekanan terhadap kondisi fiskal Indonesia tahun 2025 semakin nyata. Meski defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Mei 2025 masih rendah—hanya Rp 21 triliun atau 0,09% dari PDB—itu lebih karena belanja negara yang masih tertahan. Pendapatan negara, terutama penerimaan pajak, turun tajam hingga 10,13% secara tahunan ke Rp 683,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah siap menyesuaikan penerbitan utang, khususnya surat berharga negara (SBN), jika defisit APBN melebar dari target 2,53% PDB menjadi sekitar 2,7% seperti tahun lalu. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan cadangan kas negara untuk menghadapi gejolak nilai tukar dan risiko global.

Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa hingga Mei 2025 pemerintah sudah menarik utang baru Rp 349,3 triliun—naik tajam 164% dibanding tahun lalu—menjadi 45% dari pagu tahunan Rp 775,9 triliun.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai pemerintah kini menghadapi tiga tantangan fiskal besar: utang jatuh tempo sekitar Rp 800 triliun tahun ini, turunnya rasio perpajakan akibat pelemahan usaha dan gangguan sistem administrasi perpajakan (coretax), serta efisiensi belanja yang terbatas karena kebutuhan program baru. Bhima memperingatkan situasi ini bisa menjadi sinyal APBN "jebol" jika tak diantisipasi.

Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan Indef, membaca pernyataan Sri Mulyani sebagai peringatan dini kepada parlemen dan pasar akan risiko tekanan fiskal yang lebih berat di semester kedua 2025. Ia menyoroti bahwa rencana belanja untuk program prioritas seperti Makan Siang Gratis (MBG) atau infrastruktur bisa memicu lonjakan defisit jika pendapatan tidak segera membaik.

Pemerintah menyadari dan mengantisipasi tekanan fiskal ke depan, terutama jika belanja negara dipacu untuk program kampanye atau menghadapi gejolak global. Risiko pelebaran defisit menuntut strategi utang yang lebih hati-hati, pengelolaan kas negara yang cermat, dan upaya memperbaiki penerimaan pajak yang kini melemah.

Perang Global Picu Lonjakan Utang

HR1 25 Jun 2025 Kontan
Meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah menimbulkan risiko naiknya imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN), yang dapat memperberat beban utang pemerintah Indonesia. Pada 24 Juni 2025, yield obligasi pemerintah tenor 10 tahun berada di level 6,76%, memang lebih rendah dari rata-rata asumsi APBN 2025 (7%), tetapi tren pasar sekunder menunjukkan potensi kenaikan premi risiko akibat konflik dan depresiasi rupiah.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, mengingatkan bahwa jika harga minyak melonjak di atas US$ 100 per barel dan rupiah melemah di atas Rp 16.500 per dolar AS, yield SBN kemungkinan akan naik signifikan. Hal ini meningkatkan biaya penerbitan utang baru dan memperlebar defisit anggaran, yang bisa mendekati 3% PDB jika harga minyak menyentuh US$ 120 per barel. Josua juga menyoroti risiko dari pelemahan rupiah terhadap beban utang valas dan subsidi BBM. Namun, ia mencatat pemerintah masih punya ruang manuver melalui SiLPA sebesar Rp 303,8 triliun dan realisasi subsidi energi yang baru 15%, sehingga realokasi anggaran masih memungkinkan untuk menahan defisit di bawah 3%.

Myrdal Gunarto, Global Market Economist Maybank Indonesia, memberikan pandangan lebih optimistis. Menurutnya, selama konflik di Timur Tengah tidak meluas ke negara lain di luar Iran, Israel, dan AS, dampaknya terhadap pasar keuangan Indonesia akan tetap terbatas. Myrdal menilai kondisi utang Indonesia saat ini masih sangat kondusif, dengan rasio utang terhadap PDB dan utang luar negeri yang relatif rendah, serta stabilitas kurs rupiah yang masih di bawah Rp 16.500 per dolar AS.

Meski saat ini posisi fiskal Indonesia dinilai masih aman, konflik geopolitik di Timur Tengah tetap menjadi risiko yang perlu diwaspadai karena bisa memicu lonjakan harga minyak, pelemahan rupiah, kenaikan yield SBN, serta beban utang yang lebih berat ke depan.

Perang Global Picu Lonjakan Utang

HR1 25 Jun 2025 Kontan
Meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah menimbulkan risiko naiknya imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN), yang dapat memperberat beban utang pemerintah Indonesia. Pada 24 Juni 2025, yield obligasi pemerintah tenor 10 tahun berada di level 6,76%, memang lebih rendah dari rata-rata asumsi APBN 2025 (7%), tetapi tren pasar sekunder menunjukkan potensi kenaikan premi risiko akibat konflik dan depresiasi rupiah.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, mengingatkan bahwa jika harga minyak melonjak di atas US$ 100 per barel dan rupiah melemah di atas Rp 16.500 per dolar AS, yield SBN kemungkinan akan naik signifikan. Hal ini meningkatkan biaya penerbitan utang baru dan memperlebar defisit anggaran, yang bisa mendekati 3% PDB jika harga minyak menyentuh US$ 120 per barel. Josua juga menyoroti risiko dari pelemahan rupiah terhadap beban utang valas dan subsidi BBM. Namun, ia mencatat pemerintah masih punya ruang manuver melalui SiLPA sebesar Rp 303,8 triliun dan realisasi subsidi energi yang baru 15%, sehingga realokasi anggaran masih memungkinkan untuk menahan defisit di bawah 3%.

Myrdal Gunarto, Global Market Economist Maybank Indonesia, memberikan pandangan lebih optimistis. Menurutnya, selama konflik di Timur Tengah tidak meluas ke negara lain di luar Iran, Israel, dan AS, dampaknya terhadap pasar keuangan Indonesia akan tetap terbatas. Myrdal menilai kondisi utang Indonesia saat ini masih sangat kondusif, dengan rasio utang terhadap PDB dan utang luar negeri yang relatif rendah, serta stabilitas kurs rupiah yang masih di bawah Rp 16.500 per dolar AS.

Meski saat ini posisi fiskal Indonesia dinilai masih aman, konflik geopolitik di Timur Tengah tetap menjadi risiko yang perlu diwaspadai karena bisa memicu lonjakan harga minyak, pelemahan rupiah, kenaikan yield SBN, serta beban utang yang lebih berat ke depan.

Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara

HR1 24 Jun 2025 Kontan
Memanasnya konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat (AS) memicu lonjakan harga minyak global yang berpotensi menekan fiskal Indonesia. Sepanjang Juni, harga minyak WTI sudah melonjak 22,28% dan Brent 21,60%, meski masih di bawah asumsi Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$ 82 per barel.

M. Rizal Taufiqurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, menilai kenaikan harga minyak menjadi risiko terbesar bagi APBN karena struktur energi Indonesia yang masih sangat bergantung pada impor minyak mentah dan elpiji. Jika harga terus naik, anggaran subsidi energi yang sudah dialokasikan Rp 203,4 triliun untuk 2025 berpotensi membengkak lebih jauh, menekan ruang fiskal, meningkatkan inflasi, dan melemahkan daya beli masyarakat kelas bawah.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menekankan bahwa ketegangan geopolitik juga menimbulkan tekanan pada nilai tukar rupiah. Jika konflik berlarut, rupiah bisa semakin melemah, memicu capital outflow dari pasar obligasi, serta meningkatkan volatilitas pasar valas. Perhitungannya, setiap kenaikan ICP US$ 1 per barel menambah defisit APBN Rp 6,9 triliun, dan pelemahan rupiah Rp 100 per dolar AS menambah defisit Rp 3,4 triliun.

Bertu Merlas, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa kenaikan harga minyak bisa membebani anggaran subsidi BBM sehingga ruang belanja produktif semakin sempit. Efek berantai lainnya adalah kenaikan harga bahan baku dan biaya distribusi industri yang bisa menekan daya beli masyarakat.

Namun, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menilai tekanan pasar keuangan domestik sejauh ini masih dalam batas wajar. Pemerintah mengandalkan APBN sebagai shock absorber melalui subsidi dan kompensasi untuk menahan tekanan inflasi dari harga BBM. Meski demikian, pemerintah tetap waspada dan menyiapkan langkah mitigasi dengan sinergi kebijakan pusat-daerah serta koordinasi fiskal, moneter, dan sektor keuangan untuk menghadapi risiko berkelanjutan dari konflik Timur Tengah.

Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan

HR1 23 Jun 2025 Kontan
Realisasi belanja pemerintah hingga Mei 2025 menurun signifikan, memicu kekhawatiran pada prospek pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 yang diprediksi melambat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan belanja negara turun 11% year-on-year menjadi Rp 1.016,3 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada belanja pemerintah pusat yang anjlok 18,74%, sementara transfer ke daerah hanya naik tipis.

Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan INDEF, menilai pola belanja pemerintah bersifat birokratis dan konsumtif, dengan belanja produktif seperti bantuan sosial, belanja modal, dan belanja barang justru melambat. Ia juga mengkritik lemahnya kemauan politik untuk menjadikan APBN instrumen pertumbuhan. Rizal menyoroti program makan bergizi gratis (MBG) yang pencairannya sangat kecil (Rp 4,4 triliun dari target Rp 71 triliun), menilai program ini lebih sekadar jargon politik. Rizal memproyeksikan pertumbuhan kuartal II hanya di kisaran 4,7%-4,85%, di bawah kuartal I yang 4,87%.

Wijayanto Samirin, ekonom Universitas Paramadina, mendukung pandangan Rizal dengan menekankan bahwa rendahnya serapan anggaran produktif akan menekan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyoroti masalah arus kas pemerintah, dengan realisasi penerimaan negara yang baru 33,1% dari target, lebih rendah dari rata-rata historis. Ia juga menekankan lemahnya koordinasi antarinstansi yang menghambat program-program besar seperti MBG, program 3 juta rumah, dan Koperasi Merah Putih. Wijayanto memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2025 hanya 4,6%-4,8%, jauh di bawah target 5%, dan meminta pemerintah memastikan program besar realistis dieksekusi.

Kedua ekonom tersebut menilai penurunan belanja produktif mencerminkan problem struktural fiskal, lemahnya eksekusi program prioritas, serta kurangnya koordinasi, yang secara langsung mengancam pencapaian target pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada 2025.

Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak

HR1 21 Jun 2025 Kontan
Belanja perpajakan (tax expenditure) Indonesia pada 2025 diperkirakan melonjak menjadi Rp 515 triliun, atau 2,1% dari PDB, naik dari proyeksi awal Rp 445,5 triliun. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, mayoritas manfaat—lebih dari 54%—dinikmati rumah tangga melalui pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, transportasi umum, dan pendidikan. Sementara UMKM diperkirakan menikmati 20% belanja perpajakan, lebih dari Rp 100 triliun.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai kenaikan belanja perpajakan bukan hal negatif, melainkan sinyal positif membaiknya aktivitas ekonomi. Menurutnya, semakin banyak insentif dimanfaatkan, semakin besar belanja perpajakan. Namun ia menekankan pentingnya evaluasi agar insentif benar-benar tepat sasaran.

Raden Agus Suparman, konsultan pajak Botax Consulting Indonesia, juga menyoroti perlunya evaluasi. Ia mengkritik pembebasan PPN pada jasa keuangan yang menurutnya hanya menguntungkan pengusaha, bukan masyarakat luas. Raden menekankan pentingnya menghitung sejauh mana insentif pajak mendorong pertumbuhan ekonomi.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menyambut baik kenaikan belanja perpajakan, namun mengingatkan agar belanja tersebut dijaga seimbang dengan efisiensi anggaran dan risiko defisit APBN, yang ditargetkan tak melebihi 2,53% dari PDB.

Kenaikan belanja perpajakan tahun ini diharapkan mendukung konsumsi rumah tangga dan UMKM, tapi para ahli menekankan perlunya evaluasi agar insentif pajak benar-benar efektif dan tidak membebani APBN secara berlebihan.

Penghambat Penyerapan Anggaran Belanja

KT1 21 Jun 2025 Investor Daily (H)
Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sejak awal tahun ini memperlambat penyerapan anggaran belanja. Hal ini dikhawatirkan akan langsung  berimbas pada pelemahan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian keuangan pada 31 Mei 2025, realisasi belanja negara mencapai Rp1.016,3 triliun atau APBN 2025 yang sebesar Rp3.621,3 triliun atau bari 28,1% dari pagu APBN 2025 yang sebesar Rp3.621,3 triliun. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, maka terjadi kontraksi sebesar 11,26%. Pada Mei 2024, realisasi belanja negara mencapai Rp1.145,27 triliun. Realisasi belanja negara Mei 2025 terbagi dalam belanja  pemerintah pusat sebesar Rp694,2 triliun. Jika dirinci belanja pemerintah pusat sebesar Rp694,2 triliun terbagi dalam belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp325,7 triliun dan untuk belanja non K/L Rp694,2 triliun terbagi dalam belanja (K/L) untuk belanja non K/L Rp368,5 triliun. Peneliti Center of Freedom  on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran yang dlakukan oleh pemerintah mendorong K/L untuk melakukan penyisiran ulang dari alokasi belanja yang sudah ditetapkan pada tahun lalu, agar dapat memenuhi persyaratan dalam proses efisiensi anggaran pemerintah. (Yetede)