Kemendag Investigasi Praktik Predatory Pricing E-Commerce
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah
melakukan investigasi secara
mendalam dengan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) terkait praktik predatory
pricing di platform perdagangan
digital (e-commerce). Dari hasil investigasi tersebut, Kemendag akan menyusun aturan terkait praktik predatory pricing di platform e-commerce.
“Terkait digital pricing tadi, kita
harus melihat konsepnya seperti
apa. Apakah strategi bisnis, Atau
memang proses yang mematikan
umkm. Ini perlu investigasi lebih
mendalam terhadap hal ini,” kata
Direktur Pengawasan Barang
dan Jasa Beredar Kemendag Ivan
Fithriyanto dalam konferensi pers
virtual Shopee, Rabu (10/3).
“Kami juga sebenarnya ingin
memunculkan tanda perlindungan
konsumen atau saluran perlindungan konsumen. Karena kami
juga akan kerjasama dengan IdEA
(Asosiasi E-Commerce Indonesia)
supaya marketplace membuka saluran pengaduan yang bisa terhubung
langsung ke Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niga). Kami juga berharap marketplace membuat link kepada regulasi Kemendag, terutama terkait
ketentuan SNI (Standar Nasional
Indonesia) dari barang yang dijual,
contoh barang-barang elektronik,
kita akan minta e-commerce seperti
Shopee dicantumkan ketentuan SNI
barang elektronik itu,” jelas dia.
(Oleh - HR1)
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023