;
Tags

Anggaran

( 540 )

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dikebut Pansus

KT3 13 Mar 2025 Kompas

Nasib program sekolah swasta gratis di Jakarta menemui titik terang dengan terbentuknya Panitia Khusus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta. Dengan waktu kurang dari empat bulan sebelum tahun ajaran 2025/2026, pembahasan dan pengesahannya dikebut agar uji coba awal di 40 sekolah terwujud. Pansus Penyelenggaraan Pendidikan disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Rabu (12/3) siang. Pansus akan membahas revisi Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan sebagai landasan sekolah gratis. Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah memastikan program sekolah gratis diterapkan bertahap mulai 2025.

Penerapannya menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan distribusi program bantuan pendidikan. ”Gubernur (Jakarta) sudah sepakat untuk uji coba tahun ini di 40 sekolah swasta. Sekolahnya di wilayah yang memang kondisinya banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan kekurangan sekolah negeri,” kata Ima. Program sekolah swasta gratis masuk dalam 40 program hasil terbaik cepat (quick wins) 100 hari pertama Gubernur dan Wagub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Ima menyebutkan, program sekolah swasta gratis sudah dibahas dalam sejumlah rapat dengan Pemprov Jakarta ataupun Dinas Pendidikan Jakarta. Tahap selanjutnya, dinas akan menentukan lokasi sekolah gratis. (Yoga)

Setoran Pajak Awal Tahun Jeblok, Ekonomi Melambat

HR1 13 Mar 2025 Kontan
Pada awal tahun 2025, realisasi penerimaan pajak dalam APBN mengalami penurunan drastis, hanya mencapai Rp 88,89 triliun di Januari, atau anjlok 41,86% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 152,89 triliun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam laporan APBN KiTa Februari 2025 menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak baru mencapai 4,06% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,13 triliun.

Penurunan terbesar terjadi pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang turun 57,38%, serta pajak penghasilan (PPh) migas yang merosot 38,91%. Namun, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru melonjak 174,07% karena adanya ketentuan baru terkait deposit pajak.

Secara keseluruhan, pendapatan negara di Januari 2025 turun 28,27% menjadi Rp 157,3 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp 180,77 triliun, menyebabkan defisit APBN Rp 23,45 triliun atau 0,10% terhadap PDB, berbanding terbalik dengan surplus Rp 35,12 triliun di Januari 2024.

Risiko pelebaran defisit semakin nyata. David Sumual, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), menilai kinerja APBN sejauh ini masih sesuai ekspektasi, tetapi data ekonomi menunjukkan tren negatif, seperti deflasi selama dua bulan berturut-turut, penurunan indeks keyakinan konsumen (IKK), serta kontraksi indeks penjualan riil (IPR).

Sementara itu, Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, memperkirakan shortfall penerimaan negara bisa mencapai Rp 300 triliun–Rp 400 triliun, yang otomatis memperlebar defisit APBN hingga mendekati Rp 800 triliun atau sekitar 3% dari PDB jika tidak ada langkah koreksi fiskal yang konkret. Angka ini bahkan lebih buruk dari prediksi Goldman Sachs yang memperkirakan defisit 2,9% dari PDB.

Dengan kondisi ini, pemerintah perlu segera mengambil langkah korektif untuk menghindari pelebaran defisit yang lebih dalam dan memastikan stabilitas fiskal tetap terjaga.

Dana Pelaksanaan PSU Pilkada di Pasaman Diupayakan dari APBD

KT3 12 Mar 2025 Kompas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dan Pemkab Pasaman, Sumbar, menyepakati anggaran Rp 10,4 miliar untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman pada 19 April 2025. Anggaran itu diharap segera cair untuk pelaksanaan tahapan-tahapan PSU. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, Selasa (11/3) mengatakan, pihaknya baru saja menandatangani kesepakatan dengan Pemkab Pasaman terkait jumlah anggaran yang disediakan pemkab untuk pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman.”Anggaran yang disepakati Rp 10,4 miliar,” kata Taufiq, Selasa sore.

Taufiq menyebut, anggaran itu sudah termasuk sisa anggaran sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024. Pasaman merupakan salah satu dari 24 daerah yang harus menggelar PSU pilkada. Pasaman juga merupakan salah satu dari 16 daerah yang sebelumnya menyatakan tidak mampu menyediakan anggaran untuk PSU. Hingga akhir Februari lalu, Kemendagri menyampaikan, perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di 24 daerah itu hampir Rp 1 triliun. Kala itu, Kemendagri menyebut, bagi daerah yang tak mampu menyediakan dana untuk PSU akan didukung dari APBN. Namun, Kemendagri meminta pengadaan dana PSU diupayakan disediakan dari APBD. (Yoga)


Dua Kabupaten Krisis Anggaran, Apa Solusinya?

HR1 11 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel menghadapi kendala dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, karena belum tersedia anggaran yang cukup. Menurut Yulianto Sudrajat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dari total 24 daerah yang akan menggelar PSU, dua daerah tersebut—Pasaman dan Boven Digoel—belum memiliki anggaran yang memadai. Pasaman kekurangan dana sekitar Rp12,1 miliar, dengan hanya tersisa Rp1,2 miliar dari anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sementara kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar. Sedangkan Boven Digoel kekurangan dana sebesar Rp30,1 miliar, dengan sisa NPHD yang juga hanya Rp1,2 miliar dan kebutuhan anggaran mencapai Rp31,3 miliar. Keadaan ini menunggu respons dari pemerintah daerah setempat untuk mencukupi kekurangan anggaran tersebut agar PSU dapat dilaksanakan sesuai jadwal.


Daerah Proaktif, Pusat Harus Adaptif

KT1 07 Mar 2025 Investor Daily (H)

Sinkronisasi kebijakan pemerintah antara pusat dan daerah hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Pemerintah pusat sering kali merancang kebijakan dengan pendekatan makro, sementara pemerintah daerah dihadapkan pada kondisi riil yang lebih kompleks dan spesifik. Ketidaksinkronan ini tidak hanya terlihat dalam perencanaan, tetapi juga dalam implementasi kebijakan yang kerap terhambat oleh birokrasi, regulasi yang tumpeng tindih, hingga kepentingan politik yang berbeda.

Terkait perencanaan pembangunan, salah satu persoalan utama dalam sinkronisasi kebijakan adalah masih kuatnya pendekatan dari atas ke bawah (top down). Persoalan yang telah berlangsung hingga beberapa periode pemerintahan ini harus segera dicarikan jalan penyelesaian karena berdampak cukup besar terhadap perekonomian. Ketika kebijakan tidak selaras, efektivitas program-program prioritas dan strategis menjadi terganggu, bahkan berpotensi menciptakan masalah baru yang merugikan masyarakat.  Untuk itu pemda harus lebih proaktif memberikan usulan, sementara pemerintah pusat harus lebih adaptif dalam menyikapinya. (Yetede)

Daerah Proaktif, Pusat Harus Adaptif

KT1 07 Mar 2025 Investor Daily (H)

Sinkronisasi kebijakan pemerintah antara pusat dan daerah hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Pemerintah pusat sering kali merancang kebijakan dengan pendekatan makro, sementara pemerintah daerah dihadapkan pada kondisi riil yang lebih kompleks dan spesifik. Ketidaksinkronan ini tidak hanya terlihat dalam perencanaan, tetapi juga dalam implementasi kebijakan yang kerap terhambat oleh birokrasi, regulasi yang tumpeng tindih, hingga kepentingan politik yang berbeda.

Terkait perencanaan pembangunan, salah satu persoalan utama dalam sinkronisasi kebijakan adalah masih kuatnya pendekatan dari atas ke bawah (top down). Persoalan yang telah berlangsung hingga beberapa periode pemerintahan ini harus segera dicarikan jalan penyelesaian karena berdampak cukup besar terhadap perekonomian. Ketika kebijakan tidak selaras, efektivitas program-program prioritas dan strategis menjadi terganggu, bahkan berpotensi menciptakan masalah baru yang merugikan masyarakat.  Untuk itu pemda harus lebih proaktif memberikan usulan, sementara pemerintah pusat harus lebih adaptif dalam menyikapinya. (Yetede)

MBG Disarankan Fokus pada Kelompok Rentan Untuk Mencegah Pemborosan Anggaran

KT3 07 Mar 2025 Kompas

Program Makan Bergizi Gratis atau MBG diyakini meningkatkan mutu SDM melalui perbaikan gizi dan kesehatan anak. Namun, pemerintah diminta lebih fokus pada kelompok rentan agar tak ada pemborosan anggaran. Menurut Koordinator Bidang Kajian Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan (Equitas) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, Yogyakarta, Wisnu Setiadi Nugroho, Kamis (6/3), di tengah keterbatasan anggaran, program populis pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia ini lebih efektif jika diprioritaskan pada daerah dan sekolah dengan tingkat kerentanan pangan tertinggi. Program MBG sebaiknya difokuskan pada anak-anak dari keluarga kurang mampu. ”Karena bersifat universal, anak-anak dari keluarga mampu juga menerima manfaat meski tak butuh, program nasional ini berisiko mengalami pemborosan,” kata Wisnu.

Sebagaimana diberitakan Kompas.id, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana seusai rapat bersama Presiden Prabowo di Jakarta, Senin (24/2), mengatakan, saat ini melayani lebih dari 2 juta penerima di 38 provinsi. Program yang dimulai 6 Januari 2025 pada tiga bulan pertama menargetkan melayani 3 juta penerima. Dengan anggaran tahun 2025 senilai Rp 71 triliun sampai April, MBG akan melayani 3 juta penerima. Lalu, April sampai Agustus 6 juta penerima, Agustus sampai September 15 juta penerima, serta Desember ditargetkan 17,5 juta penerima. Karena banyak laporan anak-anak ingin segera mendapatkan program ini, Presiden Prabowo meminta BGN mempercepat distribusi MBG. Jika tahun depan percepatan dimulai, kata Dadan, perlu alokasi Rp 28 triliun per bulan. Wisnu menilai program MBG dapat memberikan manfaat signifikan jika dijalankan tepat sasaran karena berpotensi meningkatkan kualitas SDM melalui perbaikan gizi dan kesehatan anak. (Yoga)


PSU Digelar Sabtu walau Anggaran Belum Pasti

KT3 06 Mar 2025 Kompas

Di tengah belum adanya kepastian anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, dipastikan PSU digelar hari Sabtu karena merupakan hari libur. Tanggal pelaksanaan disesuaikan tenggat yang ditetapkan MK. Sejumlah KPU daerah mulai mempersiapkannya. Anggota KPU Kabupaten Serang, Banten, Septia Abdi Gama, Rabu (5/3) menyampaikan, KPU RI sudah mengusulkan PSU Pilkada Kabupaten Serang digelar pada 19 April, bertepatan pada Sabtu, yang dipilih sebagai hari PSU karena merupakan hari libur sehingga pemerintah tidak perlu lagi menetapkan hari yang diliburkan untuk pencoblosan ulang.

Hari Sabtu juga dipilih dengan harapan partisipasi publik tetap tinggi. ”Hari Sabtu kan libur, sehingga tidak perlu diliburkan di daerah-daerah yang melaksanakan PSU. Tujuannya agar partisipasi pemilih tidak turun. Tanggal 19 April, karena mendekati tenggat dari MK, yakni 60 hari,” kata Septia, Rabu. KPU Kabupaten Serang menargetkan partisipasi pemilih dalam PSU minimal sama dengan partisipasi saat pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Saat itu, pemilih yang memberikan suaranya di Pilkada Kabupaten Serang mencapai 73,66 %. Pada Senin (3/3), Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, pencoblosan di hari Sabtu untuk mengurangi hambatan logistik dan administratif yang mungkin terjadi jika PSU dilaksanakan pada hari kerja.

Selain itu, Sabtu merupakan hari libur sehingga diharapkan partisipasi pemilih tetap tinggi. KPU RI juga menetapkan PSU diselenggarakan mulai 22 Maret hingga 9 Agustus, tergantung tenggat yang diberikan MK. Soal anggaran PSU, sebelumnya Kemendagri memastikan bahwa penyediaan anggaran itu akan didukung APBN. Berdasarkan data Kemendagri, ada 16 daerah yang menyatakan tidak sanggup menyediakan dana penyelenggaraan PSU, di antaranya Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Buru. Sementara itu, ada delapan daerah yang sanggup menggelar PSU, di antaranya Kabupaten Bungo dan Kabupaten Bangka Barat. (Yoga)


Kemampuan Pemda Danai PSU sedang Dicek oleh Pemerintah

KT3 05 Mar 2025 Kompas

Pemerintah pusat membuka peluang untuk ikut membiayai pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kemendagri akan menyisir APBD di setiap daerah yang menggelar PSU untuk memastikan kemampuan setiap daerah secara riil. Lebih dari sepekan setelah MK membacakan putusan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah, persoalan pembiayaan PSU belum tuntas. Pemerintah masih mencari solusi terkait pembiayaan PSU yang membutuhkan dana Rp 1 triliun. Wakil Mendagri, Bima Arya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3) mengatakan, pemerintah pusat akan ikut membiayai PSU Pilkada 2024 dengan APBN, tapi, pembiayaan itu tak bisa dilakukan secara keseluruhan.

Ia belum bisa memastikan berapa besar porsi yang bisa ditanggung pusat karena hal itu harus didiskusikan terlebih dulu dengan Kemenkeu. ”Kita lihat sharing-nya berapa persen. Tetapi, saya kira tidak 100 %. Pasti ada komponen yang dari APBD (kota/kabupaten) ataupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup APBN,” kata Bima. Karena itu, Kemendagri masih berkoordinasi dengan pemda di 24 daerah untuk membahas kesiapan anggaran penyelenggaraan PSU. Berdasarkan rapat yang dilakukan secara daring pada Selasa siang, sejumlah daerah menyatakan siap untuk menyelenggarakan PSU dengan APBD-nya.

Namun, banyak daerah yang tidak memberikan kejelasan ihwal kemampuan pendanaan mereka. Kemendagri akan menindaklanjuti koordinasi daring itu secara langsung. ”Nanti satu per satu akan kami datangi, kami telisik, kami lihat APBD-nya. Sebab, kalau dibilang tidak mampu, kita harus lihat apakah betul tidak mampu,” ujarnya. Kemendagri juga akan mencermati komposisi anggaran PSU yang dibuat setiap daerah. Sejumlah kegiatan yang tidak perlu akan dihapus atau digeser untuk aktivitas lain yang lebih menjadi prioritas. (Yoga)


KPU Menggelar Pilkada Ulang Tak Semua Daerah Bisa

KT1 03 Mar 2025 Tempo
KOMISI Pemilihan Umum kelimpungan menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 23 kabupaten-kota dan satu provinsi karena keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah di 16 wilayah menyatakan tak mempunyai anggaran yang cukup untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang tersebut akibat pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat. Pilkada ulang di 24 daerah itu wajib digelar atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar PSU paling lambat antara 30 hari hingga 180 hari terhitung sejak pembacaan putusan. Ada pemerintah daerah yang tidak sanggup membiayai PSU karena pilkada ulang harus digelar di semua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut. (Yetede)