Banyak Investor Tak Paham Konsep Untung Rugi
Bappebti menerima kurang
dari 1 % aduan nasabah dari total nasabah perdagangan berjangka komoditas Sistem
Perdagangan Alternatif setiap tahunnya. Pengaduan yang ditangani mayoritas
terkait ketidakpahaman nasabah terhadap aturan perdagangan tersebut. Pada 2023,
dari total 30.415 nasabah, ada 151 nasabah (0,49 %) yang membuat pengaduan.
Tahun sebelumnya, sebanyak 257 nasabah (0,36 %) dari total 69.956 nasabah membuat
aduan. Aduan ini terkait sistem perdagangan alternatif (SPA), seperti di
perdagangan atau investasi indeks emas, indeks valas, dan indeks harga saham. Kepala
Bappebti Didid Noordiatmoko, ditemui di Jakarta, Rabu (1/11/2023), mengatakan,
sebagian besar pengaduan yang sudah mereka klasifikasi terkait masalah
ketidakpahaman nasabah pada produk berjangka komoditas itu.
”Mereka harus paham SPA.
Kenyataannya, banyak yang tidak paham, tetapi tanda tangan (kontrak). Kalau
sudah tanda tangan, kan, ada perikatan,” katanya. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, aduan itu
banyak dilayangkan ketika nasabah mengalami kerugian saat berinvestasi. Mereka
lalu menuntut ganti rugi atau menuduh kecurangan kepada perusahaan pialang atau
Bappebti selaku pengawas perdagangan berjangka komoditas. ”Sekarang, kan,
banyak tawaran (investasi) lewat iklan masuk ke publik. Kemudian, mereka
tertarik mentransfer sejumlah uang ke akun itu. Kalau enggak
terjadi(keuntungan), mereka akan marah karena janji tidak terpenuhi atau tidak sesuai
yang diiklankan. Sesederhana itu sebenarnya pengaduan-pengaduan yang terjadi,” ujarnya.
(Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023