;

Mulai Agustus, PPN Bahan Baku Kertas bagi Industri Media Dihapus

R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Investor Daily

Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas mulai Agustus 2020 ini. PPN yang semestinya ditanggung oleh perusahaan media tersebut menjadi pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghapusan PPN ini merupakan bentuk insentif bagi industri media yang turut terkena dampak pandemi Covid-19. Peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur insentif pembebasan PPN bahan baku kertas bagi industri media tersebut sudah dalam tahap finalisasi harmonisasi dan akan segera diterbitkan.

Pemerintah telah memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dari minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN. Kali ini, industri media cukup membayar sesuai pemakaian.

Kemudian, stimulus lain terkait penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa. Nantinya, aturan soal ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah juga akan memberikan penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Stimulus lain yang juga akan diberikan adalah terkait keringanan cicilan paj ak korporasi atau pajak penghasilan (PPh) badan di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Pemerintah akan mencoba membantu industri media yang terkena dampak pandemi dengan menggunakan berbagai instrumen yang dimiliki pemerintah. Menurut dia, media massa memiliki peranan penting untuk membantu mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman atas suatu informasi dan permasalahan.

Penyerapan Produk Dalam Negeri Meningkat

R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Investor Daily

Impor barang konsumsi turun 21,01% pada Juli 2020, dibandingkan bulan sebelumnya. Ini menunjukkan penyerapan produk dalam negeri meningkat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), barang impor yang mengalami penurunan terbesar adalah kendaraan dan bagiannya (HS 87), gula dan kembang gula (HS 17), serta sayuran (HS 07). Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, impor gula menurun, karena produksi gula dalam negeri mulai meningkat, lantaran saat ini mulai memasuki musim panen tebu. Sementara itu, impor sayuran menurun, karena Kemendag tidak lagi merelaksasi kebijakan impor untuk bawang putih dan bawang bombai.

Pada Juli 2020, neraca perdagangan Indonesia surplus US$ 3,3 miliar atau naik dibandingkan bulan sebelumnya. Menurut Agus, surplus neraca dagang tersebut didorong oleh surplus nonmigas dengan negara mitra dagang utama, seperti Amerika Serikat dan Jepang. Secara kumulatif, sepanjang Januari-Juli 2020, neraca dagang Indonesia tercatat surplus US$ 8,7 miliar. Ini disebabkan oleh penurunan impor yang lebih tajam dibandingkan penurunan ekspor.

Pada Januari-Juli 2020 total impor Indonesia mencapai US$ 81,4 miliar atau turun sebesar 17,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan impor juga terjadi seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga banyak aktivitas industri yang umumnya membutuhkan bahan baku penolong maupun barang modal impor terpaksa dihentikan.

Pemerintah Tambah Insentif Dunia Usaha

Mohamad Sajili 24 Aug 2020 Kompas

Dunia usaha perlu insentif yang berdampak langsung terhadap pengurangan biaya operasional. Oleh karena itu, insentif yang diberikan pada masa pandemi Covid-19 sebaiknya mempertimbangkan struktur biaya perusahaan.

Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah stimulus baru bagi dunia usaha, antara lain penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pembebasan biaya beban atau abnomen listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Tahun ini alokasi anggaran insentif bagi dunia usaha Rp 120,61 triliun.

Ekonom bidang industri perdagangan, dan investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, berpendapat, pemberian insentif mesti melihat struktur biaya dunia usaha. Jika tidak, insentif akan sia-sia karena tidak dimanfaatkan pengusaha. “Setiap sektor memiliki ‘penyakit’ yang berbeda sehingga ‘obat’ juga harus berbeda. Namun, yang dibutuhkan saat ini arahnya ke pengurangan biaya operasional” ujar Heri.

Dilihat dari struktur biaya, pengeluaran terbesar dunia usaha adalah konsumsi energi dan tenaga kerja. Stimulus pemerintah mesti diarahkan untuk meringankan pengeluaran dunia usaha di kedua aspek tersebut. Keringanan bahan biaya operasional setidaknya membuat perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi. Pemerintah memetakan dampak negatif dan positif sektor-sektor yang terkena dampak Covid-19, termasuk potensi pembiayaan perbankan.

Pemetaan itu seharusnya jadi landasan untuk menghitung skema insentif bagi dunia usaha. “Yang terjadi saat ini, pengusaha mengelhkan masalah apa, tetapi pemerintah memberikan solusi apa. Tidak sinkron,” kata Heri. Menurut Heri, pemberian insentif berupa pengurangan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh), belum efektif saat ini. Banyak perusahaan tidak meraup penghasilan sehingga tidak memanfaatkan insentif.

Jaga Juga Pekerja Informal

Mohamad Sajili 24 Aug 2020 Kompas

Bantuan pemerintah bagi pekerja bergaji bersih di bawah Rp5juta per bulan menuai reaksi. Bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Nilai bantuan Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan, langsung ke rekening pekerja.

Kriteria pekerja yang mendapat subsidi ini, antara lain terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek dan masih aktif sebagai peserta atau mengiur hingga Juni 2020. Pekerja/buruh penerima upah yang dimaksud adalah pekerja formal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 13,103 juta penduduk Indonesia yang bekerja per Februari 2020. Dari jumlah itu, sekitar 56,5 persen di antaranya adalah pekerja informal dan 43,5 persen sisanya adalah pekerja formal.

Bilal A Makayasa (27), pekerja yang tinggal di Jawa Barat dan pegiat komunitas pekerja informal, berpendapat, pekerja informal lebih membutuhkan bantuan tunai pemerintah. “Angka Rp 5 juta dan Rp 600.000 memiliki nilai riil yang berbeda-beda di setiap daerah. Artinya, besaran kedua aspek ini semestinya berbeda-beda di tingkat provinsi. Agar efektif, program ini sebaiknya juga mempertimbangkan jumlah tanggungan calon penerima bantuan,” katanya.

Adapun Dita Amallya (25), pegawai swasta yang tinggal di DKI Jakarta, menyoroti ketepatan sasaran penerima bantuan, salah satunya kriteria yang mengharuskan calon penerima menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, justru pekerja yang tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang lebih memerlukan bantuan gaji atau upah.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, pekerja informal mestinya juga memperoleh bantuan tunai dari pemerintah agar daya beli mereka dapat terjaga. “Tenaga kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) umumnya bersifat informal. UMKM pun banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya. Ikhsan menambahkan, jika diperluas untuk pekerja informal, mekanisme pendataannya cukup menggunakan kartu tanda penduduk. Selain itu, harus diverifikasi agar tepat sasaran.

Sampai dengan Jumat (21/8) siang, BP Jamsostek sudah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja bergaji bersih di bawah Rp5juta per bulan. Secara keseluruhan, sebanyak 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek ditargetkan sebagai calon penerima bantuan. Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, perlu proses validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran (Kompas, 22/8). Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja. Sebagai penopang utama produk domestik bruto (PDB) Indonesia terjaga. Pada triwulan II-2020, konsumsi rumah tangga yang berperan 57,85 persen terhadap PDB Indonesia, tumbuh minus 5,51 persen. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi RI pada April-Juni 2020 terempas ke minus 5,32 persen.

Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sekaligus Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menegaskan, BRI akan menjaga kelancaran program subsidi gaji pekerja. BRI juga membantu validasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. “Bagi calon pekerja penerima subsidi gaji, kami memfasilitasi pembukaannomor rekening sebagai syarat menerima bantuan,” ujarnya, pekan lalu.

Sampai dengan Jumat (21/8) siang, terdapat 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Data ini berasal dari 127 bank di Indonesia. Berdasarkan catatan BP Jamsostek per Kamis (20/8), rekening calon penerima subsidi paling banyak di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu 3.019.902 rekening. Adapun di BRI sebanyak 2.405.829 rekening, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 1.751.285 rekening, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebanyak 102.639 rekening.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menekankan, upah yang dilaporkan adalah yang diterima pekerja sesuai perjanjian kerja. “Sesuai basis data upah yang dilaporkan dan dicatat dalam sistem BP Jamsostek,” ujarnya. Sementara itu, pelaku industri menanti realisasi bantuan gaji untuk pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengakui, bantuan diperlukan karena porsi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta cukup besar di industri keramik. “Setiap industri keramik memiliki porsi karyawan bergaji di bawah Rp5juta cukup besar, sekitar 65-70 persen dari total karyawan,” kata Edy. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono menambahkan, bantuan itu merupakan salah satu upaya pemerintah yang menjadi harapan pelaku usaha.


Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021

Mohamad Sajili 24 Aug 2020 Kontan

Pemerintah akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6 dibanding outlook penerimaan cukai akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 172, 2 triliun. Terget ini terdiri dari penerimaan CHT sebesar Rp 172,76 triliun. Sedangkan Rp 5,7 triliun sisanya merupakan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol, dan lainnya.

Direktur Teknis dan fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan, pemerintah bakal menaikkan kembali tarif CHT yang berlaku tahun 2021, kenaikan tarif CHT tahun 2021 bisa lebih tinggi dari 8%. Selain itu, kenaikan tarif cukai tahun depan juga bertujuan menekan prevalensi perokok anak dari 9,1 % menjadi 8,7%. Adapun peredaran rokok ilegal tahun depan diharapkan berada di bawah 3%. Menurut Nirwala menerapkan cukai hasil tembakau tidak mudah karena ada empat pilar yang perlu diperhatikan. Pertama, pengendalian konsumsi. Kedua, optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, keberlangsunagan tenaga kerja. Keempat, peredaran rokok ilegal. Semua pilar itu mencerminkan banyaknya kepentingan, dari kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja.

Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai akan berdampak negatif bagi industri dan faktor-faktor pendukungnya. industri hasil tembakau ini dibenci tapi diharapkan, karena kontribusinya besar buat penerimaan negara, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan, menurutnya pemerintah secaara gamblang dan tegas segera membuat roadmap untuk mengharmonisasikan dan mensinergikan kepentingan kesehatan, ekonomi industri hasil tembakau, serta semua pemangku kepentingan.

Salah satu alternatif formula kebijakan CHT yang berkeadilan adalah mengakomodasi berbagai pemangku kepentingan secara proporsional. Misalnya, memasukkan komponen yang menjadi representasi kepentingan pada perhitungan tarif dan struktur CHT seperti kandungan tar atau nikotin, golongan produksi, komponen tenaga kerja, dan bahan baku lokal. Selain itu pemerintah segera mengimplementasikan cukai barang dan jasa yang menimbulkan dampak negatif.

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas Anggaran 2021

Mohamad Sajili 24 Aug 2020 Kontan

Pemerintah tetap akan fokus membangun infrastruktur tahun depan. Fokus ini melanjutkan target yang telah di rencanakan dalam beberapa tahun terakhir. Upaya mendorong pengembangan infrastruktur untuk mengerek daya saing. Selain itu, pada Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun depan juga bertujuan menyerap tenaga kerja. Alhasil ini bisa jadi momentum pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pentingnya proyek infrastruktur di 2021. Pasalnya proyek tersebut dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Program padat karya dalam proyek infrastruktur dinilai akan memberikan tambahan penciptaan lapangan kerja langsung untuk 209.139 orang. Beberapa proyek dalam PSN akan dilakukan secara padat karya. “Kegiatannya meliputi pekerjaan saluran, pemasangan pagar, galian dan timbunan, land clearing, instalasi pipa sambungan rumah, site cleaning, pemasangan rel, balas, wesel kereta api dan lain-lain,” jelas Menko Airlangga.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan, tahun 2021 pemerintah akan membangun sebanyak 47 bendungan, yang bendungan diantaranya telah mulai dibangun. Selain itu ada pembangunan jaringan irigasi seluas 20.000 hektare (ha). Di bidang konektivitas ada pembangunan jalan sepanjang 678 kilometer (km), jalur kereta api 378 km, jembatan sepanjang 13,1 km serta pembangunan 10 bandara baru. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 414 triliun, atau sedikit lebih kecil dibandingkan anggaran 2020 sebesar Rp 419,2 triliun. Namun setelah dilakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk Covid-19, dana infrastruktur tahun ini hanya tersisa sebesar Rp 281 triliun.

Dari alokasi anggaran infrastruktur tahun depan ini, pemerintah mengalokasikan Rp 12,2 triliun dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk kawasan industri di Batang dan Subang. “Jadi kawasan industri kementerian mendapatkan tugas untuk menyiapkan prasarana dasar, seperti jalan, ada interchange dengan tol, sumber air, sanitasi juga rumah susun untuk pekerjanya, “terang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Selain anggaran besar untuk kawasa industri, Kementerian PUPR sebagai kementerian dengan anggaran terbesar juga mendapatkan penugasan untuk program ketahanan pangan termasuk infrastruktur di food estate. Untuk ketahanan pangan, terdapat anggaran sebesar Rp 2,2 triliun.

Untuk pembangunan infrastruktur ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan lahan yang dibutuhkan. “Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis dalam pengadaan tanah untuk menyukseskan program strategis nasional dan pembangunan infrastruktur yang tengah digalakkan pemerintah,” ujar Menteri ATR/BPN Sofan A. Djalil. Sofyan bilang penyediaan lahan infrastruktur ini untuk memperlancar jalur konektivitas serta pengembangan wilayah dan ekonomi, sehingga pembangunan bisa dibangun lebih cepat.


DJP : Pemanfaatan Super Deduction Tax Tak Perlu Pengajuan

Leo Putra 22 Aug 2020 Investor Daily

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, insentif pengurangan pajak atau super deductible tax bisa diperoleh industri tanpa melalui proses pengajuan. Industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dengan insentif itu secara mandairi dalam pelaporan SPT. "Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," kata dia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/10). Menurut Robert, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus. Dia menjelaskan, fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pekerja.

Optimalisasi Penerimaan Negara - Pemerintah Bakal Batasi Pembebasan Pajak

R Hayuningtyas Putinda 21 Aug 2020 Bisnis Indonesia, 07 Agustus 2020

Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembebasan pajak atau tax exemption dalam revisi undang-undang tentang pajak barang dan jasa. Apalagi, selama ini tax exemption menjadi penyebab tidak optimalnya penerimaan pajak pertambahan nilai. Imbas dari kurang optimalnya pemungutan adalah rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang paling rendah di Asia Pasifik.

Salah satu komoditas yang paling banyak mendapatkan pembebasan adalah sektor pertanian. Pembebasan pajak di sektor ini mengakibatkan gap antara share produk pertanian di produk domestik bruto (PDB) dengan kontribusi pertanian ke penerimaan pajak. Data Badan Pusat Statisik (BPS) menunjukkan pada kuartal II/2020 kontribusi pertanian dan sejenisnya ke PDB mencapai 15,46%.

Pertanian merupakan sektor yang tumbuh positif selama kuartal kedua tahun ini. Sementara itu, kontribusi penerimaan sektor pertanian ke penerimaan pajak sangat kecil, yakni kurang dari 5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa indikator untuk melihat tren besaran pembebasan PPN bisa dilihat dari realisasi belanja pajak atau tax expenditure.

Pengkajian ulang tax exemption, termasuk RUU tentang Pajak Barang dan Jasa (PBJ) juga bisa dilihat dari kecenderungan di middle income dan high income country yang mengarahkan pendapatan pajaknya ke PPN bukan ke PPh. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sudah selayaknya pemerintah mengevaluasi pembatasan pembebasan pajak. 

Selain menggerus penerimaan, pembebasan pajak tersebut juga dapat mengganggu daya saing produk Tanah Air terutama di pasar global.

Sementara itu, pemerintah mengubah skema pengenaan PPN kepada pengusaha kena pajak (PKP) produk pertanian dengan tujuan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Dengan skema baru yang diterapkan pemerintah, para pelaku usaha di sektor pertanian yang memiliki omzet Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPN. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk mengukur PPN terutang bukan harga jual tetapi 10% dari harga jual atau hanya 1% jika dikalikan tarif PPN.

Adapun, badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini makin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.

Konsolidasi Industri Pariwisata dan Penerbangan - Hati-hati Risiko Pemulihan Turisme

R Hayuningtyas Putinda 21 Aug 2020 Bisnis Indonesia, 07 Agustus 2020

Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka kemarin, RI-1 menjabarkan upaya konsolidasi serta transformasi di bidang pariwisata dan penerbangan melalui berbagai cara, seperti penataan rute penerbangan yang lebih baik, penentuan bandara hub dan superhub internasional, serta kemungkinan penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata dan penerbangan.

Ke depannya, Jokowi ingin memetakan 8 bandara yang berpotensi menjadi superhub dan hub internasional sesuai dengan pembagian fungsi, kondisi geografis, dan karakteristik wilayah. Kedelapan bandara itu a.l. Soetta; Ngurah Rai; Juanda; Kualanamu; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Yogyakarta International Airport (YIA); Sepinggan, Kalimantan Timur; serta Hassanudin, Sulawesi Selatan.

Bagaimanapun, tidak semua pemangku kepentingan pariwisata sepakat dengan usulan Kepala Negara. Wakil Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Budijanto Ardijansjah berpendapat makin tinggi kuantitas hub internasional, kian baik pula implikasinya ke bisnis pariwisata. Budijanto menilai rencana pembentukan superhub akan berdampak pada mobilitas masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wisata.

Alih-alih menggelar superhub dengan membatasi jumlah bandara internasional, Budijanto berpendapat strategi memugar industri pariwisata semestinya juga ditekankan pada penerapan protokol Covid-19 yang tepat di destinasi turisme guna membangun kepercayaan wisatawan agar mau kembali bepergian.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia(PHRI) Maulana Yusran khawatir rencana pembangunan bandara superhub justru berpotensi mengurangi mobilitas wisatawan yang sudah susah payah dibangun dengan sejumlah strategi. Sebagai rekomendasi solusi, dia menyarankan dua hal yang bisa dilakukan, yaitu memberikan stimulus dengan membebaskan biaya tes cepat dan tes PCR sehingga mobilisasi turis lebih mudah, dan meningkatkan okupansi hotel melalui optimasi alokasi anggaran kegiatan pemerintah dengan tujuan memicu kepercayaan diri masyarakat untuk berwisata.

Dampak kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional terhadap sektor pariwisata cukup dalam dirasakan oleh sejumlah provinsi yang mengandalkan sektor pariwisata seperti Bali, Kepulauan Riau dan Jawa Barat. Selain itu, laporan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan potensi devisa pariwisata yang hilang pada Januari—Juni 2020 menembus US$6 miliar. 

Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari mengemukakan protokol kesehatan yang menjadi kunci menyetop penyebaran Covid-19 berpotensi dilanggar industri pariwisata karena pelaksanaannya kerap menelan biaya operasional yang besar. Dia memberi contoh kasus maskapai Lion Air terbukti mengangkut penumpang di atas batas kapasitas 70% sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Pemerintah perlu menyediakan subsidi demi menjamin ketentuan jaga jarak tetap berjalan. Jika kasus dalam transportasi umum terulang, bukan tak mungkin sektor pariwisata justru dapat menciptakan klaster penyebaran wabah baru. Pemerintah juga diharapkan dapat memprioritaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pariwisata dalam penyaluran anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menjelaskan, tekanan sektor pariwisata terjadi akibat permbatasan sosial berskala besar (PSBB). Penyelamatan sektor UMKM sejauh ini disebut Ikhsan lebih berfokus pada sektor-sektor yang memproduksi barang atau pengolahan. Dia mengklaim stimulus yang digelontorkan untuk UMKM sektor jasa, seperti pariwisata, tak cukup.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengaku pemerintah telah mendorong pelaku industri turisme untuk memanfaatkan dana talangan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedi menyebut 560 perusahaan sektor pariwisata yang mengajukan dana talangan dengan nilai total Rp6 triliun kepada pemerintah, sehingga bisa digunakan untuk menjalankan aktivitas bisnis.

Memburu Si "Kilau Mini"

Mohamad Sajili 21 Aug 2020 Kompas

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan minat masyarakat Indonesia membeli emas. Harga emas terkini cenderung melesat dibandingkan awal 2020, salah satunya karena pengaruh pandemi Covid-19. Harga emas atau logam mulia Antam ukuran 1 gram, per Kamis (20/8/2020), dibanderol Rp 1.030.000 atau turun Rp 28.000 dari hari sebelumnya. Sementara harga emas Antam ukuran terkecil 0,5-gram juga turun Rp 14.000, menjadi Rp 545.000.

Sebelumnya, situs perdagangan dan penyimpanan emas batangan secara daring, Treasury, mencatat penjualan emas pada masa pandemi Co-vid-19 meningkat dibandingkan tahun lalu. Hingga 9 Agustus 2020, terjadi peningkatan sebesar 150 ketimbang periode yang sama tahun lalu.” Kepercayaan terhadap emas sebagai simpanan untuk masa depan tetap memperlihatkan tren yang sangat positif. Hal ini ditunjukkan dengan penambahan jumlah pembeli dan juga jumlah volume emas yang dibeli,” kata Public Relations Manager Treasury Anang Samsudin.

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 minat masyarakat terhadap tabungan emas semakin tinggi. Hal ini dipengaruhi persepsi masyarakat terhadap emas yang dinilai memiliki fungsi lindung nilai aset dan bermanfaat sebagai sarana menjaga ketahanan finansial pada masa krisis. Program Tabungan Emas dari PT Pegadaian (Persero) memperbolehkan nasabah menabung emas dengan berat minimal 0,01 gram. Angka itu setara dengan sekitar Rp 10.000 sehingga sangat mudah dijangkau siapa pun. “Anak sekolah pun dapat menyisihkan Rp 500-Rp1.000 per hari untuk dikumpulkan lalu menabung emas di Pegadaian,” ujarnya. Pegadaian mencatat, jumlah nasabag Tabungan Emas Pegadaian mencapai 5,9 juta nasabah. Angka ini melonjak dari posisinya per akhir 2019 yang sebanyak 4,6 juta nasabah.

Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Kunto Hendrapawoko mengatakan, kendati pandemi, komoditas emas masih direspons positif masyarakat. Produk emas batangan yang dikeluarkan Antam dengan ukuran 5-gram, 10-gram, dan 100-gram adalah produk emas batangan yang paling banyak dibeli.” Emas batangan dalam ukuran lebih kecil (emas mini), seperti 0,5-gram dan 1-gram adalah emas batangan yang paling diminati segmen milenial,” ujarnya. Untuk memenuhi permintaan emas yang cukup tinggi di masa pandemi, Antam menerapkan penjualan emas secara daring lewat laman resmi perusahaan. Selain itu, konsumen dimudahkan dengan skema pembelian kembali emas Antam melalui layanan pesan singkat.

Nilai penjualan bersih Antam pada semester I-2020 sebesar Rp 9,23 triliun. Emas menjadi kontributor terbesar penjualan dengan porsi 69 persen atau senilai Rp 6,41 triliun dari total penjualan. Seiring tingginya pertumbuhan permintaan emas sepanjang 2020, perusahaan fokus memperkuat basis pelanggan logam mulia di pasar domestik.

Chief Financial Officer PT Hartadinata Abadi Tbk Deny Ong mengatakan, permintaan masyarakat terhadap logam mulia cukup tinggi. Ini yang mendorong harga emas tinggi dan menjadi salah satu penopang kinerja positif perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, perseroan sedang mengembangkan produk logam mulia sampai ke pecahan kecil, yakni 0,1 gram-100 gram.” Tujuannya untuk memenuhi permintaan seluruh kalangan masyarakat yang ingin berinvestasi di logam mulia,” katanya.


Pilihan Editor