Dana Desa Fleksibel
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan pemerintah desa, bahwa Dana Desa bersifat fleksibel, sehingga dapat digunakan pula untuk program-program ketahanan pangan. "Dana Desa ini sangat fleksibel, dapat digunakan untuk program-progran ketahanan pangan dan memitigasi lingkungan yang terkait dengan iklim," kata Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Luthfy Latief saat memberikan sambutan, sekaligus membuka kegiatan berbagi pengetahuan Desa Berketahanan Pangan dan Iklim, seperti yang diikuti secara daring di Jakarta. Ketentuan itu, lanjut dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Diketahui, Pasal 7 ayat (4) Permendes Nomor 2 Tahun 2024 itu mengamantkan agar alokasi Dana Desa sebesar minimal 20% dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan. Selain untuk ketahanan pangan, Kemendes juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa, (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023