;
Tags

Korporasi

( 1557 )

Bisnis Merugi, Klaim Pajak Korporasi Mendaki

Sajili 23 Jul 2021 Kontan

Penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2021 tumbuh positif. Kementerian Keuangan mencatat: setoran pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 557,8 triliun, naik 4,89% dibanding periode sama 2020 sebesar Rp 531,77 triliun. Hanya, saat penerimaan pajak naik tipis, klaim pengembalian pajak atau restitusi sebaliknya, melesat tinggi. Realisasi restitusi pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 110,79 triliun. Angka ini naik 18,86% ketimbang periode sama tahun lalu yang hanya Rp 93,21 triliun. Restitusi pajak terbesar berasal dari; Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 74,1 triliun, naik 8,65% year on year (yoy). Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan naiknya restitusi PPN dalam negeri lantaran banyak barang yang dijual pengusaha, tapi tidak laku. Walhasil pajak konsumen berupa PPN yang telah dibayar pengusaha harus dikembalikan. Sementara, restitusi PPh badan naik karena wajib pajak banyak yang lebih bayar pada 2020 lalu. Neilmaldrin menyebut, kondisi ini mengindikasikan banyak wajib pajak yang merugi pada 2020 lalu. "Pertumbuhan restitusi PPh badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2020 yang jatuh tempo pada bulan Mei 2021," tandas Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (22/7).

Potensi Pajak Korporasi Merugi Rp 8 Triliun

Sajili 14 Jul 2021 Kontan

Rencana pemerintah menggali sumber-sumber penerimaan pajak baru, masih dalam pembahasan. Salah satunya, rencana pemungutan pajak terhadap korporasi yang merugi lewat skema Alternative Minimum Tax (AMT). Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dirjen Pajak berencana mengenakan tarif pajak sebesar 1% dari peredaran usaha atau omzet.

Dalam Naskah Akademik RUU KUP, Kemkeu mencatat setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal lima tahun berturut-turut sejak tahun 2015 hingga 2019. Jumlah penghasilan bruto wajib pajak tersebut pada tahun 2019 sekitar Rp 830 triliun. Menurut pemerintah, penerapan AMT bisa meminimalisasi terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dengan memanfaatkan fasilitas. Modusnya, memanipulasi pengurang penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).

Ramai Aksi Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi

Sajili 07 Jul 2021 Kontan

Pandemi Covid-19 tak mengganggu agenda ekspansi sejumlah korporasi, termasuk merger dan akuisisi. Sederet rencana transaksi besar mulai bergulir di sepanjang tahun ini. Kabar terbaru, PT PLN siap mengambil alih 100% saham PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) milik Chevron Standard Limited. MCTN adalah pengelola PLTGU yang memasok kebutuhan listrik Blok Rokan. Pada Agustus nanti, Pertamina akan mengoperasikan Blok Rokan, setelah sebelumnya dikelola Chevron Pacific Indonesia. Kelak, PLN akan mengamankan pasokan listrik ke Blok Rokan, sekaligus menyiapkan sistem kelistrikan di wilayah Sumatra dalam jangka panjang. "Kami alokasikan Rp 10,7 triliun hingga Rp 11 triliun," ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril, dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Selain PLN, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga sedang merampungkan transaksi jumbo, yakni pembentukan Holding Ultra Mikro bersama PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani. Setelah Holding Ultra Mikro terbentuk, nilai aset BBRI akan membengkak menjadi Rp 1.515 triliun dari sebelumnya Rp 1.411 triliun.

Korporasi swasta juga tak kalah. Di tengah booming ekonomi digital, Gojek dan Tokopedia menggelar merger dan bersalin nama menjadi GoTo. Pasca merger, valuasi gabungan keduanya ditaksir mencapai US$ 17 miliar. Tahun ini, GoTo siap Go Public dengan mencatatkan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Ada pula PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang menyetor modal ke PT Grab Teknologi Indonesia sebesar Rp 3,09 triliun atau US$ 210 juta pada 30 Juni 2021. Nilai jumbo tersebut setara 3,29% dari modal ditempatkan dan disetor Grab Teknologi. Sebelumnya, EMTK memiliki 2,68% saham Grab Teknologi, sehingga total kepemilikan saham mereka menjadi 5,88%.

Di sektor telekomunikasi dan layanan data, Axiata Group Bhd yang berbasis di Malaysia dikabarkan bakal mengakuisisi saham perusahaan penyedia internet, PT Link Net Tbk (LINK) milik Grup Lippo. Axiata akan masuk LINK melalui unit bisnisnya di Indonesia, yakni PT XL Axiata Tbk (EXCL). Direktur Utama PT Link Net Tbk, Marlo Budiman, mengakui dua pemegang saham LINK, yakni Asia Link Dewa Pte Ltd dan PT First Media Tbk berencana menjual kepemilikan sahamnya. Total porsi kepemilikan keduanya mencapai 63,45% saham LINK.

Tawar-Menawar Pajak Korporasi Global Pekan Ini

Ayutyas 28 Jun 2021 Investor Daily, 28 Juni 2021

PARIS, Sebanyak hampir 140 negara di seluruh dunia pekan ini akan tawar-menawar detail-detail kunci dari rencana penerapan pajak korporasi global. Sebagian khawatir akan kalah banyak, tapi sebagian lagi semangat betul untuk memastikan para raksasa teknologi membayar pajak sesuai proporsinya. Sebelumnya di bulan ini, kelompok negara ekonomi maju G-7 menyetujui proposal untuk mengenakan tarif minimum atas pajak korporasi global. Tarifnya paling sedikit 15%. Dengan besaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi negara yang bersaing menawarkan tarif pajak paling murah bagi para korporasi multinasional, khususnya yang berasal dari sektor teknologi. Rencana ini menjadi satu dari dua pilar reformasi dunia. Yang nantinya juga negara-negara diperbolehkan memajaki laba 100 perusahaan paling untung di dunia. Tidak masalah di mana pun mereka bermarkas. Seperti Google, Facebook, dan Apple.

Presiden AS Joe Biden mendukung adanya pajak ini. Dan menurut dia, Eropa juga menginginkan adanya kesepakatan ini. Sementara itu, negosiasi untuk meloloskan pajak ini menjadi semakin penting karena negara-negara sedang butuh sumber-sumber penerimaan baru. Karena sudah mengeluarkan paket stimulus besar-besaran untuk menyelamatkan ekonomi dari keambrukan selama pandemi Covid-19.

(Oleh - HR1)

KLHK Kejar Denda Rp 3,73 Triliun

Sajili 09 Jun 2021 Kontan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar korporasi perusak lingkungan hidup, baik yang melakukan pencemaran lingkungan maupun kebakaran hutan dan lahan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan secara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari 15 kasus yang sudah berstatus inkracht, ada empat kasus yang menjerat lima korporasi, yang sudah membayar kerugian pemulihan lingkungan sekitar Rp 123 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menjelasakan, saat ini KLHK tengah berupaya mengeksekusi putusan yang menjerat 11 korporasi yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Adapun nilai kerugian pemulihan lingkungan yang mesti dibayar sekitar Rp 3,73 triliun. Kasus-kasus tersebut adalah kasus yang sudah berkeputusan tetat perkara inkracht terkait gugatan perdata.


Pajak Korporasi di Afrika dan Amerika Selatan Lebih Tinggi

Ayutyas 08 Jun 2021 Investor Daily, 8 Juni 2021

SINGAPURA – Secara umum data dari lembaga riset Tax Foundation yang berbasis di Washington, Amerika Serikat (AS), Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), dan konsultan KPMG menunjukkan bahwa negara-negara di Afrika dan Amerika Selatan mengenakan tarif pajak korporasi lebih tinggi dibandingkan dengan kebanyakan negara di Eropa dan Asia. Data itu menunjukkan, bahwa kebanyakan yurisdiksi pajak rendah berada di negara-negara kecil, seperti Bulgaria dan Liechtenstein. Data juga menunjukkan, ada sekitar 15 negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan badan umum. Termasuk negara-negara kepulauan, seperti Bermuda, Kepulauan Cayman dan Kepulauan Virgin Britania Raya, yang secara luas sebagai surga pajak (tax havens) di luar negeri – yakni sebuah yurisdiksi di mana perusahaan-perusahaan besar mengalihkan keuntungan demi membayar pajak lebih sedikit.

Menurut Wakil Presiden untuk proyek global di Tax Foundation, Daniel Bunn, yurisdiksi pajak rendah memfasilitasi investasi di negara lain dengan pajak yang lebih tinggi. “Jadi, menerapkan tarif pajak minimum global akan meningkatkan biaya investasi tersebut, dan dapat menghasilkan sedikit pukulan balik terhadap ekonomi negara,” ujar dia kepada CNBC, Senin (7/6).  Seperti diberitakan sebelumnya, para menteri keuangan (menkeu) dari negara kelompok G-7 pada Sabtu (5/6) telah sepakat untuk mendukung tarif pajak perusahaan global minimum 15%. Menkeu Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengatakan tingkat minimum global seperti itu bakal mengakhiri perlombaan penurunan pajak perusahaan, serta memastikan keadilan bagi kelas menengah dan pekerja di AS, dan di seluruh dunia. Pemerintah di negara-negara berkekuatan ekonomi besar selama bertahun-tahun telah menghadapi tantangan mengenakan pajak pada perusahaan besar, seperti raksasa teknologi Facebook dan Google, yang beroperasi di banyak yurisdiksi.

(Oleh - HR1)

Korporasi Merugi Bakal Kena PPh Minimum 1%

Sajili 07 Jun 2021 Kontan

Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respon pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak.

Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima kontan, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum. Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rencana pengenaan PPh minimum dengan tarif 1 % dari penghasilan bruto, sudah ideal. la berharap, tarif PPh minimum sebesar 1% tidak membebani cash flow perusahaan. Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omzet itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omzet.


G-7 Sepakati Pajak Minimum Korporasi 15%

Ayutyas 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021

LONDON, Para menteri keuangan dari negara anggota kelompok G-7 telah menyepakati besaran minimun tarif pajak korporasi global 15%. Kesepakatan yang sudah disahkan pada Sabtu (5/6), merupakan bentuk mendukung usulan Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas rencana pengenaan pajak bagi raksasa perusahaan-perusahaan teknologi dan multinasional lainnya yang dituding tidak membayar secara layak. Menteri Keuangan AS Janet Yellen pun memuji tercapainya komitmen luar biasa itu. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa tarif minimum pajak global akan mengakhiri perlombaan menurunkan pajak untuk perusahaan. Facebook sendiri ikut mendukung langkah itu, meskipun raksasa media sosial ini tengah menghadapi prospek harus membayar pajak lebih banyak. Sedangkan, kelompok organisasi non-pemerintah menyebutk, langkah itu tidak akan bertahan lama. Usai mengadakan pertemuan dua hari di London, Inggris, kelompok G-7 menyampaikan pernyataan dalam komunike final bahwa bakal berkomitmen pada pajak minimum global sedikitnya 15% per negara. Kelompok G-7 juga berkomitmen membuat perusahaan menyampaikan pelaporan wajib terkait dampak iklim dari investasi mereka. Mereka menambahkan akan terus mendukung negara-negara termiskin, dan paling rentan yang sedang mengatasi tantangan kesehatan dan ekonomi yang terdampak Covid-19.

Seperti diketahui, Presiden AS Joe Biden telah menyerukan tarif pajak minimum perusahaan terpadu sebesar 15% dalam negosiasi dengan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) dan G-20. Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD Mathias Cormann mengatakan, perjanjian G-7 sebagai langkah penting menuju konsensus global yang diperlukan untuk mereformasi sistem pajak internasional. Sedangkan lembaga amal Inggris, Oxfam menyatakan bahwa tingkat minimum yang disepakati tidak cukup tinggi.

(Oleh - HR1)

Pajak Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi

Sajili 04 Jun 2021 Kontan

Pemerintah harus menimbang masak-masak rencana penerapan pajak penghasilan bertarif minimal bagi perusahaan merugi. Rencana mengejar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan, termasuk korporasi yang sedang merugi, dengan tarif minimal atau alternative minimum tax (AMT) bisa menghambat investasi. Beleid ini dianggap kontra produktif dengan perbaikan iklim investasi di tengah proses pemulihan ekonomi dari pandemi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menyatakan, rencana AMT bisa menjadi buah simalakama atas agenda Indonesia mengejar arus investasi.

Umumnya perusahaan dengan nilai investasi besar, masih merugi dalam empat tahun pertama sejak beroperasi. Lazim terjadi, mereka baru mencatat laba pada tahun kelima atau keenam setelah beroperasi. Jika harus membayar pajak di saat masih merugi, para investor bisa membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, skema AMT tak sesuai prinsip perpajakan. Secara filosofis, kata dia, PPh adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki wajib pajak. Perusahaan membayar pajak kalau mereka mencetak laba. "Pajak harus fokus dengan penguatan database dan terintegrasi, dibanding membuat alternatif pajak yang tak sesuai dengan objeknya, " kata Ajib kepada KONTAN, kemarin (3/6). Memang, Ajib menilai, pajak minimal bagi korporasi merugi dapat menjaring pajak korporasi lebih banyak untuk mengejar setoran penerimaan ajak. Tapi, Jangka panjang, efeknya bisa menghambat upaya menarik investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Imam Soejoedi menilai, kebijakan ini bisa mempengaruhi iklim investasi. Imam berharap, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjaring pendapat pengusaha agar kebijakan baru ini mendukung penumbuhan dunia usaha. "Sebelum diterbitkan pastikan ada komunikasi dengan stakeholder dengan pengusaha. Sampai sekarang belum ada, kata Imam.

Kemkeu akan mengenakan PPh dengan tarif minimum bagi perusahaan rugi atau AMT. AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu. Langkah ini dilakukan agar kas negara tak bolong akibat semua perusahaan mengaku rugi sehingga punya dalih untuk tidak membayar pajak. Sejauh ini, Kemkeu belum menyampaikan usulan tarif AMT maupun batasan omzet kerugian serta jangka waktu kerugian korporasi merugi.

Berdayakan Koperasi Peternak Sapi Perah

Sajili 02 Jun 2021 Kompas

Pemerintah perlu memperkuat koperasi peternak sapi perah guna menggenjot populasi sapi dan produksi susu segar dalam negeri. Timpangnya pertumbuhan antara produksi dengan permintaan susu selama ini berpotensi membuat Indonesia makin bergantung pada susu dan produk susu impor. Selama kurun 2015-2018, konsumsi susu tumbuh rata-rata 11,73 persen per tahun, sementara produksi susu segar dalam negeri tumbuh 6,13 persen (Kompas, 16/9/2020). Dampaknya adalah naiknya impor susu dan produk-produk susu. Data Kementerian Perdagangan memperlihatkan nilai impor susu dan produk susu cenderung naik, dari 326,7 juta dollar AS tahun 2016 menjadi 541,6 juta dollar AS tahun 2020. Lesunya gairah peternak sapi perah tergambar dari susutnya jumlah koperasi susu. 

Menurut Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana, saat ini terdapat 52 koperasi primer di sektor peternakan sapi perah, jauh lebih rendah dibandingkan dengan lima tahun lalu yang mencapai 95 koperasi. ”Penurunan itu (jumlah koperasi) mengindikasikan merosotnya jumlah peternak sapi perah,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/6/2021). Nilai impor sapi dara dari Australia untuk peternakan sapi perah diperkirakan Rp 40 juta per ekor. Menurut Teguh, supaya koperasi dapat mengembangbiakkan sapi dan memperoleh keuntungan, pemerintah perlu memberikan subsidi sehingga harga sapi dara impor mencapai Rp 20 juta per ekor ditingkat peternak.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, susu segar dalam negeri yang diserap untuk bahan baku industri sepanjang tahun 2020 mencapai 0,85 juta ton. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan 2015 yang 0,75 juta ton. Namun, porsi susu segar dalam negeri dalam bahan baku industri hanya berkisar 20-23 persen dan sisanya masih impor. ”Setiap tahun impor bahan baku susu oleh industri masih tinggi. Hal ini disebabkan akselerasi pertumbuhan industri pengolahan susu yang lebih cepat dari kenaikan produksi susu segar dalam negeri,” ujar Abdul Rochim. Data volume impor komoditas pangan tertentu yang diolah Badan Pusat Statistik menunjukkan, impor susu sepanjang Januari-Maret 2021 mencapai 66.182 ton. Volume ini meningkat 5,76 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2020.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, skala kepemilikan sapi perah rata-rata 2-3 ekor per peternak. Idealnya setiap peternak memiliki 7-10 ekor sapi. ”Peternak (sapi perah) umumnya masih berorientasi (peternakannya sebagai) usaha sampingan, bukan bisnis. Hari Susu Nusantara tahun ini menjadi momentum meningkatkan industri susu,” katanya melalui siaran pers. Menurut Kementerian Pertanian, produksi susu segar dalam negeri tahun 2020 meningkat 4,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang 997.000 ton. Sementara populasi sapi perah naik 4,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 584.582 ekor.


Pilihan Editor