;
Tags

Investasi lainnya

( 1334 )

Pemerintah Segera Rampungkan Omnibus Law

leoputra 11 Nov 2019 Investor Daily

Pemerintah sedang menyusun sejumlah aturan dan kebijakan yang akan dimasukan dalam omnibus law di bidang ekonomi. Dengan adanya omnibus law, aturan-aturan yang tumpang tindih dalam bidang ekonomi bisa disatukan dalam sebuah Undang-undang. Hal yang dimasukkan dalam penyusunan omnibus law diantaranya adalah pajak. Pemerintah akan memberi insentif pajak bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian yang tengah lesu. Selain pajak. pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan dalam investasi. Prinsipnya dalah mendorong sisi positif dari investasi.

Daya Saing Industri, Penyederhanaan Regulasi Mendesak

tuankacan 07 Nov 2019 Bisnis Indonesia

 Pelaku industri nasional berharap penyederhanaan regulasi melalui undang-undang besar atau omnibus law dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan itu diharapkan dapat memuluskan aliran investasi ke sektor manufaktur yang selama ini tersendat akibat tidak sinkronnya regulasi dan belum adanya kepastian hukum bagi investor. Penurunan realisasi investasi itu pun menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja manufaktur nasional, sektor yang berkontribusi signifikan bagi ekonomi Indonesia. Sejak tahun lalu beberapa pelaku industri sudah merealisasikan penanaman modal. Namun, investasi itu masih terkendala oleh sejumlah hambatan akibat kuranngya kepastian hukum. Kendati integrasi layanan perizinan melalui online single submission atau OSS sudah berjalan, para investor tak kunjung bisa memulai pengembangan usahanya di daerah. Implementasi OSS saat ini kurang efektif lantaran pelaku usaha masih dihadapkan pada ketidakpastian dalam berbagai proses perizinan turunan di daerah. Banyaknya regulasi yang tidak sinkron dan terkait proses perizinan usaha itu dinilai perlu disederhanakan dengan omnibus law.

Para Investor Membidik Sektor Kuliner

leoputra 05 Nov 2019 Tempo

Sektor kuliner atau food and beverage akan menjadi salah satu sektor potensial bagi para investor ekonomi digital seperti venture capital. Direktur Eksekutif Northstar Group, Henky Prihatna, mengatakan para koleganya di dunia pendanaan terpincut oleh industri kuliner karena sektor ini dibutuhkan masyarakat. Henky merujuk pada pendanaan Kopi Kenangan yang menerima kucuran dana kurang lebih Rp 300 miliar atau senilai US$ 20 juta pada Juni lalu. Menurut dia, kucuran dana dari lembaga pendanaan asal India, Sequoia, itu menjadi tolok ukur kepercayaan investor di sektor kuliner. Dua bulan berselang, langkah Kopi Kenangan diikuti oleh start-up penyedia minuman tradisional seperti es campur, Goola, dengan pendanaan Rp71 miliar.

Dalam kasus Goola, Kepala Eksekutif Goola Kevin Susanto mengatakan suntikan dana dari modal ventura memberi nilai tambah tersendiri bagi perusahaannya. Setidaknya ada dua strategi yang bisa dilakukan pengusaha di bidang makanan dan minuman supaya bisa memperoleh kucuran investasi dari modul ventura. Salah satunya adalah produk yang dijual haruslah autentik. Di samping itu, Co-founder Gorry Holding, perusahaan rintisan makanan sehat, William Susilo, mengatakan kebutuhan makanan sehat menjadi amunisi untuk mendapat pendanaan besar. Meski tak merinci, pendanaan dari sebuah ekuitas privat asal Singapura tahun lalu membuat Gorry bisa menyediakan belanja modal Rp17 miliar untuk mengembangkan bisnisnya pada tahun ini.


Regulasi Investasi, Konsep Omnibus Law Perlu Dikaji Ulang

tuankacan 05 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Sejumlah pakar hukum menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang skema omnibus law yang tengah disusun. Omnibus law tidak bisa diposisikan menjadi UU payung. Apabila omnibus law bersifat umum maka regulasi tersebut perlu mencabut ketentuan yang saling bertentangan. Namun, hal ini berpotensi menimbulkan masalah apabila omnibus law berhadapan dengan aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Pemerintah dan DPR perlu menjamin sasaran omnibus law adalah perubahan, pencabutan, atau pemberlakuan dari fakta yang terkait tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum di Indonesia bukanlah banyaknya regulasi, tetapi terkait dengan disharmoni antaraturan. Munculnya omnibus law menurutnya lebih disebabkan adanya persaingan antarnegara untuk menciptakan regulasi ramah investasi.

Pembenahan Iklim Investasi, Cakupan Omnibus Law Diperluas

tuankacan 04 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah memperluas cakupan omnibus law. Tidak hanya untuk perizinan investasi, payung hukum itu juga akan mengatur mengenai serapan tenaga kerja di Tanah Air. Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno, mengatakan ke depan tidak ada omnibus law perizinan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja. UU tersebut akan memuat sejumlah ketentuan. Di antaranya kemudahan perizinan, mekanisme pengajuan izin, serta output dari investasi, salah satunya serapan tenaga kerja.

Perdagangan : Gelisah !

ayu.dewi 31 Oct 2019 Kompas

Pada 19 Juni 2019, Presiden Joko Widodo melontarkan keresahanya tentang kinerja perdagangan dan investasi. Kinerja investasi dan perdagangan internasional mengecewakan. Padahal 2 aktivitas ekonomi itu merupakan sektor kunci untuk menekan defisit neraca perdagangan dan transakasi berjalan. Menurut pihaknya kebijakan investasi dan urusan perizinan tidak ada tendangan apa-apa.

Di sektor investasi presiden gusar karena Indonesia tidak terpilih sebagai lokasi ekspansi perusahanaa-perusahaan China yang terkena dampak perang dagang AS-China. Dari 33 perusahaan China yang hendak berekspansi ke Asia Tenggara, sebanyak 23 perusahaan memilih Vietnam sedangkan 10 perusahaan lainnya memilih Thailand, Malaysia dan Kamboja. Hal ini menunjukan masih ada persoalan dalam iklim investasi di Indonesia.

Bank Dunia dalam tinjauan harga komoditas pada 29 Oktober 2019 menyebutkan harga komoditas dunia direvisi turun. Beberapa komoditas itu adalah minyak mentah, batu bara, CPO, karet dan logam. Hal itu menjadi tantangan perbaikan kinerja perdagangan Indonesia mendatang.

Pemerintah Benahi Regulasi Investasi

leoputra 30 Oct 2019 Tempo

Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terus mendorong peningkatan investasi untuk menggenjot perekonomian nasional. Menurut Susiwijono, Sekretasris Kemenko Perekonomian, pada tataran teknis, pemerintah sedang menyiapkan konsep undang- undang omnibus law. Konsep itu akan berkaitan dengan perizinan berusaha, cipta lapangan kerja, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dia menjelaskan, relaksasi peraturan akan mencakup perubahan kebijakan tentang daftar negatif investasi, melakukan reformasi perizinan, dan mendorong optimalisasi implementasi online single submission.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan menuturkan salah satu motor penggerak investasi dalam negeri adalah kemudahan aturan dan penghiliran industri. Salah satu kebijakan yang baru- baru ini diambil oleh pemerintah adalah soal pelarangan ekspor nickleore selama beberapa waktu ke depan sebelum pelarangan secara resmi per 1 Januari 2020. Menurut dia penghiliran nikel di dalam negeri sudah memadai. Data menunjukkan bahwa saat ini nikel telah di ekspor, dengan hilirisasi di Morowali sudah US$ 7,8 miliar tahun ini. Sedangkan tahun lalu mencapai US$ 5 miliar. Kepala BKPM menuturkan upaya pelarangan ekspor nikel tersebut sekaligus melindungi investasi dalam negeri. Adanya pelarangan ekspor tersebut, kata dia, bisa memberikan rasa nyaman bagi investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia.


Reformasi Perizinan Berusaha Harus Dipercepat dan Lebih

leoputra 29 Oct 2019 Investor Daily

Pemerintah harus berupaya untuk mereformasi perizinan berrusaha di Indonesia dengan lebih cepat dan fokus. Pasalnya, kebijakan yang telah banyak dilakukan belum mampu membawa perubahan iklim usaha dan investasi secara signifikan. Mekanisme shorcut paling mudah adalah dengan adanya omnibus law, agar semua kebijakan yang diambil bisa mengubah secara signifikan rezim perizinan di masa depan. Selama lima tahun terakhir Indonesia masih sulit melakukan perbaikan terhadap jumlah indikator penilaian kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) yang dikeluarkan Bank Dunia. Alhasil, Indonesia gagal mencapai peringkat 40 di tahun ini. Indikator tersebut diantaranya adalah prosedur memulai usaha (starting business). Terkait di Indikator ini, Indonesia masih di peringkat 140 dari 190 negara. Kemudian biaya dan waktu untuk menyelesaikan perselisihan masih di posisi 139 dari 190 negara. Diantara indikator lain, yang mengalami peningkatan signifikan selama kurun waktu lima tahun terakhir hanya indikator EoDB getting electricity dan paying taxes (membayar pajak), karena keberhasilan pembangunan infrastruktur energi dan program tax amnesty.

Perekonomian : Perbaiki yang Kurang

ayu.dewi 28 Oct 2019 Kompas

Pekan lalu, Bank DUnia merilis Indeks Kemudahan Berusaha 2020. Indonesia ada diperingkat ke-73 dari 190 negara. Sama persis dengan peringkat kemudahan berusaha 2019. Pada awal Oktober laporan daya saing yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF) menunjukan Indonesia merosot lima peringkat dari peringkat ke-45 pada tahun lalu ke-50 pada tahun ini.

Sejumlah lembaga beberapa kali merevisi pertumbuhan ekonomi global. Indonesia sebagai salah satu negara di dunia ikut terkena dampaknya. Revisi pertumbuhan juga dilakukan beberapa lembaga terhadap perekonomian Indonesia. Dana Moneter Internasional (IMF) misalnya merevisi pertumbuhan ekonomi RI pada 2019 dari 5,2% menjadi 5%. Adapun pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 direvisi dari 5,2% menjadi 5,1%. 

Penurunan Bunga dan Tarif PPh akan Mengakselerasi Investasi

leoputra 28 Oct 2019 Investor Daily

Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan akan menjadi stimulan bagi masuknya investasi langsung dan mendorong reindustrialisasi. Dunia usaha juga akan bisa lebih ekspansif. Dengan demikian, dua jurus itu akan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian, dua strategi itu perlu diperkuat oleh pembenahan kebijakan lain seperti penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, reformasi birokrasi, pembenahan infrastruktur, revisi aturan ketenagakerjaan, mendorong daya beli masyarakat, serta paket insentif yang tepat untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur. BI telah memangkas suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate (BI-7DDR) ke level 5% dan rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% saat ini menjadi 20% selama periode 2021-2023.

Pilihan Editor