Pemerintah Perpanjang Moratorium Ekspor Benih Lobster 2 Tahun ke Depan
Pasca kasus kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbongkar, pemerintah memutuskan menstop ekspor benih bening lobster (BBL). Kini penghentian sementara ekspor BBL akan diperpanjang dua tahun ke depan.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin bilang, dalam dua tahun kedepan, ini pembudidaya lobster bisa memperkuat atau membesarkan lobster di dalam negeri.
“Proses pembesaran satu ekor lobster itu butuh kurang lebih satu tahun dari BBL setelah itu baru kami akan evaluasi. Minimal dua kali periode pembesaran baru kami lihat dan putuskan apakah akan ekspor dibuka lagi,” ujar Safri, Rabu (10/3).
Larangan ekspor BBL bersamaan dengan upaya mendidik nelayan untuk membesarkan lobster dari benih. Selama ini, nelayan memilih menjual BBL karena untuk membesarkan lobster membutuhkan biaya mahal. Sementara, ketersediaan pasar belum pasti.
Safri menyebut, penghentian sementara ekspor benih lobster ini bisa menyebabkan maraknya ekspor BBL ilegal. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan.
Kinerja Emiten CPO, Suntikan Tenaga Muncul Dari Swiss
Bisnis, Jakarta - Kinerja positif emiten kelapa sawit sepanjang tahun lalu berpeluang berlanjut, setelah adanya sentimen positif lewat perundingan kerja sama dagang antara Indonesia dan Swiss. Produsen minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO), nampaknya patut memperpanjang napas lega. Setelah beberapa tahun bersaing untuk mendapatkan restu mengekspor CPO dengan harga istimewa ke negara di Eropa, akhirnya secercah harapan muncul. Adapun, harapan itu berkembang lantaran kampanye hitam CPO banyak merebak di negara-negara Eropa.
Ekspor CPO Indonesia ke Swiss dipastikan bakal aman setelah warga negara tersebut memberi lampu hijau terhadap kesepakatan perdagangan bebas antara kedua negara melalui sebuah referendum. Lewat kemitraan ini, ekspor seperti keju, produk farmasi, dan jam bakal dibebaskan dari bea masuk ke Indonesia. Begitu pula ekspor produk pertanian RI seperti minyak sawit yang akan menikmati pemangkasan tarif masuk.
Lolosnya perjanjian dagang ini di parlemen Swiss menjadi angin segar karena Indonesia EFTA CEPA sempat tersandung penolakan dari berbagai kelompok sayap kiri menyatakan penolakan atas perjanjian ini karena mengakomodasi perdagangan CPO yang dinilai menjadi penyebab deforetasi di Indonesia. Pendukung perjanjian dagang ini menyatakan bahwa Indonesia-EFTA CEPA justru akan mengakomodasi masuknya CPO dengan standar keberlanjutan. Sebab, hanya produk bersertifikasi yang akan menikmati penurunan tarif. Kabar baik ini setidaknya menjadi angin segar tambahan bagi para produsen CPO nasional, terutama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terlebih sepanjang tahun lalu sejumlah emiten perkebunan berhasil memanen laba cukup tebal, yang didukung tren kenaikan harga minyak sawit.
(Oleh - IDS)
Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya
Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Sebelumnya, usulan mengeluarkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU, boiler, dan tungku industri dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani menyebut sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan FABA. Mereka berargumen bahwa berdasarkan hasil uji menyatakan FABA bukan limbah B3.
Nasabah Asuransi Bakal Dikenakan Pajak
Nasabah pemegang polis asuransi bakal dikenakan pajak menyusul adanya rencana pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, pemajakan itu dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis yang mereka terima.
Menurut Togar, jika pajak itu tetap diterapkan, akan kesulitan untuk menghitungkan berapa besar pajak yang dikenakan. Sebab, polis asuransi jiwa bersifat jangka panjang mulai dari 15 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.
Selain itu, perusahaan asuransi akan terbebani untuk menyampaikan pemajakan itu ke nasabah. Akibatnya, mereka harus membuat sistem mengenai berapa jumlah premi dan manfaat yang akan diterima nasabah.
Proyek Pemerintah Wajib Bahan Baku Lokal
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mewajibkan penggunaan produk dalam negeri atau bahan material bangunan lokal untuk proyek properti dan konstruksi mulai tahun anggaran 2021.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk (Persero) Yuyus Juarsa menilai positif adanya kebijakan tersebut.
“Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Tentunya, PTPP sebagai salah satu BUMN Konstruksi senantiasa akan turut mendukung program Pemerintah tersebut, “ jelas Yuyus, Kamis (11/3).
Sementara, Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Parwanto Noegroho , mengatakan bahwa perseroan tentunya mendukung penuh program-program dan kebijakan dari pemerintah untuk menggunakan bahan bangunan dalam negeri atau lokal termasuk untuk proyek pemerintah.
Produksi Bakal Dinaikan Empat Kali Lipat - Produksi Minyak Goreng Laku Keras
Pertama kali minyak goreng produksi lokal Kalimantan Selatan dan Tengah mulai dipasarkan sejak 2019/2020 silam. Namanya minyak goreng Alif.
Executive Sales Marketing, PT. Sime DarbyOils Pulau Laut Refinery, Agus Andriono, saat dihubungi, Kamis (11/3) menjelaskan, ternyata pasar minyak goreng Alif ini terbukti laku.
"Minyak goreng Alif, dalam Maret 2020 sudah start penjualan di Kalselteng. Responsnya positif. Karena respons positif dari pasar makanya kita kewalahan. Sehingga kita ajukan upgrading mesin kemanajemen," kata Agus Andriono.
Dijelaskan Agus Andriono, untuk kapasitas produksi di pabrik minyak goreng Alif di Kotabaru saat ini masih mampu 500 ton per bulan dan bakal dinaikkan empat kali lipat. “Rencananya kita akan tingkatkan menjadi 2.000 ton per bulan produksinya,” kata Agus Andriono.
Pandemi, Belanja Perpajakan 2020 Justru Turun 11,3% Jadi Rp 228 T
JAKARTA – Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi belanja perpajakan selama 2020 sebesar Rp
228 triliun. Meski berlangsung
pada saat pandemi Covid-19,
ni lai realisasi tersebut turun
sekitar 11,3% dibandingkan
2019 yang senilai Rp 257,2
triliun.
Angka perhitungan yang
ma sih bersifat sementara itu
dikutip dari dokumen paparan saat rapat Focus Group
Dis cussion (FGD) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR
RI yang berlangsung pada
Rabu (10/3).
Belanja perpajakan sebesar
Rp 228 triliun tersebut meliputi pertama belanja pajak
pertambahan nilai (PPN) dan
pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) sebesar
Rp 145,5 triliun. Kedua, pajak
penghasilan (PPh) senilai Rp
71,5 triliun.
Ketiga, bea masuk dan cukai
sejumlah Rp 10,8 triliun. Kemudian keempat, pajak bumi
dan bangunan (PBB) sektor
perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan sebesar Rp 60
miliar
(Oleh - HR1)
Produksi Mobil Listrik, Mitsubishi Investasi Rp 11 Triliun
Jakarta - Mitsubishi Motors Corporation (MMC) berencana investasi Rp 11,2 triliun di Indonesia akhir 2025. Dana itu digunakan untuk memproduksi dua mobil elektrifikasi, yakni Xpander hybrid atau Xpander plug in electric vehicle (PHEV) sekaligus menambah kapasitas pabrik di CIkarang, Bekasi, Jawa Barat. Dengan investasi itu, kapasitas produksi terpasang pabrik MMC di Cikarang naik dari saat ini 220 ribu unit menjadi 250 ribu unit per tahun.
Mitsubishi juga berkomitmen menambah sembilan negara tujuan ekspor, sehingga totalnya mencapai 39 negara. Menperin juga mendorong agar Mitsubishi melakukan ekspor mobil ke Australia, mengingat Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA) telah berjalan. Selain dengan MItsubishi, Menperin memiliki agenda pertemuan dengan produsen sepatu asal Jepang Asics, asosiasi bisnis Jepang Keidanren, dan Japan External Trade Organization (Jetro).
Dalam pertemuan dengan Keidanren dan Jetro, Menperin memaparkan kemudahan berusaha yang ditawarkan Indonesia, yang didukung oleh penyederhanaan aturan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pengusaha Jepang menilai, UU itu meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor. Dengan adanya UU Ciptaker, level kemudahan berusaha di Indonesia akan jauh lebih baik. Asosiasi pengusaha Jepang dan Jetro mengapresiasi kebijakan subtitusi impor Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah Indonesia memproteksi investasi pemain lama.
(Oleh - IDS)
Kemendag Investigasi Praktik Predatory Pricing E-Commerce
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah
melakukan investigasi secara
mendalam dengan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) terkait praktik predatory
pricing di platform perdagangan
digital (e-commerce). Dari hasil investigasi tersebut, Kemendag akan menyusun aturan terkait praktik predatory pricing di platform e-commerce.
“Terkait digital pricing tadi, kita
harus melihat konsepnya seperti
apa. Apakah strategi bisnis, Atau
memang proses yang mematikan
umkm. Ini perlu investigasi lebih
mendalam terhadap hal ini,” kata
Direktur Pengawasan Barang
dan Jasa Beredar Kemendag Ivan
Fithriyanto dalam konferensi pers
virtual Shopee, Rabu (10/3).
“Kami juga sebenarnya ingin
memunculkan tanda perlindungan
konsumen atau saluran perlindungan konsumen. Karena kami
juga akan kerjasama dengan IdEA
(Asosiasi E-Commerce Indonesia)
supaya marketplace membuka saluran pengaduan yang bisa terhubung
langsung ke Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niga). Kami juga berharap marketplace membuat link kepada regulasi Kemendag, terutama terkait
ketentuan SNI (Standar Nasional
Indonesia) dari barang yang dijual,
contoh barang-barang elektronik,
kita akan minta e-commerce seperti
Shopee dicantumkan ketentuan SNI
barang elektronik itu,” jelas dia.
(Oleh - HR1)
Akulaku Layani 6 Juta Pengguna Paylater
JAKARTA – Perusahaan pembiayaan
PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku
Finance) telah melayani 6 juta pengguna
layanan bayar nanti (paylater). Perseroan
optimistis jenis layanan tersebut bakal
semakin populer di tahun ini.
Presiden Direktur Akulaku Finance
Indonesia Efrinal Sinaga menjelaskan,
pihaknya mencatatkan pertumbuhan pembiayaan lebih dari 40% pada 2020, dengan
pembiayaan bermasalah (non performing
financing/NPF) terjaga di level 0,05%. Kinerja tersebut salah satunya dikontribusikan
dari layanan paylater.
“Di tengah tantangan ekonomi akibat
pandemi Covid-19, Akulaku telah menghubungkan 6 juta pengguna untuk memenuhi berbagai kebutuhan melalui fitur
paylater yang terintegrasi ke berbagai
platform belanja online,” terang Efrinal
melalui siaran pers, Selasa (9/3).
Sementara itu, merujuk Riset Coherent
Market Insights memproyeksikan pasar
paylater global dapat menyentuh US$ 33,6
miliar pada 2027 dengan laju pertumbuhan
sebesar 21,2% setiap tahun. Sementara pasar
paylater negara di Asia Pasifik dapat melaju
lebih pesat karena tingginya penetrasi internet dan ponsel pintar, yang dinilai dapat
membawa perubahan positif pada laju pertumbuhan industri paylater
(Oleh - HR1)









