Timah
( 31 )Upaya PT Timah Perbesar Keuntungan Dengan Menjalin Kemitraan
Danantara Akan Benahi Sengkarut Timah
Mining Industry Indonesia (MIND ID), holding BUMN Industri Pertambangan, bakal membawa sengkarut masalah tata kelola komoditas timah PT Timah Tbk (TINS) ke Danantara. Hal itu dilakukan agar lembaga superholding BUMN ini ikut terjun pada tataran taktis dan strategis, untuk membenahi tata kelola sekaligus menyehatkan kembali PT Timah. Saat ini, PT Timah menghadapi sejumlah masalah besar yang dikelompokkan dalam empat klaster utama. Pertama, menyangkut permasalahan operasional seperti penambangan illegal (illegal mining) dan perdagangan illegal (illegal trading/commerce). Kedua, persolaan tata kelola hulu seperti rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang menjadi domain Kementerian ESDM dan analis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Klaster ketiga, PT Timah juga menghadapi persoalan pada aspek kerja tata
kelola niaga seperti persetujuan ekspor dan penjualan fisik melalui bursa yang
output-nya mencakup ekspor timah batangan (ingot) dan kebutuhan domestik.
Dimana, Kementerian Perdagangan memegang
wewenang pada tata kelolal niaga ini. Klaster terakhir dalam hal tata
kelola timah, emiten berkode saham TINS tersebut menghadapi tantangan dari sisi
tata kelola industri seperti hilirisasi yang merupakan domain Kementerian
Perindustrian. Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoedin menyatakan, dalam upaya
menyempurnakan tata kelola timah yang lebih baik perlu koordinasi antar
kementerian dan lembaga untuk mencapai tujuan
hilirisasi komoditas timah di Indonesia.(Yetede)
Polri Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Berasal dari Pengolahan Timah Ilegal
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil mengungkap kasus pengolahan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp10 miliar. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yakni Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF dan seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J. Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, yang kemudian dibawa ke gudang pengolahan ilegal di Bekasi. Gudang tersebut ternyata tidak memiliki izin untuk mengolah timah.
Tersangka J berperan sebagai kepala operasional dan penyandang dana untuk kegiatan pengolahan timah ilegal di gudang tersebut. Penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini berencana mengirimkan timah ilegal ke Korea Selatan, dengan total pengiriman sebanyak empat kali sejak 2023. Kasus ini menunjukkan dampak besar terhadap perekonomian negara, dan polisi terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
PT Timah Tbk TINS Mengisyaratkan Siap untuk Menebarkan Dividen
PT Timah Tbk (TINS) mengisyaratkan siap untuk menebarkan dividen pada tahun buku 2024, setelah berhasil mengukir sebesar Rp 908,78 miliar dibanding FY23 yang menderita rugi sebesar Rp 449,67 miliar. Dari sini, TINS memproyeksikan kinerja akhir 2024 akan melampaui target. Direktur Keuangan dan manajemen Risiko PT Timah Tbk Fina Erliani memastikan, pencapaian kinerja TINS pada kuartal akhir 2024 akan lebih tinggi ketimbang kuartal sebelumnya. Begitu juga dengan kinerja 2025 yang ditargetkan tumbuh baik dari sisi produksi maupun labanya. Hanya saja, untuk rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 masih dalam proses penyusunan.
“Yang jelas kami pastikan pencapaian akhir 2024 akan lebih tinggi daripada kuartal ketiga dan kemungkinan besar akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan target RKAB 2024,” ucap Fina. Mengacu pada RKAB 2024, PT Timah menargetkan produksi timah di kisaran 19.000-20.000 ton. Sebagai kabar baik, pada kuartal sama tahun sebelumnya. Kemudian dari sisi efisiensi, Fina mengungkapkan, TINS juga berhasil melakukan efisiensi dari hulu hingga hilir, termasuk mampu mengendalikan arus kas dengan selektif terhadap penggunaan belanja modal (capital ekspenditure/capex). “Hal-hal tersebut yang kami lakukan sehingga dari sisi bottom line, kami mampu membukukan laba di kisaran Rp 909 miliar dan harga jual yang kami terima pada tahun ini naik US$ 4.000 jika disbanding tahun sebelumnya,” ujar dia. (Yetede)
Stimulus Tiongkok Memperkuat Prospek Timah
Kendali Harga Mineral: Peluang Terbuka dari Inggris
Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pengendali harga acuan komoditas mineral logam di pasar global, terutama nikel dan timah, berkat posisinya yang strategis dalam rantai pasok dunia. Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), menekankan bahwa Indonesia diproyeksikan akan menguasai 65-75% rantai pasok nikel global dalam lima tahun ke depan. Hal ini menjadikan Indonesia berpotensi menjadi penentu harga nikel dunia.
Selain nikel, Hendi juga menyoroti bahwa Indonesia, sebagai produsen dan pemilik cadangan timah terbesar kedua di dunia, memiliki peluang besar untuk mengatur harga acuan timah. Tren transisi energi menuju elektrifikasi akan meningkatkan permintaan timah hingga 3-4 kali lipat, sehingga memperkuat posisi Indonesia di pasar global. MIND ID berencana untuk melakukan hilirisasi timah lebih lanjut dengan mengolahnya menjadi produk seperti tin powder, tin chemical, dan tin solder untuk memaksimalkan nilai tambah dari komoditas tersebut.
Uang Diduga Hasil Korupsi Kasus Timah Disamarkan Seolah Dana CSR
Pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, didakwa membantu perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi dari tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Uang dikutip dari sejumlah perusahaan tambang berdasarkan perhitungan setiap ton timah yang dikeruk dan disamarkan seolah dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Dakwaan terhadap Helena dibacakan di PengadilanTipikor Jakarta, Rabu (21/8) yang dipimpin hakim ketua Rianto Adam Pontoh. Selain Helena Lim, dua terdakwa lain di kasus timah, yakni Suparta dan Reza Andriansyah, juga dibacakan dakwaannya kemarin.
Sidang kedua terdakwa ini digelar terpisah dengan Helena yang didakwa memperkaya diri sendiri bersama Harvey hingga Rp 420 miliar, dan Helena memperoleh keuntungan Rp 900 juta. Helena juga didakwa memperkaya sejumlah orang dengan nilai Rp 325 juta hingga Rp 4,5 triliun per orang dan memperkaya lebih dari 375 mitra usaha tambang lebih dari Rp 10 triliun. Harvey juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sidang dakwaan untuk Harvey sudah digelar pekan lalu. Helena juga didakwa ”mencuci” uang Harvey. Keuntungan dari pencucian uang digunakan untuk membeli rumah, ruko, dan satu bidang tanah di kawasan PIK, Jakut. Selain itu, untuk membeli sejumlah mobil mewah serta 29 tas bermerek terkenal. (Yoga)
Aliran Uang Penambangan Timah Ilegal
Harvey Moeis dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus PT Timah Tbk. Pasalnya, Harvey disebut menerima Rp 420 miliar bersama Helena Lim. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dirinya, jaksa penuntut umum yang dipimpin Ardito Muwardi menyebut, Harvey menerima biaya pengamanan dari beberapa perusahaan smelter, yakni dari PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa, melalui Helena Lim. Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.
”Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidaknya Rp 420 miliar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8). Tim jaksa dalam dakwaannya menyebut, meski bukan pengurus PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis yang merupakan satu dari 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut mewakili perusahaan tersebut untuk bernegosiasi dengan direksi PT Timah Tbk dalam rangka pembelian bijih timah yang didapatkan dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Harvey juga disebut sebagai teman Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman berpandangan, Harvey Moeis bukanlah penerima manfaat terbesar dalam praktik pengelolaan timah yang kini menjadi kasus korupsi. Sebab, dalam kasus itu, Harvey hanyalah perwakilan dari PT Refined Bangka Tin. ”Justru orang bernama RBS ini yang tidak muncul dalam dakwaan Harvey Moeis. Bahkan, menurut saya, RBS harus didakwa bersama-sama karena dialah pemilik keuntungan sesungguhnya,” tutur Boyamin.
Menurut Boyamin, sosok bernama RBS tersebut ikut dalam pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk bersama dengan Harvey Moeis. Bahkan, sosok RBS tersebut diduga yang di awal menyediakan modal untuk kegiatan tersebut. Oleh karena itu, sosok tersebut jugalah yang menerima keuntungan besar dari praktik itu. Boyamin mengaku kecewa dengan proses hukum dalam kasus timah karena sosok yang diduga menjadi otak di balik praktik ini malah tidak dijerat hukum. Oleh karena itu, Boyamin berencana untuk mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. (Yoga)
Kutukan Timah dan Berkah Belitung
Pertalian Ponsel Anda dan Serangan Buaya
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









