Korporasi
( 1584 )Perusahaan Keluarga Jadi Kekuatan Ekonomi Negara
Perusahaan Keluarga berperan sangat besar di Indonesia dan dunia. Perusahaan keluarga merupakan pencipta lapangan pekerjaan dan berkontribusi 80% terhadap produk domestik bruto (PDB) dunia. Berdasarkan perusahaan McKenzie, sebesar 60% sektor usaha dikuasai oleh perusahaan keluarga dengan rata-rata memiliki pendapatan US$ 1 miliar. Namun, kebanyakan perusahaan keluarga gagal berkibar pada generasi kedua atau ketiga.
Komisaris Independen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Hadi Cahyadi mengatakan, hasil riset menunjukkan, perusahaan keluarga berperan penting dalam membantu pemerintah untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. "Perusahaan keluarga sangat penting, tetapi penerusnya sangan jarang sukses. Kebanyakan perusahaan keluarga gagal untuk lanjut ke generasi kedua dan ketiga," ucap Hadi dalam webinar Large Family Business & Beyond, Kamis (2/9). Dia mengatakan, risetnya menemukan, ada satu pameo 30/13/3 yang dikemukakan oleh John Ward pada 1987. Ternyata hanya 30% perusahaan keluarga yang bisa melewati generasi kedua, hanya 13% yang bisa melewati generasi ketiga dan yang lebih dari itu cuma 3%.
Hadi mengatakan kutukan generasi ketiga itu tidak hanya ada di Indonesia, namun di beberapa negara juga ada pepatah mengenai hal itu. Contohnya, di Tiongkok ada pepatah 'kemakmuran tidak turun di generasi ketiga'. Hadi menerangkan, dari PHC Constructed Theory terdapat sembilan proporsi, yaitu Parenting to Equip berisi empat proporsi, kemudian Harmonizing to Prosper berisi tiga proposi." Saya beruntung ini dimasukkan sebagai HKI yang memiliki hak cipta,"
Korporasi Thailand Agresif Investasi
Korporasi Thailand tampak agresif ekspansi di Indonesia. Gurita bisnis dari Negeri Gajah Putih membesar melalui penanaman modal langsung maupun akuisisi saham korporasi lokal. Nilai total transaksi ini mencapai US$ 1,7 miliar atau setara Rp 24,65 triliun. Kesepakatan tersebut dalam rangka menuntaskan mega proyek pembangunan kompleks petrokimia Chandra Asri II di Cilegon, Banten yang menelan investasi US$ 5 miliar atau setara sekitar Rp 72 triliun. Selain akuisisi saham, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, selama periode 2015 hingga juni 2021, nilai investasi langsung Thailand di Indonesia mencapai Rp 22,30 triliun. "Terbesar investasi di industri kimia dan farmasi mencapai Rp 10,93 triliun, posisi kedua di industri non logam Rp 2,23 triliun," kata Imam Soejoedi, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan BKPM, kemarin (4/8).
(Oleh - HR1)
Pajak Korporasi Multinasional Dikaji
Indonesia belum menentukan sikap atas kesepakatan Forum G20 mengenai pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia punya opsi memangkas (carve out) 5% dari tarif pajak itu agar menjadi daya tarik tujuan investasi. Artinya, Indonesia mempunyai kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemajakan dan insentif tersebut memberikan rasa keadilan bagi setiap negara untuk mendatangkan investasi. "Bagi negara yang mau memberi insentif perpajakan masih bisa memberikan insentif 5% di bawah 15%, dan tidak mungkin 0%," kata Sri Mulyani, pekan lalu. Kenyataannya, tidak sedikit negara yang memberikan tarif pajak mini, bahkan sampai 0%. Dampaknya, banyak perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.
Sri Mulyani menegaskan pihaknya masih merumuskan sikap Indonesia atas pilar 2 dari kesepakatan Forum G20 tersebut. Ia harap putusan yang diambil nantinya bisa membuat Indonesia lebih siap dalam menghadapi perubahan perekonomian dan perpajakan yang dinamis. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan tarif pajak minimum tersebut menjadi patokan atas seluruh Pajak Penghasilan (PPh) yang dibanderol pemerintah Indonesia kepada perusahaan multinasional. Artinya dengan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini sebesar 22%, pemerintah punya ruang untuk memberikan insentif carve-out, sehingga menjadi 17%. Tarif ini sesuai dengan batasan minimum tax 15% sebagaimana diatur dalam kesepakatan di Pilar 2.Bisnis Merugi, Klaim Pajak Korporasi Mendaki
Penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2021 tumbuh positif. Kementerian Keuangan mencatat: setoran pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 557,8 triliun, naik 4,89% dibanding periode sama 2020 sebesar Rp 531,77 triliun. Hanya, saat penerimaan pajak naik tipis, klaim pengembalian pajak atau restitusi sebaliknya, melesat tinggi. Realisasi restitusi pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 110,79 triliun. Angka ini naik 18,86% ketimbang periode sama tahun lalu yang hanya Rp 93,21 triliun. Restitusi pajak terbesar berasal dari; Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 74,1 triliun, naik 8,65% year on year (yoy). Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan naiknya restitusi PPN dalam negeri lantaran banyak barang yang dijual pengusaha, tapi tidak laku. Walhasil pajak konsumen berupa PPN yang telah dibayar pengusaha harus dikembalikan. Sementara, restitusi PPh badan naik karena wajib pajak banyak yang lebih bayar pada 2020 lalu. Neilmaldrin menyebut, kondisi ini mengindikasikan banyak wajib pajak yang merugi pada 2020 lalu. "Pertumbuhan restitusi PPh badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2020 yang jatuh tempo pada bulan Mei 2021," tandas Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (22/7).Potensi Pajak Korporasi Merugi Rp 8 Triliun
Rencana pemerintah menggali sumber-sumber penerimaan pajak baru, masih dalam pembahasan. Salah satunya, rencana pemungutan pajak terhadap korporasi yang merugi lewat skema Alternative Minimum Tax (AMT). Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dirjen Pajak berencana mengenakan tarif pajak sebesar 1% dari peredaran usaha atau omzet.
Dalam Naskah Akademik RUU KUP, Kemkeu mencatat setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal lima tahun berturut-turut sejak tahun 2015 hingga 2019. Jumlah penghasilan bruto wajib pajak tersebut pada tahun 2019 sekitar Rp 830 triliun. Menurut pemerintah, penerapan AMT bisa meminimalisasi terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dengan memanfaatkan fasilitas. Modusnya, memanipulasi pengurang penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).Ramai Aksi Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi
Pandemi Covid-19 tak mengganggu agenda ekspansi sejumlah korporasi, termasuk merger dan akuisisi. Sederet rencana transaksi besar mulai bergulir di sepanjang tahun ini. Kabar terbaru, PT PLN siap mengambil alih 100% saham PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) milik Chevron Standard Limited. MCTN adalah pengelola PLTGU yang memasok kebutuhan listrik Blok Rokan. Pada Agustus nanti, Pertamina akan mengoperasikan Blok Rokan, setelah sebelumnya dikelola Chevron Pacific Indonesia. Kelak, PLN akan mengamankan pasokan listrik ke Blok Rokan, sekaligus menyiapkan sistem kelistrikan di wilayah Sumatra dalam jangka panjang. "Kami alokasikan Rp 10,7 triliun hingga Rp 11 triliun," ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril, dalam konferensi pers virtual, kemarin.
Selain PLN, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga sedang merampungkan transaksi jumbo, yakni pembentukan Holding Ultra Mikro bersama PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani. Setelah Holding Ultra Mikro terbentuk, nilai aset BBRI akan membengkak menjadi Rp 1.515 triliun dari sebelumnya Rp 1.411 triliun.
Korporasi swasta juga tak kalah. Di tengah booming ekonomi digital, Gojek dan Tokopedia menggelar merger dan bersalin nama menjadi GoTo. Pasca merger, valuasi gabungan keduanya ditaksir mencapai US$ 17 miliar. Tahun ini, GoTo siap Go Public dengan mencatatkan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Ada pula PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang menyetor modal ke PT Grab Teknologi Indonesia sebesar Rp 3,09 triliun atau US$ 210 juta pada 30 Juni 2021. Nilai jumbo tersebut setara 3,29% dari modal ditempatkan dan disetor Grab Teknologi. Sebelumnya, EMTK memiliki 2,68% saham Grab Teknologi, sehingga total kepemilikan saham mereka menjadi 5,88%.
Di sektor telekomunikasi dan layanan data, Axiata Group Bhd yang berbasis di Malaysia dikabarkan bakal mengakuisisi saham perusahaan penyedia internet, PT Link Net Tbk (LINK) milik Grup Lippo. Axiata akan masuk LINK melalui unit bisnisnya di Indonesia, yakni PT XL Axiata Tbk (EXCL). Direktur Utama PT Link Net Tbk, Marlo Budiman, mengakui dua pemegang saham LINK, yakni Asia Link Dewa Pte Ltd dan PT First Media Tbk berencana menjual kepemilikan sahamnya. Total porsi kepemilikan keduanya mencapai 63,45% saham LINK.Tawar-Menawar Pajak Korporasi Global Pekan Ini
PARIS, Sebanyak hampir 140 negara di seluruh dunia pekan ini akan tawar-menawar detail-detail kunci dari rencana penerapan pajak korporasi global. Sebagian khawatir akan kalah banyak, tapi sebagian lagi semangat betul untuk memastikan para raksasa teknologi membayar pajak sesuai proporsinya. Sebelumnya di bulan ini, kelompok negara ekonomi maju G-7 menyetujui proposal untuk mengenakan tarif minimum atas pajak korporasi global. Tarifnya paling sedikit 15%. Dengan besaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi negara yang bersaing menawarkan tarif pajak paling murah bagi para korporasi multinasional, khususnya yang berasal dari sektor teknologi. Rencana ini menjadi satu dari dua pilar reformasi dunia. Yang nantinya juga negara-negara diperbolehkan memajaki laba 100 perusahaan paling untung di dunia. Tidak masalah di mana pun mereka bermarkas. Seperti Google, Facebook, dan Apple.
Presiden AS Joe Biden mendukung adanya pajak ini. Dan menurut dia, Eropa juga menginginkan adanya kesepakatan ini. Sementara itu, negosiasi untuk meloloskan pajak ini menjadi semakin penting karena negara-negara sedang butuh sumber-sumber penerimaan baru. Karena sudah mengeluarkan paket stimulus besar-besaran untuk menyelamatkan ekonomi dari keambrukan selama pandemi Covid-19.
(Oleh - HR1)
KLHK Kejar Denda Rp 3,73 Triliun
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar korporasi perusak lingkungan hidup, baik yang melakukan pencemaran lingkungan maupun kebakaran hutan dan lahan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan secara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari 15 kasus yang sudah berstatus inkracht, ada empat kasus yang menjerat lima korporasi, yang sudah membayar kerugian pemulihan lingkungan sekitar Rp 123 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menjelasakan, saat ini KLHK tengah berupaya mengeksekusi putusan yang menjerat 11 korporasi yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Adapun nilai kerugian pemulihan lingkungan yang mesti dibayar sekitar Rp 3,73 triliun. Kasus-kasus tersebut adalah kasus yang sudah berkeputusan tetat perkara inkracht terkait gugatan perdata.
Pajak Korporasi di Afrika dan Amerika Selatan Lebih Tinggi
SINGAPURA – Secara umum data
dari lembaga riset Tax Foundation yang
berbasis di Washington, Amerika Serikat (AS), Organisasi untuk Kerjasama
dan Pembangunan Ekonomi (OECD),
dan konsultan KPMG menunjukkan
bahwa negara-negara di Afrika dan
Amerika Selatan mengenakan tarif pajak korporasi lebih tinggi dibandingkan
dengan kebanyakan negara di Eropa
dan Asia.
Data itu menunjukkan, bahwa kebanyakan yurisdiksi pajak rendah berada
di negara-negara kecil, seperti Bulgaria
dan Liechtenstein.
Data juga menunjukkan, ada sekitar
15 negara yang tidak mengenakan
pajak penghasilan badan umum. Termasuk negara-negara kepulauan, seperti Bermuda, Kepulauan Cayman dan
Kepulauan Virgin Britania Raya, yang
secara luas sebagai surga pajak (tax
havens) di luar negeri – yakni sebuah
yurisdiksi di mana perusahaan-perusahaan besar mengalihkan keuntungan
demi membayar pajak lebih sedikit.
Menurut Wakil Presiden untuk proyek global di Tax Foundation, Daniel
Bunn, yurisdiksi pajak rendah memfasilitasi investasi di negara lain dengan
pajak yang lebih tinggi.
“Jadi, menerapkan tarif pajak minimum global akan meningkatkan biaya
investasi tersebut, dan dapat menghasilkan sedikit pukulan balik terhadap
ekonomi negara,” ujar dia kepada
CNBC, Senin (7/6).
Seperti diberitakan sebelumnya,
para menteri keuangan (menkeu) dari
negara kelompok G-7 pada Sabtu (5/6)
telah sepakat untuk mendukung tarif
pajak perusahaan global minimum 15%.
Menkeu Amerika Serikat (AS) Janet
Yellen mengatakan tingkat minimum
global seperti itu bakal mengakhiri perlombaan penurunan pajak perusahaan,
serta memastikan keadilan bagi kelas
menengah dan pekerja di AS, dan di
seluruh dunia.
Pemerintah di negara-negara berkekuatan ekonomi besar selama bertahun-tahun telah menghadapi tantangan
mengenakan pajak pada perusahaan
besar, seperti raksasa teknologi Facebook dan Google, yang beroperasi di
banyak yurisdiksi.
(Oleh - HR1)
Korporasi Merugi Bakal Kena PPh Minimum 1%
Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respon pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak.
Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima kontan, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum. Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rencana pengenaan PPh minimum dengan tarif 1 % dari penghasilan bruto, sudah ideal. la berharap, tarif PPh minimum sebesar 1% tidak membebani cash flow perusahaan. Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omzet itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omzet.









