;

Dana Desa Fleksibel

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 04 Jun 2025 Investor Daily
Dana Desa Fleksibel
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan pemerintah desa, bahwa Dana Desa bersifat fleksibel, sehingga dapat digunakan pula untuk program-program ketahanan pangan. "Dana Desa ini sangat fleksibel, dapat digunakan untuk program-progran ketahanan  pangan dan memitigasi lingkungan yang terkait dengan iklim," kata Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Luthfy  Latief saat memberikan sambutan, sekaligus membuka kegiatan berbagi pengetahuan Desa Berketahanan Pangan dan Iklim, seperti yang diikuti secara daring di Jakarta. Ketentuan itu, lanjut dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Diketahui, Pasal 7 ayat (4) Permendes Nomor 2 Tahun 2024 itu mengamantkan agar alokasi Dana Desa sebesar minimal 20% dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan. Selain untuk ketahanan pangan, Kemendes juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa, (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :