;

Tantangan Ekosistem Bursa CPO

Tantangan Ekosistem Bursa CPO

Bursa Crude Palm Oil (CPO) sudah masuk perdagangan perdana pada 20 Oktober 2023. Di sesi I peluncuran, hanya dua perusahaan yang terlibat dari 18 perusahaan yang mengungkapkan kesiapannya masuk di Bursa. Sebagai peluncuran awal, tentu tidak ada yang perlu dirisaukan karena ini produk baru di Indonesia. Keberhasilan peluncuran bursa ini saja sudah menjadi sesuatu hal yang patut diapresiasi mengingat selama puluhan tahun harga acuan komoditas CPO kita merujuk pada price di Bursa Malaysia dan Forward Rotterdam, Belanda. Harapannya pengusaha sawit dalam negeri mulai yang besar sampai kecil mau ikut sekalipun tidak ada aturan yang mewajibkan mereka (sifatnya sukarela) sebagaimana ketentuan Peraturan Bappebti No. 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan CPO di Bursa Berjangka. Kesukarelaan ini akan diuji sejauh mana pelaku usaha kita bersedia berpartisipasi dalam Bursa CPO dan pemerintah berperan penting meyakinkan mereka dengan berbagai insentif, kemudahan ekspor dan sebagainya. Kalau ini berjalan maka inilah sesungguhnya (salah satu) wujud konkret ajaran Trisakti Soekarno ‘Berdikari dalam Ekonomi’. Indonesia adalah produsen sawit terbesar di dunia—lebih dari 50% kebutuhan CPO global dipasok dari Indonesia. Dengan hadirnya Bursa CPO, Indonesia bisa menentukan harga acuan sendiri dan itulah kedaulatan yang sesungguhnya. Tentu butuh waktu agar Bursa CPO menjadi barometer harga acuan internasional. Sebagaimana Belanda dan Malaysia atau negara lain itu butuh 40 tahun bahkan 100-an tahun dalam membangun kepercayaan pasar. Ada berbagai isu yang menjadi tantangan terutama bagi Kemendag, Bappebti, dan pengusaha sawit. Pertama, dari sisi hukum, yaitu law enforcement akan memberikan kepastian hukum menjadi perihal pokok untuk membangun kepercayaan. Kedua, menggaet pengusaha agar mau masuk ke bursa CPO kita bukan perkara mudah, sehingga pemberian insentif fiskal seperti pengurangan pajak, ekspor bea dan beragam kemudahan lain sangat diperlukan. Ketiga, perbaikan tata kelola, misalnya di bagian hulu bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan harga yang adil dan transparan secara real time. Keempat, melakukan sosialisasi dan literasi kepada pengusaha—pemilik pabrik besar maupun UMKM pabrik kelapa sawit perihal aturan-aturan Bursa CPO maupun mekanisme perdagangan di Bursa CPO. Kelima, Bappebti harus memastikan bahwa prinsip perdagangan di bursa CPO antara penjual dan pembeli setara. Keenam, selama ini pola perdagangan sawit Indonesia adalah business to business. CPO yang diperdagangkan lewat lelang relatif masih kecil.

Download Aplikasi Labirin :