;
Tags

Pidana Umum

( 17 )

Takaran Palsu Minyakita membuat Warga Menjadi Korban

KT3 12 Mar 2025 Kompas

Sungguh sial nasib warga Jakarta. Saat harga sejumlah bahan kebutuhan pokok naik menjelang Lebaran, mereka masih harus menanggung kerugian akibat takaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan. Hasil pantauan Polda Metro Jaya, Selasa (11/3) menunjukkan, takaran Minyakita dalam kemasan botol dari beberapa produsen tidak sesuai ukuran semestinya. Minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat itu pun di sejumlah pasar dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Alih-alih berisi 1 liter seperti tertera pada label kemasan, volume minyak goring tersebut hanya 750-800 mililiter. Sementara harga ecerannya Rp 16.500 sampai dengan Rp 18.000 per liter, di atas ketentuan HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Abdul (30), salah satu pedagang, terkejut ketika didatangi polisi dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat sidak ke Pasar Kemayoran, Japus, Selasa (11/3) siang. Kasubdit Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan, timnya hanya ingin mengukur takaran Minyakita. Anggi membeli dua botol Minyakita kemasan 1 liter. Satu produksi Koperasi UMKM di Kudus, Jateng dan satu lagi produksi PT dari Depok, Jabar. ”Ternyata isinya hanya 800 mililiter,” ujar Anggi. Selanjutnya, Anggi dan tim menuju ke seorang distributor di Sumur Batu, Jakarta. Ia menjual 1 liter Minyakita kemasan botol dengan harga Rp 16.500.

Polisi menguji takaran dua botol Minyakita ukuran 1 liter dari toko ini. Keduanya produksi sebuah CV dari Tangerang, Banten. Uji takar menunjukkan ukuran dua botol tersebut hanya 750 mililiter dan 800 mililiter. Pada pemantauan Selasa siang itu, dari pasar dan distributor didapati tiga produsen Minyakita memasok produk tak sesuai ukuran. Hanya satu produsen yang memasok sesuai ukuran pada label. ”Kami lengkapi bukti hingga temukan tersangka,” kata Anggi. Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga membuka nomor pengaduan di 081908192016. Warga diimbau cermat dalam berbelanja dan segera melapor jika ada kecurigaan. (Yoga)


Kasus Minyakita diselidiki Kemendag dan Satgas Pangan

KT3 11 Mar 2025 Kompas

Kemendag dan Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki kasus Minyakita tak sesuai takaran, yang melibatkan tiga perusahaan pengemasan Minyakita di Depok, Kudus, dan Tangerang. Kasus itu bermula dari video Minyakita berkapasitas 750 mililiter yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pada Sabtu (8/3) Mentan, Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan 1 liter Minyakita yang hanya berisi 750-800 mililiter minyak goreng saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya, Lenteng Agung, Jaksel. Minyakita tak sesuai takaran dijual di pasaran Rp 18.000 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita kemasan 1 liter Rp 15.700. Berdasarkan laporan Kementan dan Satgas Pangan, Minyakita tersebut diedarkan tiga perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jabar; Koperasi Terpadu Nusantara di Kudus, Jateng; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pengemasan ulang (repacking) minyak goreng. Sebenarnya Kemendag sedang mengawasi salah satu perusahaan yang berada di Tangerang. Kemendag juga telah memulai penyelidikan atas ketiga perusahaan tersebut, mulai dari kelengkapan dokumen, pengumpulan barang bukti, hingga mengecek pusat produksinya. ”Saat ini, proses pendalaman penyelidikan tengah berjalan. Jika terbukti melanggar Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, kami akan menindaknya sesuai ketentuan,” ujar Moga, Senin (10/3). (Yoga)


Celah Penggelapan Barang Bukti Berupa Uang di Kejaksaan

KT1 06 Mar 2025 Tempo

Praktik penggelapan barang bukti di kejaksaan bukan fenomena baru. Celah penggelapan sudah terbuka sejak penyitaan barang bukti. Barang bukti yang disita sering kali tidak terdokumentasi dengan baik. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengungkap dugaan penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang melibatkan seorang jaksa dan dua pengacara. “Total uang barang bukti yang ditilap sebesar Rp 38,2 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 4 Maret 2025.

Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa yang menjadi tersangka itu adalah Azam Akhmad Akhsya. Dia saat ini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat. Sebelumnya, Azam bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Kepala Subseksi Barang Bukti. Adapun dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, Azam bertindak sebagai jaksa penuntut umum. (Yetede)


Warga Rentan Terjebak Sindikat ”Scammer Online” akibat Fenomena ”Lapar Kerja”

KT3 03 Mar 2025 Kompas

Maraknya warga yang terjebak dalam sindikat scammer online atau penipu berkedok cinta di luar negeri turut dipicu fenomena ”lapar kerja” di daerah asal. Pencari kerja mesti waspada dan memastikan lowongan kerja yang ditawarkan valid. Kasus terbaru, empat warga Medan, Sumut, terjebak sindikat perdagangan orang di Laos. Keempatnya dapat dipulangkan, Jumat (28/2) setelah hampir setahun dipaksa bekerja untuk sindikat love scam tanpa digaji, disiksa dan, ditahan paspornya (Kompas.id, 28/2/2025). Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) masih terjadi. Kondisi ini tidak lepas dari situasi ketenagakerjaan yang tak kunjung membaik di dalam negeri pascapandemi Covid-19.

”Migrant Care mencatat, ini adalah fenomena ’lapar kerja’. Kebutuhan akan pekerjaan itu mendesak karena mereka di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan secara ekonomi merosot,” kata Wahyu, Minggu (2/3). Kondisi tersebut, membuat warga nekat ke luar negeri untuk mendapatkan pekerjaan apa pun dengan risiko yang besar. ”Ini ada kaitannya dengan fenomena #KaburAjaDulu yang merupakan bentuk frustrasi sebenarnya dari situasi ketenagakerjaan di dalam negeri,” ujarnya. Salah satu praktikTPPO yang jamak terjadi akhir-akhir ini adalah merekrut korban untuk kejahatan berbasis digital. Migrant Care menyebutnya dengan istilah forced criminality.Migrant Care mencatat, dalam periode 2022-2023, ada 261 pengaduan WNI menjadi korban TPPO yang dipekerjakan sebagai online scammer dan operator judi online di luar negeri. Sebagian besar dipekerjakan di Kamboja, Malaysia,Myanmar, Laos, dan Filipina. (Yoga)


Terkait Kasus Korupsi Empat Pejabatnya, Pertamina Berjanji Akan Kooperatif

KT3 26 Feb 2025 Kompas

PT Pertamina (persero) berjanji akan bekerja dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap empat pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Perkara ini merujuk adanya dugaan manipulasi harga dan kualitas dalam impor bahan bakar minyak untuk ritel periode 2018-2024 yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun. ”Pertamina menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan apparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2).

Pertamina Grup berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance dan peraturan berlaku. ”Terkait produk, masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas produk dicek secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus hukum ini, Pertamina juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya. Kejagung melalui siaran pers pada Senin (24/2) malam mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023 pada PT Pertamina (Persero), perusahaan subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Empat dari tujuh tersangka adalah empat pejabat PT Pertamina (persero). Mereka adalah RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional. Lalu, YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping dan AP sebagai VP Feedstock PT Kilang Pertamina internasional. Tiga tersangka lain di luar Pertamina adalah MKAN, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa; DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak. (Yoga)


Saham Untuk Pembangunan Pagar Laut

HR1 28 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Saham PT Pembangunan Anugerah Investama (PANI) mengalami volatilitas yang signifikan pada Januari 2025, dengan harga saham sempat anjlok hampir 20% dalam sehari, namun kemudian berbalik menguat 14,90% pada perdagangan akhir pekan. Salah satu penyebabnya adalah polemik terkait pembangunan pagar laut di Tangerang yang melibatkan PIK 2, yang menimbulkan dugaan praktik korupsi dan kolusi. Meskipun demikian, para analis tetap optimis terhadap prospek jangka panjang PANI, dengan menekankan pentingnya laporan keuangan yang baik untuk mengatasi dampak negatif sentimen pasar.

Danika Augusta Sari dari Sucor Sekuritas menyarankan bahwa saham PANI memiliki fundamental yang cukup baik, terutama dengan cadangan lahan yang melimpah. Namun, ia mengingatkan pentingnya bertahan di atas level harga Rp13.000 agar tren positif dapat terjaga. Di sisi lain, Nafan Aji Gusta dari Mirae Asset Sekuritas melihat bahwa PANI telah memasuki fase bearish setelah menurun di bawah level Rp13.000.

Dalam hal pencapaian, PANI berhasil mencatatkan marketing sales senilai Rp6,01 triliun pada 2024, melebihi target dan mencerminkan siklus pertumbuhan yang diharapkan investor. Produk komersial dan residensial mengalami peningkatan signifikan, dan PANI berencana untuk meluncurkan produk tematik unggulan serta memperkuat strategi pemasaran untuk menjaga momentum pertumbuhannya.

Kejagung Jatuhkan Sanksi ke 30 Jaksa

HR1 28 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Selama periode 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kejaksaan Agung telah menindak tegas 30 jaksa yang melanggar disiplin. Hukuman disiplin yang diberikan mencakup tiga kategori, yaitu ringan (teguran), sedang (penundaan kenaikan gaji dan pangkat), dan berat (demosi, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat). Selain itu, 20 pegawai lainnya di sektor tata usaha juga menerima hukuman disiplin. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Adhyaksa atas kinerja mereka dan berharap hasil ini dapat menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025.