;

Presiden Prabowo Diprediksi Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh Versi Strait Times

Yuniati Turjandini 06 Jan 2025 Investor Daily (H)

Presiden Prabowo Subianto bersama Sembilan presiden dan perdana menteri baru dari berbagai negara diprediksi menjadi pemimpin dunia berpengaruh, baik di tingkat kawasan maupun global, menurut harian terbesar di Singapura The Straits Times. Dalam artikel berjudul “Meet the 10 world leader to wacth in 2025” yang disiarkan The Traits Times. Prabowo masuk dalam daftar 10 pemimpin asing yang menjadi sorotan bersama Presiden Amerika Serikat  terpilih Donald Trump, Perdana menteri (PM) China Xi Jinpin, PM India Narendra Modi, Presiden Rusia Vladimir Putin, PM Australia Anthony Albanese, PM Malaysia Anwar Ibrahim, Pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, dan PM Israel Benjamin Metanyahu. Tim media Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Minggu (5/1/25), dalam siaran resminya menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi sorotan The Straits Times sehingga Prabowo masuk daftar pemimpin dunia yang diprediksi mempengaruhi dinamika di kawasan dan global. (Yetede)

Suara Alarm Darurat Korupsi Berdering Nyaring di Sidoarjo

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Tiga kepala desa di Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Seorang kades lainnya juga diduga korupsi tetapi masih berstatus saksi. Fenomena tersebut menjadi alarm yang menandai situasi darurat korupsi di ”Bumi Jenggolo”. Empat kepala desa yang diduga tersangkut korupsi ialah Kades Trosobo, Heri Achmadi; Kades Tambak Sawah, Imam Fauzi; dan Kades Gilang, Sulhan. Selain itu, Kades Sidokerto, Ali Nasikin. Dari empat kades tersebut, dua orang disangka melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional. Adapun dua kades lainnya diduga menyalahgunakan wewenang dalam mengelola aset desa dan aset daerah. Heri, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka pungli dalam program PTSL tahun 2023 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada akhir 2024.

Heri diduga merugikan masyarakat Rp 300 juta. Ia ditahan bersama dua panitia PTSL Desa Trosobo. Kejari Sidoarjo juga menetapkan Sulhan sebagai tersangka dan menahannya. Ia diduga merugikan masyarakat Rp 200
juta karena pungli peserta PTSL pada 2023. Adapun Imam Fauzi jadi tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Tambak Sawah. Ia diduga mengorupsi pendapatan sewa yang seharusnya disetor ke kas daerah. Korupsi diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp 9,7 miliar. Selain Imam, penyidik juga menetapkan tiga pengelola lainnya sebagai tersangka, yakni BS, R, dan S. Semua tersangka telah ditahan, kecuali S karena sakit. Sementara itu, Ali Nasikin masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Sidoarjo dalam kasus jual beli tanah aset desa setempat. Tanah gogol petani atau digarap dengan sistem sewa secara bergiliran itu dijual oleh desa kepada perusahaan senilai Rp 3 miliar.

Menyikapi banyaknya kades yang terjerat korupsi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo Probo Agus mengatakan, mereka sudah berulang kali diingatkan agar tidak bermain-main dengan pungli PTSL dan pengelolaan aset. ”Sudah berulang kali kami ingatkan baik melalui pertemuan langsung maupun surat edaran untuk mematuhi ketentuan,” ujar Probo. Ketentuan yang dimaksud antara lain berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepal BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Sesuai ketentuan itu, besaran biaya untuk persiapan pelaksanaan PTSL di wilayah Jawa dan Bali Rp 150.000 perbidang. Panitia PTSL di tingkat desa dilarang memungut biaya
di luar ketentuan tersebut. (Yoga)

MK Memutuskan : Usaha Spa Tidak Termasuk Katagori Usaha Hiburan

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Artinya, usaha spa tidak termasuk obyek pajak barang dan jasa tertentu dengan tarif 40-75 persen dari pendapatan kotor. Sementara usaha termasuk kategori jenis hiburan, seperti karaoke dan diskotek, tetap kena pajak dengan tarif itu. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya pada Jumat (3/1/2025). Putusan tersebutterkait dengan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Uji materi diajukan secara terpisah oleh perwakilan industri spa dan hiburan. Intinya, MK mengabulkan gugatan industri spa terkait kategori jenis usaha dan menolak gugatan perwakilan industri hiburan.

”Kami menang karena tuntutan pertama, yang penting menang, (keluar) dari kategori hiburan. Otomatis, kami masuk ke kategori kesehatan. Kalau dari teman-teman industri, maunya pengenaan pajak sebesar 10 persen, tetapi kembali ke pengaturan resmi pemerintah,” tutur Ketua Umum Asosiasi Terapis Indonesia (Asti) Asyhadi saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (5/1/2025). Usaha hiburan Para pengusaha spa/mandi uap mengajukan uji materi ke MK, awal 2024. Mereka menggugat dua pasal pada UUHKPD. Pertama adalah Pasal 55 Ayat 1 yang menyebutkan, usaha spa dan mandi uap masuk dalam kategori hiburan tertentu, sekelompok dengan diskotek karaoke, kelab malam, dan bar. Kedua, Pasal 58 Ayat 2 yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Beralasan kegiatan spa adalah wisata kesehatan dan tradisional yang diperkuat dalam regulasi pariwisata dan kesehatan, para pengusaha spa menggugat kedua pasal itu. MK mengabulkan permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 Ayat 1 huruf l dalam UU HKPD. Dalam regulasi itu, mandi uap/spa masuk kategori jenis jasa hiburan. MK memaknai bahwa spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam putusannya, menyatakan, UU HKPD menggolongkan mandi uap/spa dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Hal ini menjadikan jenis usaha tersebut sebagai tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati. MK menilainya tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga merugikan pemohon dengan timbulnya stigma negatif. (Yoga)

Virus HMPV Mewabah di China Indonesia Perketat Perjalanan Internasional

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Virus HMPV atau human metapneumovirus kini mewabah diChina. Penyebarannya pun telah menjadi perhatian global. Kewaspadaan terus ditingkatkan, terutama di pintu masuk negara, untuk mencegah masuknya virus tersebut di Indonesia. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, mengutarakan, saat ini belum ada laporan kasus HMPV di Indonesia. Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk waspada dengan menjaga kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. ”Ini penting untuk memperkuat daya tahan tubuh
dan mencegah penularan berbagai virus yang berpotensi mengancam kesehatan,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (5/1/2025). Menurut Widyawati, langkah preventif, seperti menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan secara teratur, dan memakai masker di tempat umum, mengurangi risiko tertular penyakit. Virus HMPV bisa menyebar dengan amat cepat sehingga terjadi lonjakan kasus di beberapa wilayah di China. Untuk itu, Pemerintah Indonesia memantau perkembangan situasi penularan HMPV di China dan negara lain yang terdampak.

Antisipasi dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan di pintu masuk negara, termasuk kekarantinaan kesehatan pelaku perjalanan internasional bergejala menyerupai influenza. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan langkah-langkah preventif bisa efektif.Upaya ini dilakukan agar virus HMPV ini tidak masuk ke Indonesia,” ujar Widyawati. Virus HMPV merupakan virus yang dapat menyebabkan infeksi saluran napas. Gejala yang ditimbulkan mirip dengan flu biasa, seperti batuk, pilek, dan sesak napas. Pada kasus berat, virus ini bisa menyebabkan komplikasi seperti bronkitis ataupun pneumonia. Virus ini biasanya tak berbahaya bagi orang dewasa sehat. Namun, penularannya berisiko lebih tinggi jika terjadi pada anak-anak, lansia, dan individu dengan sistem kekebalan tubuh lemah. Risiko ini termasuk pada penderita penyakit kronis, seperti diabetes, gangguan pernapasan, dan penyakit jantung. Widyawati menjelaskan, hingga saatini belum ada vaksin atau obat khusus untuk HMPV.

Pengobatan diberikan untuk mengatasi gejala yang terjadi. Perawatan suportif, seperti rehidrasi, pengendalian demam, dan istirahat, akan efektif membantu meringankan gejala. Masyarakat diharapkan bisa terus memantau informasi terkait perkembangan virus HMPV ini. Diharapkan masyarakat juga bisa turut mencegah risiko penularan dan segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan. HMPV dan Covid-19 Menurut Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi Tjandra Yoga Aditama, banyak pembicaraan menyamakan infeksi akibat HMPV dengan Covid-19. Hal itu dinilaitidak benar. Virus HMPV bukan penyakit atau virus baru, sedangkan virus penyebab Covid-19 merupakan varian baru. PenularanHMPVpertama kali dilaporkan sebuah jurnal ilmiah di Belanda pada Juni 2001 yang berjudul ”A Newly Discovered Human Pneumovirul Isolated from Young Children with Respiratory Tract Disease”. (Yoga)

Supaya Memaksimalkan Sita Aset Pencucian Uang Hasil Kejahatan Korupsi

Yuniati Turjandini 06 Jan 2025 Tempo
HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi memerintahkan semua aset milik terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Semua aset tersebut nantinya dihitung untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan suami aktor Sandra Dewi itu. Melalui putusan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto, dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jani Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Direktur PT Refined Bangka Tin itu plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. "Menimbang barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata hakim Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Dari putusan itu, aset Harvey yang dirampas untuk negara di antaranya 40 gepok dolar Amerika Serikat masing-masing berisi 100 lembar pecahan US$ 100 sehingga totalnya US$ 400 ribu serta dolar Singapura senilai S$ 81.401. Harvey Moeis: Vonis Ringan yang Mengecewakan dan tanpa Keadilan Selain itu, dua rekening tabungan Bank Mandiri atas nama Harvey Moeis masing-masing senilai Rp 8,55 miliar dan Rp 5,02 miliar serta empat rekening BCA masing-masing senilai Rp 400 juta, Rp 83 juta, Rp 121 juta, dan Rp 294 juta. Ada pula dua rekening BCA dengan nama pemilik Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) masing-masing sejumlah Rp 96 juta dan Rp 90 juta. Berikutnya rekening BCA dengan nama pemilik Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) masing-masing senilai Rp 27 juta dan Rp 5 juta, serta dua rekening BCA dengan nama PT Refined Bangka Tin masing-masing senilai Rp 96 juta dan Rp 16 juta. (Yetede)


MK dan Kado Ketatanegaraan Tahun 2025

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Setelah pengujian berkali-kali di Mahkamah Konstitusi, akhirnya lembaga pengadilan ketatanegaraan mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui putusannya Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1069), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan MK ini mengakibatkan Pasal 222 UU No 7/ 2017 tentang Pemilu harus dihapus dari struktur hukum positif Indonesia, terhitung sejati dibacakan putusan tersebut.Putusan MK ini juga membawa implikasi penting dalam bidang hukum ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dampak ketatanegaraan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pengujian Pasal 222 UU No 7/2017 akan membawa beberapa dampak penting di bidang hukum ketatanegaraan, khususnya dalam pencalonan presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Pertama, pencalonan presiden pada 2029 tak akan dikooptasi lagi oleh partai politik pemilik kursi terbanyak di DPR. Bagaimanapun, ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur oleh Pasal 222 telah menguburkan cita-cita dan ambisi partai yang tidak memiliki kursi di parlemen untuk mencalonkan kadernya menjadi presiden. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi dari kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya telah menghukum mereka. Dalam kondisi yang terhukum tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR hanya bertindak sebagai pengekor atau pendukung dan tidak diberi kewenangan sebagai pengusung.

Padahal, kader-kader partai yang tidak memiliki kursi di DPR tidak kalah dari sisi kualitas dan kapabilitas dibandingkan dengan kader-kader partai politik pemilik kursi di DPR. Namun, apa daya, mereka dari awal sudah diblok dengan ambang batas pencalonan presiden yang kuat dugaan merupakan hasil persekongkolan di antara partai-partai besar pemilik kursi di parlemen. Kedua, kompetisi pencalonan presiden lebih dinamis pada tahun 2029. Sebelum ketentuan ambang batas dihapus oleh MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, bakal calon yang dihidangkan dan disajikan parpol atau gabungan parpol menjadi terbatas. Selama pemberlakuan ambang batas, baru pada Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres ada tiga pasang, sementara sebelumnya hanya dua pasang. Dua pasang calon berhadapan secara tajam, seperti pada Pemilu 2019 yang mengakibatkan masyarakat berada pada dua kutub yang berlawanan secara tajam. Alhasil, bukan pilpres yang sehat diperoleh, melainkan pilpres yang merusak kohesi sosial di tengah masyarakat. (Yoga)

Rakyat Berdaulat 100 Persen

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Suhartoyo menyebutkan, ”Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” (hlm 277). Pasal 222 Undang-Undang No 7/2017 yang diuji materi berbunyi, ”Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Selanjutnya, putusan MK menyatakan, pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden; kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional (hlm 275-276).

Dengan demikian, menurut pertimbangan MK, ”rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945” (hlm 274-275). Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum. Sungguh saya tidak sabar menuju pemilihan presiden RI pada 2029 men- datang. Ingin rasanya memasuki lorong waktu, menyaksikan semua warga negara Indonesia punya kesempatan yang sama untuk berkompetisi menjadi presiden tanpa ambang batas pencalonan presiden, dan seharusnya juga capres perseorangan (independen). Saya masih beropini keputusan MK belum sepenuhnya tuntas mewakili kedaulatan rakyat, belum mencapai daulat rakyat 100 persen, karena basis pencalonan presiden masih bertumpu pada parpol, bukan perseorangan. Dengan demikian, Indonesia masih jauh dari upaya mencapai daulat rakyat 100 persen sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa hingga cita-cita reformasi 1998. Calon perseorangan Ada kemajuan, tetapi masih terbatas. (Yoga)

Talenta Unggul Melalui Sekolah Garuda

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Talenta unggul dalam bidang sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika atau STEAM disiapkan melalui sekolah unggulan khusus di sejumlah daerah di Indonesia. Para talenta unggul di jenjang SMA Unggulan Garuda menjalani seleksi khusus secara nasional. Pendidikan di sekolah unggulan Garuda menurut rencana dijalankan dengan kurikulum khusus sebagai bagian dari pendidikan pra-universitas agar mampu menembus perguruan tinggi ternama di luar negeri. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam acara Taklimat Media 2025: Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, di Jakarta, Jumat (3/1/2025), mengatakan, konsep SMA Unggulan Garuda berbeda dengan SMA pada umumnya. Pengembangannya dilakukan oleh pemerintah pusat di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan mendirikan sekolah baru ataupun meningkatkan status sekolah yang sudah ada di daerah-daerah.

Satryo memaparkan, para talenta unggul disiapkan untuk memenuhi kebutuhan di lembaga riset dan pengem bangan dan industri. Hal ini bertujuan untuk mendukung pemanfaatan sumber daya alam yang memberi nilai tambah. Oleh karena itu, pengembangan talenta unggul juga perlu dibarengi dengan pengembangan industri relevan yang memanfaatkan sains dan teknologi untuk mampu berdaya saing global. Sementara itu, Wakil Menteri Diktisaintek Stella Christie mengatakan, pengembangan pendidikan SMA Unggulan Garuda untuk mempercepat pengembangan talenta nasional di bidang sains dan teknologi dengan asas pemerataan. ”Segala program sedang disusun dengan saksama. Hal ini untuk keadilan karena begitu banyak lapisan masyarakat yang belum dapat mengakses pendidikan berkualitas, terutama di bidang STEAM,” ungkapnya. Stella menekankan, tidak ada dikotomi sekolah favorit dan tak favorit dengan kehadiran SMA Unggulan Garuda. Sekolah ini dibutuhkan karena pembangunan ekonomi perlu didukung talenta dari tiap lapisan menengah dan tinggi. ”Jadi bagaimana talenta dibangun, termasuk untuk mendukung sains dan teknologi,” ujarnya.

Satryo mengatakan, SMA Unggulan Garuda yang akan dibangun baru di tahun ini antara lain di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Khusus untuk IKN masih dilihat lebih lanjut karena terkait jumlah penduduk yang belum banyak. Ada juga dengan meningkatkan status SMA unggulan yang sudah ada. Targetnya 40 SMA Unggulan Garuda yang dikembangkan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. Menurut Satryo, secara prinsip, SMA Unggulan Garuda berada di atas rata-rata dan merupakan pre-university. ”Mengenai pemilihan siswa dan sebagainya sudah ada mekanismenya. Yang pasti akan memilih calon-calon yang terbaik dan dari berbagai wilayah di Indonesia. Jadi tidak eksklusif, tetapi inklusif Ada dari wilayah Indonesia semuanya terwakili dan dari kelompok ekonomi juga terwakili,” katanya. Praktik di negara lain Peningkatan pengajaran dan pembelajaran STEM (sains, teknologi, rekayasa, dan matematika)/STEAM di kalangan siswa dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas menjadi perhatian banyak negara dan dianggap penting. (Yoga)




Kehadiran Perguruan Tinggi Harus Berdampak pada Pembangunan Nasional

Yoga 06 Jan 2025 Kompas
Pendidikan tinggi harus berdampak pada pembangunan nasional dengan memaksimalkan potensi ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi. Namun, sivitas akademika belum maksimal berkarya dan berkolaborasi dengan industri ataupun pemerintah daerah untuk memecahkan masalah di masyarakat. ”Kampus belum maksimal berproses atau berkarya. Mahasiswa juga belum maksimal belajar. Hal ini disebabkan masih banyak hambatan regulasi. Padahal, perguruan tinggi itu entitas yang otonominya tinggi. Karena itulah, pemerintah ingin memastikan investasi pendidikan dan industri harus jalan sama-sama dan dibangun secara baik supaya kehadiran perguruan tinggi memberikan dampak baik bagi pembangunan ekonomi,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam acara Taklimat Media 2025: Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jumat (3/1/2025), di Jakarta. Menurut Satryo, Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak produktif. Indonesia masih termasuk dalam negara berpendapatan menengah karena peningkatan ekonominya bukan akibat produksi, melainkan konsumsi.

”Ini harus diubah dengan mendorong industri bernilai tambah tinggi dan basisnya pengembangan sains dan teknologi. Tujuannya supaya bisa bersaing di tingkat global. Untuk itu, perlu sumber daya manusia dan talenta mumpuni serta hasil riset dan pengembangan yang dapat menjadi industri start up atau industri hitech lainnya sehingga pada 2029 Indonesia sudah bisa punya industri yang signifikan,” ucap Satryo. Oleh karena itu, potensi Indonesia yang besar, termasuk jumlah penduduknya yang besar, dapat dimanfaatkan untuk mendorong tumbuhnya industri dalam negeri. Salah satunya, mobil listrik nasional. ”Kalau mau dikomersialkan, harus ada afirmasi dari APBN untuk dapat bersaing. Misalnya, wajib beli mobil listrik nasional untuk mobil dinas kementerian hingga pemerintah daerah,” ujarnya. Satryo ingin memastikan bahwa Kemendiktisaintek mampu menjadikan pendidikan tinggi sebagai agen pembangunan ekonomi supaya pendidikan tinggi mampu memberikan dampak yang lebih baik bagi masyarakat. Untuk itu, Kemendiktisaintek berperan dalam mencapai swasembada pangan, energi, air, penguatan pendidikan, sains dan teknologi, serta digitalisasi. Selain itu, juga memperkuat kesetaraan jender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta pe-nyandang disabilitas. (Yoga)

Prospek Positif di Awal Tahun 2025

Yuniati Turjandini 04 Jan 2025 Investor Daily (H)
Kinerja Indeks Manajer Pembelian (Purchasing Managers' Index/PMI) yang  ekspansif pada desember 2024 menunjukkan dunia usaha tetap optimis dengan kondisi perekonomian nasional ke depan. PMI manufaktur Indonesia pada Desember 2024 rebound dan kembali mencatatkan level ekspansif di angka 51,2 setelah sebelumnya sempat berada di level kontraktif. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan pesanan baru, baik domestik maupun ekspor,  serta peningkatan aktivitas pembelian bahan baku oleh perusahaan. "Kondisi ini sekaligus mencerminkan prospek positif sektor manufaktur, dengan banyak perusahaan yang bersiap menghadapi peningkatan permintaan di tahun 2025," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah, jelas dia, konsisten meningkatkan sektor manufaktur nasional melalui penggunaan bahan baku lokal pemberian insentif, perlindungan  industri dalam negeri, dan kerja sama ekonomi di tingkat internasional. Lebih lanjut, pemerintah mendorong penggunaan bahan baku lokal dibandingkan impor bagi yang telah tersedia di dalam negeri untuk mengurangi beban biaya produksi akibat melemahnya nilai tukar rupiah. (Yetede)

Pilihan Editor