Produksi Beras : Surplus, Tapi Impor ?
Produksi padi nasional tahun lalu cukup menggembirakan. Meski luas panennya 0,02 juta hektar lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2019, produksi beras naik dari 31,31 juta ton (2019) menjadi 31,33 juta ton (2020). Artinya, produktivitas naik. Angka produksi itu juga lebih tinggi dari konsumsi beras nasional tahun lalu yang diperkirakan 29,3 juta ton.
Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan, luas panen padi selama Januari-April 2021 mencapai 4,86 juta hektar, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang 3,84 juta hektar.
Produksi padi/beras pun berpotensi lebih tinggi. Sepanjang Januari-April 2021, produksi beras ditaksir 14,54 juta ton, naik 26,84 persen dibandingkan dengan Januari-April 2020 yang tercatat 11,46 juta ton. Situasi harga di pasar sejalan dengan data produksi gabah dan beras nasional yang mengindikasikan pasokan mencukupi kebutuhan.
Akan tetapi, di tengah kinerja positif itu, pemerintah memutuskan impor 1 juta ton beras tahun ini. Pemerintah memutuskan akan mengimpor 500.000 ton beras untuk cadangan beras pemerintah (CBP) dan 500.000 ton untuk kebutuhan Perum Bulog. Tambahan itu diharapkan memperkuat cadangan beras (iron stock) pemerintah yang ditargetkan setidaknya 1-1,5 juta ton.
Petani Tak Setuju Impor
Pemerintah berencana mengimpor sejumlah komoditas pangan dengan alasan memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengamankan stok cadangan.
Para produsen pangan dalam negeri berkeberatan dengan rencana itu karena diyakini bakal berdampak pada anjloknya harga di tingkat petani. Selain itu, produksi dalam negeri dinilai masih bisa diandalkan untuk menyokong kebutuhan.
Selain anjloknya harga di tingkat petani, dia juga menggarisbawahi potensi kenaikan produksi beras sebesar 26,87 persen sepanjang Januari-April 2021 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Melalui pernyataan bersama, Ketua Umum Gerakan Petani Nusantara Suryo Wiyono dan Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah meminta pemerintah menghentikan rencana impor. Keduanya menilai ketergantungan pada impor dan produsen luar negeri menggerus derajat ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia.
Pilihan impor beras juga tidak mencerminkan situasi produksi dalam negeri saat ini. Di sisi lain, petani membutuhkan kepastian harga lantaran harga gabah berada di rentang Rp 3.800-Rp 4.000 per kilogram (kg) kering panen (GKP) atau di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan Rp 4.200 per kg GKP.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah Atau Beras menyebutkan, kandungan air gabah kering panen dalam negeri yang dibeli paling tinggi 25 persen dan kadar hampa/kotoran maksimal 10 persen. Harga gabah dengan kualitas itu ditetapkan Rp 4.200 per kg di tingkat petani.
Kejagung Panggil 10 Saksi Asabri
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Pada Rabu (10/2) lalu, penyidik memanggil 10 saksi baik dari manajemen Asabri maupun pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri, “ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Rabu (10/3).
Selain HL, Leonard juga menyebutkan sanki - saksi yang diperiksa antara lain: TY(Kepala Bidang Pelayanan Pelanggan Asabri), JH (Direktur Utama Victoria Manajemen Investasi), Al (Direktur Mirae Asset Sekuritas), Adapula FL (Komisaris PT Sriwijaya Air), IS (Pegawai Asabri), GP (Kepala Divisi Investasi Asabri), SL (Kepala Divisi Kas dan Pembayaran Asabri), AH (Direktur Utama Lautandhana Investment Management) dan MP (Staf Khusus Direksi Asabri)
Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh Dua Digit
Ekosistem ekonomi digital di Indonesia terus bertumbuh. Pada November 2020, berdasarkan laporan e-Conomy SEA dari Google, Temasek, dan Bain & Company, total nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 44 miliar atau Rp 631 triliun pada 2020. Angka ini tumbuh 11% ketimbang 2019 dengan nilai US$ 40 miliar.
Sementara Berdasarkan Global Startup Ecosystem Report (GSER) 2020, Indonesia menempati posisi pertama berdasarkan nilai ekosistem sebesar USS 26,3 miliar.
Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2020, sektor transportasi, pergudangan dan telekomunikasi mencatat penanaman modal asing (PMA) US$ 3,6 miliar dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 93,23 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Indonesia (idEA) Bima Laga mengamini suburnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. “Indikasi lainnya terlihat saat pergelaran Harbolnas tahun 2020. Pertumbuhan penjualan di Pulau Jawa meningkat hingga 97%, sementara luar Jawa tumbuh 17%. Ini baru satu program, “ ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (11/3).
Selanjutnya, sumbangan ekonomi digital kedua terbesar dari sektor ojek online atau paling dominan adalah Gojek dan Grab. Anterin, Bonceng, Gaspol, Cyberjek, dan Beujek, plus tiga pemain luar negeri, yakni BitCar, Maxim, dan Fastgo.
Bertumbuhnya ekonomi digital yang ditopang juga membawa berkah bagi bisnis logistik pergudangan berbasis daring atau . Beberapa pemainnya antara lain SiCepat, GrabExpress, J-Express (JX), Waresix dan Paxel.
Penjualan Mobil Menanjak
Agen pemegang merek (APM) siap tancap gas meluncurkan mobil baru untuk menyambut diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif. Mereka yakin kehadiran produk baru bisa mendorong daya beli dan meningkatkan penjualan.
Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara menyatakan, berdasarkan laporan yang masuk, beberapa outlet penjualan mobil di Indonesia mencatatkan kenaikan pesanan penjualan dalam 10 hari sejak insentif bergulir.
Kini, total pemesanan mobil di beberapa outlet bisa di kisaran 20-25 mobil per hari. Sebelumnya, pemesanan mobil di outlet berkisar 5-6 mobil per hari.
Bebas PPh, Hasil Investasi Dana Haji Lebih Menjulang
Pemerintah menetapkan hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18 tahun 2021 terdapat sejumlah instrumen investasi BPKH yang dikecualikan dari pemungutan PPh. Misalnya imbal hasil dari tabungan, giro, dan deposito berjangka milik BPKH pada bank, saham, dan obligasi yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI),
Selain itu penempatan dana BPKH yang bebas PPh adalah imbal hasil dari Surat Berharga Negara, Surat Berharga Bank Indonesia, obligasi daerah, reksadana dalam negeri, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur, penyertaan langsung dalam negeri dan luar negeri, serta investasi emas lantakan murni.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Rabu (10/3), dana kelolaan BPKH tahun ini bakal mencapai Rp 147 triliun dengan hasil investasi atau nilai manfaat Rp 7,8 triliun. Perkiraan ini melihat pencapaian BPKH pada 2020 dana kelolaan sebanyak Rp 145,2 triliun dengan nilai manfaat Rp 7,42 triliun.
Pemerintah Perpanjang Moratorium Ekspor Benih Lobster 2 Tahun ke Depan
Pasca kasus kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbongkar, pemerintah memutuskan menstop ekspor benih bening lobster (BBL). Kini penghentian sementara ekspor BBL akan diperpanjang dua tahun ke depan.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin bilang, dalam dua tahun kedepan, ini pembudidaya lobster bisa memperkuat atau membesarkan lobster di dalam negeri.
“Proses pembesaran satu ekor lobster itu butuh kurang lebih satu tahun dari BBL setelah itu baru kami akan evaluasi. Minimal dua kali periode pembesaran baru kami lihat dan putuskan apakah akan ekspor dibuka lagi,” ujar Safri, Rabu (10/3).
Larangan ekspor BBL bersamaan dengan upaya mendidik nelayan untuk membesarkan lobster dari benih. Selama ini, nelayan memilih menjual BBL karena untuk membesarkan lobster membutuhkan biaya mahal. Sementara, ketersediaan pasar belum pasti.
Safri menyebut, penghentian sementara ekspor benih lobster ini bisa menyebabkan maraknya ekspor BBL ilegal. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan.
Kinerja Emiten CPO, Suntikan Tenaga Muncul Dari Swiss
Bisnis, Jakarta - Kinerja positif emiten kelapa sawit sepanjang tahun lalu berpeluang berlanjut, setelah adanya sentimen positif lewat perundingan kerja sama dagang antara Indonesia dan Swiss. Produsen minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO), nampaknya patut memperpanjang napas lega. Setelah beberapa tahun bersaing untuk mendapatkan restu mengekspor CPO dengan harga istimewa ke negara di Eropa, akhirnya secercah harapan muncul. Adapun, harapan itu berkembang lantaran kampanye hitam CPO banyak merebak di negara-negara Eropa.
Ekspor CPO Indonesia ke Swiss dipastikan bakal aman setelah warga negara tersebut memberi lampu hijau terhadap kesepakatan perdagangan bebas antara kedua negara melalui sebuah referendum. Lewat kemitraan ini, ekspor seperti keju, produk farmasi, dan jam bakal dibebaskan dari bea masuk ke Indonesia. Begitu pula ekspor produk pertanian RI seperti minyak sawit yang akan menikmati pemangkasan tarif masuk.
Lolosnya perjanjian dagang ini di parlemen Swiss menjadi angin segar karena Indonesia EFTA CEPA sempat tersandung penolakan dari berbagai kelompok sayap kiri menyatakan penolakan atas perjanjian ini karena mengakomodasi perdagangan CPO yang dinilai menjadi penyebab deforetasi di Indonesia. Pendukung perjanjian dagang ini menyatakan bahwa Indonesia-EFTA CEPA justru akan mengakomodasi masuknya CPO dengan standar keberlanjutan. Sebab, hanya produk bersertifikasi yang akan menikmati penurunan tarif. Kabar baik ini setidaknya menjadi angin segar tambahan bagi para produsen CPO nasional, terutama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terlebih sepanjang tahun lalu sejumlah emiten perkebunan berhasil memanen laba cukup tebal, yang didukung tren kenaikan harga minyak sawit.
(Oleh - IDS)
Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya
Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Sebelumnya, usulan mengeluarkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU, boiler, dan tungku industri dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani menyebut sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan FABA. Mereka berargumen bahwa berdasarkan hasil uji menyatakan FABA bukan limbah B3.
Nasabah Asuransi Bakal Dikenakan Pajak
Nasabah pemegang polis asuransi bakal dikenakan pajak menyusul adanya rencana pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, pemajakan itu dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis yang mereka terima.
Menurut Togar, jika pajak itu tetap diterapkan, akan kesulitan untuk menghitungkan berapa besar pajak yang dikenakan. Sebab, polis asuransi jiwa bersifat jangka panjang mulai dari 15 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.
Selain itu, perusahaan asuransi akan terbebani untuk menyampaikan pemajakan itu ke nasabah. Akibatnya, mereka harus membuat sistem mengenai berapa jumlah premi dan manfaat yang akan diterima nasabah.









