Biaya Kendaraan dan Makan Minum Pejabat yang Tinggi di Tengah Efisiensi
Tingginya biaya yang harus dikeluarkan negara untuk fasilitas para pejabat tahun 2026 menjadi ironi di tengah kebijakan efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo. Menkeu Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menkeu No 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pada 20 Mei 2025, yang menetapkan biaya sewa kendaraan operasional pejabat eselon I atau setara dirjen dan deputi senilai Rp 18,72 juta per unit per bulan. Sewa tiap kendaraan per bulan untuk pejabat eselon II bergantung pada wilayah, misalnya di Aceh Rp 18,72 juta, Jakarta Rp 13,25 juta dan Jateng Rp 14,87 juta. Selain itu, standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,648 juta per unit. Pejabat eselon II mendapat jatah kendaraan dinas dengan nilai berbeda sesuai wilayah. Di Jakarta, standar itu Rp 731,123 juta per unit.
Untuk rapat koordinasi, rapat tingkat menteri, wakil menteri, eselon I atau setara diberi alokasi Rp 118.000 per orang per kali makan dan kudapan Rp 53.000 per orang per kali makan. Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen PH & H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, menilai, tingginya standar yang ditetapkan untuk fasilitas pejabat menunjukkan kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo masih sebatas omon-omon atau belum diterapkan. ”Karena standar (biaya) yang digunakan sebelumnya (2025) sudah tinggi, tentu pengadaan (tahun berikutnya pada 2026) akan mengikuti ditambah sekian persen,” ujarnya, Minggu (1/6). Masalahnya, sejak awal menjabat, Presiden Prabowo meminta para menteri dan kepala lembaga untuk bekerja dengan efisien.
Kegiatan tak penting tak perlu diadakan. ”Yang penting kita bekerja dengan efisien, tidak seenaknya. Saya minta Menkeu, semua menko, semua menteri telusuri lagi alokasi APBN. Pelajari lagi DIPA. Saya minta detail kegiatan-kegiatan yang terlalu seremonial, terlalu banyak seminar, terlalu banyak sarasehan, terlalu banyak konferensi, terlalu banyak perjalanan luar negeri, mohon dikurangi,” kata Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna perdana di Kantor Presiden, 23 Oktober 2024. Standar biaya pengadaan kendaraan pejabat eselon I dinilai berlebihan. Mobil dengan harga di bawah Rp 500 juta dinilai sudah cukup memadaiuntuk pejabat dan bahan bakarnya pun irit. Fasilitas yang lebih sederhana sekaligus menunjukkan empati kepada ASN lain yang tidak mendapat fasilitas mewah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023