Waspadai Efek Lonjakan Impor E-Commerce
Pesatnya perkembangan e-commerce membawa dampak positif sekaligus negatif bagi perekonomian. DJBC mencatat tren impor e-commerce meningkat dalam beberapa tahun. DJPC mencatat penerimaan bea masuk maupun pajak impor barang e-commerce tahun lalu mencapai Rp 1,9 triliun atau rata-rata Rp 99,2 miliar. Sementara awal tahun ini, penerimaan bea masuk sekitar Rp 127 miliar. Impor e-commerce menunjukkan tren volume kecil namun frekuensi tinggi. Sebagian besar merupakan consumer goods, fesyen, alas kaki, serta kosmetik.
Meski meningkatkan penerimaan negara, pertumbuhan impor e-commerce harus diwaspadai. Pasalnya, peningkatan impor e-commerce turut menyebabkan defisit neraca perdagangan. Impor produk e-commerce diperkirakan masih meningkat seiring pesatnya pertumbuhan bisnis e-commerce. Direktur CITA menilai peningkatan impor itu mungkin terjadi dalam rangka memanfaatkan waktu sebelum aturan pajak berlaku. Mulai 1 April 2019, berlaku aturan PMK 210/2018 tentang Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Meski meningkatkan penerimaan negara, pertumbuhan impor e-commerce harus diwaspadai. Pasalnya, peningkatan impor e-commerce turut menyebabkan defisit neraca perdagangan. Impor produk e-commerce diperkirakan masih meningkat seiring pesatnya pertumbuhan bisnis e-commerce. Direktur CITA menilai peningkatan impor itu mungkin terjadi dalam rangka memanfaatkan waktu sebelum aturan pajak berlaku. Mulai 1 April 2019, berlaku aturan PMK 210/2018 tentang Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023