Mata Uang Kripto Resmi Jadi Komoditas Berjangka
Industri mata uang kripto atau cryptocurrency di Indonesia memasuki babak baru. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sudah menerbitkan Peraturan nomor 5 Tahun 2019. Aturan ini berisi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka.
Bappebti antara lain mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedagang fisik aset kripto. Aturan ini juga menguraikan berbagai syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan. Namun, pelaku mata uang kripto mengaku belum terlalu memahami aturan tersebut. Mereka berharap ada sosialisasi lebih jelas soal aturan ini.
Bappebti antara lain mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedagang fisik aset kripto. Aturan ini juga menguraikan berbagai syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan. Namun, pelaku mata uang kripto mengaku belum terlalu memahami aturan tersebut. Mereka berharap ada sosialisasi lebih jelas soal aturan ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023