;

Penghasilan Wakil Rakyat Makin Seksi

Penghasilan Wakil Rakyat Makin Seksi
ANGGOTA DPR periode 2024-2029 yang baru dilantik bakal mendapat tambahan tunjangan untuk perumahan mereka. Tunjangan diberikan setelah Sekretariat Jenderal DPR menerbitkan aturan peniadaan fasilitas rumah dinas jabatan anggota (RJA) DPR periode ini. Dalam warkat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 diatur ihwal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat bertarikh 25 September 2024 tersebut memerintahkan anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun tidak pada periode ini, segera meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Sebagai gantinya, Sekretariat Jenderal akan mengganti peniadaan fasilitas dengan pemberian uang tunjangan perumahan DPR. Aturan pengadaan fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, disebutkan bahwa masing-masing pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.

Pada ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor ditanggung oleh negara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, khususnya pada Pasal 1, diatur bahwa rumah negara diklasifikasikan menjadi tiga golongan. Rumah negara golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. (Yetede)
Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :