;
Tags

Korporasi

( 1584 )

Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya, Ratusan Bidang Tanah Benny Tjokro Disita

tuankacan 19 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 19 Maret 2020

Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penyitaan terhadap 458 bidang tanah atas nama Benny Tjokrosaputro terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung tidak akan berhenti untuk mencari aset milik para tersangka baik yang disembunyikan di dalam maupun di luar negeri. Hal tersebut dilakukan,dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Kejagung baru melimpahkan berkas tiga tersangka dari enam tersangka yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Sementara, tiga tersangka sisanya, akan dilimpahkan pada awal April 2020. Ketiga tersangka sisanya itu adalah Komisasris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret

tuankacan 04 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui kendala untuk mengeksekusi pembayaran denda akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 2015 silam.  Dari catatan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, ada 9 kasus karhutla yang sudah inkrah di pengadilan. Dari seluruh kasus ini, memiliki nilai gugatan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi uang yang dikembalikan kepada negara baru Rp78 miliar dari PT BMH.   PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, akan dieksekusi dan berjanji akan membayarkan Rp360 miliar. Sementara 7 korporasi lainnya masih berproses. Di sisi lain, Ditjen Gakkum KLHK masih melakukan penyegelan di beberapa wilayah. Data terakhir yang dirilis, total ada 64 lahan konsesi yang telah disegel dan 8 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU.


Sanksi Penyebab Karhutla, Keuntungan Korporasi Bisa Dirampas

tuankacan 24 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana mengenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang bisa berlaku surut. Perusahaan yang sebelumnya terbukti melakukan karhutla pada 2015 bisa saja dijerat dengan sanksi ini. Hal tersebut terjadi apabila lahan bekas karhutla saat ini sudah menjadi perkebunan atau milik konsesi.

Dalam penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, KLHK menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Berikutnya mereka juga menggunakan gugatan perdata dan penegakan hukum pidana. Hingga Senin (23/9), KLHK telah menyegel 52 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya ada 42 perusahaan pada 14 September 2019. 52 perusahaan yang disegel diantaranya 8 di Riau, 2 di Jambi, 1 Sumatra Selatan, 30 di Kalimantan Barat, 9 di Kalimantan Tengah, dan 2 Kalimantan Timur dengan total luasan mencapai 8.931 hektare.

Dari 52 perusahaan, 5 diantaranya telah ditetapkan tersangka, dan 17 lainnya dikenakan proses perdata. Sebanyak 9 konsesi sudah inkrah, lalu 5 perusahaan dalam proses persidangan. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan. Ada tiga kategori korporasi yang terlibat karhutla. Pertama, korporasi yang memang melakukan karhutla dengan unsur-unsur yang bisa dibuktikan. Kedua, korporasi yang lahannya terbakar tapi dia adalah korban bukan adanya unsur kesengajaan. Ketiga, korporasi yang main di dua kaki dalam kasus ini.

Kisruh Laporan Keuangan Garuda Jangan Jadi Bola Liar

leoputra 03 May 2019 Investor Daily

Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan diminta untuk segera menindaklanjuti kasus penolakan laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, kendati saat ini OJK dan BEI telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menjaga kasus itu agar tidak terus bergulir menjadi bola liar, keterlibatan dua kementerian tersebut diperlukan. Sebab, jika terbutki ada rekayasa keuangan, kasus ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan penipuan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia. Polemik Lapkeu Garuda mencuat setelah dua komisaris Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan tahun buku 2018. Penolakan ini terkait perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi, dimana terjadi piutang yang diakui dalam laporan sebagai pendapatan perusahaan. Apabila tidak ada pengakuan pendapatan itu, perseroan akan mengalami kerugian senilai US$ 244,95 juta. Atas persoalan tersebut, manajemen Garuda Indonesia menyakan, kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018 tidak melanggar PSAK 23.

Sidang Kartel Garam, Kala Kenaikan Harga Mulai Terkuak

tuankacan 22 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Perkara dugaan praktik kartel dalam impor perdagangan garam industri aneka pangan sedikit demi sedikit mulai terkuak. Dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan praktik kartel tersebut, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menampilkan fakta-fakta baru soal kenaikan harga garam yang diduga berkaitan dengan praktik kartel. Dari saksi Direktur PT Indofood Sukses Makmur, setelah terjadi kelangkaan garam, ada kenaikan harga garam impor pada rata-rata semua pemasok. Tetapi tidak bisa dipastikan berapa besar kenaikan itu, diperkirakan berkisar 1%-2%. Kesaksian tersebut sejalan dengan kesaksian pengguna garam PT Ajinomoto, bahwa terjadi kenaikan harga garam mencapai 10%. Harga garam mulai merangkak naik sejak Januari 2015. Selain itu, berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, terjadi kebocoran garam industri yang disalahgunakan peruntukannya ke sektor garam konsumi yang dilakukan oleh salah satu terlapor. 

Dugaan Kartel Impor Garam, Investigator KPPU Endus Kejanggalan

tuankacan 11 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya kejanggalan seputar importasi garam industri aneka pangan dalam perkara dugaan praktik kartel yang tengah disidangkan oleh lembaga itu. KPPU sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak tujuh perusahaan diduga melakukan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan sehingga mendongkrak harga jual. Adapun ketujuh perusahaan yang merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu meliputi PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam, PT Unicern Candi Indonesia, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. Berdasarkan catatan Bisnis Indonesia, Laporan Investigator menyebutkan bahwa tujuh terlapor yang semuanya merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu menyepakati alokasi impor garam setiap perusahaan, kemudian mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Permintaan itu kemudian disetujui oleh para pemangku kepentingan dengan memberikan persetujuan impor garam industri aneka pangan. Investigator mengatakan, secara keseluruhan para terlapor menguasai 86% pangsa pasar. Jumlah iu, tergolong dominan dan tercermin dalam realisasi pasar pada kekuatan impor serta angka penjualan.

Kemkeu Lebih Dulu Temukan Indikasi Pelanggaran di AISA

budi6271 08 Apr 2019 Kontan

Isu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kini bergeser pada laporan hasil audit investigasi Ernst & Young (EY). Namun, sebelum adanya laporan ini, Kemkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sudah menemukan adanya kejanggalan dalam pelaporan keuangan AISA periode 2017. PPPK menemukan adanya indikasi pelanggaran standar audit sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik SA 550. Rilis PPPK tersebut lantaran ada laporan dari Forum Investor Retail AISA (Forsa) pada 8 Oktober 2018. Manajemen baru sudah mengupayakan jalan damai dengan manajemen lama sejak Desember 2018. Namun, jalan damai tetap harus ada unsur pengembalian dana yang diduga disalahgunakan.

Drama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, Utak-atik Solusi Berujung Skandal?

tuankacan 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

PT Ernst & Young Indonesia (EY) memperoleh temuan, dari dugaan pembukuan ganda hingga window dressing yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) dalam menyusun laporan keuangan 2017. Hasil temuan EY, AISA berpotensi melanggar Keputusan Ketua BapepamLK No. KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Temuan itu antara lain: adanya dugaanaliran dana sebesar Rp1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup AISA kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama; terdapat dugaan overstatement senilai Rp4 triliun pada piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup AISA dan senilai RP662 miliar pada penjualan, serta Rp329 miliar pada EBITDA entitas makanan; terkait hubungan dan transaksi dengan pihak terafiliasi, tidak ditemukan adanya pengungkapan secara memadai kepada para pemangku kepentingan yang relevan; adanya pembukuan ganda yang dilakukan oleh manajemen lama, EY memeperoleh informasi yakni manajemen lama menyusun beberapa pembukuan untuk keperluan yang berbeda-beda.

Secara garis besar, pembukuan dipisahkan menjadi dua, yaitu:1. Pembukuan dicatat oleh tim operasional dari sumber transaksi secara langsung, dengan nilai pencatatan yang disebut manajemen baru sesuai dengan kegiatan operasional; 2. Pembukuan yang ditujukan untuk keperluan eksternal, dengan tiga persoalan: tidak ditemukan dalam data internal pencatatan atas uang muka Rp200 miliar untuk investasi atas akuisisi PT Jaya Mas dari PT JOM Prawarsa Indonesia di laporan keuangan 2017 (audited); dari perbandingan yang dilakukan antara laporan keuangan 2017 (audited) dan data internal, ditemukan transaksi terkait aliran dana dari Grup AISA ke pihak terafiliasi pada data internal, yang berubah pada laporan keuangan 2017 (audited) dengan total nilai transaksi Rp288,45 miliar.

PT SI Kuasai 55,8% Pangsa Pasar Semen di Indonesia

leoputra 08 Feb 2019 Investor Daily
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyambut baik langkah PT Semen Indonesia (PT SI) yang sudah menyelesaikan akuisisi 80,6% saham PT Holcim Indonesia Tbk senilai US$ 917 juta (Rp 12,8 Triliun), yang semula dikuasai perusahaan asal Swiss. Ekspansi ini akan memperkuat BUMN semen di pasar dalam negeri, dengan pangsa pasar diperkirakan melonjak dari 40,8% menjadi 55,8%.

Laporan Keuangan 2018, BMRI Raup Laba Rp25 Triliun

tuankacan 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Konsolidasi aset bermasalah yang dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam beberapa tahun terakhir membuat kinerja kembali ke jalur positif. Emiten bersandi BMRI itu membukukan laba bersih Rp25 triliun per akhir 2018 atau tumbuh 21,2% secara year-on-year (yoy).

Pilihan Editor