Aliran Uang Penambangan Timah Ilegal
Harvey Moeis dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus PT Timah Tbk. Pasalnya, Harvey disebut menerima Rp 420 miliar bersama Helena Lim. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dirinya, jaksa penuntut umum yang dipimpin Ardito Muwardi menyebut, Harvey menerima biaya pengamanan dari beberapa perusahaan smelter, yakni dari PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa, melalui Helena Lim. Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.
”Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidaknya Rp 420 miliar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8). Tim jaksa dalam dakwaannya menyebut, meski bukan pengurus PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis yang merupakan satu dari 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut mewakili perusahaan tersebut untuk bernegosiasi dengan direksi PT Timah Tbk dalam rangka pembelian bijih timah yang didapatkan dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Harvey juga disebut sebagai teman Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman berpandangan, Harvey Moeis bukanlah penerima manfaat terbesar dalam praktik pengelolaan timah yang kini menjadi kasus korupsi. Sebab, dalam kasus itu, Harvey hanyalah perwakilan dari PT Refined Bangka Tin. ”Justru orang bernama RBS ini yang tidak muncul dalam dakwaan Harvey Moeis. Bahkan, menurut saya, RBS harus didakwa bersama-sama karena dialah pemilik keuntungan sesungguhnya,” tutur Boyamin.
Menurut Boyamin, sosok bernama RBS tersebut ikut dalam pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk bersama dengan Harvey Moeis. Bahkan, sosok RBS tersebut diduga yang di awal menyediakan modal untuk kegiatan tersebut. Oleh karena itu, sosok tersebut jugalah yang menerima keuntungan besar dari praktik itu. Boyamin mengaku kecewa dengan proses hukum dalam kasus timah karena sosok yang diduga menjadi otak di balik praktik ini malah tidak dijerat hukum. Oleh karena itu, Boyamin berencana untuk mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023