Telkom Rombak Direksi
Di Indonesia Daya Saing Digital Meningkat
UE Mengumpulkan Info Tentang Bisnis di AS
LPS Pangkas Target DPK Perbankan
342 Galangan Kapal Aktif yang Tersebar di 29 Provinsi
Pendapatan BUJT Gerus Diskon Tarif Tol
AI Topang Kinerja Bisnis Operator Seluler
Dipertegasnya Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis
MK dalam putusannya, Selasa (27/5) menegaskan, negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah / madrasah swasta. Hal itu merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam putusan no 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Networkfor Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) yang diwakili oleh koordinator nasionalnya, Abdullah Ubaid, Fathiyah, Novianiza Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. Putusan itu dibacakan pada Selasa dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. JPPI mempersoalkan frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas.
Menurut JPPI, hal tersebut seharusnya berlaku tak hanya untuk siswa di sekolah negeri, tetapi juga swasta.MK menilai, penerapan pasal tersebut yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Pendidikan dasar (dikdas) yang dimaksud mencakup SD 6 tahun dan SMP 3 tahun. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sedang sekolah swasta 173.265 siswa. Sementara di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedang sekolah swasta 104.525 siswa.
Maka, terdapat kesenjangan sehingga banyak siswa tak tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan sekolah/madrasah swasta, artinya ada peserta didik yang harus membayar biaya pendidikan tersebut yang membebani orangtua atau wali murid. Putusan MK telah mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar di semua sekolah. Selama ini memang sudah 20 %, tetapi menjadi tidak cukup karena anggaran pendidikan dikelola banyak kementerian dan tercecer ke mana-mana. ”Inti dari putusan itumemang menyatakan bahwa pasal dalam UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai dikdas bukanhanya sekolah negeri, melainkan juga sekolah/madrasah swasta,” kata Mu’ti, Selasa (27/5) sore. Namun, menurut Mu’ti, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dan, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah. (Yoga)
Biaya Hunian di Jakarta Lebih ”Mahal”daripada Tokyo dan Paris
Biaya hunian di Jakarta relatif tidak terjangkau, bahkan jika dibanding sejumlah kota besar dunia, seperti Kuala Lumpur, Tokyo dan Paris. Rendahnya keterjangkauan warga terhadap hunian dan akses transportasi massal dapat mengurangi potensi perkembangan Jakarta sebagai kota global. Harga hunian yang mahal mendorong Lasni Citra (31) mencari alternatif hunian di luar Jakarta yang terjangkau dengan akses transportasi umum yang lebih baik. ”Ongkos sewa properti di Jakarta untuk rumah tapak sudahtidak wajar. Apalagi untuk orang yang bergaji di bawah Rp 10 juta. Pilihan paling masuk akal dengan menepi,” ujar Lasni yang akhirnya kontrak rumah di Tangerang, Banten, Kamis (22/5). Warga lainnya, Wahyu (33) memilih tinggal di rumah susun sederhana di kawasan Meruya, Jakarta Barat, karena biaya sewanya terjangkau dan dekat dengan tempat kerjanya di Senayan.
Namun, akses transportasi massalnya terbatas. Setiap hari, Wahyu harus memilih antara membayar lebih untuk ojek daring atau menghemat pengeluaran makan. ”Tempat tinggal saya ini termasuk zona gelap transportasi massal. Kalau sudah dekat akhir bulan, saya pilih mengurangi makan untuk menambal kebutuhan transportasi,” tutur Wahyu, Jumat (16/5). Untuk menempuh jarak sekitar 7 km ke kantornya, butuh 50 menit dengan transportasi umum, 20 menit dengan roda dua dan 30 menit dengan roda empat. Pengalaman Lasni dan Wah-yu sesuai hasil analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap data Numbeo dan Survei Angkatan Kerja Nasional BPS, Agustus 2024. Rata-rata pekerja Jakarta berpenghasilan Rp 5,25 juta perbulan (BPS), sementara rata-rata biaya sewa rumah susun satu kamar mencapai Rp 3,98 juta (Numbeo).
Artinya, 76 % gaji bulanan habis untuk sewa hunian, jauh di atas batas ideal 30 %. Bahkan, jika memakai rata-rata gaji versi Numbeo (Rp 8,6 juta), rasio inipun masih tinggi, yakni 46 %. Sebagai perbandingan, di Tokyo, biaya sewa lebih mahal, Rp 10,1 juta per bulan. Namun, gaji rata-rata di Tokyo Rp 40,3 juta sehingga beban sewa hanya 25 % dari penghasilan. Ketidakterjangkauan hunian mendorong pekerja muda, seperti Fuji Hotmeida (25) penulis untuk pembaca daring (diplatform web novel) memilih tinggal bersama orangtua demi menghemat pengeluaran. Data Numbeo, biaya transportasi warga Jakarta memakan 12,3 % pengeluaran bulanan, lebih tinggi ketimbang Kuala Lumpur (11,9 %), Paris (10,5 %), Tokyo (9 %), Hong Kong (8,2 %), atau bahkan New York (5,4 %). (Yoga)
Penyususun Ulang Belanja Negara untuk Enam Stimulus
Pemerintah tengah menyusun ulang pos belanja negara guna mengalokasikan enam paket stimulus konsumsi domestik pada periode Juni–Juli 2025. Agar pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan, belanja negara tak hanya fokus pada dorongan konsumsi jangka pendek. Keenam stimulus yang di antaranya digelontorkan pemerintah pada 5 Juli2025 adalah diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tariff listrik, tambahan bansos dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah, serta diskon iuran jaminan kecelakaan kerja. Wamenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah tengah mengkaji besaran anggaran serta mekanisme penyalurannya.”Nanti kita hitung berapanya, kemudian lewat jalur mana, nanti akan kita jalankan,” ujarnya seusai Sidang Paripurna Ke-19 DPR Pembahasan Kebijakan Fiskal RAPBN 2026, di Jakarta, Selasa (27/5). Suahasil memastikan bahwa Kemenkeu akan mengumumkan detail anggaran untuk paket stimulus penopang konsumsi domestik, setelah seluruh penghitungan rampung.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, stimulus tersebut merupakan bagian strategi pemerintah, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 agar tetap di kisaran 5 %. ”Sedang kami desain (alokasi belanja anggaran untuk enam paket stimulus). Nantikita umumkan detailnya. Supaya disiapkan dengan rapi dulu semuanya,” kata Febrio. Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi menilai, sekilas rencana gelontoran enam paket stimulus terlihat besar untuk menopang geliat konsumsi masyarakat. Namun, efek pengganda fiskal dari gelontoran stimulus tersebut, dinilainya belum mampu mengompensasi pelemahan aktivitas ekonomi, imbas dari pemotongan APBN lewat Inpres No 1 Tahun 2025 sebesar Rp 306 triliun. Pemerintah tetap perlu mengalokasikan APBN untuk mendorong investasi, belanja infrastruktur dan dukungan ke daerah, supaya ekonomi domestik dapat tumbuh kuat dan berkelanjutan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Perekonomian di Kota Penyangga Kembali Bergeliat
14 Jun 2020 -
Perhotelan Siapkan Standar Operasi Baru
14 Jun 2020









