Jumlah Kementerian Diserahkan ke Presiden
Hanya dalam tiga hari, Badan Legislasi DPR rampung menyusun draf revisi UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Semua fraksi parpol di Baleg DPR sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34 yang sebelumnya diatur dalam UU tersebut. Penentuan jumlah kementerian diusulkan diserahkan kepada presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, UU Kementerian Negara direvisi untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi kementerian secara tegas dan jelas sesuai dengan putusan MK serta memenuhi kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif. Salah satu ketentuan yang diusulkan diubah adalah Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jika sebelumnya diatur kementerian dibatasi maksimal 34, Baleg mengusulkan jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang pengangkatan wakil menteri dihapus agar sesuai dengan putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011 yang dikeluarkan MK pada Juni 2012. Melalui putusan itu, MK membatalkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet. (Yoga)
Ponsel Hanya Memicu Gangguan Mental Gen Z
Anak tantrum setelah ponsel atau gawainya diambil orangtua sering terlihat di tempat-tempat umum. Anak-anak itu berteriak, menangis kencang, hingga memukul atau menendang apa saja di sekitarnya. Bahkan, pada kasus di Cirebon, Jabar, seorang anak mengalami depresi kala ponselnya diambil. Media Inggris, The Independent, Senin (13/5) menulis semakin banyak anak dan remaja terserang kecemasan dan penurunan suasana hati, mengutip konsultan psikolog untuk Cygnet Health Care, Seb Thompson. Ketika sudah dilanda kecemasan, mereka akan mengalami gangguan panik, obsesif-kompulsif, stress pascatrauma, kesulitan dalam menjalin keterikatan, dan depresi. Risiko dan dampak negatif penggunaan ponsel atau gawai seperti ini yang menjadi ”senjata” perlawanan warga terhadap industri teknologi komunikasi.
Puluhan negara bagian di AS, termasuk New York dan California, misalnya, menggugat Meta Platforms Inc. Pemilik Facebook dan Instagram itu dinilai merugikan anak muda. Dalam laporan pada 3 Mei 2022, The New York Times menulis, krisis kesehatan mental sering dikaitkan dengan penggunaan ponsel yang berlebihan dan maraknya media sosial. Terlalu lama menggunakan ponsel menyebabkan remaja kurang tidur dan olahraga. Mereka juga tak banyak bertemu secara langsung dengan teman-temannya. Padahal, interaksi langsung penting untuk perkembangan fisik dan psikis yang sehat. Banyak remaja menarik diri dari lingkungan sosialnya. Dalam jangka panjang, hal itu bisa berakibat kecemasan, depresi, perilaku kompulsif, menyakiti diri sendiri.
Guru besar psikologi di San Diego State University, Jean Twenge, menemukan ada peningkatan signifikan pada remaja dan dewasa muda yang mengalami depresi berat, putus asa. Bahkan, dalam risetnya, ia menemukan anak muda berpikir untuk menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri. Khawatir pada nasib masa depan anak-anak muda Perancis, Presiden Emmanuel Macron membuat tim khusus yang menyusun aturan pembatasan penggunaan ponsel pintar dan media sosial bagi anak dan remaja. Anak-anak di bawah usia 11 tahun dilarang memiliki ponsel. Sementara penggunaan telepon pintar dengan akses internet dilarang bagi siapa pun di bawah usia 13 tahun. Aplikasi media sosial juga dilarang bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun. Mereka hanya boleh mengakses platform terbatas yang dinilai ”mendidik”. Anggota parlemen akan menentukan platform media sosial itu. (Yoga)
Gotong Royong melalui UKT
Memasuki masa penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri saat ini, pembahasan soal penyesuaian biaya kuliah mencuat. Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi meresponsnya dengan penolakan. Tahun ini memang ada penyesuaian standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri. Hal ini memungkinkan kenaikan pungutan uang kuliah tunggal (UKT) ataupun iuran pengembangan institusi (IPI). Catatannya, selama kenaikan tersebut dalam batas yang direstui Kemendikbudristek, sesuai kemampuan keuangan keluarga mahasiswa. Biaya kuliah di perguruan tinggi dengan UKT membuat mahasiswa hanya membayar UKT per semester. Tidak ada pembayaran SPP, praktikum, atau biaya lain karena semua itu sudah diperhitungkan dalam UKT. Adapun IPI atau uang pangkal dipungut satu kali untuk mahasiswa yang masuk di jalur mandiri.
Isu UKT ini ramai diperbincangkan menyusul berbagai protes yang ramai dilakukan mahasiswa sejumlah PTN karena biaya UKT tahun 2024 dinilai mereka tinggi dan memberatkan. Menurut Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, di Jakarta, Rabu (15/5), penerapan UKT atau IPI menjadi wujud gotong royong masyarakat untuk membantu pembiayaan pendidikan tinggi. Gotong royong ini dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa saat mulai berkuliah hingga lulus supaya biaya operasional pendidikan yang sesuai dengan standar minimal dapat dicapai. Semakin unggul program studi atau PTN, bahkan ada yang mencapai standar internasional, tentu biaya pendidikan semakin mahal. Tjitjik mengatakan, anggaran pendidikan tinggi untuk mendukung biaya operasional setiap mahasiswa, bahkan untuk mencapai standar minimal, belum memadai.
Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) baru bisa membiayai 30 % dari kebutuhan. Padahal, PTN membutuhkan dukungan peningkatan kualitas. Masyarakat pun diminta maklum jika pengenaan biaya kuliah model UKT ini masih bakal diterapkan. Mahasiswa yang secara potensi akademik memenuhi syarat, dan punya kemampuan finansial yang baik diharapkan bisa lebih besar membayar. Jika masuk jalur mandiri, mereka juga harus membayar IPI yang besarnya maksimal empat kali biaya kuliah tunggal (BKT) yang telah ditetapkan prodi. ”PTN tetap harus berkomitmen inklusif. Dasar penerimaannya bukan kemampuan uang, melainkan yang memang punya potensi akademik baik. Tidak boleh ada mahasiswa yang memenuhi syarat terkendala kuliah karena masalah biaya,” kata Sri. (Yoga)
Era Bunga Tinggi dan Risiko Utang
Eskalasi konflik di Timur Tengah pada 13 April lalu menjadi game changer bagi arah kebijakan moneter dunia. The Fed, bank sentral AS, yang diperkirakan mulai memangkas suku bunga acuannya pada Juli 2024, mulai mengindikasikan penundaan penurunan suku bunga. Hal ini membuat mata uang negara berkembang, termasuk rupiah, mengalami pelemahan. Pelemahan rupiah akhir April 2024 tercatat sebesar 5,3 % dari level akhir 2023, membuat rupiah menembus level Rp 16.000/dollar AS. Secara persentase, rupiah lebih melemah terhadap dollar AS dibandingkan dengan mata uang India, China, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Sebagai langkah pre-emptive untuk mencegah tekanan lebih lanjut terhadap rupiah, BI meningkatkan suku bunga acuan ke 6,25 % setelah menahan bunga acuan 6,00 % sejak Oktober 2023.
Suku bunga memengaruhi kinerja keuangan pemerintah (fiskal). Semakin tinggi bunga yang dibayarkan, semakin kecil dampak belanja pemerintah terhadap perekonomian dan semakin kecil ruang fiskal untuk melakukan belanja produktif. Dilihat dari proporsinya terhadap belanja negara, pembayaran bunga utang meningkat dari 11,9 % pada 2019 menjadi 14 % pada 2023, sejalan dengan naiknya level utang pemerintah terkait dengan kebutuhan stimulus pandemi dan tren peningkatan bunga acuan sejak 2022. Dengan perkembangan kondisi global dan domestik saat ini, pembayaran bunga utang tahun ini berpotensi lebih tinggi Rp 10 triliun dari yang dianggarkan pemerintah, mencapai Rp 507 triliun atau 15,3 % belanja negara.
Dengan tantangan fiskal yang muncul di tengah era suku bunga tinggi, pemerintahan baru harus tanggap dalam mengelola keuangan negara. Periode pemerintahan baru biasanya diikuti dengan program-program inovatif yang membutuhkan anggaran lebih dari periode sebelumnya. Contohnya, program makan dan minum gratis untuk ibu hamil dan anak-anak dalam rangka meningkatkan kualitas SDM ke depan yang diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 400 triliun. Sumber pembiayaan dari program ini tentu harus dipertimbangkan matang-matang. Realokasi anggaran bansos mungkin bisa menjadi opsi sehingga pelebaran defisit yang signifikan dapat dihindari. Dengan data dari program bansos yang sudah ada, alokasi anggaran juga dapat lebih tepat sasaran. Ke depan, transformasi perpajakan yang mendorong rasio pajak sangat diperlukan untuk mengurangi sumber pembiayaan APBN yang berasal dari utang. (Yoga)
Kekerasan Negara Atas Nama ”Food Estate”
Pemilu 2024 telah usai dan konsep ”Food Estate” kembali diusung presiden-wapres terpilih dalam spirit keberlanjutan. Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan juga membawa topik ini dalam pertemuan dengan Menlu China Wang Yi, 26 April 2024, di Labuan Bajo, NTT. Ia mengaku belum puas dengan pelaksanaan Food Estate di Humbang Hasundutan, Sumut, yang dinilai lambat. Ia berharap dalam enam bulan ke depan kerja sama hortikultura dengan China mulai diinisiasi secara bertahap, mulai dari 100.000 hektar, diawali dengan kerja sama riset untuk berbagai tanaman pangan, seperti padi, bawang, cabai, dan durian. Sebelum Pilpres 2024 berlangsung, ada tujuh kajian terkait Food Estate, semuanya memperlihatkan bahwa Food Estate lebih banyak membawa kerugian, bahkan kekerasan, terhadap masyarakat dan lingkungan dibandingkan manfaatnya.
Semua kajian itu tidak satu pun dilirik para calon presiden. Kajian pertama berjudul ”Menelan Hutan Indonesia” di-susun Environmental Paper Network, Pusaka, GRAIN, Walhi Papua, Greenpeace, Global Forest Coalition, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Biofuel Watch, dan Rainforest Rescue. Kajian dirilis Maret 2021. Kajian lainnya adalah ”Food Estate: Menakar Politik Pangan Indonesia (Kajian Atas Proyek Food Estate di Kalteng)” disusun Walhi Kalteng (2021). Ada pula kajian ”FoodEstate: Perampasan Kontrol dan Indikasi Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi (Laporan Studi Pelaksanaan Proyek Food Estate di Sumut)” disusun FIAN Indonesia, KSPPM, Bitra Indonesia, Petrasa, dan Konsorsium Pembaruan Agraria. Kajian ini dirilis pada Februari 2022. Semua kajian itu memperlihatkan adanya ancaman terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kehidupan rakyat atas hak pangan dan ruang hidup.
Program ini merambah hutan-hutan primer, menempatkan beberapa spesies unik, seperti orang utan di Kalimantan, dalam risiko kepunahan. Kawasan atau lahan Lumbung Pangan yang diusulkan, meliputi lahan adat dan gambut, dapat menyebabkan emisi CO2 yang signifikan dan meningkatkan risiko kebakaran. Informasi terbatas dari Pemerintah Indonesia mengindikasikan adanya tiga usulan proyek Food Estate yang keseluruhan membutuhkan total lahan sekitar 770.000 hektar di Kalteng, 2 juta hektar di Papua, dan 32.000 hektar di Sumut. Lahan untuk proyek-proyek ini akan melenyapkan hutan dari ”hutan permanen” untuk peruntukan lainnya (tersirat akan terjadinya deforestasi). Jika pun tak membabat hutan permanen, Food Estate diproyeksikan memanfaatkan lahan gambut dangkal, yang menurut para ahli mengakibatkan emisi CO2 dan berisiko untuk terbakar.
Hanya membutuhkan beberapa tahun saja sebelum emisi itu menguap dan menjadi gas rumah kaca yang menyesakkan atmosfer. Program Food Estate ini juga tidak mengindahkan hak-hak atas tanah masyarakat lokal dan adat. Aspek buruk lainnya adalah bahwa pengembangan Food Estate membutuhkan dana besar. Yang dicari dengan utang dari korporasi swasta, negara lain, atau lembaga keuangan internasional. Hal ini meningkatkan ketergantungan eksternal Indonesia dan meningkatkan risiko utang yang besar. Sebagai catatan, proyek Lumbung Pangan di Kalteng membutuhkan biaya Rp 68 triliun. Membangun kedaulatan pangan seharusnya tidak memisahkan rakyat dari tanahnya. Memindahkan produsen pangan dari petani ke sistem korporasi justru akan membawa kerentanan bagi negara. (Yoga)
Rumah Sakit Menanti Aturan Teknis JKN
Sejumlah pengelola RS swasta di Indonesia berharap penyederhanaan pelayanan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kepada pasien. Mereka meminta Kemenkes segera mengeluarkan aturan teknis agar tidak salah menerjemahkan kebijakan tersebut. Pemerintah menerbitkan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024. Salah satu pasalnya menegaskan, mulai 30 Juli 2025 kelas peserta BPJS Kesehatan I, II, dan III akan disamaratakan dalam kelas rawat inap standar atau KRIS. Sebanyak 60 % RS pemerintah harus menerapkan ruang rawat inapnya dengan standar KRIS, sementara RS swasta 40 %. Namun, aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya belum ada.
Paling lambat aturan turunan berupa Permenkes harus selesai digodok pada 1 Juli 2025. Wakil Sekjen Asosiasi RS Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing meminta pemerintah melibatkan secara aktif pengelola rumah sakit dalam menyusun permenkes. ”Semangat pembentukan regulasi turunan Perpres No 59/2024 harus demi kemajuan pelayanan kesehatan dengan mendukung penuh RS dan fasilitas kesehatan untuk tumbuh dan berkembang, serta mampu bersaing dengan negara lain,” kata Fajaruddin saat dihubungi, Kamis (16/5).
Kemenkes menargetkan sebanyak 3.060 dari 3.176 RS di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa menerapkanstandar KRIS pada 30 Juni 2025. Sejak 2023 hingga April 2024 sudah ada 2.048 RS yang telah menerapkannya. Menurut Fajaruddin, perubahan ini berdampak pada berkurangnya jumlah tempat tidur di rumah sakit. Menurut standar KRIS, satu ruang rawat inap hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur. Konsekuensinya, pelayanan bagi masyarakat akan berkurang karena yang sebelumnya di beberapa RS masih menempatkan empat sampai delapan pasien dalam satu ruang rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga meminta keringanan atau jika memungkinkan pembebasan pajak dan bea masuk alat kesehatan dan alat pendukung pelayanan RS. (Yoga)
Proyeksi Produksi Kopi Indonesia
Petani terlihat sedang mengeringkan biji kopi arabika di kaki Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024). Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia memproyeksikan produksi kopi nasional pada tahun 2024 akan turun yang diakibatkan produksi kopi di dataran rendah melemah serta minimnya carry over stock dari tahun 2023. (Yoga)
Bank Indonesia, ”Raja Baru” Obligasi Pemerintah
Sejak 7 Mei 2024, BI mendominasi kepemilikan surat berharga negara rupiah yang dapat diperdagangkan. Per 15 Mei 2024, kepemilikan obligasi pemerintah oleh BI mencapai 23 %. Dengan catatan terbaru ini, BI masuk klub bank pemegang terbesar obligasi pemerintah. Bank lain yang memegang mayoritas obligasi pemerintah setempat adalah Bank Jepang. Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta, Agustinus Prasetyantoko, Kamis (16/5) di Jakarta, menyatakan, semakin besarnya porsi kepemilikan obligasi pemerintah oleh BI menunjukkan adanya burden sharing antara BI dan pemerintah. Oleh karena itu, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal semakin urgen.
”BI punya kepentingan untuk menjaga pasar keuangan supaya imbal hasil stabil. Kalau imbal hasil naik, beban ke BI juga makin besar. Dan, itu memang artinya kebijakan moneter akan sangat sensitif dan mempertimbangkan dinamika pasar,” tuturnya. Kepemilikan obligasi pemerintah yang mayoritas, menurut Prasetyantoko, membuat BI lebih bisa menjaga volatilitasnya. Namun, porsi nonresiden masih tergolong besar sehingga risiko gejolak masih tetap ada. Di sisi lain, BI menjadi pelaku pasar yang dominan. Dampaknya, pasar cenderung mengambil jarak dengan kebijakan moneter. (Yoga)
Kapasitas Industri Elektronik Wajib Ditingkatkan
Kontribusi industri elektronik terhadap PDB baru 1,45 %. Sekitar 80 % tenaga kerjanya berlatar belakang pendidikan SMK dan SMA. Jika ingin masuk ke rantai pasok global, industri ini harus meningkatkan kapasitas bisnis, memberikan standar minimum kerja layak, dan meningkatkan keterampilan bagi pekerjanya. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, pada tahun 2022 saja, industri elektronik hanya menyumbang 1,45 % terhadap PDB atau 7,92 % dari industri manufaktur.
Padahal, berdasarkan PP No 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, subsektor industri elektronik dinyatakan sebagai salah satu industri prioritas nasional, baik dari aspek pengembangan produk rumah cerdas, komponen, maupun semikonduktor.”Jumlah pekerja subsector elektronik terhadap total penduduk bekerja hanya 0,26 % atau 345.000 orang. Hampir 80 % di antara mereka berlatar belakang pendidikan SMK dan SMA,” ujar Rudy saat memberikan sambutan pembukaan di acara ”Dialog Nasional: Strategi untuk Mempromosikan dan Mengembangkan Tenaga Kerja Terampil untuk Rantai Pasokan yang Bertanggung Jawab di Sektor Elektronik”, Kamis (16/5) di Jakarta.
Dialog nasional ini juga diisi pemaparan hasil riset terkait kondisi pekerja industri elektronik yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat UI, Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan didukung Pemerintah Jepang. Rudy menyampaikan, temuan riset yang menarik ialah perlunya peningkatan keahlian pekerja subsektor industri elektronik supaya kontribusinya terhadap PDB naik. Menanggapi temuan ini, pemerintah Indonesia sejak dua tahun lalu telah menetapkan Perpres No 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. ”Kami juga mendorong perusahaan-perusahaan elektronik di dalam negeri masuk ke rantai pasok global lewat penerbitan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Jadi, jika ingin masuk ke rantai pasok global, mereka harus meningkatkan kapasitas bisnis, memberikan standar minimum kerja layak, dan pelatihan keterampilan,” ucapnya. (Yoga)
KESELAMATAN TRANSPORTASI, Mencegah Konsumen Jadi Korban Berkali-kali
Tragedi kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jabar, menyibak lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum transportasi di Indonesia. Alih-alih mereduksi jatuhnya korban dan peristiwa serupa, konsumen justru menjadi korban berkali-kali. Korban kecelakaan bus itu sendiri dan korban atas banyaknya aturan yang dilanggar. Total 64 orang menjadi korban kecelakaan bus di Subang (Kompas.id, 11/5/2024), 11 orang di antaranya meninggal, lainnya luka berat dan luka ringan. Sebanyak 10 korban meninggal adalah penumpang bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG. Korban lainnya adalah pengguna jalan yang ditabrak bus.
Berdasar data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bus Trans Putera Fajar tak tercatat dalam aplikasi Mitra Darat, yang merupakan platform multilayanan berisi beragam informasi satu pintu terkait pengawasan, perizinan, dan pengoperasian bidang transportasi darat. Bus Trans Putera Fajar diduga tak mengantongi izin angkutan. Status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan ini tak dilakukan uji berkala perpanjangan tiap enam bulan sekali sebagaimana ketentuan berlaku. Ketua Bidang Angkutan Orang Dewan Pimpinan Pusat Organda Kurnia Lesani Adnan juga mengatakan, ada perbedaan fisik bus Trans Putera Fajar dengan bentuk aslinya. Bentuk terbarunya tak sesuai dengan bentuk armada saat uji kendaraan (KIR) pertama kali dilakukan. KIR pertama dilaksanakan saat bus baru saja menuntaskan perbaikan total dari wujud sebelumnya.
Badan bus yang terlibat kecelakaan telah berubah struktur rangka utamanya. Ketinggian badan bus dinaikkan dari kondisi sebelumnya. ”Ini yang membuat bus terbanting terbalik saat pengemudi banting setir ke kanan,” ujarnya. Akademisi Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Jakarta, Suripno, menilai, kendaraan yang dimodifikasi wajib melakukan uji tipe ulang. Modifikasi mengacu pada perubahan fungsi dan fisik, termasuk dimensi. ”Adanya perubahan ukuran saja itu sudah tergolong tak laik jalan sekaligus melanggar uji tipe kalau belum dilakukan uji tipe,” katanya. Peristiwa semacam ini bisa dicegah dengan berbagai perbaikan serta penegakan hukum yang tegas. Berbagai pihak perlu bergerak bersama mencegah hal ini terulang lagi. Jangan sampai rakyat yang merupakan konsumen menjadi korban berkali-kali. (Yoga)









