Budidaya Lobster Menggeliat
Usaha budidaya lobster masyarakat mulai menggeliat seiring dengan penghentian sementara ekspor benih bening lobster.
Ekspor benih lobster dihentikan sementara sejak November 2020. Hal ini menindaklanjuti kasus suap perizinan usaha budidaya dan ekspor yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Edhy Prabowo, menjadi tersangka.
Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Amin Abdullah mengatakan, geliat budidaya lobster mulai tumbuh seiring dengan peningkatan pasokan benih lobster kepada pembudidaya.
Peraturan Menteri KP No 12/2020 yang membuka ekspor benih lobster dengan persyaratan wajib budidaya lobster tidak efektif membangkitkan budidaya lobster. Sebaliknya, aturan itu membuat ekspor benih menjadi jorjoran.
Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia Rokhmin Dahuri mengatakan, Peraturan Menteri KP No 12/2020 mencoba mengharmoniskan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pelestarian lobster. Kebijakan itu mengutamakan budidaya lobster, sedangkan ekspor benih lobster dilakukan dengan persyaratan ketat. Diharapkan tidak ada penyelundupan benih lobster yang merugikan negara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam paparan publik KKP melalui Instagram, pekan lalu, menegaskan akan melarang ekspor benih bening lobster yang merupakan bagian dari kekayaan sumber daya alam.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023