Kisruh Laporan Keuangan Garuda Jangan Jadi Bola Liar
Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan diminta untuk segera menindaklanjuti kasus penolakan laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, kendati saat ini OJK dan BEI telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menjaga kasus itu agar tidak terus bergulir menjadi bola liar, keterlibatan dua kementerian tersebut diperlukan. Sebab, jika terbutki ada rekayasa keuangan, kasus ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan penipuan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia. Polemik Lapkeu Garuda mencuat setelah dua komisaris Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan tahun buku 2018. Penolakan ini terkait perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi, dimana terjadi piutang yang diakui dalam laporan sebagai pendapatan perusahaan. Apabila tidak ada pengakuan pendapatan itu, perseroan akan mengalami kerugian senilai US$ 244,95 juta. Atas persoalan tersebut, manajemen Garuda Indonesia menyakan, kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018 tidak melanggar PSAK 23.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023