Investasi lainnya
( 1347 )Diinvestasikan di Indonesia, Dividen Dibebaskan dari PPh
Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Luar Negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang salinannya diperoleh Investor Daily, pekan lalu. Disertai dengan surat presiden (supres, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan draf RUU itu kepada pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1). Berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10%. Pasal 4 ayat (5) RUU yang diajukan ke DPR itu menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari Pengenaan PPh seperti diatur dalam UU PPh. Syaratnya dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan ayat (7) dari pasal yang sama dikatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima WP badan atau WP orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari pengenaan PPh, lagi-lagi bila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan pembebasan PPh agak berbeda jika dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dar jumlah laba setelah pajak. Untuk kasus ini berlaku ketentuan semua dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan diekculaikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh dan atas sisa laba setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. Sementara jika yang diivestasikan di wilayah NKRI sebesar 30% atau lebih dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya nantinya akan diterbitkan peraturan menteri terkait hal ini.
Sinergi Bareksa dan OVO dimulai
Langkah menyinergikan platform investasi secara elektronik dengan uang elektronik dimulai Bareksa dan OVO. Hal itu ditandai dengan peluncuran moda pembayaran pembelian reksadana diplatform Bareksa menggunakan OVO.
Saat ini, 800.000 nasabah terdaftar di Bareksa dengan dana kelolaan Rp 2 triliun. Direktur OVO Harianto Gunawan meyakini, kolaborasi ini membuat masyarakat kian terbiasa berinvesatsi.
Ekonom: Perlu Kebijakan Jadikan Modal Asing Betah
Chief Economist & Head of Research PT Samuel Aset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, ke depan pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang membuat aliran modal asing yang masuk betah untuk berada di dalam pasar keuangan. Misalnya dengan membuat obligasi holding period. " Investor tersebut juga diberikan insentif lebih besar misalnya pajak atas capital gain-nya dikurangi atau imbal hasilnya lebih tinggi sehingga minimal dia bertahan di Indonesia. Nggak langsung keluar ketika ada gonjang-ganjing, kita bisa pegang mereka selama tiga tahun," kata dia. Jika pemerintah tidak jeli, maka saat terjadi gejolak perekonomian glibal investor asing akan langsung melakukan penarikan dana dari pasar keuangan domestik. Pemerintah berusaha membuat investor asing betah salah satunya dengan wacana penurunan pajak dividen. Kebijakan ini harus diimbangi dengan memberikan kebijakan keringanan pajak tetapi juga memberikan persyaratan untuk investasi portofolio. Misalnya Tiongkok yang mengatur agar portofolio yang masuk pasar uang harus ditaruh dalam jangka waktu tertentu.
Omnibus Law Perpajakan Cakup 6 Area
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyerahkan draf omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) baru terkait perpajakan kepada DPR pada pertengahan Desember 2019. Draf omnibus law sektor perpajakan ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju. Keberadaan omnibus law nantinya diharapkan bisa memudahkan koordinasi dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah karena kesamaan regulasi antarkementerian dan lembaga (K/L). Dengan begitu, diharapkan dengan adanya omnibus law dapat mempercepat transformasi ekonomi yang akan dilakukan pemerintah. Menkeu menyebutkan, adapun lima undang-undang terkait perpajakan yang direvisi lewat omnibus law yaitu meliputi Undang-undang pajak penghasilan (UU PPh), UU PPN, UU KUP, Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang Undang Pemerintah Daerah. Area pertama adalah menurunkan pajak penghasilan (PPh) secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Area kedua adalah menghapuskan pajak dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share (porsi saham) di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu wajib pajak orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat, adalah pengurangan penalti pajak berserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sehingga total denda pajak dalam 24 bulan yaitu 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital internasional seperti Amazon, Netflix, Spotify dan lain-lain. Area keenam adalah menjadikan seluruh insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance menjadi satu bagian sebab menurut Sri Mulyani selama ini diturunkan melalui UU Investasi.
Kemudahan Investasi, Revisi DNI Masuk Tahap Finalisasi
Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Arah kebijakan perekonomian akan mementingkan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
Dalam kaitannya dengan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), pemerintah terus melakukan kajian agar kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan, dan menekan jumlah pengangguran di Tanah Air.
Adapun yang termasuk dalam kajian pemerintah dalam proses tersebut antara lain terkait dengan berkurangnya bidang usaha yang tertutup untuk penamaman modal dari 20 menjadi 6 bidang usaha.
Enam bidang usaha yang disisakan dalam daftar bidang usaha tertutup untuk penamaman modal pun merupakan bidang usaha yang selama ini dilarang di Indonesia seperti budidaya ganja dan perjudian, serta usaha yang dilarang sesuai dengan konvensi internasional.
Grab Jajaki Investasi Daur Ulang Ponsel Bekas
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa Grab telah menyampaikan minatnya untuk investasi remanufacture mobile phone atau daur ulang ponsel bekas. Hal ini merupakan hasil pertemuan Menperin dengan pihak Grab pada rangkaian World Economic Forum 2020 di Davos Swiss. Menperin berharap investasi Grab dapat mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kesiapan memasuki perkembangan Industri 4.0. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, industri handphone, Komputer dan Tablet merupakan salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada 2018 menunjukkan industri ini mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit. Menanggapi rencana investasi Grab untuk melakukan remanufacturing ponsel di Indonesia. President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, remanufacturing ponsel dimaksud untuk menghasilkan ponsel-ponsel yang lebih terjangkau di masyarakat guna meningkatkan potensi ekonomi digital di Indonesia yang diproyeksi mencapai US$ 100 miliar.
SBN Ritel Perdana Tahun Tikus Memberi Kupon 6,3%
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR), Kamis (23/1) mengumumkan rencana penerbitan SBN ritel perdana tahun ini. Kupon SBR009 dipatok sebesar 6,3%. Kupon tersebut memiliki spread 130 basis poin dibanding Bank Indonesia 7 day reverse repo rate (BI 7-day-RR) yang berada di 5%. Bila dibandingkan dengan kupon SBN ritel yang dirilis terakhir tahun lalu, imbal hasil minimal SBR009 memang lebih kecil. Sebagai perbandingan, Sukuk Tabungn (ST) seri ST-006 yang meluncur diakhir tahun lalu memberi kupon 6,75%. Sementara seri SBR008 waktu itu menawarkan kupon sebesar 7,2%.
Ramdhan Ario Maruto, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Indonesia menilai kupon yang pemerintah tawarkan termasuk wajar bila dibandingkan dengan yield SBN dengan tenor sama. Namun tidak dipungkiri pula, di tengah tren penurunan suku bunga, spread kupon SBR009 jadi semakin tipis bila dibandingkan dengan instrumen investasi sejenis, seperti deposito. Berdasarkan data KONTAN, per Rabu (22/1), rata-rata bunga deposito bertenor satu tahun berada di 5,7%. Artinya, hanya ada spread 60 bps. Ramdhan optimistis penawaran SBR009 bisa menarik minat investor. Ia memprediksi penawaran masuk mencapai Rp 2 triliun."SBR009 yang dijamin pemerintah menjadi alternatif instrumen investasi yang lebih aman, di tengah belakangan ada kasus di pasar keuangan," kata Ramdhan, Kamis (23/1). Agustina Fitria Aryani, Financial Planner Head OneShildt Financial, juga meyakini SBR009 masih akan diminati. Pasalnya, instrumen ini memiliki fitur yang lebih menguntungkan daripada deposito.
Keunggulan SBR009 salah satunya adalah memiliki tingkat kupon minimal dan mengambang. Artinya, saat suku bunga turun, kupon SBR009 akan tetap berada di tingkat minimal, yaitu 6,3%. Sementara, saat suku bunga acuan naik, maka kupon SBR009 bisa ikut naik, dengan spread 130 bps. Ini berbeda dengan bunga deposito yang tidak langsung merespons kenaikan suku bunga. Selain itu, pajak SBN ritel hanya 15%, sementara deposito 20%. Ketetapan minimal pembelian SBR ritel yang lebih rendah dari deposito juga jadi daya tarik.
SWI: Kegiatan MeMiles Tak Jelas
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan entitas yang menjalankan aplikasi investasi MeMiles bukan pelaku yang bergerak di sektor jasa keuangan. Model bisnisnya pun tidak jelas, bahkan cenderung menawarkan investasi dengan skema return tinggi tanpa adanya kegiatan usaha. "Entitas tersebut bukan sektor jasa keuangan, sehingga tidak terdaftar di OJK. Usaha entitas ini adalah money game yang tidak mempunyai kegiatan yang jelas," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (5/1). Pada Juli 2019, sambung Tongam, SWI menghentikan kegiatan MeMiles lewat serangkaian pemblokiran pada web, aplikasi, dan situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Kegiatan ini bodong, karena tidak ada izin untuk menghimpun dana danjuga imbal hasilnya diduga dengan skema gali lubang tutup lubang dengan mengutamakan rekrutmen peserta baru," terang dia. Tongam mengilustrasikan, MeMiles mengiming-imingi peserta hanya dengan menyetorkan Rp 300 ribu bisa mendapatkan ponsel pintar. Adapun setoran Rp 3 juta berkesempatan mendapatkan motor. Kalau peserta menyetor Rp 7 Juta maka berkesempatan mendapatkan mobil. "Ini membuat masyarakat kita cepat tergiur dan ikut," lanjutnya.
SWI: Kegiatan MeMiles Tak Jelas
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan entitas yang menjalankan aplikasi investasi MeMiles bukan pelaku yang bergerak di sektor jasa keuangan. Model bisnisnya pun tidak jelas, bahkan cenderung menawarkan investasi dengan skema return tinggi tanpa adanya kegiatan usaha. "Entitas tersebut bukan sektor jasa keuangan, sehingga tidak terdaftar di OJK. Usaha entitas ini adalah money game yang tidak mempunyai kegiatan yang jelas," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (5/1). Pada Juli 2019, sambung Tongam, SWI menghentikan kegiatan MeMiles lewat serangkaian pemblokiran pada web, aplikasi, dan situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Kegiatan ini bodong, karena tidak ada izin untuk menghimpun dana danjuga imbal hasilnya diduga dengan skema gali lubang tutup lubang dengan mengutamakan rekrutmen peserta baru," terang dia. Tongam mengilustrasikan, MeMiles mengiming-imingi peserta hanya dengan menyetorkan Rp 300 ribu bisa mendapatkan ponsel pintar. Adapun setoran Rp 3 juta berkesempatan mendapatkan motor. Kalau peserta menyetor Rp 7 Juta maka berkesempatan mendapatkan mobil. "Ini membuat masyarakat kita cepat tergiur dan ikut," lanjutnya.
Jiwasraya Diduga Lalai Kembangkan Bisnis
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga tak hati-hati dalam mengembangkan bisnisnya di masa lalu. Kementerian BUMN mengungkapkan, Jiwasraya tercatat pernah menggelontorkan dana untuk menjadi salah satu sponsor klub sepak bola asal Inggris, Manchester City, di tengah kondisi keuangan yang memburuk. Adapun pemberian sponsor itu dilakukan selama empat tahun sejak Juni 2014 hingga 2018 dengan total biaya yang harus dikeluarkan perseroan mencapai Rp 13,5 miliar per tahun.
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pemberian sponsor Jiwasraya kepada Manchester City ini justru kian membebani perusahaan yang kinerjanya tengah limbung. Dia merinci, biaya sponsorship Jiwasraya untuk Manchester City sebesar Rp 7,5 miliar per tahun setelah pajak. Kemudian, terdapat pula biaya kunjungan senilai Rp 4 miliar yang bersifat tentatif, biaya suvenir Jiwasraya dengan logo klub senilai Rp 1 miliar per tahun, dan biaya konsultan sebesar Rp 1 miliar per tahun. Kerja sama itu pun akhirnya diputus pada 2018 oleh Direktur Pemasaran Korporat Jiwasraya, Indra Widjaja. Langkah manajemen lama yang minim prinsip kehati-hatian dalam pengembangan bisnis sebelumnya juga ditemukan dalam penempatan produk investasi perseroan. Salah satunya adalah penempatan saham pada perusahaan- perusahaan yang memiliki kinerja fundamental yang kurang baik atau biasa disebut dengan istilah “saham gorengan”. Alih-alih menghasilkan, investasi Jiwasraya








