Investasi lainnya
( 1343 )BPK Telisik Penjualan Jalan Tol di Bawah Harga Wajar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan memantau dan menelisik penjualan aset badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengingatkan nilai aset yang hendak dilepas kepada investor itu harus sesuai dengan nilai buku. Sebab, rendahnya divestasi bisa merugikan negara sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan.
Menurut Achsanul, penjualan sejumlah aset itu harus ditawar di atas nilai buku. Nilai buku yang dia maksud adalah akumulasi investasi serta biaya operasional yang dikeluarkan perseroan untuk membangun aset. Akhir tahun lalu, Waskita melego masing-masing 40 persen konsesi dua ruas jalan tol kepada Kings Key Ltd, investor asal Hong Kong. Pelepasan dua ruas jalan tol tersebut ditengarai hanya menambal arus kas jangka pendek perusahaan. Dari penjualan itu, Waskita Karya meraup hampir Rp 2,5 triliun. Rinciannya : Rp 1,85 triliun dari Solo-Ngawi dan Rp 562 miliar dari jalan tol Ngawi-Kertosono-Kediri. Dengan menghitung investasi pembangunan, plus bunga pinjaman, Achsanul mengatakan dua aset tersebut idealnya terjual dengan nilai minimal 1,8 kali nilai buku. Merujuk pada data proyek strategis yang ditagani Waskita pada 2015-2019, ruas Solo-Ngawi menghabiskan dana Rp 7,63 triliun, sedangkan Ngawi-Kertosono Rp 2,93 triliun. Ia tak menampik penilaian bahwa divestasi jalan tol harus segera dilakukan mengingat rasio keuangan perseroan mengkhawatirkan. Liabilitas Waskita hingga triwulan III 2019 menembus Rp 108 triliun, dengan tagihan jangka pendek sebesar Rp 58 triliun. Rasio utang terhadap permodalan sempat mencapai 5 kali pada 2018. Senin pekan lalu, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Lukman Hidayat, juga mengumbar rencana divestasi dua ruas jalan tol, yaitu jalan tol Medan-Kualanamu dan Pandaan-Malang. Perusahaan juga bakal melego konsesi di Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara. Nilai semuanya mencapai Rp 1,3 triliun.
Investasi Industri Alkohol Kian Terbuka
Pemerintah akan melonggarkan sektor-sektor investasi yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) untuk terbuka bagi investor asing. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 20 sektor yang saat ini tertutup untuk investor asing, hanya 6 sektor yang bakal dibuka untuk asing.
Menurut dia, meski tak termasuk dalam omnibus law Rancangan UU Cipta Kerja, pelonggaran celah bisnis bagi investor penting untuk mempermanis iklim bisnis. Daftar negatif investasi yang bakal berganti menjadi daftar prioritas investasi bakal segera dirilis pada Maret mendatang. Bahlil mengatakan rancangan peraturan presiden yang baru sedang dalam tahap finalisasi. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan pelonggaran dilakukan lantaran ada pertimbangan urgensi ketergantungan impor. Industri minuman beralkohol, kata dia, kerap mengeluhkan importasi bahan baku hingga barang jadi yang fluktuatif. Namun Yuliot mengatakan pelonggaran industri alkohol tak hanya dikhususkan untuk sektor minuman beralkohol. Sektor farmasi, kata dia, juga memberi input akan kebutuhan bahan baku alkohol. Begitu juga industri turunan seperti kosmetik, yang dinilainya turut memberi input. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Hana Suryani menyambut baik wacana pelonggaran industri minuman beralkohol. Menurut dia, kebijakan ini bisa mendongkrak jasa pariwisata di Tanah Air.
Target Investasi 2020 Naik
Pemerintah menyakini implementasi dua regulasi sapu jagat (omnibus law) dapat menumbuhkan investasi tahun ini. Investasi itu juga perlu memperhatikan buruh dan serapan tenaga kerja dalam negeri. Pemerintah optimis investasi pada tahun 2020 terealisasi Rp 866 triliun, lebih tinggi daripada 2019. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, implementasi kedua RUU itu berpotensi mendorong pertumbuhan investasi 0,2%-0,3%. Investasi sepanjang tahun ini ditargetkan bisa tumbuh diatas 6%.
Investasi Tiongkok Senilai US$ 40 Miliar Tertunda Akibat Korona
Sejumlah agenda investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa tertunda karena investor dari perusahaan besar manufaktur di Tiongkok, China First Heavy Industries Group International Resources Co Ltd (CFHI) tidak bisa datang ke Indonesia. Perusahaan itu tertarik berinvestasi di KEK Palu dengan rencana investasi sebesasr US$ 40 Miliar atau setara Rp 120 Triliun. "Rencana awal Februari lalu CFHI datang ke Palu, sehingga akhir Februari sudah bisa memulai pembangunannya di KEK. Tapi tertunda karena virus korona, pemerintah melarang masuk ke Indonesia," kata Direktur Investasi dan Tenaga Kerja PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) Agus Lamakarete di Palu, Selasa (18/2). BPST merupakan badan pengelola dan pembangunan KEK Palu. Dia menyebut, Direktur Utama CFHI, Zhu Qingshan telah datang ke Palu pada 17 Desember 2019 mendantangani surat penjanjian (letter of intent/LoI) dengan Wali Kota Palu Hidayat. Pendantanganan itu juga disaksikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Direktur Utama China First Heavy Industries Group Co Ltd, Liu Mingzhong. "Rencananya CFHI akan membawa 15 industri turunan pengolahan tembaga, pembangunannya dilakukan bertahap," kata Agus seperti dikutip Antara. Dia juga mengatakan, para petinggi di perusahaan badan usaha milik Tiongkok itu telah mengabarkan ke manajemen PT BPST, bahwa mereka belum bisa menindaklanjuti LoI karena terhalang virus korona.
Jokowi: Perlu Monitoring Dashboard untuk Pantau Peringkat EoDB RI
Presiden Joko Widodo menilai, diperlukan papan pemantau (monitoring dashboard) untuk mengikuti pergerakan akselerasi peringkat kemudahan memulai usaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia. "Buat monitoring dashboard dan lakukan evaluasi secara berkala sehingga kita bisa pastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2). Ia mengatakan, permasalahan utama yang harus dibenahi di negeri ini adalah menyederhanakan prosedur dan waktu untuk memudahkan investor mengurus perizinan. Prosedur yang ruwet dan waktu yang panjang adalah sebagai salah satu contoh. "Terkait waktu memulai usaha, di negara kita membutuhkan 11 prosedur dengan waktu hingga 13 hari. Kalau kita bandingkan dengan Tiongkok, prosedurnya hanya empat dan waktunya sembilan hari. Artinya kita harus lebih baik dari mereka," kata dia. Presiden menginstruksikan kepada Kepala BKPM untuk melakukan langkah-langkah konkret guna mengakselerasi peningkatan peringkat EoDB di Indonesia. Peringkat EoDB Indonesia saat ini berada di peringkat 73 harus dinaikkan ke urutan 40 dunia. Jokowi juga meminta jajaran pimpinan kementerian/lembaga terkait fokus memperbaiki indikator yang masih berada diatas peringkat 100.
Bidik Investasi First Class, Bahlil Temui 10 CEO Korsel
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dijadwalkan menggelar pertemuan dengan sekitar 10 manajemen top dari CEO dari korporasi korporasi kakap Korea Selatan (Korsel) di Busan, hari ini, Senin (25/11). " Ke-10 manajemen top dan CEO itu adalah dari Lotte Corporation, Posco, Hankook Technology Group, SK E&C, CJ Group, LG Chem, GS Global, Daewoo Shipbuilding & Marine Enginerering, Doosan Corporation dan KEXIM.
Kemenkeu Evaluasi Perda untuk Dorong Investasi Daerah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) tentang perpajakan dan retribusi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah investasi di daerah. "Pemerintah ingin agar pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing pemerintah daerah tidak mengganggu iklim investasi di daerah. Sebab investor membutuhkan kepastian," ucap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Asteka Primanto Bhakti dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (11/2). Dengan adanya perbedaan pengenaan pajak antardaerah menimbulkan kpmpetisi satu daerah dengan lainnya, sehingga pemerintah ingin merasionalkan tarif pajak yang berlebihan dengan penetapan tarif berlaku internasional. "Tarif pajak dirasionalisasi misalkan tadi 5% ternyata secara ekonomi harusnya 3% atau 2,5% maka pemerintah pusat dapat melakukan penetapan tarif yang berlaku nasional," kata dia. Pemerintah akan mengatur pemberlakuan sanksi terhadap daerah yang raperdanya tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional mulai dari pencabutan maupun penyesuaian terhadap raperda tersebut. Pemerintah pusat juga akan mengenai sanksi melalui dana transfer ke daerah agar tidak ada lagi pungutan pajak yang berpotensi menghambat kegiata usaha di daerah tersebut. Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk mencari titik keseimbangan antara kebutuhan tersebut dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim ekosistem yang kondusif bagi dunia usaha.
Diinvestasikan di Indonesia, Dividen Dibebaskan dari PPh
Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Luar Negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang salinannya diperoleh Investor Daily, pekan lalu. Disertai dengan surat presiden (supres, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan draf RUU itu kepada pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1). Berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10%. Pasal 4 ayat (5) RUU yang diajukan ke DPR itu menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari Pengenaan PPh seperti diatur dalam UU PPh. Syaratnya dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan ayat (7) dari pasal yang sama dikatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima WP badan atau WP orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari pengenaan PPh, lagi-lagi bila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan pembebasan PPh agak berbeda jika dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dar jumlah laba setelah pajak. Untuk kasus ini berlaku ketentuan semua dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan diekculaikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh dan atas sisa laba setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. Sementara jika yang diivestasikan di wilayah NKRI sebesar 30% atau lebih dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya nantinya akan diterbitkan peraturan menteri terkait hal ini.
Sinergi Bareksa dan OVO dimulai
Langkah menyinergikan platform investasi secara elektronik dengan uang elektronik dimulai Bareksa dan OVO. Hal itu ditandai dengan peluncuran moda pembayaran pembelian reksadana diplatform Bareksa menggunakan OVO.
Saat ini, 800.000 nasabah terdaftar di Bareksa dengan dana kelolaan Rp 2 triliun. Direktur OVO Harianto Gunawan meyakini, kolaborasi ini membuat masyarakat kian terbiasa berinvesatsi.
Ekonom: Perlu Kebijakan Jadikan Modal Asing Betah
Chief Economist & Head of Research PT Samuel Aset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, ke depan pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang membuat aliran modal asing yang masuk betah untuk berada di dalam pasar keuangan. Misalnya dengan membuat obligasi holding period. " Investor tersebut juga diberikan insentif lebih besar misalnya pajak atas capital gain-nya dikurangi atau imbal hasilnya lebih tinggi sehingga minimal dia bertahan di Indonesia. Nggak langsung keluar ketika ada gonjang-ganjing, kita bisa pegang mereka selama tiga tahun," kata dia. Jika pemerintah tidak jeli, maka saat terjadi gejolak perekonomian glibal investor asing akan langsung melakukan penarikan dana dari pasar keuangan domestik. Pemerintah berusaha membuat investor asing betah salah satunya dengan wacana penurunan pajak dividen. Kebijakan ini harus diimbangi dengan memberikan kebijakan keringanan pajak tetapi juga memberikan persyaratan untuk investasi portofolio. Misalnya Tiongkok yang mengatur agar portofolio yang masuk pasar uang harus ditaruh dalam jangka waktu tertentu.









