Korporasi
( 1557 )Kisruh Laporan Keuangan Garuda Jangan Jadi Bola Liar
Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan diminta untuk segera menindaklanjuti kasus penolakan laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, kendati saat ini OJK dan BEI telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menjaga kasus itu agar tidak terus bergulir menjadi bola liar, keterlibatan dua kementerian tersebut diperlukan. Sebab, jika terbutki ada rekayasa keuangan, kasus ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan penipuan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia. Polemik Lapkeu Garuda mencuat setelah dua komisaris Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan tahun buku 2018. Penolakan ini terkait perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi, dimana terjadi piutang yang diakui dalam laporan sebagai pendapatan perusahaan. Apabila tidak ada pengakuan pendapatan itu, perseroan akan mengalami kerugian senilai US$ 244,95 juta. Atas persoalan tersebut, manajemen Garuda Indonesia menyakan, kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018 tidak melanggar PSAK 23.
Sidang Kartel Garam, Kala Kenaikan Harga Mulai Terkuak
Perkara dugaan praktik kartel dalam impor perdagangan garam industri aneka pangan sedikit demi sedikit mulai terkuak. Dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan praktik kartel tersebut, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menampilkan fakta-fakta baru soal kenaikan harga garam yang diduga berkaitan dengan praktik kartel. Dari saksi Direktur PT Indofood Sukses Makmur, setelah terjadi kelangkaan garam, ada kenaikan harga garam impor pada rata-rata semua pemasok. Tetapi tidak bisa dipastikan berapa besar kenaikan itu, diperkirakan berkisar 1%-2%. Kesaksian tersebut sejalan dengan kesaksian pengguna garam PT Ajinomoto, bahwa terjadi kenaikan harga garam mencapai 10%. Harga garam mulai merangkak naik sejak Januari 2015. Selain itu, berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, terjadi kebocoran garam industri yang disalahgunakan peruntukannya ke sektor garam konsumi yang dilakukan oleh salah satu terlapor.
Dugaan Kartel Impor Garam, Investigator KPPU Endus Kejanggalan
Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya kejanggalan seputar importasi garam industri aneka pangan dalam perkara dugaan praktik kartel yang tengah disidangkan oleh lembaga itu. KPPU sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak tujuh perusahaan diduga melakukan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan sehingga mendongkrak harga jual. Adapun ketujuh perusahaan yang merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu meliputi PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam, PT Unicern Candi Indonesia, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. Berdasarkan catatan Bisnis Indonesia, Laporan Investigator menyebutkan bahwa tujuh terlapor yang semuanya merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu menyepakati alokasi impor garam setiap perusahaan, kemudian mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Permintaan itu kemudian disetujui oleh para pemangku kepentingan dengan memberikan persetujuan impor garam industri aneka pangan. Investigator mengatakan, secara keseluruhan para terlapor menguasai 86% pangsa pasar. Jumlah iu, tergolong dominan dan tercermin dalam realisasi pasar pada kekuatan impor serta angka penjualan.
Kemkeu Lebih Dulu Temukan Indikasi Pelanggaran di AISA
Isu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kini bergeser pada laporan hasil audit investigasi Ernst & Young (EY). Namun, sebelum adanya laporan ini, Kemkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sudah menemukan adanya kejanggalan dalam pelaporan keuangan AISA periode 2017. PPPK menemukan adanya indikasi pelanggaran standar audit sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik SA 550. Rilis PPPK tersebut lantaran ada laporan dari Forum Investor Retail AISA (Forsa) pada 8 Oktober 2018. Manajemen baru sudah mengupayakan jalan damai dengan manajemen lama sejak Desember 2018. Namun, jalan damai tetap harus ada unsur pengembalian dana yang diduga disalahgunakan.
Drama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, Utak-atik Solusi Berujung Skandal?
PT Ernst & Young Indonesia (EY) memperoleh temuan, dari dugaan pembukuan ganda hingga window dressing yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) dalam menyusun laporan keuangan 2017. Hasil temuan EY, AISA berpotensi melanggar Keputusan Ketua BapepamLK No. KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Temuan itu antara lain: adanya dugaanaliran dana sebesar Rp1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup AISA kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama; terdapat dugaan overstatement senilai Rp4 triliun pada piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup AISA dan senilai RP662 miliar pada penjualan, serta Rp329 miliar pada EBITDA entitas makanan; terkait hubungan dan transaksi dengan pihak terafiliasi, tidak ditemukan adanya pengungkapan secara memadai kepada para pemangku kepentingan yang relevan; adanya pembukuan ganda yang dilakukan oleh manajemen lama, EY memeperoleh informasi yakni manajemen lama menyusun beberapa pembukuan untuk keperluan yang berbeda-beda.
Secara garis besar, pembukuan dipisahkan menjadi dua, yaitu:1. Pembukuan dicatat oleh tim operasional dari sumber transaksi secara langsung, dengan nilai pencatatan yang disebut manajemen baru sesuai dengan kegiatan operasional; 2. Pembukuan yang ditujukan untuk keperluan eksternal, dengan tiga persoalan: tidak ditemukan dalam data internal pencatatan atas uang muka Rp200 miliar untuk investasi atas akuisisi PT Jaya Mas dari PT JOM Prawarsa Indonesia di laporan keuangan 2017 (audited); dari perbandingan yang dilakukan antara laporan keuangan 2017 (audited) dan data internal, ditemukan transaksi terkait aliran dana dari Grup AISA ke pihak terafiliasi pada data internal, yang berubah pada laporan keuangan 2017 (audited) dengan total nilai transaksi Rp288,45 miliar.







