INDUSTRI GAS BUMI : Conrad Salurkan 124 Bcf Gas untuk PGN
Conrad Asia Energy Ltd. mengalokasikan lebih dari 124 miliar kaki kubik (Bcf) gas untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN dari Blok Duyung, Lapangan Mako. Alokasi gas yang cukup besar itu menjadi bagian dari kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam revisi rencana pengembangan Blok Duyung, Lapangan Mako. Lewat kesepakatan itu, PGN rencananya bakal mendapat gas murah dengan harga US$5,5 per million british thermal unit (MMBtu). Sementara itu, kewajiban untuk membangun pipa transmisi dari Pipa West Natuna Transmission System (WNTS) ke pembeli di Batam bakal dibebankan ke PGN. “Beberapa perjanjian ini adalah dokumen penting yang menunjukkan kelayakan finansial dari proyek Mako, yang pada gilirannya mendukung nilai dan keberlanjutan finansial proyek,” kata Managing Director dan CEO Conrad Miltos Xynogalas, dikutip Selasa (30/7).
“Perjanjian jual beli gas dengan PGN untuk porsi domestik menjadi langkah penting bagi Conrad dalam upaya komersialisasi lapangan gas dan bisnis kami di Indonesia,” kata dia. Sementara itu, sisa gas yang tidak tersalur untuk PGN bakal dijual untuk SembCorp Gas Pte Ltd., perusahaan pembangkit Singapura. Conrad sebelumnya melaporkan total volume penjualan gas dari Blok Duyung mencapai 293 triliun british thermal unit (Tbtu) dengan potensi penambahan mencapai ke level 392 Tbtu.
Simalakama Aturan Baru Kesehatan
Pemerintah baru saja merilis aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan 26 Juli 2024 ini diharapkan bisa menciptakan sistem kesehatan yang kuat di Indonesia. Namun, aturan ini menuai pro kontra, salah satunya dari dunia usaha. Sejatinya, beleid yang berisi 1.072 pasal ini langsung menghapus 26 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden terkait bidang kesehatan. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin berharap, PP 28/2024 melempangkan jalan pemerintah untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh. Aturan ini meliputi beragam kegiatan, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Dalam beleid tersebut, keberadaan tenaga medis asing yang sempat diprotes profesi tenaga medis dalam negeri terus jalan. Nantinya tenaga medis asing atau dokter asing bisa berpraktik di layanan kesehatan dalam negeri. Beleid ini juga mengatur penjualan dan peredaran produk tembakau dan rokok. Alhasil, PP 28/2024 semakin mempersempit peredaran rokok sehingga turut memukul industri tembakau. Misalnya, beleid ini melarang penjualan rokok secara eceran. Penjualan rokok pun tidak boleh dilakukan ke anak usia di bawah 21 tahun. Penjualan rokok pun dibatasi, yakni minimal berjarak 200 meter dari tempat pendidikan atau bermain anak-anak. Zonasi ini memunculkan reaksi dari pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyosorti radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita juga melihat zonasi 200 meter sulit terlaksana dengan baik, bahkan dapat memicu timbulnya oknum yang akan melakukan pemerasan.
Pangan Olahan dan Siap Saji Akan Terkena Cukai
Pemerintah mematangkan rencana perluasan atau ekstensifikasi objek cukai. Salah satu potensi objek cukai baru adalah pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Rencana itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 26 Juli 2024 itu, pemerintah mengatur soal pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL). Pasal 194 Ayat 1 menyatakan bahwa pengendalian bahan makanan tersebut dilakukan dengan menentukan batas maksimal GGL dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal dilakukan oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kajian risiko dan standar internasional.
Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. Hingga saat ini, pemerintah baru mengenakan cukai terhadap tiga objek, yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tengah mengkaji sejumlah produk untuk dikenakan cukai. Salah satunya, GGL. (lihat boks). Meski demikian, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji masih jauh implementasinya. Sebab, hal tersebut masih sebatas usulan Kementerian Kesehatan (Kemkes). Kendati begitu, untuk menjadi barang kena cukai (BKC), maka hal tersebut harus dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jika parlemen tak menyetujuinya, maka pemerintah tidak bisa menjalankan kebijakan tersebut.
Lunasi Surat Utang, Emiten Siapkan Dana
Bersamaan musim rilis laporan keuangan semester I-2024, sejumlah emiten beramai-ramai melunasi obligasi. Sederet emiten juga menghadapi masa jatuh tempo dan telah menyiapkan dana untuk membayar pokok dan bunga surat utang. Emiten yang baru-baru ini melunasi obligasi ialah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). INKP melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I-2023 Seri A sebesar Rp 333,55 miliar. Sedangkan TBIG melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I -2023 Seri A dengan nilai pokok Rp 1 triliun. Sebelumnya, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) pada 16 Juli telah melunasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap I-2023 Seri A Rp 100 miliar. Di sisi lain, sejumlah emiten telah menyampaikan kesiapan dana untuk melunasi obligasi yang segera jatuh tempo.
Seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang telah menyiapkan dana pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III-2017 Seri C senilai Rp 2,51 triliun. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 24 Agustus 2024. Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada menilai, pelunasan obligasi cenderung membawa sinyal positif terhadap pasar. Dengan aksi ini, emiten menunjukkan ketersediaan dana yang memadai serta komitmen untuk menunaikan kewajibannya. Pengamat & Praktisi Pasar Modal, Agus Pramono mengatakan, pembayaran melalui kas internal akan menjadi opsi pertama bagi emiten yang punya fundamental keuangan solid. Namun, emiten juga umumnya melakukan refinancing melalui penerbitan obigasi tahap selanjutnya maupun pinjaman bank. Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani menimpali, ramainya penerbitan dan pelunasan obligasi terjadi dalam kondisi ekonomi yang berada pada masa ekspansi. Posisi utang berkelanjutan juga masih aman selama
Aturan Bunga Kredit Segera Terbit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan beleid terkait transparansi suku bunga akan terbit dalam waktu dekat. Aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini diharapkan mampu mengatur margin bunga bersih (NIM) perbankan di Tanah Air yang dinilai masih terlalu tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, Peraturan OJK Transparansi Suku Bunga sudah dalam tahap harmonisasi dan akan segara dirilis. "Dalam waktu dekat akan terbit, paling hitungan minggu," ujar Dian, Senin (29/7). Alhasil, konsumen bisa membuat keputusan yang lebih baik dan menguntungkan saat memilih layanan perbankan. Ujungnya, persaingan bunga kredit antarbank bakal lebih kompetitif. Tapi, bankir menilai aturan ini belum akan berdampak signifikan dalam menekan margin bunga bank di Indonesia, yang saat ini disebut lebih tinggi dibanding dengan bank di negara kawasan regional.
Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia Tbk Efdinal Alamsyah mengamini kebijakan transparansi ini akan membantu nasabah mendapat informasi memadai untuk memilih penawaran suku bunga yang kompetitif. Efdinal menyebutkan, SBDK juga tidak menjadi acuan bagi nasabah untuk mendapatkan bunga kredit yang sama. Menurut dia, besarnya suku bunga yang dikenakan kepada debitur berbeda-beda, tergantung dari risiko kredit debitur. Semakin kecil profil risikonya, maka potensi bunga yang didapatkan akan semakin rendah. Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Mandiri Sigit Prastowo mengungkap, tingkat suku bunga bukan satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan nasabah dalam mengambil kredit. Dari sisi bunga kredit, Sigit menegaskan kenaikan suku bunga acuan tak langsung dibebankan kepada debitur lewat bunga kredit. Namun, Bank Mandiri juga memperhatikan kapasitas kemampuan bayar dari debitur, untuk menghindari potensi adanya pemburukan kualitas kredit akibat kondisi keuangan debitur yang menurun.









