;

Revisi UU KUP, Otoritas Pajak Di Tengah Independensi & Integrasi

R Hayuningtyas Putinda 22 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Setelah timbul tenggelam selama beberapa tahun, revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akhirnya masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. Hal ini sekaligus membuka kembali lembaran teka-teki baru terkait dengan arah kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memasuk-kan revisi UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.Keputusan untuk memasukkan kembali revisi UU KUP ke dalam prolegnas tak lepas dari beratnya tantangan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah sepanjang tahun ini, serta prospek penerimaan pajak yang cukup suram.Revisi UU KUP memang mencakup seabrek ketentuan mengenai pajak, di antaranya pembukuan dan pencatatan, pelaporan pengusaha kena pajak, pembayaran pajak, surat pemberitahuan, dan ketentuan lainnya di bidang pajak

Kubu pro integrasi menganggap bahwa pajak bagaimanapun adalah kesatuan dari pengelolaan fiskal. Dengan demikian, keberadaan Ditjen Pajak tidak bisa dipisahkan dari Kementerian Keuangan.Sebaliknya, kubu pro independensi juga berkeyakinan Ditjen Pajak bisa bergerak secara leluasa dengan mempertimbangkan besarnya tanggung jawab di bidang penerimaan negara.Ruang keleluasaan yang dimaksud mencakup pelaksanaan kebijakan maupun dalam konteks penggunaan anggaran negara.

Sementara itu, sejumlah pejabat di internal otoritas fiskal tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan substansi dari revisi UU KUP dan wacana mengenai pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan merespons pertanyaan yang di-sampaikan Bisnis. Pun dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keu-angan Neilmaldrin Noor.

(Oleh - HR1)

Industri Otomotif, Insentif PPnBM Kendaraan Listrik Buka Jalan

R Hayuningtyas Putinda 22 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai murni sebesar 0% tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang merealisasikan modal senilai Rp5 triliun. Hal itu dibutuhkan agar pelaku industri yang merealisasikan kendaraan listrik secara lebih masif. Adapun, rancangan beleid baru tersebut akan merevisi PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Aturan tersebut mengecualikan battery electric vehicle (BEV) dalam skema pentahapan kenaikan tarif. Muncul spekulasi bahwa produsen otomotif Jepang menjadi rawan terusik oleh investasi baru dari negara lain melalui relaksasi PPnBM mobil listrik.

Seperti diketahui, ekosistem manufaktur otomotif nasional sejauh ini dikuasai oleh pabrikan asal Jepang. Besarnya dominasi Jepang di industri otomotif saat ini tampak dalam data investasi di National Single Window for Investment. Pada 2020, total investasi kendaraan bermotor asal Jepang mencapai US$219,16 juta. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penanaman modal asing kendaraan bermotor asal negara lain.

SVP Research PT Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menilai semua pabrikan kendaraan bermotor yang secara tradisional masih memproduksi mobil berbahan bakar fosil, harus mulai beradaptasi dengan era ekonomi hijau pada 2050. Corporate Communications PT Astra International Tbk. (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik hingga akan dapat dimanfaatkan oleh semua merek, termasuk keluaran Astra. Boy mengatakan Astra akan memberikan dukungan kebijakan untuk mengadaptasi mobil listrik. Apalagi, Indonesia memiliki komitmen terhadap penurunan angka greenhouse gases (GHG), sehingga mau tidak mau perusahaan juga harus berbenah ke arah tersebut. 

(Oleh - HR1)

Produksi Garam Lokal, Tolak Impor Garam

R Hayuningtyas Putinda 22 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Petani garam di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menolak kebijakan pemerintah pusat yang melakukan impor garam sebanyak 3,07 juta ton pada 2021 ini karena hanya akan membuat petani menjerit. Ismail Marzuki, 34, petani garam asal Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon mengatakan, kebijakan impor garam seharusnya tidak dilakukan. Sebaliknya, pemerintah harus berupaya mengangkat garam lokal agar bisa memenuhi kebutuhan industri.“Pemerintah harusnya mendorong agar hasil produksi garam lokal bisa meningkat dan kualitasnya layak untuk kebutuhan industri, bukan malah impor garam yang membuat kesejahteraan petani garam terpuruk,” kata Ismail di Kabupaten Cirebon, Minggu (21/3).Ismail mengatakan, untuk meningkatkan kualitas garam hingga kadar NaCL nya tinggi, sebenarnya petani garam lokal di Kabupaten Cirebon bisa membuat hal tersebut.

Petani garam lainnya, Ngadirun mengatakan, dibandingkan dengan kebijakan impor, pemerintah pusat harus bisa membuat regulasi terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) per kg.Saat ini, kata Ngadirun, harga garam selalu ditentukan oleh tengkulak dan para petani pun terpaksa mengikuti aturan main itu karena masih kesulitan untuk proses pemasaran.“Jadi permainan tengkulak, garam di sini dijual Rp150 setiap kilogramnya, itu kan sangat tidak masuk akal,” katanya. Berdasarkan neraca garam 2020, volume garam impor berkontribusi hingga 50,29% dari ketersediaan garam nasional. Kebutuhan garam nasional tahun lalu sebesar 4,46 juta ton dengan kebutuhan industri mencapai 83,86% atau 3,74 juta ton.Hingga akhir 2020, garam dari petambak domestik diramalkan akan mencapai 2,8 juta ton sedangkan stok garam lokal dari 2019 mencapai 2,1 juta ton.

(Oleh - HR1)

Semakin Banyak Orang Berutang "PayLater" pun Makin Diminati

Mohamad Sajili 22 Mar 2021 Kompas

Perusahaan analisis pasar global YouGov melakukan survei laporan berjudul On the Money: YouGov’s Global Banking and Finance report 2021 yang meneliti dampak pengurangan pendapatan akibat pelemahan aktivitas bisnis dan ketenagakerjaan di 17 negara. Melihat tren tersebut, perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia, bagian dari Akulaku Group, optimistis penggunaan fitur paylater, yang juga disediakan Akulaku, semakin diminati.

Sepanjang 2020, Akulaku Finance mencatatkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan lebih dari 40 persen. Sementara rasio non-performing financing (NPF) nett Akulaku terjaga di level 0,05 persen. Pemain paylater Kredivo juga berhasil meningkatkan basis pengguna hingga 3 kali lipat di tahun 2020. Setali tiga uang, layanan paylater Gopay juga mencatatkan kenaikan nilai transaksi sampai dengan 3,3 kali lipat di 2020.

Berdasarkan studi dari Coherent Market Insights, pasar paylater global diperkirakan akan tumbuh dari 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) pada 2019, menjadi 33,6 juta dollar AS pada 2027, dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) lebih dari 21,2 persen.


Hyundai Segera Produksi Mobil Listrik, Investasi US$ 1,5 Miliar

R Hayuningtyas Putinda 22 Mar 2021 Investor Daily, 23 Maret 2021

Jakarta - Prinsipal otomotif asal Korea Selatan (Korsel), Hyundai Motor Company, akan segera memulai produksi mobil listrik (electric vehicle / EV) di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang, Jawa Barat. Produsen kendaraan listrik terbesar keempat di dunia ini akan menggandeng LG Group untuk memasok baterai bagi mobil listrik yang bakal diproduksi di Indonesia. Hyundai telah menyiapkan investasi sekitar US$ 1,5 miliar untuk membangun pabrik otomotif di Indonesia dengan kapasitas 150 ribu unit per tahun. Pabrik yang dibangun di Kawasan GIIC Deltamas tersebut telah mencapai progress 97%.

Pabrik Hyundai di Deltamas bakal menjadi basis produksi Hyundai untuk Asia Tenggara. Indonesia dipilih sebagai basis produksi karena pasar dalam negerinya besar dan memiliki sumber bahan baku baterai listrik yang memadai. Penjualan mobil Hyundai akan dilakukan langsung melalui sales company Hyundai, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID). Sebelumnya, Hyundai menjual mobil Hyundai di Indonesia melalui distributor. Tapi, sekarang Hyundai sudah mendirikan HMID yang akan menjual langsung ke konsumen.

(Oleh - IDS)

Bappenas: 2025, Transformasi Digital Ciptakan 17 Juta Lapangan Kerja

R Hayuningtyas Putinda 22 Mar 2021 Investor Daily, 23 Maret 2021

JAKARTA – Transformasi digital dinilai dapat memberikan dampak terhadap perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi di dalam negeri. Melalui transformasi digital ini, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan di perkirakan dapat meningkat menjadi 8,1%, sedangkan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB menjadi 21,0% pada 2024. “Sementara itu, tambahan lapangan pekerjaan baru hingga 17 juta orang dapat tercipta bagi masyarakat pada tahun 2025,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulisnya, Sabu (20/3).

Transformasi digital yang dilakukan, lanjut Suharso, antara lain melalui otomatisasi atau digitalisasi kegiatan produksi yang dapat berdampak kepada perubahan jenis pekerjaan yang akan tergantikan oleh mesin. Studi menunjukkan, akan lebih banyak jenis pekerjaan yang dapat diciptakan oleh otomatisasi daripada jenis pekerjaan yang hilang digantikan oleh mesin.

Studi yang dilakukan oleh Google menunjukkan, internet ekonomi Indonesia diperkirakan dapat mencapai US$ 27 milliar pada 2018 dan bertumbuh menjadi US$ 100 milliar di 2025. “Transformasi digital di layanan pemerintahan antara lain ditandai dengan upaya berbagi pakai infrastruktur pusat data berpotensi menghemat biaya operasi dan pemeliharaan sebesar Rp 8,1 triliun per tahun melalui konsolidasi 2.700 pusat data,” ucap dia.

(Oleh - HR1)

Pengusaha Sarang Burung Walet Minta Kemudahan Ekspor

R Hayuningtyas Putinda 22 Mar 2021 Investor Daily, 23 Maret 2021

Jakarta - Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan kemudahan ekspor sarang burung walet (SBW) ke Tiongkok. Sebab, regulasi ekspor SBW dinilai menyulitkan dunia usaha. Indonesia adalah sentra komoditas SBW dunia, karena mampu memproduksi sekitar 80% dari pasar dunia. Namun, regulasi ekspor kerap menyulitkan pemain komoditas ini. Keinginan Presiden memacu ekspor dengan menyederhanakan regulasi. Keinginan Presiden ini seharusnya disambut dan dijalankan oleh seluruh jajarannya terutama kementrian teknis.

Salah satu kesulitan ekspor SBW, adalah kewajiban eksportir teregistrasi dengan teknis otoritas karantina Tiongkok, General Administration Of Customs (GACC) dan memiliki sertifikat ekspor sebagai eksportir terdaftar (ET-SBW). Alhasil, hingga kini, belum ada ekspor SBW ke Tiongkok. Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah dari sumber kekayaan alam dan perdagangan. Dengan demikian, guna menyelamatkan perdagangan Indonesia, PPSWN meminta pemerintah menerapkan perlakuan yang setara terhadap kegiatan ekspor SBW ke Tiongkok.

(Oleh - IDS)


AwanTunai Sasar Pembiayaan 19 Juta UMKM Petani

R Hayuningtyas Putinda 22 Mar 2021 Investor Daily, 23 Maret 2021

Jakarta - Kolaborasi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending AwanTunai dengan SayurBox telah berhasil memfasilitasi pembiayaan kepada sekitar Rp 5.000 UMKM petani di Indonesia. Kolaborasi itu akan didukung pendanaan dari Swiss Capacity Building Facility (SCBF) guna menjangkau sekitar 19 juta UMKM petani. Sebagian besar UMKM petani Indonesia tidak memiliki akses ke modal kerja yang terjangkau dan rantai pasokan yang merata. Terbatasnya akses ke dukungan kredit formal, permodalan, teknologi, dan akses menimbulkan berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi petani.

Pihak SayurBox sangat senang dapat bekerja sama dengan AwanTunai dalam mendukung industri pertanian Indonesia yang semakin berkembang. Pertanian adalah salah satu sektor utama perekonomian Indonesia yang paling banyak menyerap tenaga kerja Indonesia. Di Indonesia, kinerja pembayaran dan pembiayaan untuk UMKM petani belum optimal. Kendala dalam pengelolaan tanaman, dana pinjaman, dan hasil panen membuat pembiayaan menjadi tantangan untuk diterapkan secara konsisten. 

Peran AwanTunai dalam kerja sama itu adalah untuk mengembangkan pengumpulan data dan infrastruktur penilaian digital melalui dana yang difasilitasi oleh SCBF. Inisiatif tersebut bertujuan untuk membentuk proses manajemen risiko kredit yang diterima bank agar lebih sesuai untuk UMKM petani serta mengembangkan sistem infrastruktur dasar (pengembangan aplikasi handphone) dan melakukan aktivitas penjualan dan pemasaran. 

AwanTunai melakukan kolaborasi dengan SayurBox sebagai offtaker pertanian. Dengan begitu, dukungan pembiayaan berkelanjutan dan terjangkau akan mempercepat siklus arus kas UMKM petani dalam menerima dana dari penjualan hasil panen. UMKM petani bisa bergabung dan mendapatkan pembiayaan yang terjangkau hanya dengan menjukkan KTP mereka.

(Oleh - IDS)

Butuh Terobosan Biar Ekspor Sarang Burung Walet RI Makin Moncer

Mohamad Sajili 22 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang setara (Equel Treatment) terhadap eksportir SBW (Sarang Burung Walet) nasional. Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea mengatakan, salah satu kesulitan pelaku usaha di dalam mengekspor sarang burung walet adalah adanya kewajiban dimana eksportir SBW harus teregistrasi dengan teknis otoritas karantina China 'General Administration Of Customs China (GACC) dan memiliki sertifikat ekspor sebagai eksportir terdaftar (ET-SBW).

“PPSWN berharap pemerintah membuat terobosan untuk mempermudah ekspor SBW ke China,” katanya.

PPSWN meminta agar pemerintah dapat membantu menerbitkan Sertifikat sebagai Eksportir Terdaftar (ET-SBW) kepada pelaku eksportir baru, khususnya eksportir SBW, yang terintegrasi dengan ''General Administration Of Customs China (GACC)'' sehingga saat SBW telah diperiksa Karantina RI, tidak perlu diperiksa kembali oleh GACC.

Industri Fintech RI Kian Menggeliat, Sayang Masih Banyak yang Ilegal

Mohamad Sajili 22 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

Perkembangan industri teknologi finansial alias fintech di dalam negeri terus bergerak masif. Namun perkembangan dari fintech di tanah air ternodai dengan kehadiran para fintech ilegal. Kehadiran fintech bodong juga tantangan, bukan hanya untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi juga pelaku industri di dalamnya. Direktur Legal dan Compliance Finpedia Chandra Kusuma menjelaskan, OJK sudah menutup ribuan lembaga fintech ilegal yang pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat. Dengan suku bunga yang tinggi dan akses data yang berlebih, lanjut Chandra, hanya membuat masyarakat dirugikan, baik secara finansial maupun secara sosial. Karena itu, penting untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tercipta inklusi keuangan yang sempurna.

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sampai dengan saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku UMKM yang belum memiliki akses kredit. Hadirnya industri teknologi finansial dapat menjadi oase bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan cepat untuk menunjang pengembangan usahanya.


Pilihan Editor