ATURAN LARTAS : URAI KONGESTI, BELEID IMPOR DIREVISI LAGI
Pemerintah akhirnya merevisi lagi aturan pengetatan izin impor barang di Indonesia guna menyelesaikan tertahannya 26.000 boks peti kemas di pelabuhan utama Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memfokuskan penyelesaian permasalahan izin impor dan kongesti di pelabuhan akibat tertahannya 26.000 boks kontainer. Menurutnya, jumlah kontainer yang tertahan belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan peraturan teknis (pertek). Jumlah kontainer terbanyak berada di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 17.304 boks kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 boks kontainer. Menurutnya, komoditas yang tertahan terdiri atas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (PI dan pertek). Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut,
Airlangga yang menggantikan sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang sedang bertugas ke Peru, mengatur kembali Revisi Permendag No. 36/2023. Airlangga melaporkan telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 yang merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023, yang sebelumnya juga telah direvisi melalui Permendag No. 3/2024 dan No.7/2024. Airlangga yang bertindak sebagai Mendag Ad Interim menegaskan ketetapan tersebut merupakan hasil rapat dirinya bersama Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (17/5). Sejak pemberlakuan Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024 jo. 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Menurutnya, Jokowi memberi arahan segera dilakukan revisi terhadap Permendag No.36/2023 yang telah direvisi menjadi No.3/2024 dan No.7/2024.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan transparansi pembagian kuota yang minim menjadi musabab. Selama ini, rekomendasi impor diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dari hasil pertimbangan teknis yang memverifikasi kemampuan produksi industri dan kebutuhan nasional. Pertek menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatur larangan terbatas (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang direvisi menjadi Permendag No. 3/2024.
BANDARA VVIP : Bina Karya Garap Kawasan Industri IKN
PT Bina Karya (Persero) siap mengembangkan kawasan industri di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur bekerja sama dengan Badan Bank Tanah. Direktur Utama PT Bina Karya Boyke Prasetyanto mengatakan wilayah hak pengelolan laha (HPL) Badan Bank Tanah merupakan area penyangga yang cukup dekat dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN sehingga potensial guna mendorong pengembangan dan pertumbuhan di Ibu Kota Negara. “Kenapa kami ingin sekali bekerja sama dengan Badan bank Tanah, karena ada beberapa fungsi yang diminati investor akan lebih tepat dilakukan di HPL Badan Bank Tanah. Salah satunya industrial estate,” ucapnya dalam keterangan, Jumat (15/5).
Selain itu, Boyke menyampaikan bahwa ada minat dari beberapa developer yang akan membangun rusun atau rumah tapak untuk kepentingan non-ASN yang bukan kategori high end, tetapi medium to low. Terakhir, Boyke menuturkan bahwa kehadiran Bandara VVIP IKN di HPL Badan Bank Tanah diharapkan ke depannya dapat dikembangkan tidak hanya untuk melayani penumpang tetapi juga logistik. Selain itu, Aerowisata di Bandara VVIP IKN juga sangat potensial untuk dikembangkan sebagai upaya meningkatkan pariwisata di PPU.
Badan Bank Tanah menyampaikan bakal memperluas area pembangunan Bandara VVIP di IKN di Kalimantan Timur untuk menggairahkan daerah penyangga Nusantara.Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyatakan perluasan pembangunan Bandara VVIP menjadi 621 hektare bakal dilakukan di area HPL Bank Tanah.Dalam rangka percepatan pengembangan IKN tersebut, Badan Bank Tanah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
UANG PELICIN WTP : BPK Periksa SYL
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan SYL terkait dugaan pelanggaran kode etik auditornya dalam pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di laporan keuangan Kementerian Pertanian. Sekadar informasi, dugaan praktik suap opini WTP di Kementan terungkap dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya turut memfasilitasi pemeriksaan SYL oleh Tim Inspektorat Utama BPK dalam perkara dugaan pelanggaran etik dimaksud.
Mereka antara lain mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Dalam catatan Bisnis, dugaan permintaan uang oleh auditor BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV itu awalnya diungkap oleh saksi Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Hermanto. Dia dihadirkan pada sidang kasus SYL, Kasdi dan Hatta, Rabu (8/5).
PENGUATAN MODAL TEKFIN : Investree Dapat Sinyal Injeksi Dana
Platform teknologi finansial, PT Investree Radhika Jaya mendapat sinyal akan meraih suntikan dana dari JTA Holding. Co-Founder dan Director of Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim sebagai perwakilan Investree mengatakan, proses investasi telah mulai dijalankan. “Pencairan dana dari JTA Holding diproyeksikan segera rampung, dan saat ini kami berada dalam proses pengecekan prosedur kelayakan skema JV,” kata Lim Jumat (17/5), dikutip dari bisnisindonesia.id. Persiapan untuk penggalangan dana dari JTA Holding itu sudah lama dipersiapkan. Pada 2023, kedua pihak sepakat membuat JV bernama JTA Investree Consultancy berbasis di Doha, Qatar.
INVESTASI MANUFAKTUR : China Tanam Rp245 Triliun
Total investasi China di sektor manufaktur Indonesia mencapai US$15,4 miliar atau setara dengan Rp245 triliun dalam 4 tahun terakhir atau pada periode 2019-2023. Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S. Cahyanto mengatakan bahwa besaran tersebut setara dengan 54% dari realisasi investasi China senilai US$28,4 miliar atau Rp451,7 triliun.
Pihaknya berupaya mempertemukan pengusaha RI dan China dalam Trade and Industrial Cooperation Seminar and Business Matching.
PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER : Baharkam Amankan Rp19 Miliar
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19 miliar di Bogor. Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles menyampaikan pihaknya telah mengamankan 91.246 BBL di lokasi penggerebekan. Jumlah itu terbagi menjadi dua jenis BBL yaitu lobster jenis pasir dan mutiara dengan harga yang berbeda di pasaran. “Kalau dikonversikan jumlah ini dengan harganya, maka kami tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSDKP mengamankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih,” ujarnya, Jumat (17/5), dikutip dari bisnis.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan, benih Lobster itu diambil dari Pelabuhan Ratu dan tempat lainnya yang masih dilakukan pendalaman. Kepolisian masih belum mengetahui soal tujuan distribusi benih lobster ini. Kendati demikian, Donny menekankan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus yang terkait penyelundupan BBL ini. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu terancam dijerat dengan UU perikanan No.45/2009 Pasal 92 jo Pasal 20 Pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Merespons Keluhan Publik, Bea dan Cukai Dievaluasi
Pemerintah akan mengevaluasi Ditjen Bea dan Cukai untuk merespons berbagai kasus viral dan keluhan yang menyeret institusi tersebut. Perbaikan yang dilakukan mulai dari merevisi berbagai regulasi lintas kementerian/lembaga, membuat sistem dan prosedur operasi standar baru, sampai mengevaluasi kinerja petugas di lapangan. Reformasi itu akan dilakukan secepatnya, sebelum masa jabatan pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024. Kebutuhan mengevaluasi Bea dan Cukai, khususnya urusan kepabeanan, itu sudah dibahas dalam rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (15/5). ”Saat ini sudah mulai berproses secara paralel untuk penyempurnaan regulasi dan penguatan sistem. Harapan kami bisa selesai di periode ini. Yang jelas evaluasi ini akan berdampak lebih baik pada pelayanan di masyarakat,” kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu, Jumat (17/5).
Sebulan terakhir, Bea dan Cukai menjadi sorotan public hingga viral di media sosial. Prosedur pemeriksaan dan pengenaan tarif bea masuk dan denda dianggap menyulitkan masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Di tengah banjir keluhan dari publik, muncul pula kasus korupsi yang menjerat oknum pejabat Bea dan Cukai, seperti dalam kasus importasi gula. Berkaca dari kasus-kasus itu, evaluasi di tubuh Bea dan Cukai akan dilakukan secara komprehensif. Prastowo mengatakan, hal pertama yang akan dilakukan adalah menyisir sejumlah regulasi dan kebijakan terkait kepabeanan yang sudah ada saat ini, seperti aturan barang bawaan, barang kiriman, hibah, dan importasi. Regulasi yang akan dievaluasi bukan hanya Peraturan Menkeu (PMK), juga peraturan yang menjadi ranah kementerian lain.
Sebab, isu kepabeanan tidak berdiri sendiri di bawah Bea dan Cukai. Ada keterlibatan institusi lain, seperti Kemendag dan Kemenperin, yang semuanya memiliki peraturan teknis masing-masing yang wajib dijalankan petugas Bea dan Cukai. Hal kedua yang akan dievaluasi adalah membuat prosedur standar operasi (SOP) yang baru dan lebih relevan dengan kondisi terkini. Sebagai gambaran, akan dilakukan pemetaan terhadap orang-orang tertentu yang sering berlalu lalang lintas negara. Warga biasa yang hanya sesekali ke luar negeri tidak akan diperlakukan sama. Pemetaan juga akan dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang memang bernilai tinggi (high value goods) sehingga orang-orang yang membawa barang sederhana tak akan dipersulit. (Yoga)
HARI BUKU NASIONAL, Buku Murah, Penulis Sejahtera
Bagi sebagian orang, buku belum jadi prioritas karena terhitung mahal dan kalah bersaing dengan kebutuhan lainnya. Pemerintah melalui kebijakan perpajakan sebenarnya sudah berusaha menekan harga buku. Agnes Theodora Maria Miracellia (33) terkejut saat melihat harga novel terjemahan terbaru seri Cormoran Strike bersampul lunak (soft-cover) yang sudah menyentuh kisaran Rp 400.000. Lima tahun lalu, saat ia mulai mengikuti buku seri detektif karya Robert Galbraith (nama pena penulis tersohor JK Rowling) itu, harganya masih Rp 120.000 dengan tebal buku dan jenis sampul yang sama. Maria pun membatalkan niatnya. ”Sudah terlalu mahal, sih, parah. Akhirnya, saya stop ngikutin lagi meski dia (Galbraith) baru-baru ini ada keluarin seri terbaru,” kata penerjemah yang berdomisili di Bali itu, Kamis (16/5).
Ia sering bertanya-tanya kenapa harga buku belakangan ini menjadi mahal. Bukan hanya karya penulis asing seperti Galbraith, melainkan juga buku karya penulis lokal. Maria membandingkan novel Perahu Kertas versi sampul adaptasi film oleh Dewi ”Dee” Lestari yang pada 2015 masih seharga Rp 60.000. Kini, karya terbaru Dee, seri Rapijali, sudah dipatok di atas Rp 100.000. Menurut Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman Nugraha, minat baca masyarakat Indonesia sebenarnya ada. Namun, terkendala akses terhadap bahan bacaan yang terbatas karena harga buku yang semakin mahal, rendahnya daya beli masyarakat, dan belum tingginya kesadaran bahwa buku termasuk kebutuhan prioritas. ”Kalau sekarang buku-buku harganya mahal sehingga tidak terbeli, itu adalah konsekuensi dari akses terhadap bahan bacaan yang selama ini tidak terbangun,” ujarnya.
Harga buku semakin menjadi-jadi karena kenaikan ongkos produksi dan distribusi yang turut dibebani berbagai pungutan. Ada PPN 11 % yang dipungut dari pembelian buku. Ini dibebankan ke konsumen. Ada pula pajak-pajak lainnya yang tersebar di setiap tahapan produksi buku. Arys mencontohkan, dalam komponen ongkos percetakan yang memakan 20-25 % total biaya produksi, ada hitung-hitungan pungutan pajak atas bahan baku. Peneliti Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan, instrumen fiskal memang perlu didorong semaksimal mungkin untuk menarik minat baca masyarakat dan menyediakan buku dengan harga terjangkau. Untuk itu, aturan teknis berbagai insentif perpajakan yang ada perlu lebih diperjelas agar implementasinya lancar sehingga harga buku murah dan mensejahterakan penulisnya. (Yoga)
Pemerintah China Beli Rumah untuk Warga
Saham-saham perusahaan properti di China melonjak. Perubahan kebijakan soal pembelian rumah menjadi pemicunya. Pemerintah daerah di sana diminta membeli rumah-rumah kosong, lalu disewakan kepada warganya. Dalam rapat, Jumat (17/5) Wakil PM China He Lifeng mendorong pemda membeli rumah kosong di daerah masing-masing dengan harga yang tak merugikan pemerintah ataupun pengembang. Langkah itu adalah kebijakan baru pemerintah mengatasi krisis sektor properti China. Dampaknya, Hang Seng Mainland Properties Index mencatat kenaikan 14,3 % dibandingkan dengan hari sebelumnya. Saham salah satu pengembang itu, Sino-Ocean, melonjak 88,2 %. Sementara saham CIFI, pengembang lain, naik 47,59 %. Dilaporkan media China, Global Times, ada tiga kebijakan penting soal pembelian rumah di China.
Pertama, Bank Sentral China memangkas acuan bunga kredit pemilikan rumah (KPR). Pada akhir Februari 2024, bunga acuan KPR ditetapkan 3,95 % atau turun 25 basis poin. Kebijakan kedua, pemda diizinkan membeli rumah-rumah yang belum laku di sejumlah kota. Selanjutnya, rumah-rumah itu bisa disewakan kepada warga yang belum mampu membeli rumah. Pemerintah Kota Hangzhou di Zhejiang, China, misalnya, menganggarkan hingga 1 triliun USD untuk membeli rumah-rumah kosong. Mayoritas rumah yang dibeli berada di Distrik Lin’an. Sebelumnya, Hangzhou juga mengumumkan pembelian rumah kosong di distrik lain. Hangzhou merupakan pusat Alibaba dan raksasa otomotif Geely. ”Pembelian rumah, lalu disewakan kepada warga, akan menyelesaikan beberapa persoalan sekaligus. Kebijakan itu akan mengatasi masalah pendanaan di sejumlah pengembang. Kebijakan tersebut juga menyelesaikan masalah keterbatasan rumah bagi banyak warga,” tutur Song Ding, peneliti di China Development Institute. (Yoga)
Wacana Empat Hari Kerja dalam Sepekan
Kementerian BUMN ramai diperbincangkan publik karena menjadi instansi pertama di Indonesia yang mencetuskan sistem kerja empat hari dalam sepekan. Dalam skema sistem kerja tersebut, pegawai Kementerian BUMN yang selama empat hari telah bekerja lebih dari 40 jam dapat mengambil jatah libur pada hari Jumat sehingga total libur menjadi tiga hari selain Sabtu dan Minggu. Deputi Bidang Manajemen SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, saat ini lembaganya tengah melakukan sejumlah persiapan untuk menerapkan skema empat hari kerja. Dua hal yang perlu dimatangkan adalah regulasi dan kesiapan platform digital terkait sistem kerja.
”Dari segi regulasi sedang kita matangkan. Selain itu, secara sistem juga perlu dipersiapkan untuk kemudian dapat diselaraskan,” ujarnya. Gagasan penerapan sistem kerja empat hari seminggu muncul sebagai jalan tengah upaya meningkatkan produktivitas pegawai. Namun, di saat bersamaan, pegawai juga memiliki keseimbangan dalam menjalankan kehidupan dan pekerjaan (work-life balance). Apa yang dicanangkan Kementerian BUMN dalam dunia bisnis global lazim disebut pemampatan jam kerja (compressed work schedule). Skema kerja ini sudah lumrah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di AS, Uni Eropa, Inggris, Kanada, Australia, hingga Jepang. Mengutip situs resmi Department of Commerce (DOC) AS, compressed work schedule merupakan jadwal kerja ketika seorang pegawai dapat menyelesaikan target kerja dua minggu dalam waktu kurang dari sepuluh hari.
Terdapat beberapa skema pemampatan waktu kerja. Umumnya terdapat dua skema yang diterapkan perusahaan-perusahaan di dunia, yakni skema 4/10 yang berarti 4 hari kerja dengan 10 jam kerja per hari, atau skema 9/80 yang berarti karyawan dituntut bekerja selama 9 hari dalam dua pekan untuk memenuhi 80 jam kerja. Sedikitnya ada 21 negara yang menjadi lokasi beroperasinya perusahaan yang mengimplementasikan sistem empat hari kerja sepekan. Belgia menjadi negara pertama di Uni Eropa yang membuat UU atuaanr bekerja empat hari dalam seminggu. Sejak Maret 2022, karyawan di Belgia berhak memutuskan untuk bekerja empat atau lima hari dalam sepekan, dengan konsekuensi jika memilih bekerja empat hari dalam sepekan, jam kerja harian akan bertambah untuk mengejar target mingguan. (Yoga)









