Emirsyah Harus Bayar Rp 1,4 Triliun
Bekas Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang tengah menjalani hukuman sebagai terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Emirsyah Satar kembali divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda. Emirsyah juga harus membayar uang pengganti 86,3 juta USD atau Rp 1,40 triliun. Vonis atas Emirsyah dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Emirsyah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain vonis 5 tahun penjara, Emirsyah juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait uang pengganti, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, ia akan dijatuhi pidana penjara 2 tahun. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik Emirsyah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak menerapkan asas ne bis in idem atau larangan penuntutan kedua kalinya seperti diminta Emirsyah, karena dakwaan dan tuntutan jaksa dari Kejagung saat ini berbeda dengan perkara yang sebelumnya ditangani KPK. Materi per- kara sebelumnya berupa suap dan pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce. Selain itu, dalam perkara tindak pidana sebelumnya, Emirsyah juga didakwa dengan pasal berbeda. Dalam perkara tersebut, Emirsyah divonis hukuman pidana penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, awal Mei 2020. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar, yang jika denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan. (Yoga)
Premi Asuransi untuk Kendaraan Bermotor
Pertumbuhan Ekonomi Semakin Solid
Bank Mandiri Mencatatkan Kerja Berkilau
Laba Bumi Resources Bangkit Kembali
Emiten terafiliasi Bakrie dan Salim, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sukses membukuan kenaikan laba bersih sebesar 3,78% pada semester satu 2024 menjadi US$ 84,91 juta atau setara Rp 1,38 triliun, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya US$ 81,82 juta. Kinerja ini cukup menggembirakan, mengingat pada 2023, laba bersih emiten batu bara ini longgar hingga 97,92% menjadi US$ 10,92 juta dibanding tahun sebelumnya US$ 525,27 juta. Capaian positif ini mampu diraih berkat keberhasilan perseroan melakukan efisiensi di berbagai lini. Mengingat, pendapatan pada enam bulan 2024 mengalami penurunan 32,77% menjadi US$ 595,84 juta dibandingkan paruh pertama 2023 yang senilai US$ 886,27 juta. Manajemen Bumi Resources dalam laporan keuangan yang dipublikasikan Rabu (31/7/2024) memaparkan, melemahnya pendapatan salah satunya disebabkan oleh turunnya pemasukan dari ekspor yang memberikan kontribusi US$ 534,57 juta dari sebelumnya US$ 870,43 juta. (Yetede)
Investasi Manufaktur yang Tak Pasti
Investasi manufaktur selama semester I-2024 meningkat 24,68% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (yoy). namun, pertumbuhan investasi ini tidak sejalan dengan kondisi industri manufaktur yang sedang terjadi banyak pemutusan hubungan kerja dan gempuran impor. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menerangkan, industri manufaktur memiliki cakupan yang sangat luas dan sub-sektor manufaktur belum tentu juga mempengaruhi kinerja usaha dan employment-nya di sub-sektor lain, sehingga tidak bisa disamaratakan. "Karena yang terjadi sejauh ini di sektor manufaktur, umumnya ada disub-sektor manufaktur yang sebelumnya memang sudah tertekan kinerjanya baik dari sisi demand pasar maupun dari sisi supply (beban usaha)," kata dia. Dia menilai pertumbuhan investasi sangat dimungkin terjadi pada sub-sektor-sub-sektor manufaktur lain yang yang memiliki iklim usaha atau investasi yang menjanjikan. (Yetede)









