Bursa
( 805 )Pasar Modal Indonesia Ukir Sejarah, Jumlah Emiten Tembus 900
Jalan Panjang GOTO Membidik Profit
BURSA CPO, Biaya Tambahan Bikin Pengusaha Enggan Masuk
Pelaku usaha pengolah kelapa sawit menilai Bursa Berjangka
Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO yang sudah
diresmikan belum menarik. Mereka menantikan insentif dari pemerintah agar makin
banyak pengusaha berpartisipasi dalam bursa tersebut. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa
Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, salah satu alasan yang membuat
pelaku usaha masih enggan masuk ke bursa adalah adanya biaya-biaya tambahan di
luar transaksi perdagangan itu sendiri. Sebut saja biaya anggota bursa sekitar
Rp 60 juta per tahun. Kemudian, biaya jaminan transaksi senilai Rp 32 juta.
”Sekarang untuk lokal, kan, transaksinya B to B (bisnis ke bisnis)
tidak terkena biaya apa pun. Kalau di bursa, kan, ada biaya member dan biaya
transaksi. Ini yang perlu dipikirkan bagaimana supaya penjual dan pembeli
tertarik masuk bursa,” kata Eddy, Jumat (3/11). Jika biaya itu tidak bisa
dihindari, ia meminta pemerintah agar memikirkan skema insentif sehingga
mengurangi beban modal pelaku usaha. Aspirasi ini sudah disampaikan kepada
pemerintah, tetapi belum jelas hingga saat ini. ”Memang, harus ada daya tarik
agar penjual dan pembeli bersedia transaksi di bursa. Informasinya akan
diberikan insentif. Nah, insentifnya seperti apa, belum jelas,” ujar Eddy. (Yoga)
Bursa CPO Lakukan Penyesuaian Transaksi
Banyak Investor Tak Paham Konsep Untung Rugi
Bappebti menerima kurang
dari 1 % aduan nasabah dari total nasabah perdagangan berjangka komoditas Sistem
Perdagangan Alternatif setiap tahunnya. Pengaduan yang ditangani mayoritas
terkait ketidakpahaman nasabah terhadap aturan perdagangan tersebut. Pada 2023,
dari total 30.415 nasabah, ada 151 nasabah (0,49 %) yang membuat pengaduan.
Tahun sebelumnya, sebanyak 257 nasabah (0,36 %) dari total 69.956 nasabah membuat
aduan. Aduan ini terkait sistem perdagangan alternatif (SPA), seperti di
perdagangan atau investasi indeks emas, indeks valas, dan indeks harga saham. Kepala
Bappebti Didid Noordiatmoko, ditemui di Jakarta, Rabu (1/11/2023), mengatakan,
sebagian besar pengaduan yang sudah mereka klasifikasi terkait masalah
ketidakpahaman nasabah pada produk berjangka komoditas itu.
”Mereka harus paham SPA.
Kenyataannya, banyak yang tidak paham, tetapi tanda tangan (kontrak). Kalau
sudah tanda tangan, kan, ada perikatan,” katanya. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, aduan itu
banyak dilayangkan ketika nasabah mengalami kerugian saat berinvestasi. Mereka
lalu menuntut ganti rugi atau menuduh kecurangan kepada perusahaan pialang atau
Bappebti selaku pengawas perdagangan berjangka komoditas. ”Sekarang, kan,
banyak tawaran (investasi) lewat iklan masuk ke publik. Kemudian, mereka
tertarik mentransfer sejumlah uang ke akun itu. Kalau enggak
terjadi(keuntungan), mereka akan marah karena janji tidak terpenuhi atau tidak sesuai
yang diiklankan. Sesederhana itu sebenarnya pengaduan-pengaduan yang terjadi,” ujarnya.
(Yoga)
PGE Raih Rp 11,3 Miliar dari Bursa Karbon
10 Saham Sektor Otomotif yang Terdaftar di BEI
Tantangan Ekosistem Bursa CPO
Bursa Crude Palm Oil (CPO) sudah masuk perdagangan perdana pada 20 Oktober 2023. Di sesi I peluncuran, hanya dua perusahaan yang terlibat dari 18 perusahaan yang mengungkapkan kesiapannya masuk di Bursa. Sebagai peluncuran awal, tentu tidak ada yang perlu dirisaukan karena ini produk baru di Indonesia. Keberhasilan peluncuran bursa ini saja sudah menjadi sesuatu hal yang patut diapresiasi mengingat selama puluhan tahun harga acuan komoditas CPO kita merujuk pada price di Bursa Malaysia dan Forward Rotterdam, Belanda. Harapannya pengusaha sawit dalam negeri mulai yang besar sampai kecil mau ikut sekalipun tidak ada aturan yang mewajibkan mereka (sifatnya sukarela) sebagaimana ketentuan Peraturan Bappebti No. 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan CPO di Bursa Berjangka. Kesukarelaan ini akan diuji sejauh mana pelaku usaha kita bersedia berpartisipasi dalam Bursa CPO dan pemerintah berperan penting meyakinkan mereka dengan berbagai insentif, kemudahan ekspor dan sebagainya. Kalau ini berjalan maka inilah sesungguhnya (salah satu) wujud konkret ajaran Trisakti Soekarno ‘Berdikari dalam Ekonomi’. Indonesia adalah produsen sawit terbesar di dunia—lebih dari 50% kebutuhan CPO global dipasok dari Indonesia. Dengan hadirnya Bursa CPO, Indonesia bisa menentukan harga acuan sendiri dan itulah kedaulatan yang sesungguhnya. Tentu butuh waktu agar Bursa CPO menjadi barometer harga acuan internasional. Sebagaimana Belanda dan Malaysia atau negara lain itu butuh 40 tahun bahkan 100-an tahun dalam membangun kepercayaan pasar. Ada berbagai isu yang menjadi tantangan terutama bagi Kemendag, Bappebti, dan pengusaha sawit. Pertama, dari sisi hukum, yaitu law enforcement akan memberikan kepastian hukum menjadi perihal pokok untuk membangun kepercayaan. Kedua, menggaet pengusaha agar mau masuk ke bursa CPO kita bukan perkara mudah, sehingga pemberian insentif fiskal seperti pengurangan pajak, ekspor bea dan beragam kemudahan lain sangat diperlukan. Ketiga, perbaikan tata kelola, misalnya di bagian hulu bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan harga yang adil dan transparan secara real time. Keempat, melakukan sosialisasi dan literasi kepada pengusaha—pemilik pabrik besar maupun UMKM pabrik kelapa sawit perihal aturan-aturan Bursa CPO maupun mekanisme perdagangan di Bursa CPO. Kelima, Bappebti harus memastikan bahwa prinsip perdagangan di bursa CPO antara penjual dan pembeli setara. Keenam, selama ini pola perdagangan sawit Indonesia adalah business to business. CPO yang diperdagangkan lewat lelang relatif masih kecil.
Harita Nickle Siapkan Capex Jumbo Rp 1 Triliun
Pasar Fisik CPO di Bursa Nasional Lebih Efektif
Indonesia telah resmi menyediakan Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) atau Bursa CPO untuk menyediakan pasar fisik CPO, Jumat (20/10). Mekanisme yang dimiliki di Tanah Air dinilai lebih efektif daripada bursa CPO di Malaysia yang telah hadir lebih awal. Head of Risk Management Clearing and Group Controller Indonesia Clearing House (ICH) Yudhistira Mercianto menjelaskan, Indonesia berupaya membentuk referensi harga sendiri, tetapi dengan mekanisme perdagangan yang sedikit berbeda dengan yang dilakukan di negeri jiran. ”Di Malaysia, ada keharusan penjual mengirim CPO ke tangki publik terlebih dahulu, sedangkan di kita langsung ke tangki pembeli.
Misalnya, kita membuat persyaratan harus masuk ke tangki yang dikelola bursa atau kliring, itu akan mengubah proses bisnis mereka (pelaku usaha CPO),” kata Yudhistira, akhir pekan lalu, di Jakarta. Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX) selaku penyelenggara bursa dan lembaga kliring seperti ICH menyerahkan mekanisme pengiriman CPO kepada penjual langsung kepada pembeli sesuai kontrak yang ada, tidak sampai pada membuat tangki publik. ”Cara Malaysia, saya pikir enggak cocok karena cost akan meningkat dari penjual ke tangki publik, lalu dikeluarkan lagi ke tangki pembeli. Itu jadi double cost. Kalau bursa ini, penjual yang langsung siap kirim ke pembeli. Jadi, menghemat biaya operasional tangki publik dan juga dari sisi efektivitas pengiriman,” tutur Yudhistira. (Yoga)
Pilihan Editor
-
China : Cuci Uang dengan Kripto
21 Jun 2021 -
Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan
17 Jun 2021 -
Biaya Tarik Tunai ATM Link Dibatalkan
17 Jun 2021 -
Setoran Dividen BUMN Bisa Rp 35 Triliun
16 Jun 2021









