Anggaran
( 540 )Anggaran Perekrutan 24.000 Tamtama TNI AD untuk Pertanian Sudah Dhitung Pemerintah
Rencana TNI AD merekrut 24.000 prajurit tamtama tahun ini diyakini telah melalui perencanaan matang, termasuk alokasi anggarannya. Segala aspek terkait perekrutan tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, telah sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah. ”Semua hal, aspek, dalam kebijakan tersebut telah disiapkan pemerintah, dari awal hingga akhir. Saya yakin dampak kebijakan ini akan bermanfaat sangat besar pada kemajuan bangsa,” tutur Dave, Minggu (15/6/2025). Perekrutan itu disebut selaras dengan Doktrin Pertahanan Negara Tahun 2023, yakni membangun sistem pertahanan yang mandiri dan berbasis kewilayahan. Sebagai implementasi konkret, akan dibentuk BatalyonTeritorial Pembangunan di seluruh Indonesia. Setiap batalyon berdiri di lahan seluas 30 hektar dan akan memiliki kompi-kompi yang secara langsung menjawab kebutuhan masyarakat, dengan empat kompi, yaitu pertanian, peternakan, medis, dan zeni.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan Pertahanan, Brigjen Frega Ferdinand Wenas menyebutkan bahwa lang-kah TNI AD yang akan merekrut 24.000 tamtama sudah dihitung secara cermat. ”Sayakurang tahu nominalnya, tapi pastinya sudah dalam kalkulasi dan juga untuk mendukung kedaulatan negara,” tu-tur Frega. Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, mempertanyakan maksud dan urgensinya. Kebijakan merekrut 24.000 tamtama yang tujuannya untuk membantu sektor pertanian dan peternakan itu menunjukkan kekeliruan prioritas dalam konteks pertahanan nasional. Perekrutan itu berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara dalam skala besar. ”Ketika dikalikan 24.000 personel, total beban anggaran mencapai triliunan rupiah setiap tahun,” katanya. Apalagi, kebijakan ini muncul di tengah kondisi anggaran pertahanan Indonesia yang sedang menghadapi tekanan. (Yoga)
Wamendagri: Kebijakan Rapat di Hotel untuk Dorong Pemulihan Eonomi Daerah
Semakin Banyak Investasi Bakal Masuk IKN
Pengurangan Dana BOSP untuk Honor Guru Honorer
Kemendikdasmen mengubah besaran alokasi dana bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP tahun 2025, karena terjadi penurunan jumlah tenaga honorer seiring peralihan dari tenaga honorer non-ASN menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Honor guru dan tenaga kependidikan honorer sebelumnya bisa diambil maksimal 50 % dari BOSP. Kini alokasinya hanya 20 % untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40 % di sekolah swasta. Sekjen Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan, mayoritas sekolah mengalami penurunan jumlah tenaga honorer seiring integrase honorer non-ASN ke ASNPPPK. Jumlahnya lebih dari 800.000 guru selama 2021-2024 dan 77.201 guru dalam proses seleksi PPPK. Dengan begitu, guru dan tenaga kependidikan honorer yang sudah jadi PPPK akan menerima gaji bersumber dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, sesuai PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggarannya sudah dinaikkan dari Rp 56 triliun menjadi Rp 70 triliun untuk guru ASN. ”Gaji dan tunjangan guru PPPK disediakan terpisah, tidak melalui dana BOS. Gaji dan tunjangan mereka disediakan melalui dana alokasi umum, sementara tunjangan guru, baik tunjangan profesi guru maupun tunjangan khusus guru, disediakan melalui dana alokasi khusus,” kata Suharti dalam sosialisasi dana BOSP 2025 di Jakarta, Rabu (4/6). Dengan demikian, dana BOSP bisa dialokasikan untuk kebutuhan sekolah lain, seperti penyediaan buku minimal 10 % dari total dana BOSP dan pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 %. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen No 8 Tahun 2025. Suharti mendorong sekolah dengan sarana-prasarana yang baik mengalokasikan dana BOSP untuk memperbanyak penyediaan buku, demi memperbaiki kualitas pembelajaran, memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan siswa. Hal ini disebabkan skor literasi dan numerasi di bawah minimum. (Yoga)
Funding Gap Infrastruktur Mencapai Rp753 Triliun Atau 39,5% dari Total Kebutuhan Dana
Dana Desa Fleksibel
Biaya Kendaraan dan Makan Minum Pejabat yang Tinggi di Tengah Efisiensi
Tingginya biaya yang harus dikeluarkan negara untuk fasilitas para pejabat tahun 2026 menjadi ironi di tengah kebijakan efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo. Menkeu Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menkeu No 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pada 20 Mei 2025, yang menetapkan biaya sewa kendaraan operasional pejabat eselon I atau setara dirjen dan deputi senilai Rp 18,72 juta per unit per bulan. Sewa tiap kendaraan per bulan untuk pejabat eselon II bergantung pada wilayah, misalnya di Aceh Rp 18,72 juta, Jakarta Rp 13,25 juta dan Jateng Rp 14,87 juta. Selain itu, standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,648 juta per unit. Pejabat eselon II mendapat jatah kendaraan dinas dengan nilai berbeda sesuai wilayah. Di Jakarta, standar itu Rp 731,123 juta per unit.
Untuk rapat koordinasi, rapat tingkat menteri, wakil menteri, eselon I atau setara diberi alokasi Rp 118.000 per orang per kali makan dan kudapan Rp 53.000 per orang per kali makan. Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen PH & H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, menilai, tingginya standar yang ditetapkan untuk fasilitas pejabat menunjukkan kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo masih sebatas omon-omon atau belum diterapkan. ”Karena standar (biaya) yang digunakan sebelumnya (2025) sudah tinggi, tentu pengadaan (tahun berikutnya pada 2026) akan mengikuti ditambah sekian persen,” ujarnya, Minggu (1/6). Masalahnya, sejak awal menjabat, Presiden Prabowo meminta para menteri dan kepala lembaga untuk bekerja dengan efisien.
Kegiatan tak penting tak perlu diadakan. ”Yang penting kita bekerja dengan efisien, tidak seenaknya. Saya minta Menkeu, semua menko, semua menteri telusuri lagi alokasi APBN. Pelajari lagi DIPA. Saya minta detail kegiatan-kegiatan yang terlalu seremonial, terlalu banyak seminar, terlalu banyak sarasehan, terlalu banyak konferensi, terlalu banyak perjalanan luar negeri, mohon dikurangi,” kata Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna perdana di Kantor Presiden, 23 Oktober 2024. Standar biaya pengadaan kendaraan pejabat eselon I dinilai berlebihan. Mobil dengan harga di bawah Rp 500 juta dinilai sudah cukup memadaiuntuk pejabat dan bahan bakarnya pun irit. Fasilitas yang lebih sederhana sekaligus menunjukkan empati kepada ASN lain yang tidak mendapat fasilitas mewah. (Yoga)
Bansos Berperan Vital dalam Jumlah Penduduk Miskin
Bansos Berperan Vital dalam Jumlah Penduduk Miskin
Daya Beli Disokong Stimulus, Tapi Belum Stabil
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023








