;
Tags

APBN

( 470 )

Bukan Langkah Mudah bagi Danantara

KT1 17 Feb 2025 Investor Daily (H)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan efisiensi anggaran  negara akan terus berlanjut hingga tiga putaran, dengan nilai mencapai Rp750 triliun atau sekitar US$ 44 miliar. Sebanyak US$ 24 miliar dialokasikan untuk membiayai program MBG dan sisanya akan diserahkan ke badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, kebijakan ini bisa mempercepat realisasi target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Dengan hasil efisiensi anggaran yang akan digunakan Danantara, pemerintahan Presiden Prabowo ingin memastikan anggaran negara dikelola secara mandiri untuk mendukung proyek-proyek pembangunan yang berdampak langsung pada rakyat. Secara keseluruhan, akan ada 20 hingga 35 proyek strategis yang diharapkan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasisonal. Salah satunya proyek besar yang sudah diungkapkan adalah proyek hilirisasi senilai US$ 4 miliar. Rencananya, Presiden akan mengumumkan pendirian Danantara pada 24 Februari 2025. Lembaga investasi negara ini bertujuan mengelola keuangan nasional tanpa bergantung pada asing, serta melibatkan organisasi agama seperti NU, Muhammadiyah, dan KWI sebagai pengawas. (Yetede)

Pemerintah Memastikan Honor Pegawai dan Program Beasiswa Tetap Berlangsung

KT1 15 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah memastikan bahwa program beasiswa, gaji guru, dosen, dan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga kinerja honorer akan tetap berlangsung, meski ada efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah. Efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah Tahun Anggaran 2025. Jumlah anggaran yang diefisiensikan adalah Rp306,69 triliun yang terbagi dalam efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daearh sebesar Rp50,5 triliun. "Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik," ucap Kemenkeu Sri Muyani Indrawati. Menkeu menuturkan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan program beasiswa Indonesia Bangkit akan berjalan sesuai kontrak yang telah disepakati. Sedangkan anggaran untuk bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi akan diperhatikan agar tidak mempengaruhi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. (Yetede)

Preservasi Jalan dan Jembatan Tetap Jadi Prioritas, Anggaran Ditambah

KT1 15 Feb 2025 Investor Daily
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan fokus pada program padat karya tunai dan preservasi jalan maupun jembatan usai mendapat tambahan APBN 2025 dari semula Rp29,57 triliun menjadi Rp 50,48 triliun. Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran aktif Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025 sebesar Rp50,483 triliun setelah dilakukan dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komosi VI DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Kamis (13/2). Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan rapat tersebut lebih fokus untuk membahas produktivitas setelah mendapat tambahan anggaran. "Hari ini kita diskusi tentang produktivitas karena ini yang ditunggu oleh masyarakat. Kita dukung pemerintah untuk fokus melaksanakan tugasnya sesuai Pagu Indikatif  yang kita sah kan hari ini," kata Lasarus. Berdasarkan perhitungan tersebut maka anggaran Kementerian PU bertanbah hampir 50% jika dibandingkan dengan angka setelah dilakukan efisiensi pertama yaitu Rp29,57 triliun. "Setelah mengalami reksontruksi anggaran, ada pertambahan kembali, efisiensinya menurun dari Rp81 triliun menjadi Rp60,469 triliun sehingga pagu baru Kementerian PU senilai Rp 50,48 triliun," jelas Lasarus. (Yetede)

Pemerintah dan DRP RI Memastikan Pelayanan Publik danBelanja Sosial Tetap Berjalan

KT1 14 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah dan DRP RI memastikan pelayanan publik dan belanja sosial tetap berjalan, kendati ada efisiensi anggaran APBN dan APBD 2025. Ini terjadi setelah pemerintah dan DPR melakukan rekonstruksi anggaran. Lewat rekonstruksi, pemerintah  mengisi pos anggaran strategi terkait pelayanan publik, yang tadinya nihil. Contohnya anggaran pemeliharaan jalan yang dipegang Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sejalan dengan itu, anggaran Kementerian PU ditambah dari Rp 29 trilun menjadi Rp 50,5 triliun, setelah sebelumnya dipangkas RP 81 trilun dari Rp 110 triliun. Pemangkasan anggaran diatur dalam Instruksi Presiden  (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Efisiensi yang dilakukan melalui total pemotongan belanja sekitar Rp306,69 triliun atau sekitar 8,4% dari belanja APBN, yang terdiri atas efisiensi belanja K/L sekitar Rp 256,1 triliun (pengurangan 22,1%) dan pemotongan transfer ke daerah sekitar Rp 50,59 triliun (pengurangan 5,5%). (Yetede)

Komposisi Anggaran dan Rencana Belanja Kementerian PU

KT1 14 Feb 2025 Tempo
Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) batal dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun. Usai pemerintah melakukan rekonstruksi, pagu awal yang semula Rp 110,95 akhirnya dipangkas Rp 60,49 triliun. Pagu indikatif Kementerian PU tahun ini menjadi Rp 50,48 triliun dan sudah disepakati dalam rapat Komisi V DPR bersama pemerintah pada Kamis, 13 Februari 2025. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan Rp 50,48 triliun anggaran kementeriannya terdiri dari rupiah murni senilai Rp 34,389 triliun dan non-rupiah murni Rp 16,096 triliun. Anggaran Rp 34,389 triliun dari rupiah murni ini akan dimanfaatkan untuk belanja nonrutin sebesar Rp 29,721 triliun dan belanja rutin Rp 4,664 triliun.

Adapun belanja rutin tersebut, di antara untuk preservasi atau pemeliharaan jalan. Program ini masuk di Direktorat Jenderal Bina Marga yang diberi jatah anggaran Rp 7,210 triliun. “Insyaallah setelah penambahan anggaran (hasil rekonstruksi) kami bisa melakukan preservasi,” kata Dody Hanggodo dalam rapat kemarin. Namun, sementara ini ia baru merencanakan preservasi jalan selama 6 bulan. “Karena waktu pendek, tapi setelah politik anggaran, akan kami isi lagi supaya bisa 12 bulan,” kata Dody. Selain preservasi jalan, Dody Hanggodo merencanakan 8.000 titik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan anggaran Rp 1,8 triliun dan 1.025 titik untuk Cipta Karya senilai Rp 700 miliar. Anggaran Rp 14,843 triliun ini di antaranya dialokasikan untuk bencana alam, lumpur Sidoarjo, tunggakan dan eskalasi, pengadaan tanah, biaya operasional penyelenggaraan pengadaan (BOPP), irigasi, rawa, jaringan irigasi air tanah, P3-TGAI. 

Direktorat Bina Marga (Rp 7,210 triliun) Anggaran Rp 7,210 triliun antara lain dibelanjakan untuk bencana alam, tunggakann, tanah dan BOPP, kerja sama pemerintah dengan badan usaha availability payment atau KPBU-AP, preservasi jalan (6 bulan), rehabilitasi jembatan (1 tahun), penggantian jembatan, jembatan gantung, multi years contract (MYC) lanjutan, penanganan longsor, serta sebagian tunggakan IKN. Direktorat Jenderal Cipta Karya (Rp 2,940 triliun) Alokasi belanja Cipta Karya antara lain untuk bencana alam, proyek infrastruktur berbasis masyarakat (Pamsimas, Sanimas, TPS3R, PISEW, dan PKE), tunggakan, tanah dan BOPP, sebagian tunggakan IKN, multi years contract (MYC) lanjutan triwulan I, serta OPOR (operasi, pemeliharaan, optimalisasi dan rehabilitasi). Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (Rp 1,991 triliun) Dengan anggaran hampir Rp 2 triliun, Kementerian PU akan membelanjakan untuk rehabilitasi madrasah dan MYC lanjutan di pasar, stadion, dan gedung-gedung universitas. (Yetede)

Efisiensi: Pedang Bermata Dua bagi Sosial dan Ekonomi

HR1 14 Feb 2025 Kontan
Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah terhadap kementerian dan lembaga (K/L) serta transfer ke daerah masih menimbulkan berbagai persoalan. Salah satu dampaknya adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer, seperti yang sempat terjadi di TVRI dan RRI. Namun, setelah restrukturisasi, Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo memastikan tidak ada PHK di lembaganya.

Selain itu, kebijakan efisiensi juga berdampak pada sektor pendidikan, dengan dibatalkannya beasiswa Minsterial 2025 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menegaskan bahwa beasiswa LPDP tetap berjalan dan akan menjadi jalur utama bagi program pengembangan talenta.

Yang menarik, rekonstruksi anggaran ini dilakukan tanpa melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana diungkap oleh Teni Widuriyanti, Sekretaris Menteri PPN/Kepala Bappenas. Ia menyebut bahwa pemotongan anggaran Rp 1 triliun terhadap kementeriannya diberikan tanpa diskusi dalam rapat yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama tiga Wakil Menteri Keuangan.

Sri Mulyani sendiri menegaskan bahwa total efisiensi anggaran tetap Rp 306,70 triliun, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dan akan menjadi acuan penyusunan anggaran 2026. Sementara itu, ekonom M. Rizal Taufiqurrahman dari Indef memperingatkan bahwa pemangkasan anggaran di sektor produktif seperti infrastruktur dan riset dapat menekan konsumsi pemerintah, yang berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan berbagai dampaknya, efisiensi anggaran menjadi kebijakan yang perlu dijalankan dengan hati-hati agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi maupun stabilitas sosial di dalam negeri.

Peluang Swasta Diantara Efisiensi Anggaran

KT1 13 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kebijakan pemotongan anggaran  di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menghasilkan efisiensi  senilai Rp306,69 triliun, diyakini akan membuka peluang peran swasta dalam pembiayaan pembangunan. Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC) Arsjad Rasjid menerangkan, kebijakan efisiensi yang dilakukan bukan sekedar penghematan. Tetapi juga bertujuan meningkatkan efetivitas penggunaan anggaran negara. "Yang dilakukan oleh beliau (Presiden Prabowo) itu bukan hanya efisiensi. Yang beliau lakukan adalah efisiensi dan effectiveness. Effectivenes adalah yang mana ga efisien dia ambil, ditaruh di tempat atau pos yang lebih efektif," kata dia. Arsjad menilai langkah ini sebagai peluang besar bagi sektor swasta untuk lebih berperan dalam pembangunan nasional. Dia mencontohkan infrastruktur, yang kerap menjadi sektor yang ditangani pemerintah. Menurutnya, kini swasta bisa ambil kesempatan untuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Lagi pula dia menyakini efisiensi anggaran belanja bertujuan untuk mendorong efektivitas. Menurutnya, pemerintah ingin memotong anggaran belanja yang tidak efektif untuk dialokasikan ke program yang mendorong pertumbuhan ekonomi. (Yetede)

Pemangkasan Anggaran Setelah Munculnya Surat Dasco

KT1 13 Feb 2025 Tempo
KOMISI VII Dewan Perwakilan Rakyat menggelar empat rapat berturut-turut bersama mitranya sejak siang hingga malam hari, Rabu, 12 Februari 2025. Agenda dalam tiap pertemuan itu hanya satu: pemangkasan anggaran. Mitra komisi yang membidangi perindustrian; usaha mikro, kecil, dan menengah; ekonomi kreatif; pariwisata; serta sarana publikasi ini termasuk kementerian dan lembaga yang anggarannya dipotong. Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 memerintahkan jajarannya menekan belanja sebanyak Rp 256,1 triliun dan mengurangi dana transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBN Tahun Anggaran 2025. 

Prabowo memutuskan memangkas anggaran dengan dalih efisiensi. Menurut tiga pejabat, niat tersebut tercetus sejak Desember 2024. Kepada Tempo, mereka menyebutkan Prabowo menugasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengevaluasi belanja dan memilah anggaran yang bisa digunting. Ia dibantu oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dua anggota parlemen menyatakan Dasco juga membantu pembahasan mengenai anggaran yang tidak dipangkas, seperti anggaran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. 
Saat dimintai konfirmasi soal ini, Dasco mengelak jika disebutkan bahwa dia ikut menyisir belanja pemerintah. “Pras (Prasetyo Hadi) pernah berkonsultasi mengenai mata anggaran yang sesuai dengan mekanisme di DPR. Cuma itu yang saya bantu,” ucap Dasco pada Kamis, 6 Februari 2025.

Perintah Prabowo yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 itu berlanjut dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut berisi imbauan kepada menteri dan kepala lembaga untuk mengidentifikasi perampingan anggaran masing-masing dan membahasnya dengan mitra komisi di DPR hingga Jumat, 14 Februari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang. Pembahasan soal pemangkasan anggaran pun mulai dilakukan antara kementerian dan lembaga dengan DPR. Pada 6 Februari 2025, misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum membahas pemotongan anggaran dengan Komisi V DPR. Dalam rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan anggaran kementeriannya yang disunat sebesar Rp 81,38 triliun berdampak pada proyek-proyek infrastruktur. (Yetede)

Golongan yang Wajib dan Tak Wajib Melapor SPT Tahunan

KT1 13 Feb 2025 Tempo
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memahami kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tidak semua orang berkewajiban untuk melaporkan SPT. Dilansir dari Antara, terdapat kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak melapor SPT Tahunan. Bagi yang belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda akibat kelalaian.  Pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak (WP) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. WP adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan.

NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap WP yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. WP orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP: Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami; Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan; Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP. Pemerintah tengah menyusun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (Yetede)

Pemangkasan Anggaran Kejaksaan & Kepolisian Jadi Sorotan

HR1 13 Feb 2025 Kontan
Pemerintah melakukan rekonstruksi efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L) tahun ini. Beberapa K/L mengalami pengurangan pemangkasan, sementara yang lain justru terkena pemotongan setelah sebelumnya tidak masuk dalam daftar efisiensi.

Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian PPN/Bappenas dipangkas dari Rp 1,077 triliun menjadi Rp 1,002 triliun. Namun, kementerian ini tetap membutuhkan tambahan Rp 476,1 miliar untuk program prioritas, operasional, dan rekrutmen ASN baru.

Di sisi lain, beberapa lembaga yang sebelumnya tidak terkena pemangkasan kini mengalami pengurangan anggaran. Mahkamah Agung dipotong Rp 2,2 triliun, Kejaksaan Agung Rp 4,5 triliun, Kepolisian RI Rp 20 triliun, serta beberapa lembaga lainnya seperti KPK, PPATK, dan BNN juga mengalami pemangkasan.

Namun, Komisi V DPR menolak rekonstruksi efisiensi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum, yang tetap berada di angka Rp 81,38 triliun. Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum mengetahui total efisiensi anggaran secara pasti, sementara Anggota Banggar DPR, Marwan Cik Asan, memperingatkan bahwa efisiensi yang tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian negara.