;
Tags

Korporasi

( 1557 )

Kisruh Laporan Keuangan Garuda Jangan Jadi Bola Liar

leoputra 03 May 2019 Investor Daily

Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan diminta untuk segera menindaklanjuti kasus penolakan laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, kendati saat ini OJK dan BEI telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menjaga kasus itu agar tidak terus bergulir menjadi bola liar, keterlibatan dua kementerian tersebut diperlukan. Sebab, jika terbutki ada rekayasa keuangan, kasus ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan penipuan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia. Polemik Lapkeu Garuda mencuat setelah dua komisaris Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan tahun buku 2018. Penolakan ini terkait perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi, dimana terjadi piutang yang diakui dalam laporan sebagai pendapatan perusahaan. Apabila tidak ada pengakuan pendapatan itu, perseroan akan mengalami kerugian senilai US$ 244,95 juta. Atas persoalan tersebut, manajemen Garuda Indonesia menyakan, kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018 tidak melanggar PSAK 23.

Sidang Kartel Garam, Kala Kenaikan Harga Mulai Terkuak

tuankacan 22 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Perkara dugaan praktik kartel dalam impor perdagangan garam industri aneka pangan sedikit demi sedikit mulai terkuak. Dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan praktik kartel tersebut, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menampilkan fakta-fakta baru soal kenaikan harga garam yang diduga berkaitan dengan praktik kartel. Dari saksi Direktur PT Indofood Sukses Makmur, setelah terjadi kelangkaan garam, ada kenaikan harga garam impor pada rata-rata semua pemasok. Tetapi tidak bisa dipastikan berapa besar kenaikan itu, diperkirakan berkisar 1%-2%. Kesaksian tersebut sejalan dengan kesaksian pengguna garam PT Ajinomoto, bahwa terjadi kenaikan harga garam mencapai 10%. Harga garam mulai merangkak naik sejak Januari 2015. Selain itu, berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, terjadi kebocoran garam industri yang disalahgunakan peruntukannya ke sektor garam konsumi yang dilakukan oleh salah satu terlapor. 

Dugaan Kartel Impor Garam, Investigator KPPU Endus Kejanggalan

tuankacan 11 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya kejanggalan seputar importasi garam industri aneka pangan dalam perkara dugaan praktik kartel yang tengah disidangkan oleh lembaga itu. KPPU sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak tujuh perusahaan diduga melakukan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan sehingga mendongkrak harga jual. Adapun ketujuh perusahaan yang merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu meliputi PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam, PT Unicern Candi Indonesia, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. Berdasarkan catatan Bisnis Indonesia, Laporan Investigator menyebutkan bahwa tujuh terlapor yang semuanya merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu menyepakati alokasi impor garam setiap perusahaan, kemudian mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Permintaan itu kemudian disetujui oleh para pemangku kepentingan dengan memberikan persetujuan impor garam industri aneka pangan. Investigator mengatakan, secara keseluruhan para terlapor menguasai 86% pangsa pasar. Jumlah iu, tergolong dominan dan tercermin dalam realisasi pasar pada kekuatan impor serta angka penjualan.

Kemkeu Lebih Dulu Temukan Indikasi Pelanggaran di AISA

budi6271 08 Apr 2019 Kontan

Isu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kini bergeser pada laporan hasil audit investigasi Ernst & Young (EY). Namun, sebelum adanya laporan ini, Kemkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sudah menemukan adanya kejanggalan dalam pelaporan keuangan AISA periode 2017. PPPK menemukan adanya indikasi pelanggaran standar audit sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik SA 550. Rilis PPPK tersebut lantaran ada laporan dari Forum Investor Retail AISA (Forsa) pada 8 Oktober 2018. Manajemen baru sudah mengupayakan jalan damai dengan manajemen lama sejak Desember 2018. Namun, jalan damai tetap harus ada unsur pengembalian dana yang diduga disalahgunakan.

Drama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, Utak-atik Solusi Berujung Skandal?

tuankacan 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

PT Ernst & Young Indonesia (EY) memperoleh temuan, dari dugaan pembukuan ganda hingga window dressing yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) dalam menyusun laporan keuangan 2017. Hasil temuan EY, AISA berpotensi melanggar Keputusan Ketua BapepamLK No. KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Temuan itu antara lain: adanya dugaanaliran dana sebesar Rp1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup AISA kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama; terdapat dugaan overstatement senilai Rp4 triliun pada piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup AISA dan senilai RP662 miliar pada penjualan, serta Rp329 miliar pada EBITDA entitas makanan; terkait hubungan dan transaksi dengan pihak terafiliasi, tidak ditemukan adanya pengungkapan secara memadai kepada para pemangku kepentingan yang relevan; adanya pembukuan ganda yang dilakukan oleh manajemen lama, EY memeperoleh informasi yakni manajemen lama menyusun beberapa pembukuan untuk keperluan yang berbeda-beda.

Secara garis besar, pembukuan dipisahkan menjadi dua, yaitu:1. Pembukuan dicatat oleh tim operasional dari sumber transaksi secara langsung, dengan nilai pencatatan yang disebut manajemen baru sesuai dengan kegiatan operasional; 2. Pembukuan yang ditujukan untuk keperluan eksternal, dengan tiga persoalan: tidak ditemukan dalam data internal pencatatan atas uang muka Rp200 miliar untuk investasi atas akuisisi PT Jaya Mas dari PT JOM Prawarsa Indonesia di laporan keuangan 2017 (audited); dari perbandingan yang dilakukan antara laporan keuangan 2017 (audited) dan data internal, ditemukan transaksi terkait aliran dana dari Grup AISA ke pihak terafiliasi pada data internal, yang berubah pada laporan keuangan 2017 (audited) dengan total nilai transaksi Rp288,45 miliar.

PT SI Kuasai 55,8% Pangsa Pasar Semen di Indonesia

leoputra 08 Feb 2019 Investor Daily
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyambut baik langkah PT Semen Indonesia (PT SI) yang sudah menyelesaikan akuisisi 80,6% saham PT Holcim Indonesia Tbk senilai US$ 917 juta (Rp 12,8 Triliun), yang semula dikuasai perusahaan asal Swiss. Ekspansi ini akan memperkuat BUMN semen di pasar dalam negeri, dengan pangsa pasar diperkirakan melonjak dari 40,8% menjadi 55,8%.

Laporan Keuangan 2018, BMRI Raup Laba Rp25 Triliun

tuankacan 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Konsolidasi aset bermasalah yang dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam beberapa tahun terakhir membuat kinerja kembali ke jalur positif. Emiten bersandi BMRI itu membukukan laba bersih Rp25 triliun per akhir 2018 atau tumbuh 21,2% secara year-on-year (yoy).

Hero Tutup 26 Toko

ayu.dewi 14 Jan 2019 Bisnis Indonesia
PT Hero Supermarket Tbk (Hero Group) melakukan efisiensi dengan menutup 26 toko dan memulangkan 532 karyawan. Hal ini sebagai strategi yang mendukung keberlanjutan bisnis dengan memaksimalkan produktivitas kerja melalui proses efisiensi.

Penyampaian SPT- Kepatuhan Formal Korporasi Turun

tuankacan 10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Rasio kepatuhan korporasi pada 2018 tercatat anjlok dibandingkan dengan 2017 meskipun mereka tetap diandalkan sebagai penopang utama penerimaan khususnya PPh nonmigas pada tahun ini. Data Ditjen Pajak menunjukkan, total wajib pajak (WP) korporasi atau badan yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018 sebanyak 854.000 WP atau hanya 58,8% dari total WP korporasi yang wajib SPT sebesar 1,4 juta. Raihan ini juga tercatat lebih rendah dibandingkan dengan capaian 2017 yang berada pada angka 65%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa fenomena anjloknya rasio kepatuhan WP badan yang bertolak belakang dengan kenaikan kepatuhan materiel menunjukan adanya diskoneksi antara keduanya. Menurutnya, hal ini juga mengindikasikan bahwa adanya pemusatan materiel pada kelompok WP tertentu. Prastowo menganggap, dengan realitas tersebut pemerintah perlu kembali melakukan benchmarking sektoral supaya tidak terjadi deviasi antara margin dan laba. Dia mencontohkan, proses benchmarking bisa dilakukan di sektor perkebunan. Pemerintah tinggal melakukan laporan keuangan dan dianalisis rata-rata margin laba kotor, biaya, laba bersih, pembayaran pajak.

ITMG Kebut Akuisisi Tambang

Admin 30 Nov 2018 Bisnis Indonesia
Kinerja enuten pertambangan PT Indo Tambangraya Megah Tbk diproyeksikan kian mekar dengan tingkat pertumbuhan penjualan 22% pada tahun 2018 dan sekitar 10-11% pada 2019 dan 2010. Sejalan dengan itu laba bersih yang dikantongi ITMG pun diestimasi kian tebal. PT Indo Tambangraya Megah Tbk memilih opsi tahun depan untuk akuisisi perusahaan tambang yang memproduksi batubara dengan kalori dibawah 7.000 kkal/kg

Pilihan Editor