Penundaan Putusan Gugatan Gibran Karena Faktor Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Penundaan ini akan berlangsung hingga setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Alasan penundaan ini karena ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut sedang sakit, sehingga sidang dijadwalkan kembali pada 24 Oktober.
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pelantikan pada 20 Oktober bersifat final dan tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, termasuk PTUN atau Mahkamah Agung. Menurutnya, pembatalan terhadap pencalonan wakil presiden terpilih tidak mungkin dilakukan karena akan bertentangan dengan konstitusi negara.
Sultan Subang Menggugat Mirae Sekuritas Rp 8,17 Triliun
Tantangan Mengejar Pengemplang Pajak Sawit
Pemerintahan Prabowo Subianto berencana mengejar potensi penerimaan negara sebesar Rp 300 triliun yang hilang akibat pengemplang pajak, terutama dari sektor perkebunan sawit. Potensi ini menjadi krusial dalam mendukung berbagai program pemerintah dan menutupi hilangnya penerimaan akibat rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan badan dan penundaan kenaikan tarif PPN.
Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkapkan adanya pengusaha sawit yang menunggak pajak hingga Rp 300 triliun, berdasarkan data dari Kemenko Marves dan BPKP. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, membenarkan temuan sementara ini, meski audit masih berlangsung. Dradjad Wibowo dari TKN juga menyebutkan bahwa angka kehilangan









