MARK Giatkan Penjualan Ekspor untuk Tingkatkan Kinerja
Harga yang Melambung Mendorong Lonjakan Ekspor Kopi
Produsen Motor Listrik Gencar Mendorong Ekspor Global
”Pemimpin harus bekerja untuk rakyat!” tegas Presiden Prabowo Subianto
Kebebasan Internet Global Terus Menurun dalam 14 tahun Terakhir
Dana Pandemi 24,9 Juta Dollar AS bagi Indonesia dari Pandemic Fund
Harapan Menyala dari Seberang Istana
Susunan Menteri Ekonomi Membawa Kesan Stabilitas dan Keberlanjutan
Perguruan Tinggi Kini Berwenang Mengatur Karier Dosen
Perguruan tinggi kini berwenang mengatur karier dosen, termasuk mengangkat guru besar atau profesor sepanjang tetap mengikuti norma, standar, prosedur, kriteria, dan aturan pemerintah. Hal ini untuk menguatkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi bagi dosen. Namun dampak kebijakan ini mesti diantisipasi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memperbarui regulasi demi memperbaiki mutu perguruan tinggi (PT) untuk mengikuti perkembangan zaman.Hal itu meliputi pengelolaan, karier, dan pendapatan dosen. Perguruan tinggi diberikan waktu maksimal satu tahun untuk mempelajari peraturan ini dengan target implementasi pada Agustus 2025. Waktu tersisa bisa untuk mempersiapkan segala kebutuhan agar proses adaptasi dapat berjalan lancar.
Ketua Umum Asosiasi PerguruanTinggi Swasta Indonesia Budi Djatmiko, di Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) mengatakan, kebijakan ini diajukan sejak lama demi mendukung otonomi PT. Namun pemerintah perlu menjamin penghasilan semua jenjang karier dosen, tak hanya dosen di perguruan tinggi negeri, tetapi juga perguruan tinggi swasta. ”Kami apresiasi, tapi seharusnya semua jenjang karier profesi dosen sampai guru besar ditanggung pemerintah. Sebab, pendidikan jadi tanggung jawab negara,” kata Budi. Menurut Ketua Asosiasi Profesor Indonesia Ari Purbayanto, ada konsekuensi jika tiap PT memiliki standar pengangkatan guru besar berbeda. PT dengan reputasi baik, terakreditasi unggul, bahkan world class university (WCU) atau kelas dunia memiliki standar atau ketentuan guru besar yang tinggi.









