Ironi Mimpi Swasembada, Peternak Buang Susu
Produksi susu sapi perah nasional hanya memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan domestik. Namun, mengapa tidak semua produksi susu segar dalam negeri terserap industri pengolah? Bahkan, peternak harus protes dengan membuang susu sapi produksinya? Dalam bingkai mimpi swasembada, ini ironi yang tak perlu terjadi. Kisah itu dialami peternak sapi perah di Boyolali, Jawa Tengah, dan Pasuruan, Jawa Timur, pada Oktober-November 2024. Mereka membuang susu karena tak terserap industri pengolah. Koperasi penampung susu merugi karena harus menyerap susu produksi para peternak anggota tanpa bisa menyalurkannya ke industri pengolahan susu (IPS). Di Boyolali, produksi susu harian mencapai 140.000 liter. Namun, hanya 110.000 liter susu yang diserap IPS ketika itu.
Di Pasuruan, sekitar 80 ton susu sapi produksi peternak tidak terserap oleh IPS sejak awal Oktober 2024. Penyebab utamanya, permintaan pasar turun serta kebijakan pembatasan kuota serapan oleh IPS.Aksi buang susu, antara lain, digelar oleh pengepul susu dan peternak sapi perah di Boyolali yang tergabung dalam Paguyuban Tanpo Sambat. Menurut Ketua Paguyuban Tanpo Sambat, Sriyono, koperasi merugi hingga Rp 40 juta per hari. Peternak harus membayar ongkos produksi, sedangkan harga jual susu segar tetap Rp 8.000 per liter atau di bawah harga keekonomian Rp 9.000 per liter. Kenyataan itu pahit. Sebab, Indonesia berupaya mengurangi ketergantungan pada susu impor untuk memenuhi kebutuhan susu nasional. Saat ini, hanya sekitar 20 persen dari sekitar 4,1 juta ton kebutuhan susu per tahun yang dipenuhi dari produksi susu segar dalam negeri (SSDN).
Sebanyak 80 persen sisanya dipenuhi melalui impor, terutama dari Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Eropa. Keberadaan perjanjian perdagangan bebas yang menghapus bea masuk susu impor dinilai membuat harga susu impor lebih kompetitif dibandingkan susu lokal. Akibatnya, IPS memilih mengimpor susu bubuk ketimbang menyerap susu segar dari peternak lokal. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa kadar total solid susu segar lokal sedikit lebih rendah dibandingkan susu impor, meskipun memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah merespons itu dengan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan IPS menyerap produksi susu lokal. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan mencabut izin impor IPS yang tidak patuh. Namun, regulasi ini tidak sepenuhnya menjawab persoalan struktural yang dihadapi industri persusuan. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
26 Jun 2025
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
23 Jun 2025
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023