;

Emirsyah Harus Bayar Rp 1,4 Triliun

Yoga 01 Aug 2024 Kompas

Bekas Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang tengah menjalani hukuman sebagai terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Emirsyah Satar kembali divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda. Emirsyah juga harus membayar uang pengganti 86,3 juta USD atau Rp 1,40 triliun. Vonis atas Emirsyah dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Emirsyah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain vonis 5 tahun penjara, Emirsyah juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait uang pengganti, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, ia akan dijatuhi pidana penjara 2 tahun. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik Emirsyah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak menerapkan asas ne bis in idem atau larangan penuntutan kedua kalinya seperti diminta Emirsyah, karena dakwaan dan tuntutan jaksa dari Kejagung saat ini berbeda dengan perkara yang sebelumnya ditangani KPK. Materi per- kara sebelumnya berupa suap dan pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce. Selain itu, dalam perkara tindak pidana sebelumnya, Emirsyah juga didakwa dengan pasal berbeda. Dalam perkara tersebut, Emirsyah divonis hukuman pidana penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, awal Mei 2020. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar, yang jika denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan. (Yoga)


Premi Asuransi untuk Kendaraan Bermotor

Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Investor Daily (H)
Konsumen kendaraan bermotor dianggap masih sanggup membayar premi asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party laibility/TPL) yang  rencananya berlaku tahun 2025. Alasannya, besaran premi asuransi TPL diprediksi masih terjangkau oleh masyarakat dan jauh dibawah asuransi umum, seperti all risk. Saat ini, besaran premi asuransi wajib kendaraan TPL masih dihitung oleh pemerintah, persentase tarifnya diprediksi tidak jauh berbeda dengan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Dalam beleid itu, premi asuransi kendaraan bermotor TPL kendaraan penumpang dan sepeda motor mencapai 1% dari uang pertanggungan (UO) atau limit Rp 25 juta, 0,5% dari limit Rp25-50 juta, dan 0,25% dari limit Rp 50-100 juta per tahun. (Yetede)

Pertumbuhan Ekonomi Semakin Solid

Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Investor Daily (H)
Lembaga pemeringkat Standars & Poor's (S&P) kembali mengafimasi Sovereigne Credit Rating Republik Indonesia  pada peringkat BBB, satu tingkat di atas invesment grade, dengan outlook stabil pada 30 Juli 2024. Hal ini mencerminkan kepercayaan internasional terhadap kebijakan ekonomi dan fiskal Indonesia yang prudent dan solid. Dalam laporannya S&P memproyeksikan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 3-4 tahun kedepan akan tetap kuat, serta belanja pemerintah dan investasi swasta  yang meningkat. Sementara itu, S&P memandang ketahanan sektor eksternalk akan tetap terjaga pada jangka menengah. Kinerja sektor eksternal  tersebt didukung oleh perkiraan kenaikan eskpor sejalan dengan implementasi kebijakan hilirisasi ditengah pelemahan harga komoditas. (Yetede)

Bank Mandiri Mencatatkan Kerja Berkilau

Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Investor Daily (H)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatatkan kinerja yang berkilau pada paruh pertama tahun ini, terlihat dari perolehan optimisme kredit tahun ini bisa lebih tinggi melesat 20,46% kredit Bank Mandiri secara konsolidasi tumbuh agresif sebesar 20,46% (yoy) menjadi Rp 1.532,35 triliun, jauh diatas pertumbuhan kredit industri yang berada dikisaran 12% (yoy). "Dengan melihat trajectory yang baik tersebut, kami merivisi  keatas guidance pertumbuhan ekonomi kredit kami, dari kredit sebelumnya sebesar 13-15% (yoy) menjadi sebesar 13-15% (yoy) menjadi sebesar 16-18% (yoy) secara konsolidasi. Sedangkan untuk guidance NIM dan Cost of Credit tetap kami pertahankan masing-masing di level 5,0%-5,3% dan 1,%-1,2%," ungkap Darmawan. (Yetede)

Laba Bumi Resources Bangkit Kembali

Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Investor Daily (H)

Emiten terafiliasi Bakrie dan Salim, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sukses membukuan kenaikan laba bersih sebesar 3,78% pada semester satu 2024 menjadi US$ 84,91 juta atau setara Rp 1,38 triliun, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya US$ 81,82 juta.  Kinerja ini cukup menggembirakan,  mengingat pada 2023, laba bersih emiten batu bara ini longgar hingga 97,92% menjadi US$ 10,92 juta dibanding tahun sebelumnya US$ 525,27 juta. Capaian positif ini mampu diraih berkat keberhasilan perseroan melakukan efisiensi di berbagai lini. Mengingat, pendapatan pada  enam bulan 2024 mengalami penurunan 32,77% menjadi US$ 595,84 juta dibandingkan paruh pertama 2023 yang senilai US$ 886,27 juta. Manajemen Bumi Resources dalam laporan keuangan yang dipublikasikan Rabu (31/7/2024) memaparkan, melemahnya pendapatan salah satunya disebabkan oleh turunnya pemasukan dari ekspor yang memberikan kontribusi US$ 534,57 juta dari sebelumnya US$ 870,43 juta. (Yetede)

Investasi Manufaktur yang Tak Pasti

Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Investor Daily

Investasi manufaktur selama semester I-2024 meningkat 24,68% dibandingkan  dengan periode yang sama tahun lalu (yoy). namun, pertumbuhan investasi ini tidak sejalan dengan kondisi industri manufaktur yang sedang terjadi banyak pemutusan hubungan  kerja dan gempuran impor. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menerangkan, industri manufaktur memiliki cakupan yang sangat luas dan sub-sektor  manufaktur belum tentu juga mempengaruhi kinerja usaha dan employment-nya di sub-sektor lain, sehingga tidak bisa disamaratakan. "Karena yang terjadi sejauh ini di sektor manufaktur, umumnya ada disub-sektor manufaktur  yang sebelumnya memang sudah tertekan kinerjanya baik dari sisi demand pasar maupun dari sisi supply (beban usaha)," kata dia. Dia menilai pertumbuhan investasi sangat dimungkin terjadi pada sub-sektor-sub-sektor manufaktur lain yang  yang memiliki iklim usaha atau investasi yang menjanjikan. (Yetede)

Amanah Tambang untuk Ormas Keagamaan

Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Tempo
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin areal tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang akan dikelola Muhammadiyah memiliki cadangan besar. Namun ia belum mengungkap lokasinya. Adapun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU bakal mengelola izin tambang batu bara eks PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam laporan tahunan induk usahanya, PT Bumi Resources Tbk, KPC memiliki cadangan batu bara 1,01 miliar ton per 31 Desember 2021. PBNU menerima tawaran mengelola tambang batu bara karena membutuhkan dana untuk membiayai operasi berbagai program infrastruktur NU. Adapun Muhammadiyah menegaskan keuntungan usaha pertambangan akan dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha serta masyarakat secara luas. (Yetede)

Cadangan Besar

Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Tempo
PIMPINAN Pusat atau PP Muhammadiyah akhirnya menerima izin usaha pertambangan khusus atau IUPK yang ditawarkan pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu. Lahan yang diberikan merupakan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).  "Insya Allah kami memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.

Izin usaha tambang untuk ormas keagamaan diberikan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. Peraturan tersebut merupakan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan akan mendapat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

WIUPK yang diberikan terbatas untuk konsesi eks PKP2B. Artinya, WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan hanya untuk batu bara atau sesuai dengan permintaan ormas. Dengan demikian, ormas tersebut mendapat lahan yang memiliki cadangan batu bara besar, seperti area bekas pemilik PKP2B yang telah diciutkan wilayah operasinya. (Yetede)

Iklim Investasi di Indonesia

Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Tempo
ADA yang salah dengan iklim investasi kita: terus-menerus mencapai target, tapi penanaman modal itu gagal mengurangi angka pengangguran. Pada 2023, realisasi investasi mencapai Rp 1.418 triliun atau 101,3 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Namun investasi sebesar itu hanya menyerap 1,82 juta pekerja. Artinya, setiap Rp 1 triliun investasi hanya menyerap 1.081 tenaga kerja. Angka ini sangat kecil dibanding angka serapan tenaga kerja satu dekade lalu.

Ketimpangan antara nilai investasi dan penyerapan tenaga kerja ini membuyarkan angin surga Undang-Undang Cipta Kerja. Terbit pada 2020 setelah Presiden Joko Widodo terpilih kembali, peraturan itu menjanjikan penyerapan pekerja dengan mendorong investasi dan memberikan ruang besar untuk penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Nyatanya, lonjakan nilai investasi ini hanya mengurangi 790 ribu penganggur dari 7,99 juta mereka yang belum mendapat pekerjaan formal.

Investasi menjadi andalan untuk mengurangi tingkat pengangguran, yang menjadi salah satu ukuran kemajuan ekonomi dan sosial. Selain eksternalitas negatif, misalnya dampak buruk terhadap lingkungan, penanaman modal yang berkualitas mampu menyerap tenaga kerja yang banyak sehingga tercipta efek pengganda pada sektor-sektor lain: makin banyak orang mendapatkan penghasilan stabil biasanya makin banyak aktivitas ekonomi. (Yetede)

Stok Karbon Hutan Mangrove Terancam Tak Mencukupi Kebutuhan

Yuniati Turjandini 01 Aug 2024 Tempo
Indonesia memiliki 20-23 persen luasan hutan mangrove di dunia. Sementara 43 persen di Asia. Diketahui, mangrove memiliki fungsi nilai secara ekonomi, ekologi, dan sosial. “Paling penting, mangrove memiliki peran terhadap pengendalian iklim,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, dalam acara memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diselenggarakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, 26-27 Juli 2024.

Memiliki hutan mangrove eksisting seluas 3,44  juta hektar ,diperlukan usaha yang berkelanjutan untuk mengendalikan suhu global menuju 1,5 derajat celcius pada 2030, yang membutuhkan 50 miliar ton per tahun.  “Kita kemungkinan memiliki jumlah stok karbon di hutan mangrove saat ini kurang lebih 3 gigaton karbon atau kurang kebih 3 miliar ton karbon.”

Alue mengatakan, perhitungan itu berdasarkan hasil kajian peneliti asal Australia, Daniel M. Alongi. Pada 2012, Daniel mengkaji perkiraan stok karbon di lahan mangrove Indonesia 1 hektare kurang lebih 937 ton per hektare. “Sebagian besar stok itu berada di burial carbon atau karbon yang ada di sedimen mangrovenya. Bukan yang ada di tegakkan atasnya,” ujar Alue. “Jadi, karbon dari mangrove 3 miliar ton itu hanya bisa untuk menjaga saja. Itu gambarannya.” (Yetede)

Pilihan Editor