Korporasi
( 1584 )G-7 Sepakati Pajak Minimum Korporasi 15%
LONDON, Para menteri keuangan dari negara anggota kelompok G-7 telah menyepakati besaran minimun tarif pajak korporasi global 15%. Kesepakatan yang sudah disahkan pada Sabtu (5/6), merupakan bentuk mendukung usulan Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas rencana pengenaan pajak bagi raksasa perusahaan-perusahaan teknologi dan multinasional lainnya yang dituding tidak membayar secara layak. Menteri Keuangan AS Janet Yellen pun memuji tercapainya komitmen luar biasa itu. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa tarif minimum pajak global akan mengakhiri perlombaan menurunkan pajak untuk perusahaan. Facebook sendiri ikut mendukung langkah itu, meskipun raksasa media sosial ini tengah menghadapi prospek harus membayar pajak lebih banyak. Sedangkan, kelompok organisasi non-pemerintah menyebutk, langkah itu tidak akan bertahan lama. Usai mengadakan pertemuan dua hari di London, Inggris, kelompok G-7 menyampaikan pernyataan dalam komunike final bahwa bakal berkomitmen pada pajak minimum global sedikitnya 15% per negara. Kelompok G-7 juga berkomitmen membuat perusahaan menyampaikan pelaporan wajib terkait dampak iklim dari investasi mereka. Mereka menambahkan akan terus mendukung negara-negara termiskin, dan paling rentan yang sedang mengatasi tantangan kesehatan dan ekonomi yang terdampak Covid-19.
Seperti diketahui, Presiden AS Joe Biden telah menyerukan tarif pajak minimum perusahaan terpadu sebesar 15% dalam negosiasi dengan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) dan G-20. Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD Mathias Cormann mengatakan, perjanjian G-7 sebagai langkah penting menuju konsensus global yang diperlukan untuk mereformasi sistem pajak internasional. Sedangkan lembaga amal Inggris, Oxfam menyatakan bahwa tingkat minimum yang disepakati tidak cukup tinggi.
(Oleh - HR1)
Pajak Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi
Pemerintah harus menimbang masak-masak rencana penerapan pajak penghasilan bertarif minimal bagi perusahaan merugi. Rencana mengejar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan, termasuk korporasi yang sedang merugi, dengan tarif minimal atau alternative minimum tax (AMT) bisa menghambat investasi. Beleid ini dianggap kontra produktif dengan perbaikan iklim investasi di tengah proses pemulihan ekonomi dari pandemi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menyatakan, rencana AMT bisa menjadi buah simalakama atas agenda Indonesia mengejar arus investasi.
Umumnya perusahaan dengan nilai investasi besar, masih merugi dalam empat tahun pertama sejak beroperasi. Lazim terjadi, mereka baru mencatat laba pada tahun kelima atau keenam setelah beroperasi. Jika harus membayar pajak di saat masih merugi, para investor bisa membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, skema AMT tak sesuai prinsip perpajakan. Secara filosofis, kata dia, PPh adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki wajib pajak. Perusahaan membayar pajak kalau mereka mencetak laba. "Pajak harus fokus dengan penguatan database dan terintegrasi, dibanding membuat alternatif pajak yang tak sesuai dengan objeknya, " kata Ajib kepada KONTAN, kemarin (3/6). Memang, Ajib menilai, pajak minimal bagi korporasi merugi dapat menjaring pajak korporasi lebih banyak untuk mengejar setoran penerimaan ajak. Tapi, Jangka panjang, efeknya bisa menghambat upaya menarik investasi.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Imam Soejoedi menilai, kebijakan ini bisa mempengaruhi iklim investasi. Imam berharap, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjaring pendapat pengusaha agar kebijakan baru ini mendukung penumbuhan dunia usaha. "Sebelum diterbitkan pastikan ada komunikasi dengan stakeholder dengan pengusaha. Sampai sekarang belum ada, kata Imam.
Kemkeu akan mengenakan PPh dengan tarif minimum bagi perusahaan rugi atau AMT. AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu. Langkah ini dilakukan agar kas negara tak bolong akibat semua perusahaan mengaku rugi sehingga punya dalih untuk tidak membayar pajak. Sejauh ini, Kemkeu belum menyampaikan usulan tarif AMT maupun batasan omzet kerugian serta jangka waktu kerugian korporasi merugi.Berdayakan Koperasi Peternak Sapi Perah
Pemerintah perlu memperkuat koperasi peternak sapi perah guna menggenjot populasi sapi dan produksi susu segar dalam negeri. Timpangnya pertumbuhan antara produksi dengan permintaan susu selama ini berpotensi membuat Indonesia makin bergantung pada susu dan produk susu impor. Selama kurun 2015-2018, konsumsi susu tumbuh rata-rata 11,73 persen per tahun, sementara produksi susu segar dalam negeri tumbuh 6,13 persen (Kompas, 16/9/2020). Dampaknya adalah naiknya impor susu dan produk-produk susu. Data Kementerian Perdagangan memperlihatkan nilai impor susu dan produk susu cenderung naik, dari 326,7 juta dollar AS tahun 2016 menjadi 541,6 juta dollar AS tahun 2020. Lesunya gairah peternak sapi perah tergambar dari susutnya jumlah koperasi susu.
Menurut Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana, saat ini terdapat 52 koperasi primer di sektor peternakan sapi perah, jauh lebih rendah dibandingkan dengan lima tahun lalu yang mencapai 95 koperasi. ”Penurunan itu (jumlah koperasi) mengindikasikan merosotnya jumlah peternak sapi perah,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/6/2021). Nilai impor sapi dara dari Australia untuk peternakan sapi perah diperkirakan Rp 40 juta per ekor. Menurut Teguh, supaya koperasi dapat mengembangbiakkan sapi dan memperoleh keuntungan, pemerintah perlu memberikan subsidi sehingga harga sapi dara impor mencapai Rp 20 juta per ekor ditingkat peternak.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, susu segar dalam negeri yang diserap untuk bahan baku industri sepanjang tahun 2020 mencapai 0,85 juta ton. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan 2015 yang 0,75 juta ton. Namun, porsi susu segar dalam negeri dalam bahan baku industri hanya berkisar 20-23 persen dan sisanya masih impor. ”Setiap tahun impor bahan baku susu oleh industri masih tinggi. Hal ini disebabkan akselerasi pertumbuhan industri pengolahan susu yang lebih cepat dari kenaikan produksi susu segar dalam negeri,” ujar Abdul Rochim. Data volume impor komoditas pangan tertentu yang diolah Badan Pusat Statistik menunjukkan, impor susu sepanjang Januari-Maret 2021 mencapai 66.182 ton. Volume ini meningkat 5,76 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2020.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, skala kepemilikan sapi perah rata-rata 2-3 ekor per peternak. Idealnya setiap peternak memiliki 7-10 ekor sapi. ”Peternak (sapi perah) umumnya masih berorientasi (peternakannya sebagai) usaha sampingan, bukan bisnis. Hari Susu Nusantara tahun ini menjadi momentum meningkatkan industri susu,” katanya melalui siaran pers. Menurut Kementerian Pertanian, produksi susu segar dalam negeri tahun 2020 meningkat 4,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang 997.000 ton. Sementara populasi sapi perah naik 4,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 584.582 ekor.
Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
mengungkapkan hasil investigasi dalam rangka
perhitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan
tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan
dan dana investasi PT Asabri (Persero). Perusahaan
asuransi sosial bagi TNI/Polri itu disebut merugikan
negara hingga Rp 22,78 triliun.
Hal itu disampaikan BPK pada konferensi pers bersama Kejaksaan Agung
(Kejagung) di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (31/5).
Pada kesempatan itu, Ketua BPK
Agung Firman Sampurna menyampaikan, investigasi perhitungan kerugian
negara terhadap Asabri tersebut dilakukan untuk periode 2012-2019.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan
BPK terhadap Asabri pada periode itu
menyimpulkan adanya kecurangan
dalam pengelolaan keuangan dan
dana investasi. Kecurangan tersebut
berupa kesepakatan penempatan dana
investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik
perusahaan atau pemilik saham dalam
bentuk instrumen investasi saham dan
reksa dana.
Investigasi BPK terhadap Asabri
menjadi salah satu dukungan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat
penegak hukum seperti Kejaksaan
Agung. Adapun pemeriksaan dalam
rangka menindaklanjuti permintaan
perhitungan kerugian negara yang
disampaikan Kejagung kepada BPK
pada 15 Januari 2021.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung
ST Burhanuddin menyatakan hasil
investigasi dalam rangka perhitungan
kerugian negara (PKN) atas dugaan
tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi
Asabri sebetulnya sudah diserahkan
BPK kepada Kejagung pada 27 Mei
2021. Sehari setelahnya atau pada 28
Mei 2021, Kejagung langsung menyerahkan berkas perkara dan barang
bukti tahap penuntutan.
Dia menyatakan, proses hukum
sedang berjalan sehingga berbagai
kemungkinan terkait penambahan
tersangka masih bisa terjadi, baik
tersangka individu maupun korporasi
(Oleh - HR1)
Aksi Korporasi, KPPU Awasi Merger GoTo
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara simultan akan mengawasi aksi korporasi merger yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Bangsa (Gojek) dan Tokopedia.Pengawasan atas kombinasi usaha menjadi Grup GoTo tersebut berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul pasca transaksi tersebut.Dalam praktik yang berlaku internasional, tulis KPPU dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5), suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi. Seperti diketahui, Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya.
KPPU menyatakan jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif.“Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia,” demikian keterangan resmi KPPU.
(Oleh - HR1)
Pandemi dan Simpanan
Lesunya permintaan barang dan jasa oleh konsumen selama pandemi Covid-19 membuat korporasi-korporasi selaku produsen mengurangi belanja modalnya (capital expenditure). Mereka menurunkan produksi sehingga kapasitas terpasang tak terpakai maksimal.
Dengan kondisi ini, sudah barang tentu, korporasi juga akan mengerem rencana-rencana ekspansinya. Korporasi yang masih memiliki cadangan dana memilih mendiamkan uangnya ketimbang membelanjakan untuk investasi. Dampaknya, dana menganggur korporasi meningkat tajam selama pandemi. Kondisi ini tecermin dari melonjaknya nilai simpanan pada kelompok rekening bank dengan nominal di atas Rp 5 miliar, yang notabene dimiliki korporasi-korporasi skala menengah dan besar.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total simpanan pada rekening dengan nominal simpanan di atas Rp 5 miliar per akhir Februari 2021 mencapai Rp 3.282,5 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan simpanan kelompok rekening ini jauh lebih cepat ketimbang simpanan kelompok rekening lainnya.
Sejumlah upaya telah dilakukan otoritas dan industri pada sektor keuangan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat dan menggairahkan kembali bisnis korporasi. Di samping kebijakan makro berupa program restrukturisasi kredit oleh OJK dan injeksi likuiditas ke pasar oleh Bank Indonesia, sejumlah kebijakan mikro juga diberikan seperti keringanan uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor.
Perbankan juga terus menurunkan suku bunga kreditnya seiring penurunan suku bunga acuan BI7DRR Rate. Per Februari 2021, rata-rata suku bunga kredit investasi telah menyentuh level 8,77 persen, sedangkan bunga kredit modal kerja sebesar 9,17 persen. Sejak BI7DRR diluncurkan sebagai suku bunga acuan pada Agustus 2016, hingga kini penurunan bunga kredit telah mencapai kisaran 253–277 basis poin, jauh lebih besar dibandingkan dengan total penurunan BI7DRR itu, yakni 150 basis poin.
Korporasi Masih Malas Lapor SPT
Tingkat kepatuhan badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 masih sangat rendah. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun KONTAN, hingga Kamis, 29 April 2021 baru ada sekitar 685.000 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Adapun secara persentase total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 43,28% dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta. Angka tersebut memang meningkat sedikit jika dibandingkan dengan dari pelaporan SPT Tahunan 2019 yang telah melaporkan pada periode yang sama yakni 29 April 2020 sebanyak 573.000 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan dengan waktu yang terbatas ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran baik media elektronik, cetak, dan juga media sosial (medsos). Selain itu, imbauan dan kelas pajak online di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Neilmaldrin mengatakan, dengan berbekal SPT Tahunan 2020 yang telah dihimpun, Ditjen Pajak akan menggali kepatuhan material para WP Badan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pajak yang pada akhirnya dari sebagian SPT Tahunan WP Badan itu jadi sumber penerimaan negara. "Untuk meningkatkan kepatuhan material, tentunya mulai dari sifatnya persuasif atau edukatif, pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga, " kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (29/4).
Yellen Dorong Pajak Minimum Global untuk Korporasi
CHICAGO – Menteri Keuangan
(Menkeu) Amerika Serikat (AS)
Janet Yellen pada Senin (5/4)
menyerukan pengenaan pajak minimum untuk korporasi di seluruh
dunia. Tujuannya, kata dia, untuk
menjaga para korporasi itu agar
tidak relokasi ke negara-negara
atau teritori yang lebih rendah tarif pajaknya. “Kami bekerja sama
dengan negara-negara G-20 untuk
menyetujui tarif pajak minimum
global untuk korporasi, guna menghentikan usaha mereka mencari
(tarif pajak) yang paling rendah,”
ujar Yellen, dalam pidatonya di
Chicago Council on Global Affairs,
seperti dikutip CNBC.
Dengan penerapan pajak minimum global itu, tambah dia,
seluruh negara bisa bersama-sama memastikan ekonomi global
tumbuh secara lebih adil. Dalam
hal perpajakan untuk korporasi
multinasional.
Namun pernyataan Yellen itu
keluar pada saat Presiden AS Joe
Biden menaikkan tarif pajak korporasi di AS. Sebagai jalan untuk
mendanai rencana pembangunan
infrastruktur sebesar US$ 2 triliun.
Berdasarkan rencana tersebut,
Biden hendak menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% saat ini menjadi 28%. Jika terjadi, kenaikan itu
akan berlaku hanya empat tahun
setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memangkasnya dari
35%. Yang mana ketika itu adalah
tarif pajak korporasi tertinggi di
dunia.
Salah satu alasan pemerintahan
Trump memangkas tarif pajak
korporasi adalah untuk meredam
langkah perusahaan-perusahaan
AS yang mengalihkan produksinya ke luar negeri. Atau pindah
domisili ke negara-negara dengan
tarif pajak korporasi lebih rendah,
sekalipun sebagian besar operasionalnya tetap di dalam negeri AS
(Oleh - HR1)
KSP3 Kini Miliki 68 Ribu Anggota Asetnya Rp 600 Miliar
Pengurus KSP3 (Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan) Nias yang merupakan koperasi terbesar di Kepulauan Nias beraudiensi ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Rabu (24/2).
Fasarudin Halawa SPd selaku Ketua KSP3 Nias periode 2017-2020, dalam pertemuan itu memaparkan bahwa KSP3 Nias telah memiliki 68 ribu anggota aktif dan memiliki asset Rp600 miliar yang sudah tersebat seluruh Kepulauan Nias mencakup 25 kantor cabang, plus 1 kantor pusat. Jumlah pengurus 11 orang, 5 pengawas, 1 General Manager dan 4 Manager Devisi yang akan membantu pengelolaan koperasi.
“Kita berharap KSP3 Nias ini dapat bersinergi dengan Diskop se-Kepulauan Nias dan diharapkan anggota koperasi bisa mengajak masyarakat lain ikut koperasi sebab koperasi adalah sokoguru perekonomian Indonesia dan pelaksanaan koperasi berdasarkan azas kekeluargaan,” tutup Unggul Sitanggang.
Ciputra Ekspansi di Puncak Tidar Malang
Pengembang properti PT Ciputra Development Tbk mengawali tahun 2021 ini dengan melakukan ekspansi atau pengembangan baru di kota Malang. Mereka mengembangkan pemukiman segmen middle up lewat proyek CitraLand Puncak Tidar Malang.
Agung Krisprimandoyo, Direktur PT Ciputra Development Tbk, mengatakan, pihaknya melihat kondisi ekonomi akan mulai membaik di tahun 2021 ini. Secara umum, market property tahun ini akan mengalami pertumbuhan. Karena ekonomi nasional diperkirakan akan tumbuh 4-5 persen sehingga akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Trisena Dipayuda, General Manager CitraLand Puncak Tidar Malang menambahkan, proyek yang dikembangkan berada diatas lahan seluas 32 hektar. Tahap awal dikembangkan satu cluster seluas 7 hektar. Ada 160 unit rumah ditawarkan dari berbagai tipe dengan harga antara Rp 1,2 miliar hingga Rp 4,6 miliar.









