Kejagung Jatuhkan Sanksi ke 30 Jaksa
Selama periode 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kejaksaan Agung telah menindak tegas 30 jaksa yang melanggar disiplin. Hukuman disiplin yang diberikan mencakup tiga kategori, yaitu ringan (teguran), sedang (penundaan kenaikan gaji dan pangkat), dan berat (demosi, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat). Selain itu, 20 pegawai lainnya di sektor tata usaha juga menerima hukuman disiplin. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Adhyaksa atas kinerja mereka dan berharap hasil ini dapat menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025.
Tags :
#Pidana UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023