;

Kemendag Investigasi Praktik Predatory Pricing E-Commerce

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 12 Mar 2021 Investor Daily, 12 Maret 2021
Kemendag Investigasi Praktik Predatory Pricing E-Commerce

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan investigasi secara mendalam dengan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik predatory pricing di platform perdagangan digital (e-commerce). Dari hasil investigasi tersebut, Kemendag akan menyusun aturan terkait praktik predatory pricing di platform e-commerce.

“Terkait digital pricing tadi, kita harus melihat konsepnya seperti apa. Apakah strategi bisnis, Atau memang proses yang mematikan umkm. Ini perlu investigasi lebih mendalam terhadap hal ini,” kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Beredar Kemendag Ivan Fithriyanto dalam konferensi pers virtual Shopee, Rabu (10/3).

“Kami juga sebenarnya ingin memunculkan tanda perlindungan konsumen atau saluran perlindungan konsumen. Karena kami juga akan kerjasama dengan IdEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) supaya marketplace membuka saluran pengaduan yang bisa terhubung langsung ke Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niga). Kami juga berharap marketplace membuat link kepada regulasi Kemendag, terutama terkait ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia) dari barang yang dijual, contoh barang-barang elektronik, kita akan minta e-commerce seperti Shopee dicantumkan ketentuan SNI barang elektronik itu,” jelas dia.

(Oleh - HR1)

Tags :
#e-commerce
Download Aplikasi Labirin :