Tags
Digital Ekonomi umum
( 1143 )Maret, Kementerian BUMN Luncurkan LinkAja
leoputra
21 Feb 2019 Investor Daily
Kementerian BUMN pada Maret 2019 akan meluncurkan layanan keuangan elektronik berbasis quick response code (QR Code) bernama LinkAja. LinkAja merupakan penggabungan beberapa layanan pembayaran elektronik dari beberapa BUMN dalam satu platform. Beberapa BUMN yang tergabung dalam LinkAja diantaranya PT Telekomunikasi (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.
Bappenas : Unicorn Tingkatkan Capital Inflow
leoputra
20 Feb 2019 Investor Daily
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, keberadaan perusahan unicorn akan meningkatkan aliran modal masuk (capital inflow) ke dalam negeri. Oleh karena itu, jumlah unicorn yang bertambah juga akan meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini dikarenakan modal asing yang masuk lewat unicorn lebih tinggi daripada yang harus dibayarkan untuk pemegang saham dan diharapkan unicorn ini akan membawa produk dalam negeri ke luar negeri. Yang lebih penitng adalah memperbaiki tingkat keberhasilan start-up, daripada masalah berapa banyak unicorn.
Alat Pembayaran : Kerjasama dengan Pemda Garap Luar Jabodetabek
ayu.dewi
19 Feb 2019 Kompas
Penyedia uang elektronik menggarap pasar di luar Jabodetabek. Caranya adalah dengan hadir sebagai alat pembayaran fasilitas publik di daerah. Strategi yang dilakukan antara lain bekerjasama dengan pemerintah daerah. CEO Go-Pay Aldi Haryopratomo mencontohkan, pada akhir Desember 2018 Go-pay bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang untuk menyediakan saluran pembayaran non tunai PBB. Go-Pay juga digunakan untuk membayar tiket masuk sejumlah destinasi wisata, layanan transportasi umum bus Trans Semarang dan RSUD Wongsonegoro. Di Aceh, Go-Pay bisa digunakan untuk membayar tiket masuk Museum Tsunami. Sementara di Samarinda, Go-Pay dipakai membayar transaksi layanan kesehatan di RSUD. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Go-Pay bisa untuk membayar pajak dan retribusi daerah, transportasi umum dan produk pariwisata. Selain itu, sembilan kepolisian daerah kabupaten/kota sudah menjadikan Go-Pay sebagai salah satu alat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Direktur OVO Harianto Gunawan menyebutkan OVO membukukan lebih dari 1 miliar transaksi dengan peningkatan nilai transaksi hingga 75 kali lipat. Transaksi terbesar bersumber dari kategori penggunaan layanan transportasi publik, ritel, dan perdagangan secara elektronik (e-dagang). OVO memperbanyak kategori layanan transaksi yang dibayar menggunakan OVO. OVO resmi menjadi mitra Bosowa Taksi Makassar.
General manager external communication PT Telekomunikasi seluler (Telkomsel) Denny abidin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor cabang di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan perubahan nama Tcash menjasi LinkAJa kepada pengguna dan mitra.
Direktur OVO Harianto Gunawan menyebutkan OVO membukukan lebih dari 1 miliar transaksi dengan peningkatan nilai transaksi hingga 75 kali lipat. Transaksi terbesar bersumber dari kategori penggunaan layanan transportasi publik, ritel, dan perdagangan secara elektronik (e-dagang). OVO memperbanyak kategori layanan transaksi yang dibayar menggunakan OVO. OVO resmi menjadi mitra Bosowa Taksi Makassar.
General manager external communication PT Telekomunikasi seluler (Telkomsel) Denny abidin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor cabang di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan perubahan nama Tcash menjasi LinkAJa kepada pengguna dan mitra.
Ekonomi Digital : Masa Depan Ekonomi dan Pajak
leoputra
19 Feb 2019 Investor Daily
Digital economy tidak akan mengubah satu hal mendasar dalam transaksi ekonomi yaitu barang atau jasa yang melekat didalamnya (underlying products). Orang akan tetap berbelanja pakaian, membeli hunian, dan mengonsumsi makanan dan minuman. Orang juga tetap membutuhkan moda transportasi untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, hiburan, dan rekreasi. Dengan kata lain, digital economy sama sekali bukan disrupsi bagi ekonomi, melainkan sebuah terobosan untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan efisiensi. Perspektif ekonomi ini sama dengan perspektif pajak sehingga tidak ada pemajakan baru atas transaksi di digital economy. Yang ada hanya perlakuan adil antara pedagang konvensional dan pedagang online. Karena underlying product yang tidak berubah maka seharusnya tuntutan atas kewajiban pajaknya juga sama meskipun dengan cara yang berbeda. Dengan diberlakukanya PMK No 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik memang sudah tepat karena dengan Data rekapitulasi dari penyedia platform marketplace akan menjadi input bagi ototritas pajak untuk mengimbau pelaku e-commerce agar ber-NPWP dan menguji kebenaran baik formal maupu materiil atas penyetoran PPh oleh wajib pajak. Hingga Desember 2018, jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai 1,7 juta WP dengan nominal penerimaan senilai Rp 5,37 triliun dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian mencapai Rp 9.555 triliun akan menghasilkan penerimaan PPh Final sebesar Rp 47,7 triliun. Sementara, nilai ekonomi UMKM di e-commerce baru mencapai Rp 1.127 triliun. Asumsikan seluruh pelaku e-commerce memiliki NPWP dan menyetorkan PPh Final, paling tidak penerimaan dari e-commerce saja sebesar RP 5,67 triliun.
Uber Mencatatkan Pesanan US$ 50 Miliar
budi6271
18 Feb 2019 Kontan
Uber Technologies Inc mencatatkan pesanan total US$ 50 miliar sepanjang tahun lalu, mencakup layanan bisnis perjalanan dan pengiriman makanan. Total pemesanan ini melonjak 45% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, pendapatan Uber hanya naik tipis 2%. Artinya Uber masih menyubsidi bisnis di tengah pasar yang bersaing ketat. Kinerja Uber saat ini berada dalam sorotan. Pasalnya, Desember lalu Uber memasukkan dokumen secara resmi untuk menggelar penawaran saham perdana (IPO). Uber bersaing dengan Lyft untuk menjadi emiten ride hailing pertama.
Uber menghadapi persaingan ketat di seluruh dunia. Di India, Uber bersaing dengan Ola. Di Amerika Latin, Uber bersaing dengan Didi Chuxing, sedangkan Careem mengadang Uber di pasar Timur Tengah. Tak cuma persaingan layanan perjalanan, bisnis pengiriman makanan Uber Eats pun bersaing dengan sejumlah startup, seperti Door Dash dan Postmates. Oleh karena itu, Uber terus menawarkan harga murah, menaikkan komisi bagi pengemudi dan menanam investasi besar pada pemasaran.
Uber menghadapi persaingan ketat di seluruh dunia. Di India, Uber bersaing dengan Ola. Di Amerika Latin, Uber bersaing dengan Didi Chuxing, sedangkan Careem mengadang Uber di pasar Timur Tengah. Tak cuma persaingan layanan perjalanan, bisnis pengiriman makanan Uber Eats pun bersaing dengan sejumlah startup, seperti Door Dash dan Postmates. Oleh karena itu, Uber terus menawarkan harga murah, menaikkan komisi bagi pengemudi dan menanam investasi besar pada pemasaran.
Kehadiran Alibaba Cloud Gairahkan Bisnis Data Center
leoputra
15 Feb 2019 Kehadiran Alibaba Cloud Gairahkan Bisnis Data Center
Peluncuran pusat data baru Alibaba di Indonesia yang kedua belum lama ini menunjukan adanya pergeseran yang pada prioritas bisnis yang mendorong perusahaan lokal untuk mengadopsi multicloud
(Opini) Mengukur Sepak Terjang Super-Fintech
tuankacan
14 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh
Remon Samora
Analis Bank Indonesia
Apbila tidak ada aral melintang, pada 21 Februari 2019 menjadi tonggak lahirnya platform financial technology (fintech) super berlabel Link Aja. Predikat super tampaknya pantas disematkan pada pemain fintech satu ini jika menelisik cikal bakal kemunculannya. Dari sisi model bisnis, Link Aja akan menggabungkan seluruh uang elektronik berbasis server milik BUMN dengan fundamen teknologi Quick Response (QR) Code. Selain itu, PT Fintek Karya Nusantara selaku pengelola platform mempresentasikan buah sinergitas enam perusahaan pelat merah (BUMN) dan swasta seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Telkomsel dan Pertamina. Link Aja kemungkinan besar akal menjadi pemain raksasa uang elektronik dalam waktu singkat.
Hasil riset DBS Group memperkirakan dana mengendap di uang elektronik diproyeksi mencapai Rp3.000 triliun pada tahun 2030 dengan potensi fee based income yang mencapai tidak kurang dari Rp47 triliun. Setali tiga uang, dalam laporan riset berjudul Disruption Decode, Indonesia Banks: Fintech Unicorns Vs Bank Giants, Morgan Stanley memprediksi pentrasi uang elektronik di Indonesia Bakal meningkat dari saat ini sebesar 2% menjadi 24% pada 2027. Statistik sistem pembayaran Bank Indonesia menunjukkan volume transaksi uang elektronik sepanjang tahun lalu menembus hingga Rp41,19 triliun atau tumbuh menjadi tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.Strategi BUMN untuk membentuk fintech pembayaran di luar perbankan memberi ruang longgar bagi Link Aja untuk bergerak licah layaknya fintech nonbank. Jika masih di bawah perbankan, praktis kiprah Link Aja akan terbelenggu oleh ketentuan perbankan yang lebih ketat. Namun, lagi-lagi keunggulan tersebut tidak akan berdampak signifikan apabila manajemen Link Aja masih dikelola dengan menggunakan pola pikir bankir.
Remon Samora
Analis Bank Indonesia
Apbila tidak ada aral melintang, pada 21 Februari 2019 menjadi tonggak lahirnya platform financial technology (fintech) super berlabel Link Aja. Predikat super tampaknya pantas disematkan pada pemain fintech satu ini jika menelisik cikal bakal kemunculannya. Dari sisi model bisnis, Link Aja akan menggabungkan seluruh uang elektronik berbasis server milik BUMN dengan fundamen teknologi Quick Response (QR) Code. Selain itu, PT Fintek Karya Nusantara selaku pengelola platform mempresentasikan buah sinergitas enam perusahaan pelat merah (BUMN) dan swasta seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Telkomsel dan Pertamina. Link Aja kemungkinan besar akal menjadi pemain raksasa uang elektronik dalam waktu singkat.
Hasil riset DBS Group memperkirakan dana mengendap di uang elektronik diproyeksi mencapai Rp3.000 triliun pada tahun 2030 dengan potensi fee based income yang mencapai tidak kurang dari Rp47 triliun. Setali tiga uang, dalam laporan riset berjudul Disruption Decode, Indonesia Banks: Fintech Unicorns Vs Bank Giants, Morgan Stanley memprediksi pentrasi uang elektronik di Indonesia Bakal meningkat dari saat ini sebesar 2% menjadi 24% pada 2027. Statistik sistem pembayaran Bank Indonesia menunjukkan volume transaksi uang elektronik sepanjang tahun lalu menembus hingga Rp41,19 triliun atau tumbuh menjadi tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.Strategi BUMN untuk membentuk fintech pembayaran di luar perbankan memberi ruang longgar bagi Link Aja untuk bergerak licah layaknya fintech nonbank. Jika masih di bawah perbankan, praktis kiprah Link Aja akan terbelenggu oleh ketentuan perbankan yang lebih ketat. Namun, lagi-lagi keunggulan tersebut tidak akan berdampak signifikan apabila manajemen Link Aja masih dikelola dengan menggunakan pola pikir bankir.
Peta Jalan <em>E-Commerce</em>, Dagang-el Enggan Berbagi Data
tuankacan
13 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Proses pengumpulan data transaksi dagang-el terhambat oleh penolakan dari pelaku usaha. Padahal, data tersebut penting untuk menentukan arah kebijakan dan peta dagang-el nasional. Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idA) Bima Laga menyatakan, pihaknya bersama dengan BPS tengah meyebarkan kuesioner untuk menggali data dagang-el nasional dalam kurun periode 2016-2017 dari setidaknya 20 pemain besar di bidang tersebut. Namun, dari 20 pemain, hanya 13 perusahaan yang bersedia memberikan datanya. Sebagian pelaku usaha menganggap data yang diminta berkaitan dengan "dapur" perusahaan yang riskan bila diketahui oleh kompetitor. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku dagang-el Tanah Air, dia menyatakan bahwa pemerintah dari lintas kementerian/lembaga seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan kerap meminta data transaksi dagang-el secara nasional untuk merumuskan regulasi. Hal tersebut membuat bingung para pelaku usaha. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah merumuskan satu sistem yang komprehensif dan satu pintu mengenai pengolahan data.
Mata Uang Kripto Resmi Jadi Komoditas Berjangka
budi6271
13 Feb 2019 Kontan
Industri mata uang kripto atau cryptocurrency di Indonesia memasuki babak baru. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sudah menerbitkan Peraturan nomor 5 Tahun 2019. Aturan ini berisi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka.
Bappebti antara lain mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedagang fisik aset kripto. Aturan ini juga menguraikan berbagai syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan. Namun, pelaku mata uang kripto mengaku belum terlalu memahami aturan tersebut. Mereka berharap ada sosialisasi lebih jelas soal aturan ini.
Bappebti antara lain mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedagang fisik aset kripto. Aturan ini juga menguraikan berbagai syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan. Namun, pelaku mata uang kripto mengaku belum terlalu memahami aturan tersebut. Mereka berharap ada sosialisasi lebih jelas soal aturan ini.
Waspadai Efek Lonjakan Impor E-Commerce
budi6271
13 Feb 2019 Kontan
Pesatnya perkembangan e-commerce membawa dampak positif sekaligus negatif bagi perekonomian. DJBC mencatat tren impor e-commerce meningkat dalam beberapa tahun. DJPC mencatat penerimaan bea masuk maupun pajak impor barang e-commerce tahun lalu mencapai Rp 1,9 triliun atau rata-rata Rp 99,2 miliar. Sementara awal tahun ini, penerimaan bea masuk sekitar Rp 127 miliar. Impor e-commerce menunjukkan tren volume kecil namun frekuensi tinggi. Sebagian besar merupakan consumer goods, fesyen, alas kaki, serta kosmetik.
Meski meningkatkan penerimaan negara, pertumbuhan impor e-commerce harus diwaspadai. Pasalnya, peningkatan impor e-commerce turut menyebabkan defisit neraca perdagangan. Impor produk e-commerce diperkirakan masih meningkat seiring pesatnya pertumbuhan bisnis e-commerce. Direktur CITA menilai peningkatan impor itu mungkin terjadi dalam rangka memanfaatkan waktu sebelum aturan pajak berlaku. Mulai 1 April 2019, berlaku aturan PMK 210/2018 tentang Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Meski meningkatkan penerimaan negara, pertumbuhan impor e-commerce harus diwaspadai. Pasalnya, peningkatan impor e-commerce turut menyebabkan defisit neraca perdagangan. Impor produk e-commerce diperkirakan masih meningkat seiring pesatnya pertumbuhan bisnis e-commerce. Direktur CITA menilai peningkatan impor itu mungkin terjadi dalam rangka memanfaatkan waktu sebelum aturan pajak berlaku. Mulai 1 April 2019, berlaku aturan PMK 210/2018 tentang Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).






