Peluang untuk Perluas Ekspor Baja
Dukung Usaha Kuliner Naik Kelas, Gojek Luncurkan GoFood Merchant
Waspadai Ketimpangan Daya Beli Masyarakat
Menyasar Pertumbuhan Ekonomi Syariah 5.6 % Pada Tahun Ini
Demi Lindungi Petani Distribusi Bantuan Beras Diatur
Senilai 1,9 Juta KPM Bansos Menjadi Tidak Tepat Sasaran
Kegiatan di Hotel Diizinkan Mendagri
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemda diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang rapat atau pertemuan yang dianggap penting digelar di hotel atau restoran. Mendagri mengatakan hal tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemda (RKPD) 2026 Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Rabu (4/6). Sebelumnya Kompas memberitakan, sejumlah hotel di Tanah Air terpaksa merumahkan karyawan akibat tingkat hunian anjlok, akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Menurut Tito, pertemuan di hotel ataupun restoran dapat dilakukan sepanjang benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan. Langkah ini juga sekaligus untuk menghidupkan sektorhotel dan restoran.
Ia mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo agar perhotelan dan restoran tetap dihidupkan di tengah efisiensi. ”Kita harus memikirkan juga hotel-hotel dan restoran. Mereka juga punya karyawan, mereka juga punya supply chain (rantai pasok) makanan segala macam yang kita makan sekarang ini,” ujar Tito dalam siaran pers. Mengurangi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di hotel ataupun restoran memang boleh dilakukan di tengah efisiensi. Namun, pemda juga harus memikirkan keberlanjutan usaha sektor tersebut. ”Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali enggak ada alokasi anggarannya,” kata Tito. Pemda dapat melaksanakan kegiatan dengan menyasar hotel-hotel ataupun restoran yang nyaris kolaps sehingga merekatetap dapat hidup. Terlebih, APBD berperan untuk meningkatkan peredaran uang dan memancing sektor swasta untuk hidup. (Yoga)
RUU Perampasan Aset Diusulkan untuk Masuk Prolegnas 2025
Pemerintah membuka peluang RUU tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) Perubahan 2025. Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan ketua umum sejumlah partai politik terkait rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasib RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas meski pemerintah telah mengusulkan pembahasan melalui surat presiden (surpres) di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Mei 2023. DPR periode2019-2024 tidak membahas RUU Perampasan Aset hingga masa jabatan mereka berakhir pada akhir September 2024. DPR yang kini menjabat juga masih menunggu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Rabu (4/6) mengungkapkan, Presiden sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik agar mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
Saat menyampaikan pidato pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai para koruptor. ”Saya mendukung UU Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo di hadapan buruh kalaitu. Sepekan kemudian, Mensesneg, Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden lebih memilih berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan partai-partai politik ketimbang menerbitkan PP Pengganti Undang-undang (Perppu) Perampasan Aset. Komunikasi dibangun untuk menciptakan pandangan setara terkait pentingnya regulasi perampasan asset demi mendukung pemberantasan korupsi. (Yoga)
Pengurangan Dana BOSP untuk Honor Guru Honorer
Kemendikdasmen mengubah besaran alokasi dana bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP tahun 2025, karena terjadi penurunan jumlah tenaga honorer seiring peralihan dari tenaga honorer non-ASN menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Honor guru dan tenaga kependidikan honorer sebelumnya bisa diambil maksimal 50 % dari BOSP. Kini alokasinya hanya 20 % untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40 % di sekolah swasta. Sekjen Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan, mayoritas sekolah mengalami penurunan jumlah tenaga honorer seiring integrase honorer non-ASN ke ASNPPPK. Jumlahnya lebih dari 800.000 guru selama 2021-2024 dan 77.201 guru dalam proses seleksi PPPK. Dengan begitu, guru dan tenaga kependidikan honorer yang sudah jadi PPPK akan menerima gaji bersumber dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, sesuai PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggarannya sudah dinaikkan dari Rp 56 triliun menjadi Rp 70 triliun untuk guru ASN. ”Gaji dan tunjangan guru PPPK disediakan terpisah, tidak melalui dana BOS. Gaji dan tunjangan mereka disediakan melalui dana alokasi umum, sementara tunjangan guru, baik tunjangan profesi guru maupun tunjangan khusus guru, disediakan melalui dana alokasi khusus,” kata Suharti dalam sosialisasi dana BOSP 2025 di Jakarta, Rabu (4/6). Dengan demikian, dana BOSP bisa dialokasikan untuk kebutuhan sekolah lain, seperti penyediaan buku minimal 10 % dari total dana BOSP dan pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 %. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen No 8 Tahun 2025. Suharti mendorong sekolah dengan sarana-prasarana yang baik mengalokasikan dana BOSP untuk memperbanyak penyediaan buku, demi memperbaiki kualitas pembelajaran, memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan siswa. Hal ini disebabkan skor literasi dan numerasi di bawah minimum. (Yoga)
Keraguan terhadap Stimulus Ekonomi
Pemerintah kembali mengucurkan stimulus ekonomi baru untuk mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi triwulan II. Ini stimulus ketiga, tahun ini saja. Namun, berbagai pihak meragukan daya gedor stimulus senilai Rp 24,44 triliun ini. Paket stimulus kali ini meliputi diskon transportasi, potongan tarif tol, tambahan bansos, bantuan subsidi upah, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja. Stimulus diskon listrik untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA kebawah dibatalkan karena lambatnya proses penganggaran. Februari lalu, pemerintah mengumumkan delapan kebijakan ekonomi untuk mengerek konsumsi, diikuti kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi ASN senilai Rp 49,3 triliun, Juni ini. Namun, konsumsi tetap lesu dan pertumbuhan ekonomi triwulan I hanya 4,87 %.
OECD memprediksi menurunnya konsumsi dalam negeri Indonesia masih jadi faktor penting pemicu perlambatan ekonomi Indonesia tahun ini. Kondisi ekonomi yang tak baik-baik saja, ditandai perlambatan pertumbuhan dan lonjakan pengangguran, dikhawatirkan masih berlanjut di triwulan berikutnya. IMF, Bank Dunia, dan OECD memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 5 % berlanjut hingga 2026. Mendorong konsumsi domestik penting karena konsumsi menyumbang 54 % PDB. Namun, stimulus saja tanpa mengatasi akar persoalan melesunya daya beli, seperti penciptaan lapangan kerja, upah riil layak dan membenahi iklim berusaha, tak menjawab problem stagnasi pertumbuhan. Seperti dua paket stimulus sebelumnya, stimulus kali ini diragukan efektif mendongkrak konsumsi karena tak banyakmenyentuh kelas menengah sebagai penyumbang utama konsumsi dalam negeri. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Perekonomian di Kota Penyangga Kembali Bergeliat
14 Jun 2020 -
Perhotelan Siapkan Standar Operasi Baru
14 Jun 2020









